Kamis, 14 Februari 2013

TAHAP PERENCANAAN PARTISIPATIF






I.    Pengertian
Perencanaan partisipatif dalam kegiatan PLP-BK merupakan bagian dari kegiatan yang fokus pada proses penyusunan rencana pengembangan lingkungan permukiman Desa/Kelurahan, dengan melibatkan partisipasi aktif Masyarakat (BKM dan UP-UP nya), Pokja-pokja PLP BK, Perangkat Kelurahan/Desa, Tim Teknis Pemda untuk PLPBK, Tim Inti PLP BK, yang didukung oleh PJOK Kecamatan, TKPKD dan TKPP Kabupaten, Tim Konsultan Pendamping (Korkot/Korkab, KMW dan KMP)  Kelompok pemerhati dan pemangku kepentingan lainnya.
Perencanaan Partisipatif dalam kegiatan PLP-BK merupakan serangkaian kegiatan yang bertumpu kepada kegiatan sosialisasi dan penggalian visi kawasan, pemetaan potensi dan masalah, perumusan tata lingkungan permukiman, serta perumusan rencana tindak bersama masyarakat.

II.Tujuan
Tujuan dari kegiatan Perencanaan Partisipatif ini adalah membangun sinergi positif dan konsolidasi resources yang ada di masyarakat dan terutama di lingkungan permukiman setempat, dalam rangka membangun kesadaran, pola pikir, sikap dan perilaku masyarakat untuk mewujudkan peningkatan kualitas hunian dan kehidupan yang lebih baik

III.Sasaran kegiatan
Sasaran yang ingin dituju :
1.    Termotivasinya masyarakat setempat untuk mewujudkan peningkatan kualitas hunian dan kehidupan yang lebih baik
2.    Terbangun & terdefinisikannya  kesepakatan bersama masyarakat (yang disepakati pula oleh pemerintah daerah) tentang tatanan masyarakat setempat di kelak kemudian hari, yang secara umum dituangkan dalam Visi kawasan .
3.    Teridentifikasikannya potensial resources (fisik, sosial maupun ekonomi) yang dimiliki oleh masyarakat dan atau lingkungan permukiman setempat, yang akan menjadi modal dasar dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang di idamkan.
4.    Terdefinisi dan terencananya tatanan lingkungan permukiman yang diharapkan beserta strategy dan pentahapan pencapainnya.
5.    Pengutan tali mandat BKM sebagai pusat pelayanan masyarakat terutama dalam kaitan pengelolaan perencanaan pembangunan.

IV.Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan Perencanaan Partisipatif meliputi :
1.    Penggalian Visi, Potensi dan Tantangan masyarakat dimana kegiatan ini akan bertumpu pada kegiatan sosialisasi dan pemetaan swadaya. Sosialisasi yang dimaksud dalam kegiatan ini tidak sekedar menyampaikan informasi saja namun sosialisasi dimaksud sebagai alat untuk memotivasi masyarakat menuju tatanan lingkungan permukiman & kehidupan yang lebih baik.
2.    Peningkatan Kapasitas Masyarakat,  merupakan upaya-upaya yang dibangun secara sistematis dan strategis yangt idak sekedar memberikan ketrampilan teknis perencanaan saja namun  juga bertujuan mengembangkan pemahaman masyarakat akan arti penting peran serta masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, terutama peran partisipasi terhadap penataan lingkungan permukiman yang telah diamanatkan dalam UU.
3.    Kegiatan perencanaan (identifikasi, analisis, pengusulan dan penyepakatan rencana)


V.Pelaku kegiatan
Pelaku Utama kegiatan perencanaan ini adalah Tim Inti Perencanaan Pembangunan, di dampingi oleh Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan, beserta Tim Teknis Pemda, Tim Konsultan, dan Kelompok peduli lainnya, yang secara singkat diuraikan sebagaio berikut :

1.    Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP)
Tim Initi Perencanaan Partisipatif merupakan tim kerja yang dibentuk oleh masyarakat melalui mekanisme rembug warga, yang terdiri atas unsur Kelurahan, BKM (UP-UP), relawan masyarakat, Perwakilan Pemerintah daerah (yang membidangi dan atau menguasai hal ikhwal perencanaan tata  ruang).
TIPP memiliki koordinator yang bersifat kolektiv kolagial dan memiliki kelengkapan organisasi yang terdiri atas kelompok-kelompok kerja (sesuai dengan kebutuhan)
TIPP bersifat ad-hoc dan bekerja utamanya dalm masa perencanaan.

2.    Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan
Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan Partisipatif adalah perseorangan atau tim yang direkrut dan ditugaskan untuk medampingi dan memperkuat kapasitas BKM dan Lurah / Kepala Desa dalam melaksanakan setiap tahapan perencanaan partisipatif PLP BK
3.    Tim Teknis Pemda
Tim Teknis Pemda adalah Tim kerja yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah setempat yang bertugas untuk mengawal jalanya proses perencanaan yang dilakukan di masyarakat dan melakukan sinkronisasi dengan rencana-rencana pemerintah daerah setempat.


VI.Tahapan SIklus
Langkah-langkah Perencanaan partisipatif
Perencanaan partisipatif dilakukan secara bertahap atas dasar kesepakatan bersama. Proses tersebut, mencakup langkah-langkah kegiatan, sebagai berikut: (1 s/d 7 sajikan kedlm gambar siklus kegiatan)

1.    Pengorganisasian dan pengembangan masyarakat
2.    Persiapan proses perencanaan partisipatif
3.    Perencanaan lingkungan makro
4.    Perencanaan lingkungan mikro
5.    Pembentukan lembaga-lembaga pengelola pembangunan Kelurahan/Desa
6.    U ji Publik hasil perencanaan
7.    Finalisasi rencana pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas

VI.1.  TAHAP PENGORGANISASIAN  dan  PENGEMBANGAN MASYARAKAT

Langkah 1:  Sosialisasi PLP-BK kepada masyarakat

PLP-BK merupakan program yang memerlukan partisipasi aktif masyarakat di lokasi  supaya terjadi sinergi yang  baik antara Pemerintah Daerah, BKM/LKM dan Masyarakat sehingga perlu dilakukan proses sosialisasi di tingkat masyarakat.
Sasaran masyarakat adalah : Masyarakat umum adalah seluruh warga masyarakat yang bertempat tinggal dan atau tercatat sebagai warga setempat, dengan memberikan akses yang cukup kepada kelompok rentan (manula dan cacat), kaum perempuan dan remaja.
Hal - hal yang perlu dilakukan saat sosialisasi kepada masyarakat :
·         Penyelenggaraan dapat dilakukan secara cluster tingkat RT/RW
·         Memastikan pelibatan aktif masyarakat (ikuti pertemuan dan beri saran)
·         Memastikan adanya dokumentasi : Berita Acara, Daftar hadir dan Foto pelaksanaan kegiatan


Hasil yang ingin dicapai adalah : 
·         Masyarakat memahami pentingnya PLPBK yang akan mendukung proses pembangunan kelurahan.
·         Adanya minat turut serta sebagai relawan dalam PLPBK


Langkah 2:  Pendaftaran  Relawan

Pada tahap ini, tim konsultan pendamping  KMW P2KP bersama BKM, melakukan identifikasi dan sekaligus menjaring relawan/pelaku pembangunan yang akan dilibatkan dalam kegiatan perencanaan. Langkah-langkah yang dilakukan adalah:
  • Merumuskan kriteria personal, antara lain meliputi: kapasitas/kemampuan personal, komitmen/sungguh-sungguh, memiliki kreatifitas dan inovasi, dapat bekerjasama dalam tim kerja, dan diutamakan  warga setempat yang pernah terlibat dalam setiap siklus kegiatan P2KP.
  • Melakukan identifikasi dan menjaring SDM lokal yang potensial
  • Melakukan FGD dengan melibatkan pihak kelurahan dan KBK untuk menetapkan pelaku pembangunan tingkat komunitas yang dilibatkan dalam kegiatan perencanaan


 


































Langkah 3:  Perekrutan Tenaga Pendamping Perencanaan

Tenaga ahli pendamping adalah tenaga ahli perencanaan yang akan direkrut dan ditugaskan untuk medampingi dan memperkuat kapasitas BKM dan Lurah / Kepala Desa dalam melaksanakan setiap tahapan PLP BK, yang fokus pada kegiatan perencanaan partisipatif
Upaya perekrutan tenaga ahli pendamping, merupakan tugas BKM bersama Lurah/Kepala Desa yang didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dapat di lihat di Pedoman Teknis  3 (Tenaga Pendamping perencanaan Partisipatif)


Langkah 4:  Pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP)

Tim inti perencanaan partisipatif adalah tim kerja (ad hoc) yang dibentuk untuk melaksanakan proses perencanaan partisipatif dan bertugas melaksanakan setiap tahapan kegiatan perencanaan partisipatif, sesuai rencana kerja dan jadwal pelaksanaan program PLP BK.  Anggota dari TIPP adalah unsur-unsur berikut :
·         Dinas-dinas
·         Lurah
·         Camat
·         PJOK
·         BKM/LKM ( termasuk UP-UP)
·         Relawan/Kelompok peduli
·         Tenaga Pendamping Perencanaan
·         Pokja – Pokja yang terdiri dari relawan-relawan.

Proses pembentukan TIPP dilakukan sebagai berikut :

  • Pertama, Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim KMW, melatih BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa, agar paham dan memiliki kemempuan untuk membentuk Tim Inti Perencanaan Partisipatif
  • Kedua, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim Pelatih KMW, melakukan pertemuan warga (beberapa tokoh masyarakat) untuk membahas dan menyepakati syarat-syarat pelaku dan proses pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif yang akan melaksanakan program PLP BK diwilayahnya, yaitu:
a.       Menyepakati syarat-syarat staf teknis (satu atau dua orang) dari dinas-dinas/instansi terkait yang akan dipilih dan ditugaskan secara intensif dalam Tim Perencanaan Partisipatif
b.      Menyepakati tata cara dan syarat-syarat pembentukan Pokja-Pokja PLP BK
c.       Menyepakati Tata Cara Pengadaan Jasa (Perekrutan) Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan Partisipatif
d.      Menyepakati Jadwal Pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif
  • Ketiga, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota melakukan pertemuan dengan TKPKD, untuk membahas dan menindaklanjuti proses pembentukan Tim inti perencanaan partisipatif yang telah disepakati ditingkat Kelurahan/Desa.
  • Keempat, TKPKD, mengundang Dinas-dinas teknis Pemerintah Kabupaten/Kota, BKM dan Perangkat kelurahan/Desa yang didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota, untuk membahas dan memilih serta menunjuk staf teknis Pemda yang memenuhi syarat untuk terlibat intensif dalam Tim Inti Perencanaan Partisipatif.
  • Kelima, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/ Kota danTim pelatih KMW, melakukan pertemuan warga untuk membentuk Pokja-Pokja PLPBK , sesuai tata cara pembentukan pokja yang pernah dilakukan sebelumnya (seperti pembentukan pokja PAKET).

Proses pembentukan pokja ND akan dilakukan, secara partisipatif, melalui dua tahapan, yaitu:

  • Pertama, adalah melalui diskusi kelompok terarah (Focused Group Discussion/FGD) dalam KBK, untuk merumuskan: Kesepakatan tugas pokok pokja ND, keanggotaan dan mekanisme pemilihan anggota pokja ND, Mekanisme kerja
  • Kedua, adalah melakukan pemilihan angota pokja ND berdasarkan tata cara dan kriteria yang telah disepakati dalam hasil FGD sebelumnya. Jumlah anggota pokja ND adalah 3 orang atau lebih, dengan catatan ganjil untuk memudahkan proses pengambilan keputusan
Sesuai dengan tujuan kegiatan perencanaan, maka kelompok kerja (pokja ND) yang dibentuk, setidaknya terdiri dari:
  1. Pokja pengembangan/alokasi pemanfaatan ruang
  2. Pokja pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat
  3. Pokja pengembangan jaringan jalan, saluran/drainase dan jembatan
  4. Pokja pengembangan/pengelolaan air bersih dan sanitasi
  5. Pokja peningkatan pelayanan umum/publik.
  6. Pokja kelembagaan
  7. Pkja sosialisasi

Adapun struktur pelaksanaan TIPP adalah :



 


























Langkah 5:  Pelatihan TIPP

Sebelum melaksanakan tugas-tugasnya untuk menyiapkan penyusunan RPP, TIPP akan dilatih terlebih dahulu tentang hal – hal yang berkaitan dengan pemetaan swadaya dan penyusunan RPP

Hasil :
Anggota TIPP telah mengerti, memahami atas materi dan aturan-aturan dalam proses pelaksanaan penyusunan RPP

Langkah 6 : Penyusunan rencana kerja PLPBK

Sebelum dilakukannya pengajuan BLM Tahap 1 maka perlu dilakukan penyusunan rencana kerja PLP BK secara rinci .

Secara sederhana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah formulir yang menggambarkan rencana waktu pelaksanaan dari semua  jenis kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan proses perencanaan partisipatif
Rencana jadwal pelaksanaan ini perlu dibuat, karena :
1)      Waktu pemanfaatan atau pencairan dana BLM telah ditetapkan batas waktunya;
2)      Agar dapat diatur penggunaan (waktu dan jumlah) sumberdaya yang akan digunakan dalam pelaksanaan proses perencanaan seperti dana, tenaga kerja, bahan-bahan dan pendukung lainnya;
3)      Agar semua jenis kegiatan yang akan dilaksanakan dalam proses perencanaan partisipatif dapat berjalan secara teratur dan terarah menuju terwujudnya perencanaan makro maupun mikro yang akan dibuat;
4)      Untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan perencanaan partisipatif yang diajukan dalam proposal pelaksanaan kegiatan;
Sedangkan manfaat dari Rencana Jadwal Pelaksanaan  ini adalah :
1)    Mengetahui berapa lama proses perencanaan partisipatif dapat dilaksanakan;
2)    Mengetahui kapan harus memulai pelaksanaan setiap jenis kegiatan dan berapa lama kegiatan tersebut dapat diselesaikan;
3)    Mengetahui berapa banyak volume setiap jenis kegiatan yang harus dibuat;
4)    Sebagai pedoman untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan pada saat pelaksanaan perencanaan berlangsung;
Adapun Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ini berisi :
1)    Jenis-jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
2)    Volume dari setiap jenis kegiatan yang harus dibuat;
3)    Waktu pelaksanaan dari setiap jenis kegiatan (Durasi);
4)    Bobot Kegiatan, yaitu suatu ukuran untuk mengetahui besarnya nilai suatu jenis kegiatan terhadap keseluruhan kegiatan, yang dinyatakan dalam satuan prosen (%). Secara sederhana bobot ini bisa diartikan, makin besar bobot suatu kegiatan maka makin besar pula nilai pekerjaan tersebut. Nilai pekerjaan ini bisa berupa nilai biaya atau waktunya; 
Secara detil maka proses pembuatan rencana kerja akan di jelaskan pada lampiran khusus tentang penyusunan rencana kerja


VI.2.          TAHAP PERSIAPAN PROSES PERENCANAAN PARTISIPATIF

Tahap persiapan proses perencanaan partisipatif dilakukan untuk menyiapkan pelaku – pelaku khususnya masyarakat luas agar paham maksud dan tujuan perencanaan. Sehingga diharapkan dapat mendukung terjadinya perubahan nilai – nilai mengenai pentingnya komitmen seluruh warga kelurahan untuk mengubah pola pikir, sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas hunian dan kehidupan serta hidup dan bermukim di lingkungan yang tertat.
Adapun kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah :
  1. Serangkaian kegiatan sosialisasi masyarakat terhadap berbagai aspek dalam pengembangan permukiman.
  2. Bimbingan dan pengutan UP -  UP BKM/LKM untuk pelayanan masyarakat.


Langkah 1 :  Sosialisasi masyarakat terhadap berbagai aspek dalam pengembangan permukiman

Pelaku : TIPP bersama TAPP, dan konsultan
Kegiatan ini merupakan sosialisasi yangtidak sekedar menytampaikan informasi tentang program kegiatan namun sosialisasi dijadikan sebagai alat untuk membangun visi, embrio komitmen masyarakat untuk menuju tatanan yang lebih baik.
Kegiatan sosialisasi dapat dilakukan dengan memberikan stimulan terhadap energi atau pranata yang telah ada di masyarakat semisal pertemuan, pengajian, media warga, radio komunitas maupun media yang lain.
Saosialisasi dan penggalian visi masyarakat juga dapat dilakukan dengan menyelenggarakan berbagai event masal yang memungkinkan masyarakat dari berbagai lapisan berkontribusi secara positif, diantaranya dengan lomba menggambar kampung impian amsa depan, lomba menulis ide kampung impian, pembuatan maket diskusi dll.
Berikut adalah beberapa contoh/suplement yang dapat digunakan sebagai bantuan/acuan:

A.   SUPLEMEN “Menggambar Kampung Masa Depan”  (penggalian ide-ide masyarakat)[1]
a.    Latar Belakang
      Anak-anak dan remaja adalah ”pewaris sah” dari desa/kampung di masa yang akan datang. Mereka adalah pihak-pihak yang akan diuntungkan apabila perencanaan wilayah desa/kampung yang dilakukan saat ini baik, namun mereka-mereka pulalah yang akan sangat dirugikan apabila perencanaan yang dilakukan saat ini buruk, dan serampangan.
      Sementara, di dalam segala proses perencanaan reguler yang ada, anak-anak dan remaja ini jarang (baca: tidak pernah) dilibatkan ataupun diberikan hak untuk menyampaikan ide/impian tentang ”tempat tinggalnya” di masa yang akan datang. Mereka hanya memiliki hak untuk mewarisi walaupun dengan segala kosekwensi sebagaimana tersebut di atas.
      Di sisi yang lain, mencoba melibatkan anak-anak dan remaja dalam proses perencanaan tentu memiliki kerumitan-kerumitan. Anak-anak ”hampir tidak memungkinkan” diajak di dalam forum resmi perencanaan karena cenderung mengalami kebosanan dan rentan menimbulkan kegaduhan. Berangkat dari hal tersebut maka perlu dirumuskan suatu metode menggali idea/impian anak dan remaja namun dalam format yang nyaman bagi orang tua maupun si anak/remaja itu sendiri.
      Proses-proses perencanaan reguler yang ada selama ini seringkali kurang mendapat respon optimal dari masyarakat/khalayak luas karena kurangnya sosialisasi dan juga anggapan sebagaian masyarakat tentang proses perencanaan yang ”formal”, ”berat” sehingga tidak ”nyaman dan menggembirakan”. Untuk hal tersebut proses perencanaan di dalam kegiatan PLPBK diharapkan mampu membongkar sukat-sukat ketidak nyamanan menuju proses peencanaan yang menjadi ”hajatan masyarakat”


b.     Bentuk Kegiatan
Dalam rangka menggali informasi dari sebanyak mungkin elemen masyarakat (termasuk di dalamnya anak & remaja), dan dalam upaya menjadikan proses perencanaan PLPBK benar-benar menjadi ”hajatan masyarakat” maka proses ”Menggambar Kampung Masa Depan Impian” dapat dilakukan.
Proses menggambar kampung impian ini dipilih karena selain bertutur kata, menggambar adalah media komunikasi yang selama ini cukup efektif untuk menyampaikan pesan. Di sisi yang lain menggambar dan bercerita menurut beberapa pakar akan menimbulkan rangsangan yang memicu rasa nyaman, gembira, terutama bagi anak-anak.
Pada prinsipnya menggambar kampung impian ini dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok. Sangat memungkinkan pula proses menggambar berkelompok ini dilakukan dalam skala keluarga maupun komunitas tertentu (RT/RW).
Hasil gambar yang dilengkapi diskripsi ringkas atas impian-impian kampung di masa yang akan datang ini menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam diskusi perencanaan yang akan dilakukan.
 
c.      Teknis Pelaksanaan
      Sebaiknya kegiatan “Menggambar Kampung Masa Depan Impian” diselenggarakan pada hari libur, atau waktu tertentu yang memungkinkan anak-anak terlibat secara aktif di dalam proses ini.
      Kegiatan ”Menggambar Kampung Masa Depan Impian” ini bertujuan menggali impian anak-anak sebagai ”pemilik” kampung di masa depan, dan harapan-harapannya terhadap lingkungan yang ia dambakan. Kegiatan ini juga akan bermanfaat untuk mengajarkan cara berempati dengan lingkungan sejak sedini mungkin.
      Upayakan kegiatan ini semeriah mungkin. Hal ini bermanfaat dalam membangkitkan motivasi komunitas dan menghangatkan suasana kampung menyambut proses perencanaan partisiptif di dalam kegiatan PLPBK. Jika perlu, sediakan hadiah bagi lukisan yang ‘menarik’, baik dari sudut pesan maupun keindahan lukisantersebut.
      Hasil kegiatan menggambar kampung masa depan ini dapat dihadirkan dalam bentuk pameran yang diselenggarakan di sekitar tempat acara/diskusi /musyawarah perencanaan berlangsung.
      Hasil kegiatan menggambar kampung masa depan ini semestinya dijadikan rujukan dalam proses identifikasi dan perumusan rencana-rencana pengambangan wilayah  Gambar dan cerita yang dihasilkan, menjadi bagian yang harus di diskusikan pada saat masyarakat menggali permasalahan (bisa jadi yang tergambar oleh anak-anak merupakan masalah yang tidak terasakan oleh orang tua). Demikian pula saat menentukan dan menganalisis program-program, apakah program yang direncanakan telah sesuai dengan impian anak-anak.
      Secara umum proses menggambar kampung masa depan ini dapat dibagi menjadi 2 bagian dan dilakukan dengan cara sebagai berikut.
c.1.   Menggambar Kampung Masa Depan Impian oleh anak-anak dan remaja
·         Rencanakan kegiatan ini dengan mengkoordinasikan dengan pengelola sekolah (jika ada) atau pengasuh kegiatan anak-anak di kampung. Sampaikan mengenai aktifitas ini dengan menjelaskan maksud dan tujuan utamanya, yaitu menjaring aspirasi anak-anak sebagai pewaris masa depan untuk ikut menentukan masa depan kampungnya, dengan cara menggambar dan mendiskripsikan impian mereka terhadap kampungnya di  masa yang akan datang.
·         Tentukan jadwal dan tempat acara bersama dengan para pengasuh kegiatan anak-anak setempat. Agar acara ini dapat diiikuti oleh anak-anak dalam jumlah yang ”cukup” maka dibutuhkan penyesuaian dalam menentukan jadwal  acara. Seyogyanya jadwal acara disesuaikan dengan jam anak-anak biasa bermain/berkumpul (jangan bersamaan dengan jadwal ujian sekolah, ataupun jadwal film/pertunjukan TV yang digemari oleh anak-anak).
pembuatan maket36 crooping 1
Gb. 1 Pengumuman Menggambar Kampung Impian
·         Untuk tempat penyelenggaraan carilah tempat yang lapang namun terlindung/aman sehinggga anak-anak dapat berekspresi dengan nyaman
pembuatan maket90
Gb. 2 lokasi Menggambar Kampung Impian yang ’terbuka’ namun terlindung

·         Persiapkan segala peralatan yang akan digunakan, jika ada beberap alat yang harus dibawa sendiri oleh anak-anak, maka hal tersebut harus di informasikan beberapa hari sebelumnya.
·         Sebelum mulai menggambar ajak anak-anak untuk, memulai dengan berdoa.
·         Sampaikan dengan cara gamblang/sederhana mengenai tujuan acara ini. Akan lebih menarik kalau anak-anak bisa diajak bercerita tentang kehidupan sehari-harinya dan bermain terlebih dahulu.
·         Yakinkan anak-anak untuk menggambar impian-impian mereka terhadap lingkungan/kampungnya di masa yang akan datang.
·         Beri kesempatan anak-anak untuk menggambar sebebasnya di dalam kertas gambar/media yang lain. Setelah selesai menggambar, minta anak-anak untuk menceritakan tentang apa yang ia gambar dan bayangkan. Bisa juga minta anak-anak untuk menuliskan tentang gambar mereka.
2006 november 18 hajatan tungkak GTZ,YPR,Bapeda (19)
Gb. 3 Seorang anak menceritakan impian tentang kampungnya di masa datang yang dia gambarkan

·         Catat hasil cerita anak-anak tersebut dan resumekan sebagai bahan untuk diskusi perencanaan.
·         Hasil gambar anak-anak ini menjadi dekorasi ruang – ruang pertemuan/rembug perencanaan yang diselenggarakan.
·         Pada saat rembug/diskusi/fgd perencanaan, hasil cerita dan gambar anak-anak tersebut diulas di waktu yang tepat .

c.2.  Menggambar Kampung Masa Depan Impian secara berkelompok oleh keluarga
·         Rencanakan kegiatan dengan tokoh formal maupun informal wilayah, sampaikan tentang substansi dari acara ini, yaitu untuk menjaring informasi dan impian dari masyarakat setempat dengan cara menggambar dan bercerita.
·         Masing-masing peserta minimal terdiri atas bapak, ibu dan anak (unsur laki-laki dewasa, unsur perempuan dewasa, dan unsur anak-anak)
·         Sosialisaikan/umumkan kepada masyarakat/keluarga-keluarga mengenai aktifitas ini agar sebanyak mungkin keluarga dapat mengikuti kegiatan menggambar kampung mas depan impian.
·         Tentukan jadwal acara, gunakannlah hari-hari libur sehingga sebagian masyarakat bisa ikut terlibat.
·         Pada hari yang telah ditentukan bagikan kertas gambar / media gambar yang lain dengan ukuran jumbo (A0) kepada setiap keluarga yang mengikuti aktifitas ini.
·         Minta pada masing-masing keluarga untuk mendiskusikan tentang apa yang mereka inginkan/impikan dengan lingkungan mereka di masa yang akan datang. Mintalah mereka untuk merangkum hasil diskusi dalam keluarga tersebut. Ingatkan pada mereka bahwa setiap oarang/anggota kelompok  punya hak untuk menyampaikan pendapat sehingga bapak/ibu juga tetap harus bisa mengakomodir kebutuhan dan impian anaknya.
·         Setelah semua keluarga menyampaikan aspirasinya, maka minta untuk mereka menuangkan hasil diskusi mereka ke dalam media kertas dalam bentuk gambar.
·         Hasil gambar dan catatan tentang impian ini bisa dipresentasikan kepada juri dan khalayak setelah selesai acara.
·         Gunakan hasil gambar untuk menjadi dekorasi ruang pertemuan proses rembug perencanaan yang akan datang, dan jadikan hasil menggambar, bercerita tersebut menjadi bagianyang dipertimbangkan pada saat proses-proses tahapan perencanaan berikutnya (makro maupun mikro)

d.     Contoh hasil Menggambar kampung Impian dan analisanya
Berikut ini merupakan contoh-contoh hasil menggambar kampung impian yang pernah dilakukan di wilayah Yogyakarta.
GAMBAR BOCAH fix
Gambar di atas merupakan gambar yang dihasilkan dari proses menggambar kampung impian di wilayah Tungkak Karanganyar  Kota Yogyakarta. Kampung ini ada di tengah kota, sebuah perkampungan padat, dengan dibatasi oleh sungai yang saat ini kotor (sebagaimana kecenderungan sungai-sungai di permukiman padat kota di Indonesia). Dari 40 orang peserta, lebih dari 80 persen mereka memasukan unsur air, sungai dan kolam ikan di gambar mereka. Ketika diminta untuk menceritakan keinginan mereka dalam gambar tersebut, sebagian besar menyatakan bahwa mereka memimpikan suatu saat kelak kampung mereka akan menjadi nyaman dengan dikelilingi sungai yang bersih, sehat dan nyaman sehingga setiap saat mereka dapat melihat ikan dan lain sebagainya.

Gb. 5 P1350019Gambar tentang sumber mata air yang jernih
Gb. 5 Gambar tentang P1350028jalan layang
Kedua gambar di atas di buat oleh anak-anak di dusun Kalinongko Kelurahan Gayam Harjo Sleman Y&ogyakarta. Wilayah ini merupakan wilayah yang relatif tandus dan berada di perbukitan. Masalah air menjadi masalah utama setiap musim kemarau, tak jarang anak-anak harus menimba air di sumber air yang ada di dasar jurang. Itupun dilakukan dengan cara mengantri sejak pukul 02.00 WIB (dinihari). Hal tersebut ternyata menjadi hal yang membekas dalam benak anak-anak sehingga ketika diberi kesempatan untuk membayangkan dusunnya di masa yang akan datang mereka menggambarkan sumber mata air yang melimpah dan jernih.
Sedangkan gambar di sebelah kanan adalah gambar yang diangankan oleh anak-anak kalinongko pula. Hal ini muncul akarena infrastruktur jalan di wilayah tersebut rusak parah. Menurut anak- anak ini pula mereka seringkali tidak dapata bersekolah di kala musim hujan karena jalan tidak bisa di lalui. Masih dari cerita yang sama, mereka juga menceritakan betapa   kesulitan yang mereka hadapi tiap kali ada yang sakit atau ada ibu yang hendak melahirkan karena sulit mnelewati jalan tersebut. Berangkat dari realitas tersebut anak-anak mengambarkan jembatan layang yang bagus, mulus menghubungkan antara desa mereka yang terletak di perbukitan sampai ke wilayah kota terdekat.


B.   Suplemen Membuat Maket Kampung secara Partisiapatif [2]
  1. Apa Maket ?
Maket merupakan Media Bantu “Tri Matra” / Tiga dimensi, yang merupakan tiruan dalam skala kecil (skalatis) dari sebuah benda yang besar. Maket di dalam proses perencanaan  merupakan “tiruan” dengan skala kecil dan merupakan miniatur tiga  dimensi yang menggambarkan letak bangunan, letak vegetasi, letak perkerasan lingkungan (jalan/gang dsb), landaian ataupun kontur tanah serta letak “benda-benda tertentu” yang menjadi landmark/penanda kawasan.
P1340894
P1340889

Gambar 1  : Maket yang menunjukan letak jalan, Vegetasi, Air dll


  1. Kegunaan/Pemanfaatan
Fungsi utama Maket adalah sebagi media Bantu bagi semua pihak yang terlibat di dalam diskusi untuk menggambarkan secara tepat kondisi riil lingkungan, terutama terkait dengan kondisi “spasial ruang” yang ada, serta kaitan-kaitannnya dengan tata letak, dan regulasi lingkungan yang mugkin timbul karenannya.
Maket merupakan alat Bantu untuk memotret, memvisualisasikan, menstrukturkan dan merasionalisasikan, kondisi lingkungan, kondisi sosial, serta hal-hal lain yang dapat dikaitkan dengan kondisi fisik lingkungan.
Maket dapat digunakan sebagai media menarik minat masyarakat, karena kegiatan pembuatan maket ini merupakan media yang menyenangkan dimana pihak-pihak yang terlibat dapat membayangkan kondisi lingkungannya, menemukan posisi rumahnya, serta dapat menuangkan inspirasi dan kreasinya di dalam membuat maket.
Maket juga berfungsi sebagai media untuk membangun kebersamaan, dan membangun empati masyarakat terhadap lingkungannya.
Dalam proses pembuatan maket, diharapkan keterlibatan masyarakat secara optimal. Diharapkan dengan terlibat di dalam proses pembuatan, akan dapat terjadi pula proses diskusi yang cukup intensif, mengenai kondisi wilayah, profil kampung, relasi sosial yang terjadi dan lain sebagainya. Proses diskusi ini menjadi menarik dan penting dalam menumbuhkan partisipasi, dan empati masyarakat terhadap wilayah/lingkungannya.
Pada masa Post Perencanaan Partisipatif dan sterusnya, maket dapat dimanfaatkan untuk merekam proses perencanaan dan pembangunan yang telah dilakukan, dengan cara membubuhkabn notasi mana-mana lokasi yang telh diperbaiki dan mana yang belum. Secara periodik, Maket dapat dimanfaatkan lagi untuk melihat proses perencanan,serta realisasi yang telah dilakukan.
Semestinya maket tidak difungsikan sebagai pajangan/hiasan semata namun maket menjadi alat yang selalu digunakan setiap masyarakat ataupun pihak-pihak lain akan melakukan kegiatan perencanaan di wilayah tersebut.
Kesalahan yang seringkali terjadi, Maket hanya difungsikan pada saat lokakarya PERENCANAAN PARTISIPATIF pertama saja, dan hanya mencantumkan potensi dan masalah saat itu, namun tidak dilskukan pembaharuan informasi terhadap kondisi-kondisi aktual/terbaru secara periodik (3 bulanan, 6 bulanan, ataupun tahunan).
Dengan melakukan pembaharuan informasi di dalam maket, maka akan membantu semua pihak di dalam melakukan analisis kondisi riil, dan mutakhir dari wilayah setempat.
Terkait dengan hal tersebut , Maket sebagai alat Bantu yang akan digunakan terus menenerus, maka  harus awet dan terpelihara, sehingga setiap kali melakukan kegiatan perencanaan, tidak harus membuat/maket atau model tiga dimensi yang baru lagi.

  1. Persayaratan Maket PERENCANAAN PARTISIPATIF
Terkait dengan pengertian dan fungsi yang telah disebutkan di atas hal-hal berikut penting untuk menjadi acuan :
  • Simple
Yang dimaksud simple dalam hal ini adalah, kesederhanaan maket itu sendiri, dengan pengertian tetap memperhatikan kaidah-kaidah keindahan dari sebuah maket (enak di lihat/tidak membosankan, perpaduan warna, teksture, dan bahan menarik), namun tidak menjadi sebuah benda yang rumit/complicated yang justru akan sulit untuk di eksplorasi.
  • Jelas
Di dalam Maket yang digunakan dalam penyusunan PERENCANAAN PARTISIPATIF dibutuhkan Maket yang “jelas” menunjukan fungsi-fungsi atau karakter-karakter tertentu, misalnya menunjukan bangunan rumah, jaringan jalan/infrastruktur, tata guna lahan (permukiman, atauypun fungsi yang lain) letak vegetasi, letak air dan lain sebagainya.
  • Informatif
Maket yang dibutuhkan di dalam proses PERENCANAAN PARTISIPATIF lebih diutamakan maket yang dapat memberikan informasi seoptimal mungkin  tentang kondisi riil yang terjadi di lingkungan. Oleh karenanya tampilan maket tidak harus benar-benar sesuai dengan aslinya, namun yang lebih penting justru notasi yang di berikan untuk memperjelas informasi yang akan diungkap. Misal untuk menggambarkan sebuah rumah, tidak harus dibuat dengan tampilan sebagaimana miniature rumah yang sesungguhnya, namun  dapat dalam bentuk viguratif yang diberikan tanda notasi dengan warna untuk menjelaskan kondisinya (missal warna merah untuk rumah roboh, warna kuning rumah rusak sedang, warna coklat untuk rumah yang masih baik)
  • Berskala/terukur
Terkait dengan kebutuhan informasi maka MAKET yang dibutuhkan harus memiliki skala yang tepat, sehingga akan mempermudah dan membantu di dalam menentukan perencanaan dan pembangunan jika diperlukan. Di sisi yang lain dxengan skala yang jelas akan memberikan informasi yang cukup terkait dengan ukuran panjang, luas dan volume dari lingkungan tersebut.
  • Mudah dikerjakan
Dengan pola pendekatan partisipatif serta diharapkan Maket merupakan alat Bantu yang dapat diminati dan diapresiasi secara optimal oleh masyarakat, maka Maket dalam kepentingan PERENCANAAN PARTISIPATIF seyogyanya mudah dikerjakan oleh siapapun dengan tanpa keahlian/kecakapan kusus, dengan demikian Maket akan menjadi media diskusi bagi masyarakat sejak dalam proses pengerjaannya.
  • Awet
Sebagai karya bersama masyarakat, diharapkan Maket akan mampu menjadi media informasi yang dapat digunakan  dalam waktu yang cukup lama, maka Maket dalam kepentingan PERENCANAAN PARTISIPATIF harus dibuat dari material yang memiliki tingkat keawetan yang cukup serta dikerjakan dengan cara yang benar sehingga mampu digunakan dalam waktu yang lama .

  1. Tahapan Pembuatan Maket
a.    Siapkan peta dasar yang jelas dengan skala yang benar (bisa dengan  skala 1:1000, 1:500 atau sesuai kebutuhan. (seyogyanya peta ini peta yang dilengkapi dengan notasi yang jelas dan menunjukan peta kontur, figure ground yang jelas pula)
Peta dasar yang jelas ini dapat diambil dari peta produk Bappeda yang biasanya ada di Kecamatan, atau juga dapat digunakan peta hasil pemetaan lahan oleh Badan Pertanahan yang memuat gambar persil tanah.
Jika Peta yang memenuhi standart tersebut tidak dapat ditemukan maka, dapt dilakukan upaya membuat peta sendiri, dengan langkah sebagai berikut:
Alternatif 1 : Kelurahan atau lokasi sasaran mempunyai Peta Dasar
                      i.        Cari Peta Dasar yang mendekati kebenarannya. Peta ini biasanya ada di Kantor Kelurahan yang digambar oleh mahasiswa KKN.
                     ii.        Dapat pula mencari peta yang mungkin tidak skalatis yang biasanya ada di kantor kelurahan ataupun di Pedukuhan.
                    iii.        Alternatif lain melakukan proses “menjiplak” Peta Dinding yang biasanya ada dan terpasang di setiap dinding Kantor Kelurahan.
                   iv.        Setelah peta di dapatkan maka lakukan proses klarifikasi gambar yang ada dengan cara mencocokan keadaan lingkungan yang sebenarnya (apakah jalur jalan sudah sesuai, jalur sungai, lahan permukiman, lahan sawah/hijaun sudah sesuai dll), jika belum sesuai maka gambir di revisi sesuai dengan kondisi aslinya. Proses pemetaan ini seyogyanya dilakukan bersama-sama masyarakat setempat dengan cara berjalan mengelilingi kampung, sekaligus mengklarifikasi setiap titik yang berbeda dengan gambar. Proses ini akan menjadi bagian yang penting di dalam menggali informasi masyarakat. Ajak masyarakat untuk berjalan, mengukur, bercerita/mengkonfirmasi gambar dengan kondisi riil. Setelah di dapatkan data lapangan diskusikan kembali dengan masyarakat untuk mendapatkan kesepakatan data yang paling akurat.
                    v.        Untuk menemukan skala yang relative tepat jangan lupa ambil sample satu ruas jalan, ukur dengan meteran/pengukur yang tepat, lalu konversikan dengan ukuran panjang yang ada di gambar.
                   vi.        Apabila proses klarifikasi telah dilakukan, maka dilanjutkan dengan menggambar ulang  peta tersebut. Jika mempunyai kemampuan menggambar ulang dalam format CAD ataupun program computer yang lain tentu hasilnya akan lebih baik namun apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan maka peta dapat digambar dengan cara manual dan menggunakan skala. Dalam menggambar ini berikan notasi yang jelas untuk jalan besar, jalan kampung, saluran air, permukiman, tanah sawah, tegalan dan lain sebagainya.
Alternatif 2: sama sekali tidak ditemukan Peta dasar.
Apabila di wilayah tidak ditemukan sama sekali peta dalam bentuk apapun maka panitia pembuat maket bersama masyarakat dapat membuat peta dasar versi masyarakat dengan cara sebagai berikut :
                          I.    Ajak orang-orang/anggota masyarakat yang relatif hafal kondisi lingkungan kampung / dusun, untuk berdiskusi.
                        II.    Dengan informasi dari pihak-pihak tersebut, cobalah membuat ”peta buta” yang menggambarkan pola jaringan jalan, jaringan air serta prakiraan batas wilayah. Menggambar jaringan jalan menjadi biasanya paling mudah diingat oleh seseorang, dan akan sangat membantu untuk melihat pola jaringan yang lain.
                       III.    Setelah memiliki peta buta yang di dalamnya terdapat prakiraan jaringan jalan, ajak peserta untuk jalan ke lapangan sembari mengecheck gambar yang dibayangkan dengan  realitas lapangan yang ada. Lakukan proses ini dengan cara mendiskusikan dengan  angggota yang ikut menyusun gambar peta buta secara  langsung di lapangan.
                      IV.    Setelah pola jaringan jalan sesuai dengan kondisi lapangan, lanjutkan dengan menggambarkan letak-letak bangunan penanda yang spesifik (Masjid/sarana peribadatan, Gardu Ronda, atau tempat-tempat yang populer bagi masyarakat), dengan maksud mempermudah memperkirakan letak bangunan yang lain.
                        V.    Untuk menemukan skala yang relative tepat jangan lupa ambil sample satu ruas jalan, ukur dengan meteran/pengukur yang tepat, lalu konversikan dengan ukuran panjang yang ada di gambar.
                      VI.    Tentukan pula mana wilayah yang merupakan area permukiman, area pertanian, ataupun area lain yang spesifik ( industri besar, pegunungan, jurang dsb)
                     VII.    Setelah semua tergambarkan dengan baik ajaklah masyarakat mendiskusikan kembali sekaligus menentukan letak rumah-rumah masing-masing.
                    VIII.    Setelah semua informasi di dapatkan maka lakukan klarifikasi akhir dengan para peserta, jika sudah dirasa tepat akan lebih baik apabila dilakukan proses gambar ulang dengan ,menggunakan media komputer.

b.    Siapkan alat dan bahan membuat maket yang dibutuhkan meliputi :
                      I.    Sebidang Papan sebagai dasar dengan ketebalan dan kekuatan cukup (missal multiplex 12 mm). Biasanya digunakan papan berukuran 120 X 240 cm.
                    II.    Siapkan Bahan untuk membuat vigur rumah/bangunan (missal profil kayu, gabus dll), bahan untuk membuat vigur tanah/kontur (missal kertas karton, karet ati dll), bahan untuk membuat vigur vegetasi (missal kertas krep, busa dll) serta bahan lain yang dibutuhkan
                   III.    Siapkan alat yang dibutuhkan berupa Cutter, gunting, Lem kayu, lem kertas, kertas karbon, isolasi warna, cat/pewarna dan alat-alat lain yang dibutuhkan
c.    Pindahkan Peta Dasar ke dalam media / papan dasar maket, dengan cara menempel ataupun membuat pola dasar dengan menggunakan Kertas Karbon. Libatkan masrakat untuk proses menggambar ulang ini karena dengan demikian akan  terjadi proses pembelajaran dini.
    1. Tentukan dan berikan notasi untuk pola kontur yang ada, serta tentukan jika ada wilayah-wilayah yang menonjol dari tinjauan geografis (kontur tanah, sungai, Danau dll)
    2. Ajak Masyarakat untuk melakukan diskusi mengenai pembuatan Maket ini terutama untuk mendiskusikan perletakan di dalam maket (Letak jalan, letak rumah, letak fasum dll)
    3. Ajak masyarakat untuk mendiskusikan ke khasan wilayah ketika dilihat secara 3 dimensi.
    4. Ajak masyarakat untuk berembuk menentukan notasi untuk jaringan jalan yang ada, misalnya untuk jalan beraspal menggunakan plester warna hitam, jalan kampung dengan pleseter/kertas warna abu-abu
    5. Tentukan dan berikan notasi untuk bangunan rumah, serta bangunan lain yang menjadi land mark kawasan tersebut. Tentukan lebih dahulu bangunan-bangunan yang spesifik misalnya tempat ibadah, balai warga, sumber air komunal dan lain-lain. Berilah notasi/tanda dengan bentuk warna yang spesifik. Setelah itu lanjutkan dengan mnemberikan notasi blok rumah menggunakan potongan kayu sebagai medianya. Jangan lupa bedakan warna antara bangunan yang roboh, rusak parah, rusak ringan, bangunan utuh dengan warna-warna yang mencolok sehingga jelas/mudah dipahami. Porses ini tentunya juga tetap melibatkan masyarakat.
Catatan : Proses ini sebetulnya sangat menarik untuk mengajak masyarakat menyusun profil kampungnya, sehingga kejelian fasilitator untuk memancing diskusi sambil bekerja membuat maket menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan.
Proses ini juga merupakan media untuk menarik minat masyarakat untuk terlibat sedikit demi sedikit ke dalam seluruh rangkaian proses PERENCANAAN PARTISIPATIF.
Puskesmas = landmark lingkungan
 
Bangunan rumah rusak berat
 
Rumah tidak rusak
 
Jembatan = landmark kawasan
 
maket tungkak detil
Gambar 4: notasi bangunan

    1. Setelah semua dibuat dan dirapikan jangan lupa menuliskan legenda dan skala di dalam maket tersebut. Catatan lebih disarankan untuk menggunakan skala batang/garis
    2. Di dalam legenda diwajibkan mencantunkan arah mata angin yang tepat.









 





















Gambar 5: Legenda dan arah mata angina dalam maket.




  1. Catatan Penting Pemanfatan Maket
a.    Keunggulan Pemakaian Media  Maket
Di dalam proses PERENCANAAN PARTISIPATIF menggunakan media Maket sebagai alat Bantu. Secara umum media ini mempunyai kekuatan sebagai berikut :
·         Secara visual, maket memiliki keindahan dan keunikan yang biasanya sangat mudah diminati dan dinikmati oleh pihak-pihak yang mengamatinya.
·         Mampu  memvisualisasikan beberapa “abstraksi” dalam satu media.
·         Maket memberikan ruang 3 dimensi untuk menjelaskan beberpa hal yang tidak terjangkau dengan hanya penjelasan verbal saja.
·         Sebagai contoh : ketika muncul pernyataan “masalah terkait dengan kerentanan dampak sosial akibat kepadatan penduduk” hal ini akan langsung dapat di klarifikasi dengan melihat maket, karena maket akan menggambarkan seberapa padat permukiman yang ada, dibandingkan lahan terbuka yang masih tersisa.
·         Contoh lain ketika muncul pernyattaan masalah sosial terkait dengan strata pendidikan masyarakat yang rendah, ataupun strata ekonomi yang rendah pula, dengan menggunakan maket akan dapat diklarifikasi, berapa jarak tempuh dari permukiman masyarakat ke fasilitas sarana pendidikan terdekat, ataupun fasilitas sarana perekonomian (pasar misalnya) yang terdekat.
·         Maket mampu mendokumentasikan masalah yang ada, potensi yang dimiliki, rencana yang akan dilakukan ataupun program yang telah dilaksanakan di dalam satu media.
·         Jika dirawat dengan baik maket, mampu digunakan dalam waktu yang cukup lama.
Dengan bebrapa contoh di atas maka terlihat keunggulan penggunaan media maket diantaranya adalah kemampuan maket mempertemukan antara statement masalah/potensi yang biasanya berwujud “abstraksi” dengan kondisi riil/fisik senyatanya.
IDENTIFIKASI MASALAH
Gambar 6 Maket sebagai media informasi

b.    Kelemahan Media Maket
Di samping beberapa kelebihan penggunaan maket seperti yang tercantum di atas, media maket juga memiliki kelemahan diantaranya adalah sebagai berikut:
·         persepsi bahwa media ini sangat dekat kaitannya dengan unsur fisik saja, sehingga jika forum dan fasilitator tidak jeli mengeksplorasi maka media ini akan menjebak membahas hal-hal yang terkait dengan masalah fisik saja.
·         Hal lain yang sering terjadi, para peserta terjebak dengan tampilan maket sehingga sibuk menikmati tampilan maket (tidak berupaya optimal mengeksplorasi  alat Bantu ini). Hal ini sering kali memeakan waktu yang panjang tanpa hasil yang optimal.
·         Jika Maket tidak dibuat dari bahan yang cukup kuat maka seringkali terjadi kerusakan pada saat mengeksplorasi maket tersebut.
·         Untuk pertemuan yang mengundang banyak orang, media maket yang relative kecil seringkali tidak dapat optimal ketika diamati secara berbarengan oleh seluruh peserta.
c.    Catatan Kritis bagi pemandu
Setelah mengamati hal-hal terkait keunggulan dan kelemahan maket maka beberapa hal berikut :
·         Kejelian Pemandu sangat dibutuhkan untuk menghubungkan antara hal-hal atau abstarakasi yang terkait dengan non fisik dengan spasial ruang yang tergambar di dalam maket.
·         Setiap masalah ataupun potensi dapat dikaitkan dengan “place” atau lokasi sehingga akan dapat dilihat keterkaitan antara berbagai macam komponen tersebut.
·         Fasilitator harus mampu mengajak peserta  untuk tidak sekedar mengeksplre “keindahan maket” saja namun menggali seoptimal mungkin informasi.
·         Fasilitator juga harus mampu mengendalikan peserta untuk mengamati maket secara bergantian agar tidak terjebak di dalam suatu kerumunan .
2006 november 18 hajatan tungkak GTZ,YPR,Bapeda (89)2006 november 18 hajatan tungkak GTZ,YPR,Bapeda (81)







Gambar 7: Fasilitator mengatur pengamatan maket secara bergantian



Langkah 2 :  Bimbingan dan pengutan UP -  UP BKM/LKM untuk pelayanan masyarakat.

Tujuan : Mendukung penguatan dan peningkatan kapasitas UP - UP BKM/LKM untuk menjadi pusat pelayanan masyarakat sesuai dengan bidang yang dikelolanya.

Materi : 
UPK : hal –hal yang dapat mendukung penggalian potensi ekonomi masyarakat (usaha-usaha ekonomi produktif rumah tangga) dan kemampuan untuk mengelolanya menjadi suatu potensi yang dapat menjadi sumber pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat , penggerak kemajuan kelurahan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar kelurahan/kecamatan bahkan kota/kabupaten disekitarnya.
UPS  :  hal- hal yang akan mendukung peningkatan kemampuan sosial budaya serta kemasyarakatan, termasuk bidang pendidikan dasar dan menengah, kesehatan, kesejahateraan ibu dan balita yang merupakan salah satu sarana terpenting untuk mengentaskan kemiskinan menuju kelurahan/desa yang mampu berkembang di masa mendatang.
UPL  :  hal-hal yang akan mendukung pelaksanaan pembangunan permukiman, termasuk mengelola berbagai kegiatan untuk memastikan terjadinya perubahan nilai – niali yang akan mendukung tercapainya tatanan lingkungan permukiman yang aman, bersih tertata dan tanggap terhadap bencana.












III.   TAHAP  PENYUSUNAN RENCANA PENATAAN LINGKUNGAN  PERMUKIMAN (RPLP)

III.1. Kedudukan Produk  Perencanaan dalam Penataan Lingkungan Permukiman



 













Secara hirarki, kedudukan kegiatan PLPBK tetap dibawah dan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Dari sisi undang-undang dan peraturan menunjukkan adanya sistem penjenjangan perencanaan yang jelas, dari RTRW Kabupaten/Kota sebagai rencana makro yang dijabarkan kedalan rencana rinci (RDTR, rencana kawasan permukiman, RTBL dan rencana tindak (action plan), Sedangkan kegiatan PLPBK berada diluar sistem hirarki perencanaan, namun tetap terkait. Dalam kegiatan PLPBK dimulai dari perumusan skenario pembangunan kelurahan sasaran kegiatan PLPBK. Hasil perumusan skenario tersebut, akan digunakan sebagai dasar penyusunan produk PLPBK, yaitu Rencana Penataan Lingkungan Permukiman, aturan bersama dan rencana tindak penataan lingkungan permukiman (kawasan prioritas}
III.2. Ketentuan Umum
(1)  Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) adalah upaya peningkatan kualitas permukiman yang dilakukan secara holistic dan terpadu pada tingkat kawasan/lingkungan permukiman melalui pemberdayaan manusia dengan memperhatikan tatanan sosial kemasyarakatan, Penataan Lingkungan ekonomi masyarakat, serta penataan lingkungan dan kualitas hunian.
(2)  RPLP diharapkan mampu mendukung transformasi menuju masyarakat madani melalui sejumlah intervensi pembelajaran kemitraan dan sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan kelompok peduli setempat serta kegiatan membangun kemitraan sebagai upaya untuk mengakses berbagai peluang dan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat.
(3)  RPLP tidak hanya menghasilkan perencanaan Makro (Penataan Lingkungan lingkungan permukiman kelurahan) dan perencanaan Mikro (Rencana Teknis Penataan LIngkungan Permukiman dan Lingkungan Kawasan Prioritas berbasis Komunitas) namun juga dilakukan Pemasaran Kawasan Prioritas yg telah memiliki RTPLP berbasis komunitas.
(4)  RPLP disusun sebagai langkah pelaksanaan Penataan Lingkungan lingkungan permukiman berbasis komunitas yang tidak hanya mendukung pelaksanaan pembangunan fisik lingkungan semata namun juga diharapkan mampu mengembangkan komunitas yang berbasis nilai sehingga mendorong Penataan Lingkungan ekonomi  dan Lingkungan social masyarakat.
(5)  RPLP akan berisi informasi dasar yang terkait dengan aspek sosial berupa kondisi pelayanan sosial masyarakat dan kelembagaan pelayanan public serta aspek ekonomi  yang akan menggali potensi dan komoditi ekonomi. Hal-hal tersebut akan bersinergi dengan aspek lingkungan seperti penataan ruang, pengelolaaan dan pengadaan prasarana dan sarana lingkungan. Dengan demikian kebutuhan prasarana pendukung dan lembaga pengelolanyaakan sejalan dengan aspek social dan aspek ekonomi kawasan tersebut
(6)  Serangkaian program pembangunan yang dimuat dalam RPLP harus dilengkapi dengan estimasi besaran dan biaya yang diperlukan, sumber dana, serta koordinasi lembaga-lembaga terkait baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan.
(7)  Dinas terkait (seperti: Dinas Tata Kota, Dinas Teknis Penataan LIngkungan Permukiman dan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup/ BAPPEDALDA, BAPPEDA, dsb) yang bertanggung jawab untuk Penataan Lingkungan dan pengelolaan utilitas kota/kabupaten memberikan arahan dan masukan agar RPLP dapat menghasilkan perencanaan tata ruang kelurahan/desa yang terintegrasi dan berkesinambungan dengan sistem Penataan Lingkungan infrastruktur atau jaringan utilitas kota/kabupaten secara keseluruhan serta mampu menjadi bagian dari RPIJM dan RTBL dalam lingkup yang lebih luas.
(8)  RPLP harus disepakati oleh warga masyarakat dan kesepakatan tersebut disahkan oleh BKM, Fasilitator PLP, serta TA PLP. Sebelum disahkan oleh ketiga pihak tersebut, RPLP perlu dikonsultasikan dengan Dinas Tata Kota, Bappeda dan Dinas LH/Bappedalda untuk memastikan bahwa RPLP tersebut telah selaras dan terintegrasi dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan kota/kabupaten secara keseluruhan dan untuk mengelola lingkungan secara baik.
(9)  Agar memberikan arahan yang jelas terhadap penjabaran rencana maka seyogyanya RPLP yang di susun memiliki kerangka waktu 5 tahunan.

III.3. Persyaratan Penyusunan RPLP
(1)  Ada kemauan masyarakat untuk memiliki kelurahan/desa yang dibangun secara lebih terencana dan lebih baik dari sebelumnya
(2)  Adanya komitmen Pemda untuk mendukung Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas
(3)  Adanya komitmen Lurah untuk mendukung Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas
(4)  BKM yang ada merupakan BKM  Mandiri/BKM Berdaya menuju Mandiri
(5)  Tersedianya data-data tata ruang, prasarana dan sarana, kondisi sosial dan ekonomi serta  data kelembagaan pengelola pembangunan.
·              Peta topografi dan penggunaan tanah serta kepemilikan tanah eksisting berskala 1 : 5000
·              Dokumen hasil pemetaan swadaya yang dihasilkan melalui siklus P2KP/PNPM
·              Dokumen PJM  Pronangkis yang dihasilkan melalui siklus P2KP/PNPM
·               
III.4.  Langkah Penyususunan RPLP / Perencanaan lingkungan makro
Perencanaan lingkungan makro adalah proses penyusunan Rencana Penataan Lingkungan  Permukiman wilayah Kelurahan/Desa. Rencana ini disusun atas dasar kesepakatan warga, melalui 7 (tujuh) tahapan kegiatan, sebagai berikut: (Gambar siklus...)
(1)  FGD Tematik Kebijakan Perencanaan untuk menggali informasi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Pemerintah Kabupaten/Kota
(2)  Kegiatan Pemetaan Swadaya (Pengumpulan data, peta dan informasi wilayah Kelurahan/Desa)
(3)  Membangun visi atau cita-cita masa depan
(4)  Menyusun Rencana Penataan Lingkungan Permukiman Kelurahan/Desa secara partisipatif
4.1.  Rencana Penataan Lingkungan dalam aspek sosial
4.2.  Rencana Penataan Lingkungan dalam aspek  ekonomi
4.3.  Rencana alokasi pemanfaatan ruang (yang mendukung aspek sosaila dan ekonomi) Mengenali Kondisi eksisting, Melakukan analisis, Menyepakati rencana
4.4.  Rencana jaringan jalan, saluran drainase dan jembatan
4.5.  Rencana Penataan Lingkungan air bersih dan sanitasi
4.6.  Rencana Peningkatan pelayanan publik
4.7.  Rencana Penataan Lingkungan Kelembagaan pengelolaan pembangunan Kelurahan /Desa
(5)  Kesepakatan Penetapam Kawasan Prioritas
(6)  Menyusun Rencana Penataan Lingkungan Kawasan Prioritas (RTPLP berbasis komunitas)
(7)  Menyusun Rencana Program Investasi Jangka Menengah Pembangunan Kelurahan/Desa
Langkah ( 1 ) :   FGD TEMATIK KEBIJAKAN PERENCANAAN
FGD tematik kebijakan adalah aktifitas yang dilakukan dalam kegiatan PLPBK yang berfungsi untuk melakukan pembelajaran bersama (pemerintah daerah maupun masyarakat) di dalam menelaah kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan mempunyai kekuatan hokum serta implikasi kebijakan tersebut bagi masyarakat maupun bagi pemerintah itu sendiri.
FGD Tematik Kebijakan Perencanaan merupakan tinjauan terhadap dokumen perencanaan yang  bertujuan untuk mengetahui program-program Penataan Ruang di kabupaten dari tingkat yang tertinggi yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten< RTBL Kawasan, sampai dengan Rencana Kawasan kelurahan/Perdesaan yang memiliki keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan penyusunan RPLP.
Di dalam kegiatan PLPBK kegiatan FGD tematik ini semestinya dikaitkan dengan agenda besar untuk melakukan “perubahan perilaku” menuju perilaku yang lebih baik, bermartabat dan berbudaya, sehingga di dalam kegiatan FGD tematik ini haruslah dapat dirumuskan pula perubahan apa yang ingin diraih, serta indicator-indikator apa yang dapat dirumuskan untuk mengukur tingkat keberhasilan.
Setidaknya perubahan perilaku yang diharapkan meliputi :
a.    Masyarakat memahami kebijakan pemerintah
b.    Masyarakat ”care” dengan kebijakan tersebut
c.    PLPBK mendapatkan perhatian dan dukungan peemda sertya menjadi agenda gerakan bersama masyarakat
Untuk mencapai hal tersebut dapat didekati dengan indikator berikut :
  1. Adanya sosialisasi kebijakan /peraturan dan produk penataan lingkungan
  2. Masyarakat memahami dan melaksanakan kebijakan / peraturan tersebut
  3. Pelibatan Masyarakat di dalam proses musrenbang di tiap level pemerintahan dan masyarakat menjadikan proses musrenbang sebagai alat merebut kesempatan
  4. Tim Teknis lebih intens mendampingi masyarakat dan dukungan anggaran secara riil
  5. Ada koordinasi (perencanaan  /  implementasi / evaluasi) antar dinas tetap berjalan
  6. Masyarakat dilibatkan dalam setiap proses perencanaan
  7. Aturan bersama (misal Perdes), agar hasil PLPBK tidak bertentangan dengan aturan diatasnya

A. LANGKAH-LANGKAH
a.    Diskusi dengan Dinas dan Pemerintah Daerah.
Diskusi ini dilakukan oleh sekurang-kurangnya Askot PLPBK dengan Bappeda dan anggota Tim Teknis Pemda (sesuia SK Bupati/Walikota)
Diskusi dengan Dinas dan Pemda ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dengan pihak-pihak terkait tentang apa yang akan dilakukan dalam FGD tematik tersebut.
Di dalam diskusi ini juga dibahas tentang kebijakan-kebijakan apa saja yang telah memiliki kekuatan hukum (telah di Perdakan atau telah memiliki perangkat hukum yang lain), terutama yang terkait langsung dengan wilayah/lokasi PLPBK.
Kebijakan yang dimaksud bisa berwujud kebijakan Tata Ruang maupun kebijakan/peraturan perundangan lain yang terkait.
Di dalam diskusi dibahas pula mengenai kebutuhan alat/media presentasi serta nara sumber dari pemerintah daerah yang dirasa cukup mumpuni agar proses FGD tematik dapat berjalan dengan baik.
Selain nara sumber perlu disepakati pula fasilitator forum FGD tematik tersebut yang seyogyanya memahami substansi kebijaka-kebijakan yang akan di FGD tematik bersama
b.    Penyepakatan dan Penyusunan materi FGD tematik
Penyepakatan dan penyusunan materi FGD tematik ini dapat dilakukan pada saat diskusi bersama dinas dan pemerintah daerah. Fungsi penyepakatan matteri ini adalah untuk memberikan skenario FGD tematik yang jelas, runtut dan bermakna. Dengan penyepakatan materi FGD tematik ini diharapkan semua nara sumber akan siap untuk menyampaikan materi FGD tematik sesuai yang diharapkan dan tidak melebar kepada hal-hal yang tidak sesuai dengan konteks FGD tematik.
Materi FGD tematik sekurang-kurangnya menyangkut hal sebagai berikut :
·         Kebijakan apa saja yang terkait dengan lokasi PLPBK
·         Apa implikasi dari kebijakan tersebut (implikasi bagi masyarakat/wilayah setempat maupun implikasi bagi dinas/pemerintah daerah)
·         Bagaimana Pengendalian terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan (sejauh yang telah diupayakan Pemerintah) serta sejauh mana legalitas/aspek legal dari kebijakan tersebut
·         Apa dukungan yang diberikan oleh Pemerintah daerah terhadapa kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut
Sebagai contoh :
Jika Pemerintah daerah menetapkan sebuah kawasan menjadi kawasan pertanian lahan basah, maka implikasi apa yang akan mengena kepada masyarakat/wilayah tersebut (misalnya pengetatatn perubahan peruntukan sawah, pembatasan ruang berkembang dll).
Sedangkan Implikasinya bagi pemerintah daerah misalnya : kewajiban pemerintah untuk mengatur perijinan mendirikan Bangunan/IMB,dll
Di sisi yang lain adakah dukungan riil pemerintah terhadap upaya perwujudan kawasan pertanian lahan basah tersebut misalnya: pemerintah telah mendukung dengan membuat saluran irigasi teknis dengan baik, kesiapan pemerintah untuk mendukung bibit pertanian unggul bagi wilayah tersebut, serta kesiapan pemerintah untuk mengamankan/memprioritaskan pupuk bagi wilayah tersebut dll.
c.    Penyepakatan  Jadwal dan Undangan peserta
Penyepakatan jadwal dan undangan peserta ini menjadi hal penting namun seringkali tidak dibicarakan secara serius, akibatnya seringkali terjadi kendala-kendala yang semestinya sudah dapat diantisipasi. Sebagai contoh : nara sumber berhalangan dan mewakilkan kepada orang lain yang tidak terlibat diskusi sejak awal sehingga pada saat melakukan FGD tematik si nara sumber pengganti ini tidak siap dan cenderung mengisi acara sesuka hati.
Undangan peserta juga menjadi hal yang penting harus dibicarakan, seringkali ketika mengundang, panitia penyelenggara tidak memperhatikan waktu yang dibutuhkan serta kesiapan peserta itu sendiri.
Untuk FGD tematik kebijakan di dalam PLPBK ini harus dinyatakan terbuka untuk umum/masyarakat setempat sehingga panitia harus menyiapkan ruang yang cukup representatif, dan pengumuman disampaikan secara terbuka dalam waktu yang cukup.
Namun demikian panitia penyelenggara dapat pula menambahkan undangan dengan meminta kehadiran pihak-pihak yang menjadi representasi masyarakat (tokoh masyarakat, kelompok wanita, kelompok remaja/pemuda serta perwakilan kelompok-kelompok yang aktif di masyarakat (kelompok pengajian, posyandu, karangtaruna, kelompok kesenian, kelompok olahraga dll))
d.    Sosialisasi dan Penyiapan Masyarakat
Sebagaimana telah di singgung di atas maka seyogyanya dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat  tentang FGD tematik yang akan dilakukan. Maksud sosialisasi ini adalah menarik minat masyarakat untuk menghadiri dan terlibat aktif di dalam proses diskusi.
Materi sosialisasi seyogyanya menyangkut hal-hal teknis penyelenggaraan : tanggal, tempat dan waktu serta hal-hal yang menyangkut substansi : materi yang akan di sampaikan, nara sumber yang akan menyampaikan dll)
e.    Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan ketersediaan waktu dengan materi yang hendak di sampaikan. Akan lebih menarik apabila ruang pertemuan cukup representatif (cukup udara, tidak memiliki masalah terhadap kebisingan maupun hal-hal lain yang diperkirakan mengganggu diskusi, serta mudah dijangkau oleh masyarakat), di desain/dihias dengan media-media sosaialisasi yang mengundang peserta untuk dapat terlibat aktif dalam diskusi dan sesuai dengan tolok ukur perubahan perilaku yang diharapkan.
Seyogyanya pelaksanaan kegiatan dikemas dalam format sarasehan atau sejenisnya yang memeberiakn ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk duduk setara (hindari hambatan-hambatan psikologis yang mungkin timbul akibat penataan tempat dan format acara yang tidak nyaman bagi peserta).
Penggalian informasi ini merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan dalam proses perencanaan partisipatif, agar masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya dapat mengetahui dan memahami isi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan kota/kabupaten (RTRW, RUTR, RDTR, RTRK, Masterplan jalan dll) secara lengkap dan rinci.  Berikut adalah cara melaksanakannya:
·         TIPP difasilitasi oleh Tim Konsultan, mengadakan forum diskusi (FGD) dan atau rembug warga, untuk membahas isi kebijakan-kebijakan dan rencana-rencana pembangunan tingkat Kota/Kabupaten yang akan mempengaruhi perkembangan pembangunan wilayah Kelurahan/Desa. Dalam forum diskusi tersebut, Tim Teknis Pemda, akan memberikan penjelasan isi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan secara lengkap dan transparan, seperti: rencana pembangunan dan pelebaran jalan, rencana pembangunan perumahan, rencana pembangunan pusat perdagangan, dll.
·         Masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya, sebagai peserta diskusi dan rembug warga,  diharapkan dapat mengetahui, menanggapi dan memahami isi kebijakan dan rencana pembangunan Kabupaten/Kota. Hal-hal penting yang perlu dicermati, antara lain: kepastian implementasi rencana, manfaat bagi masyarakat dan dampak negatif yang diperkirakan muncul dari pelaksanaan rencana pembangunan kota/kabupaten.
·         Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan bersama  TIPP menyusun laporan hasil kegiatan diskusi dan rembug warga tentang isi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kabupaten/kota.
·         TIPP merekomendasikan laporan hasil kegiatan di atas, untuk dikaji lebih lanjut dan disepakati dalam proses análisis Penataan Lingkungan wilayah kelurahan/Desa

f.     Evaluasi dan sosialisasi hasil FGD tematik
Pasca pelaksanaan FGD tematik, seyogyanay dilakukan evaluasi bersama yang melibatkan TIPP dan pokjanya. Evaluasi di lakukan untuk melihat apakan kegiatan FGD tematik telah sesuai dengan rencana, serta kegiatan FGD tematik telah memberikan modal/gambaran bagi pelaksanaan kegiatan perencanaan berikutnya.
Jika di rasa kegiatan FGD tematik belum memenuhi harapan maka perlu dilakukan upaya-upaya lanjutan untuk memenuhi harapan/kebutuha tersebut.
Sosialisasi hasil FGD tematik arus dilakukan untuk membarikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang substansi kebijakan tersebut, maupun sebagai media pertanggungjawaban publik atas kegiatan yang telah dilakukan.
B.   ALAT/BAHAN/MEDIA
Materi yang diberikan : peraturan Tata Bangunan  dan lingkungan ( GSB, GSS, GSP, KDB, KLB), hal – hal terkait penyadaran kebersihan ( persampahan, sanitasi ), konsepsi hidup di lingkungan tanggap bencana ( peraturan terkait pencegahan kebekaran, pencegahan penyakit menular, penanggulangan dan tindakan pencegahan  terjadinya bencana alam banjir, gempa bumi, tanah longsor, gelombang pasang/tsunami, angin badai )
Untuk mendukung proses ini maka setidaknya perlu disiapkan :
a.Materi Presentasi berisi kebijakan perencanaan pengendalian dan aspek legal
b.Peta
c.       Alat/tampilan-tampilan yang menunjang


C.   Waktu
Waktu pelaksanaan : dilakukan dalam durasi berkala hingga semua hal penting dapat disampaikan dan dipahami masyarakat
D.   CATATAN
Askot UP PLPBK bertanggungjawab atas terselenggaranya diskusi di level pemerintah daerah, penyiapan materi FGD tematik dan penyiapan nara sumber serta fasilitator diskusi.
Senior fasilitator bertanggungjawab atas kepanitiaan dan penyelenggaraan di level kelurahan (kepanitiaan, penyiapan tempat dan peralatan, serta sosialisasi dan undangan kepada masyarakat

Langkah ( 2)  - PEMETAAN SWADAYA
A.   Apakah tujuan PS  PLPBK
Pemetaan Swadaya adalah suatu pendekatan partisipatif dari masyarakat untuk menilai serta merumuskan sendiri berbagai persoalan yang dihadapi dan potensi yang dimiliki sehingga dapat mengidentifikasi masalah dan mengkompilasi pemecahannya .
Kegiatan Pemetaan Swadaya PLP BK merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pemetaan Swadaya pada tahap sebelumnya. Pemetaan Swadaya PLP BK akan difokuskan pada kegiatan pengumpulan data dan peta-peta tematik serta melakukan pengamatan lapangan untuk mencermati dan memahami kondisi fisik/pola ruang, sosial dan ekonomi wilayah Kelurahan/Desa saat ini.
Hasil :
·         Peta yang memuat berbagai informasi tentang kondisi, potensi, permasalahan (fisik, lingkungan dan sosial serta mitigasi bencana
·         Pra analisis potensi dan masalah yang terjadi pada kelurahan/desa




Peta – peta survey dapat berupa sketsa gambar yang tidak berskala yang selanjutnya akan dipindahkan kedalam peta yang berskala.selanjutnya peta-peta hasil survey ini akan digunakan sebagai penyiapan analisis potensi dan masalah serta bagaimana pemecahannya
 


Pelaku : Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP), pokja-pokja PLP BK dan relawan lainnya yang didampingi dan difasilitasi oleh Tim Konsultan P2KP (Tim Korkot/Korkab)

 
 







B.   Proses Pemetaan Swadaya :
  1. Persiapan :
TIPP dan Tim fasilitator PLPBK menetapkan terlebih dahulu aspek-aspek yang akan dipetakan dalam Pemetaan Swadaya sesuai dengan  lingkup kerja Pokja-Pokja  TIPP. Menyiapkan daftar data dan informasi lapangan yang perlu disepakati dan disesuaikan dengan kondisi lapangan, diantaranya




Aspek –aspek yang perlu ditinjau adalah :
  • Penataan Ruang
  • Penataan Lingkungan jaringan jalan, saluran/drainase dan jembatan
  • Sistem Air Bersih
  • Pelayanan ekonomi
  • Pelayanan Sosial /public
  • Kelembagaan
 
 






  1. Penyiapan Peta Dasar
Peta dasar adalah peta awal sebagai peta kerja dimana kondisi rona awal/eksisting dapat digambarkan atau dipetakan.
Hasil :
Tersedia peta dasar dalam bentuk peta garis dengan skala 1 : 1000 atau 1 : 5000 untuk peta verja dalam menyusun peta rona awal (kondisi eksisting) dan peta-peta tematik lainnya. Contoh dan cara membuat peta dasar lihat lampiran …
Isi peta dasar minimal meliputi :
·         Batas penggunaan lahan (batas antar penggunaan)
·         Jaringan (jalan,drainase, irigasi)
·         Fasilitasi umum/sosial
  1. Pelaksanaan :
·         TIPP dibantu oleh relawan masyarakat melakukan transek serta melakukan pengamatan lapangan dan menuangkannya dalam peta dasar/kerja.
·         TIPP mencatat kembali kondisi prasarana dan sarana lingkungan ( baik yang masih baik atau sudah rusak) tersebut ke dalam Format Profil Prasarana dan Sarana Lingkungan
·         TIPP dapat membuat model  atau maket untuk memudahkan visualisasi kondisi  kawasan
·         TIPP juga mencatat daftar persoalan dan potensi lingkungan permukiman dengan mengisi  Format Masalah dan Potensi masyarakat serta menyempurnakan
  1. Proses kesepakatan
TIPP difasilitasi oleh tim konsultan, melakukan musyawarah atau rembug warga untuk melengkapi dan menyepakati informasi-informasi penting yang diperoleh dari hasil pengamatan lapangan.
  1. Pelaporan
Tenaga ahli pendamping dan TIPP menyusun laporan hasil kegiatan pengamatan lapangan yang telah disepakati warga. Laporan tersebut dilengkapi peta-peta tematik rinci dengan skala ketelitian 1:5000 dan atau 1:10000.

C.   Pembuatan Peta Rona Awal
Peta rona awal adalah peta dasar yang telah dilengkapi dengan berbagai data dan informasi terbaru. Sumber data dan informasi peta rona awal dapat diperoleh dari :
  • Pemetaan Swadaya yang telah dilakukan sebelumnya
  • Survey lapangan yang dilakukan Pokja TIPP (untuk melengkapi data-data hasil pemetaan swadaya sebelumnya)
a.    Proses Penyusunan Peta Rona Awal
  • Survey lapangan (ground survey) untuk mengumpulkan semua data dan informasi terkini dan kondisi lapangan
  • Survey institusional, mengumpulkan dokumen perencanaan yang ada ( RTRW – RPJM Kelurahan/Desa – PJM Pronangkis)
  • Verifikasi lapangan, untuk mencocokan sekali lagi Peta Rona Awal dengan kondisi lapangan dan sekaligus mengecek apakah semua kondisi lapangan telah tergambarkan dalam Peta Rona Awal.
Setelah tiga proses tersebut dilakukan dengan baik dan benar maka siaplah Peta Rona Awal
b.    Analisis
Analisis adalah tindakan untuk mengkaji dan menilai / mengukur sebuah topik berdasarkan data-data secara kualitatif dan kuantitatif untuk mendapatkan sebuah kesimpulan
Sebaiknya dalam melakukan analisis digunakan metode pendekatan yang sederhana dan mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat
 
 



Salah satu teknik analisis yg dapat dipergunakan adalah teknik analisis SWOT .
Data-data kuantitatif dan kualitatif serta kajian-kajian dari berbagai potensi dan permasalahan yang mengarah pada suatu kesimpulan, selanjutnya hasil analisis ini digunakan sebagai dasar untuk langkah menyiapkan rencana kebutuhan dan prioritas ke depan. Secara visual hasil analisis potensi dan masalah ini berupa peta-peta dan usulan deskriptif.

D.   Analisis Resiko Bencana
Melakukan analisis pada kelurahan/desa yang memiliki kawasan-kawasan rawan bencana dan resiko yang ditimbulkan, selain itu juga analisis yang berkaitan dengan mitigasi  bencana. Kawasan – kawasan yang menjadi analisis resiko bencana adalah :
  • Kawasan padat penduduk dan permukiman
  • Kawasan yang memiliki kelerengan lahan yang terjal
  • Kawasan bantaran sungai
  • Kawasan lereng gunung berapi
  • Kawasan pantai



Salah satu teknik yang dapat dipegunakan dalam melakukan analisis resiko bencana adalah dengan teknik ‘pohon sebab akibat’
 
 



Langkah (3) - Membangun Visi Atau Cita-Cita Masa Depan
Pada intinya, visi/cita-cita masa depan ini akan menguraikan gagasan, keinginan dan harapan  masyarakat tentang tatanan sosial, tatanan ekonomi serta upaya untuk mewujudkan kegiatan pembangunan wilayah kelurahan/Desa yang akan dituju pada masa mendatang.
Di dalam visi yang di bangunn seyogyanya menyiratkan gagasan-gagasan sosial dan atau gagasan pengembangan ekonomi kawasan yang akan di tuju oleh masyarakat. (contoh : Kelurahan X ber visi “ Menuju kawasan berbudaya “sehat” dan “mandiri ” (menunjukan tatan sosial yang ingin di capai ), Kawasan Y ver-visi “Kawasan wisata agro yang modern (menunjukan tatan sosial dan gagasan pengembangan ekonomi kawasan berbasis agro dan pariwisata) atau hal-hal lain yang lebih konkrit. Cara membangun visi pembangunan Kelurahan/Desa
A.     Pertama, Tim konsultan pendamping dan Tim Teknis Pemda, memfasilitasi Tim Inti Perencanaan partisipatif (TIPP), untuk bersama-sama mencermati dan memahami persoalan-persoalan dan permasalahan mendasar serta mencermati potensi-potensi dan peluang-peluang pembangunan sebagai issue strategis yang akan mempengaruhi perkembangan pembangunan kelurahan pada masa mendatang. Pemahaman ini penting dilakukan, agar TIPP memiliki kesiapan dan pemahaman wilayah yang cukup lengkap.
B.     Kedua, TIPP yang dipandu oleh Tenaga ahli Pendamping, melakukan musyawarah atau rembug-rembug dengan melibatkan sebanyak-banyaknya warga (termasuk kelompok remaja, perempuan dan kelompok marjinal dan rentan), untuk membahas bersama-sama dan menyepakati visi atau gagasan Penataan Lingkungan kelurahan yang akan dituju pada masa mendatang. Visi tersebut dirumuskan singkat, sesuai isue-isue strategis Kelurahan/Desa. Dalam melaksanakan kegiatan rembug warga, TIPP akan didampingi oleh Tim Konsultan Pendamping.
Penggalian visi ini dianjurakan  pula untuk menggali impian anak-anaka terhadap lingkungannya di masa yang akan datang. Penggalian visi seyogyanya dilakukan dengan cara-cara yang masif / kolosal sehingga benar-benar mampu menyerap aspirasi masyarakat luas.
C.     Ketiga, Tenaga Ahli pendamping perencanaan partisipatif menyusun laporan kegiatan rembug warga dan visi atau gagasan pembangunan Kelurahan/Desa yang telah disepakati warga. Visi tersebut akan digunakan oleh TIPP sebagai dasar atau faktor penguat untuk melaksanakan kegiatan perencanaan partisipatif pada tahap berikutnya
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam membangun visi
§  TIPP dan warga diharapkan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama, terhadap persoalan, permasalahan, potensi dan peluang-peluang pembangunan (fisik, sosial dan ekonomi) serta isue-isue strategis Kelurahan/Desa
§  TIPP, perlu mempersiapkan Peta-peta, data, film dokumentasi dan contoh-contoh cara membangun visi diwilayah lain sebagai pembanding
§  Kegiatan musyawarah atau rembug-rembug dikuti sebanyak-banyaknya partisipasi warga
§  Visi disusun atas dasar kesepakatan warga, dan tidak ada intervensi dari pihak lain

Langkah  (4)- Menyusun Rencana Penataan Lingkungan Permukiman Kelurahan/Desa secara partisipatif
Rencana Penataan Lingkungan lingkungan permukiman berbasis komunitas, adalah produk perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan pendekatan partisipatif. Rencana Penataan Lingkungan lingkungan permukiman pada intinya, berisi: gagasan social dan gagasan pengembangan ekonomi kawasan tersebut yang tertuang dan tercermin di dalam rencana alokasi pemanfaatan ruang, rencana Penataan Lingkungan yang medukung kegiatan ekonomi masyarakat, rencana  jaringan jalan, saluran dan jembatan, rencana air bersih serta sanitasi,  rencana peningkatan pelayanan sosial/pelayanan publik dan rencana Penataan Lingkungan kelembagaan pengelolaan pembangunan kelurahan.
Secara umum tahapan perencanaan partisipatif yang dilakukan, adalah: (1) Mengenali kondisi eksisting, (2) Melakukan analisis sebagai dasar rencana, (3) Menyepakati rencana hasil analisis.
Salah cara untuk membuat penyepakatan rencana hasil analisis dapat dilakukan dengan menemukan tujuan, halangan, kegiatan (untuk menyelesaikan persoalan dan menyingkirkan hambatan), menemukan penanggung jawab kegiatan dan waktu pelaksanaan kegiatan yang diperlukan.

A.   Mengenali kondisi pola ruang/peruntukan lahan eksisting
Informasi penting yang perlu dicermati dan dipahami, adalah:
·         Tingkat kerusakan area konservasi,
·         Tingkat pencemaran/kerusakan lingkungan (bila ada),
·         Kondisi area genangan/banjir (bila ada),
·         Kondisi ruang terbuka hijau,
·         Kondisi ketidakteraturan perkembangan fungsi-fungsi kegiatan,
·         Kecenderungan arah pergeseran peruntukan lahan
·         Kondisi lahan-lahan potensial untuk Penataan Lingkungan berbagai fungsi kegiatan
·         Kondisi  kelembagaan pengelola area konservasi, fasilitas sosial dan kelembagaan pengelola pembangunan fungsi-fungsi kegiatan diwilayah kelurahan.
·         Hasil pemahaman di atas perlu disajikan kedalam peta yang jelas, informatif dan mudah dipahami.

B. Menyusun rencana mewujudkan gagasan sosial dan gagasan pengembangan   kegiatan ekonomi masyarakat
Penyusunan rencana perwujudan gagasan sosial dan gagsan pengembangan ekonomi, setidaknya menentukan rencana-rencana sebagai berikut:
·      Rencana penetapan sektor-sektor unggulan (perdagangan, pertanian dan komoditinya, industri kecil/kerajinan, perikanan, pariwisata, jasa, dll) sebagai basis kegiatan ekonomi (economic based) kelurahan,
·      Rencana lokasi Penataan Lingkungan dan kegiatan usaha,
·      Rencana penataan infrastruktur yang mendudukung gagasan sosial dan gagasan pengembangan ekonomi,
·      Rencana Penataan Lingkungan  pengembangan jejaring pemasaran
·      Rencana penataan kelembagaan pengelola kegiatan ekonomi masyarakat.  

Proses penyusunan kesepakatan rencana Penataan Lingkungan kegiatan ekonomi dilakukan:
a.    Mengenali kondisi kegiatan ekonomi masyarakat saat ini
Informasi penting yang perlu dicermati dan dipahami, antara lain:
·      Jenis kegiatan ekonomi potensial (dominan kegiatan usaha) yang dikelola oleh   masyarakat secara individual dan kelompok,
·      Jenis komoditi atau barang/produk unggulan,
·      Jumlah produksi setiap kegiatan usaha (per bulan dan per tahun)
·      Dukungan sarana dan prasarana produksi
·      Lokasi dan luas lahan kegiatan ekonomi yang lengkapi peta-peta tematik
·      Lokasi pasar (market) dan bentuk jejaring pemasaran
·      Kondisi kelembagaan pengelolaan dan Penataan Lingkungan kegiatan ekonomi berbasis masyarakat
·      Potensi sumber daya lokal yang tersedia, baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia
·      Faktor-faktor penghambat perkembangan kegiatan ekonomi dominan,
·      Kegiatan ekonomi yang memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi  sentra kegiatan ekonomi kelurahan yang berbasis masyarakat dan potensi sumberdaya lokal.
b.    Melakukan analisis gagasan sosial dan gagasan pengembangan ekonomi, masyarakat
Tahapan  analisis yang  dilakukan melalui kegiatan diskusi dan rembug warga, adalah:
·      Mempersiapkan data, informasi dan kebijakan pembangunan sekto-sektor ekonomi Kota/Kabupaten serta mempersiapkan peta potensi kegiatan ekonomi kelurahan.
·      Mengkaji dan cermati, antara lain: dampak kebijakan pembangunan pemerintah Kota/Kabupaten dalam mendorong perkembangan kegiatan ekonomi kelurahan, dukungan pemerintah Kota/Kabupaten dalam membangun ekonomi kelurahan, manfaat kebijakan pembangunan ekonomi dalam menangulangi kemiskinan kelurahan, dll.
·      Mengkaji dan merumuskan solusi penanganan persoalan dan permasalahan yang menghambat pembangunan sektor-sektor ekonomi potensial
·      Mengkaji pemanfaatan potensi dan peluang-peluang Penataan Lingkungan kegiatan ekonomi kelurahan
·      Merumuskan kriteria penetapan sektor-sektor unggulan
·      Melakukan analisis penetapan sektor-sektor/kegiatan ekonomi unggulan diwilayah kelurahan.
·      Melakukan analisis Penataan Lingkungan SDM lokal, antara lain melalui  kegiatan pelatihan, workshop, pendidikan formal, dll.
·      Melakukan analisis kebutuhan dan Penataan Lingkungan prasarana dan sarana produksi (jalan, alat produksi, Balai Latihan Kerja, kios-kios promosi/bursa komoditi dll) yang merujuk pada  peraturan-peraturan dan standar-standar perencanaan Penataan Lingkungan wilayah Kota/Kabupaten.
·      Melakukan analisis Penataan Lingkungan jejaring pemasaran barang-barang produksi lokal.
·      Melakukan analisis kelembagaan pengelolaan  kegiatan ekonomi kelurahan.
·      Merumuskan laporan hasil kegiatan analisis yang disajikan kedalam tulisan ringkas dan peta-peta analisis. Penyusunan laporan kegiatan analiisis dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi  tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif.

c.    Menyepakati rencana gagasan sosial dan gagasan pengembangan ekonomi, masyarakat
Menghasilkan kesepakatan rencana Penataan Lingkungan kegiatan ekonomi mikro  Kelurahan/Desa. intinya berisi:
·      Rencana kesepakatan Penataan Lingkungan sektor-sektor.kegiatan ekonomi unggulan
·      Rencana kesepakatan lokasi Penataan Lingkungan sentra kegiatan ekonomi kelurahan
·      Rencana kesepakatan Penataan Lingkungan SDM Lokal
·      Rencana Penataan Lingkungan prasarana dan sarana produksi
·      Rencana kesepakatan Penataan Lingkungan lokasi pasar dan jejaring pemasaran
·      Rencana kesepakatan Penataan Lingkungan kelembagaan pengelola kegiatan ekonomi kelurahan

C.   Rencana alokasi pemanfaatan ruang
Rencana alokasi pemanfaatan ruang, berisi: rencana pengelolaan kawasan lindung/konservasi dan rencana Penataan Lingkungan kawasan budidaya/fungsi kegiatan perkotaan.
D.   Melakukan analisis Penataan Lingkungan pemanfaatan ruang
a.    Hal-hal penting yang perlu dicermati, antara lain: manfaat rencana pembangunan bagi warga, dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan sekitarnya dan antisipasi konflik sosial yang akan muncul serta mengkaji terhadap upaya pelibatan masyarakat setempat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan (pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi)
b.    Solusi penanganan persoalan dan permasalahan dalam pengelolaan kawasan berfungsi lindung dan Penataan Lingkungan kawasan budidaya/fungsi-fungsi kegiatan perkotaan
c.    Identifikasi kawasan-kawasan yang perlu diprioritaskan penanganannya,
d.    Analisis kebutuhan pengelolaan kawasan berfungsi lindung dan Penataan Lingkungan kawasan budidaya/fungsi-fungsi kegiatan perkotaan
e.    Analisis kelembagaan pengelolaan fungsi-fungsi kegiatan perkotaan.

E.    Menyepakati rencana alokasi pemanfaatan ruang wilayah kelurahan
a.       Rencana pengelolaan kawasan lindung/area konservasi
b.      Rencana Penataan Lingkungan kawasan budidaya/fungsi kegiatan perkotaan
·         Kesepakatan rencana Penataan Lingkungan perumahan,
·         Kesepakatan rencana Penataan Lingkungan kegiatan perdagangan dan jasa,
·         Kesepakatan rencana Penataan Lingkungan kegiatan  industri kecil/industri rumah tangga,
·         Kesepakatan rencana Penataan Lingkungan pertanian
·         Kesepakatan rencana Penataan Lingkungan ruang terbuka hijau,
·         Kesepakatan rencana Penataan Lingkungan fasilitas sosial dll,
·         Kesepakatan rencana pembentukan kelembagaan pengelola pembangunan fungsi kegiatan perkotaan.
F.     Menyusun rencana  jaringan jalan, saluran drainase dan jembatan.
Pada intinya rencana ini menguraikan kesepakatan rencana peningkatan dan pembangunan jaringan jalan, saluran dan jembatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas  diwilayah kelurahan dan sekaligus mengamankan wilayah yang bersangkutan dari genangan/banjir melalui Penataan Lingkungan saluran drainase yang terintegrasi. Proses perencanaan dilakukan:
a.    Mengenali kondisi jalan, saluran dan jembatan diwilayah kelurahan saat ini
Informasi penting untuk dicermati dan dipahami oleh TIPP dan pelaku pembangunan lainnya, adalah:
·         Isi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan (jaringan jalan, saluran dan jembatan) diwilayah Kelurahan/Desa, oleh pemerintah Kabupaten/Kota
·         Kondisi (baik, sedang, buruk) jaringan jalan, saluran (drainase) dan jembatan yang dilengkapi peta dengan skala ketelitian 1:10.000
·         Fungsi/manfaat dan status jalan (jalan desa, jalan kabupaten dan jalan non status)
·         Kondisi ruas-ruas jaringan jalan yang  belum terintegrasi
·         Kondisi kawasan-kawasan terisolir dan atau kawasan dengan aksesibilitas rendah
·         Kondisi daerah genangan/banjir dan kenali faktor penyebabnya
·         kondisi halte dan  rambu-rambu jalan. Pahami betul, manfaatnya, jumlah, permasalahan dan faktor-faktor penyebabnya.
·         Kondisi ruas-ruas jalan yang diperkirakan dapat menghambat proses evakuasi, bila terjadi bencana kebakaran pada kawasan permukiman, banjir, gempa, dll.
·         Cermati ruas-ruas jalan potensial dan atau yang memiliki peran strategis untuk mendorong perkembangan pembangunan wilayah kelurahan, seperti perkembangan sentra kegiatan ekonomi, perkembangan kawasan permukiman, aksesibilitas ke pusat kota, dll.
·         Kondisi kelembagaan pengelolaan pembangunan dan pemeliharaan jalan
·         Kondisi jembatan/gorong-gorong dan saluran drainase (baik, sedang, buruk).
·         Cermati konstruksi dan dimensi jembatan/gorong-goorong dan saluran eksisiting.
·         Amati arah dan pola aliran air yang perlu didukung peta topografi/kemiringan lereng.
·         Cermati kondisi saluran yang tidak terintegrasi dan berpeluang menimbulkan genangan/banjir.
·         Amati diwilayah kelurahan apakah tersedia, saluran alam (sungai) yang dapat dimanfaatkan sebagai saluran pengering.
·         Apakah ada lembaga pengelola dan pemeliharaan saluran drainase dan jembatan, baik pada tingkat kelurahan maupun tingkat komunitas.

b.     Melakukan analisis jaringan jalan, saluran dan jembatan
Tahapan  analisis yang perlu dilakukan, adalah:
·         Mempersiapkan data, informasi, peta kerja (kondisi jaringan jalan, saluran dan jembatan, peta persil bangunan, peta peruntukan lahan/land use dan peta kondisi  topografi/kemiringan lereng) dan peta rencana pembangunan jaringan jalan dan saluran drainase kota/kabupaten.
·         Mengkaji dan menyepakati kebijakan dan rencana-rencana pembangunan jaringan jalan, jembatan dan saluran drainase kota/kabupaten yang melintasi wilayah kelurahan atau yang perlu diintegrasikan dengan jaringan jalan dan saluran drainase diwilayah yang bersangkutan.
·         Mengkaji dan merumuskan solusi penanganan persoalan dan permasalahan  banjir/genangan dll
·         Petakan kondisi ruas-ruas dan panjang jalan dan saluran  yang  dikatagorikan buruk dan sangat buruk dan kondisi ruas jaringan jalan yang dapat menghambat proses evakuasi bila terjadi bencana kebakaran, banjir, gempa, dll
·         Petakan kondisi ruas-ruas jalan, saluran dan jembatan yang memiliki lebar geometrik jalan dan saluran yang relatif sempit atau dianggap menghambat lalulintas kendaraan dan aliran air.
·         Petakan pola pemanfaatan jalan dan sirkulasi kendaraan yang melintasi ruas-ruas jalan yang dikatagorikan buruk/sangat buruk dan  yang memiliki lebar geometrik jalan relatif sempit (sesuai dengan standar perencanaan jalan lingkungan perkotaan  - SNI 03 – 1733-2004)
·         Petakan jumlah persil tanah dan bangunan yang diperkirakan akan terkena pelebaran jaringan jalan dan saluran drainase
·         Petakan dan pilih kawasan-kawasan Penataan Lingkungan baru  yang perlu pelayanan jaringan jalan dan saluran drainase baru.
·         Cermati kondisi topografi dan jenis tanah sebagai dasar untuk merekomendasikan desain badan jalan, jembatan dan saluran drainase serta desain konstruksi yang sesuai
·         Pilih dan sepakati ruas-ruas jalan, saluran dan jembatan yang direkomendasikan untuk ditingkatkan kondisinya,
·         Petakan dan pilih ruas-ruas jaringan jalan dan saluran yang perlu diintegrasikan ke sistem jaringan jalan dan saluran drainase Kota/Kabupaten.
·         Memperkirakan dan menyepakati kebutuhan Penataan Lingkungan sarana pelengkap jalan (shelter, parkir, rambu dll).
·         Melakukan analisis kebutuhan peningkatan dan pembangunan jaringan jalan, saluran drainase dan jembatan diwilayah kelurahan berdasarkan hasil analisis tersebut di atas dan perlu  merujuk pada ketentuan standar teknis perencanaan jalan dan saluran drainase.
·         Melakukan analisis kelembagaan pengelolaan dan pemeliharaan jaringan jalan lingkungan dan saluran darainase pada tingkat kelurahan dan tingkat komunitas.
·         TIPP, dibawah koordinasi Tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif, menyusun laporan hasil kegiatan analisis yang dilengkapi peta-peta analisis dan berita acara kesepakatan warga.
c.    Menyepakati rencana jaringan jalan, saluran drainase dan jembatan.
Rencana yang perlu disepakati dan diputuskan bersama, adalah:
·         Rencana peningkatan jaringan jalan, 
·         Rencana pembangunan jaringan jalan,
·         Rencana peningkatan kondisi dan pembangunan saluran drainase dan jembatan/gorong-gorong,
·         Rencana Penataan Lingkungan sarana pelengkap jalan,
·         Rencana Penataan Lingkungan kelembagaan,

d.    Menyusun rencana air bersih dan sanitasi
Pada intinya rencana ini menguraikan kesepakatan rencana peningkatan pelayanan dan Penataan Lingkungan sumber daya air bersih, sistem pengelolaan limbah cair/MCK dan sistem pengelolaan sampah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan sanitasi diwilayah kelurahan, sesuai kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat lokal. Proses perencanaan dilakukan
1.    Mengenali kondisi pelayanan air bersih dan sanitasi saat ini
Informasi penting yang perlu dicermati dan dipahami bersama, adalah:
·         Kondisi sistem penyediaan air bersih  dan pengelolaan sanitasi (persampahan dan pengelolaan limbah cair/MCK) yang dilengkapi peta dengan skala ketelitian 1:10.000
·         Kondisi potensi dan pelayanan sumber daya air (air tanah, sungai, danau/waduk dll) yang dilengkapi informasi kondisi air, kedalaman air tanah dan kapasitas/debit air
·         Amati dan pahami sistem penyediaan dan pelayanan air bersih (air tanah dan air permukaan/sungai). Kemudian catat persoalan-persoalan dan permasalahan yang muncul.
·         Amati dan pahami sistem pengelolaan limbah cair/MCK (individual/komunal) serta cermati dampak pengelolaan limbah cair/MCK terhadap penurunan kualitas lingkungan permukiman. Catat apa faktor penyebabnya.
·         Amati dan pahami karakteristik lokasi-lokasi banjir/genangan dan kawasan-kawasan permukiman kumuh/kotor yang diakibatkan oleh sampah. Kemudian catat apa faktor penyebabnya (Tidak ada bak penampungan sampah, kekurangan tenaga pengangkut sampah, kekurangan tempat penampungan sampah sementara, keterbatasan alat angkut, dll)
·         Apakah ada dan bagaimana kondisi kelembagaan pengelolaan dan Penataan Lingkungan air bersih dan sanitasi (limbah cair/MCK dan sampah)
2.    Melakukan analisis Penataan Lingkungan air bersih dan sanitasi
Tahapan  analisis yang perlu dilakukan, adalah:
·         Mengkaji dan menyepakati kebijakan dan rencana-rencana pembangunan air bersih dan sanitasi kota/kabupaten yang diintegrasikan dengan sistem pelayanan dan pengelolaan air bersih dan sanitasi (limbah cair/MCK dan sampah) diwilayah kelurahan.
·         Petakan lokasi-lokasi yang belum terlayani atau memiliki keterbatasan pelayanan air bersih.
·         Petakan lokasi-lokasi banjir/genangan dan lingkungan kumuh/kotor yang diakibatkan oleh sampah dan keterbatasan sistem pengelolaan dan pelayanan limbah cair/MCK. Rumuskan bagaimana penanganannya
·         Mengkaji dan merumuskan solusi penanganan persoalan dan permasalahan  dalam penyediaan air bersih (air tanah dan air permukaan/sungai).
·         Melakukan penilaian kondisi dan kapasitas/daya dukung serta analisis pemanfaatan sumber daya air (air tanah, sumber mata air, sungai, dll)
·         Melakukan analisis kebutuhan dan Penataan Lingkungan jaringan air bersih wilayah kelurahan yang terintegrasi dengan sistem jaringan air bersih Kota/Kabupaten.
·         Melakukan analisis kebutuhan dan Penataan Lingkungan sistem pengelolaan limbah cair/MCK
·         Melakukan analisis kebutuhan dan Penataan Lingkungan sistem pengelolaan sampah wilayah kelurahan yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah Kota/Kabupaten
·         Melakukan analisis kelembagaan pengelolaan air bersih dan sanitasi (limbah cair/MCK dan sampah), baik pada tingkat kelurahan maupun tingkat komunitas/lingkungan
·         Memyusun laporan hasil kegiatan analisis yang dilengkapi peta-peta analisis dan berita acara kesepakatan. Penyusunan laporan kegiatan dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi Tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif
3.    Menyepakati  rencana Penataan Lingkungan air bersih dan sanitasi
Isi rencana yang perlu disepakati dan diputuskan bersama, adalah:
·         Rencana peningkatan pelayanan dan Penataan Lingkungan air bersih, 
·         Rencana pengelolaan limbah cair/MCK,
·         Rencana pengelolaan sampah,
·         Rencana Penataan Lingkungan kelembagaan

G.    Menyusun rencana peningkatan pelayanan sosial
Rencana ini, menguraikan kesepakatan bersama untuk meningkatkan standar pelayanan sosial masyarakat ditingkat komunitas dan wilayah Kelurahan/Desa, antara lain: pelayanan pengelolaan sampah lingkungan, pelayanan air bersih, pelayanan kesehatan masyarkat, pelayanan keamanan dan ketertiban, dan pelayanan umum lainnya. Proses perencanaan dilakukan:
a.    Mengenali kondisi pelayanan sosial saat ini
Informasi pelayanan sosial yang perlu dipahami bersama, antara lain:
1.  Pola pelayanan dan pengelolaan sampah lingkungan, yang meliputi Sistem pengelolaan sampah  saat ini, pengangkutan sampah, tarif retribusi sampah dan siapa pengelolanya, apa hambatan-hambatan dan persoalan dalam pengelolaan sampah lingkungan,
2.  Pelayanan air bersih, yang meliputi darimana sumber air bersih, bagaimana sistem pengelolaannya dan siapa pengelolanya, apakah ada tarif retribusinya dan siapa pengelolanya, hambatan-hambatan dan persoalan pelayanan air bersih
3.  Pelayanan sosial lainnya
b.    Melakukan analisis kondisi pelayanan sosial masyarakat
Tahapan  analisis yang perlu dilakukan, adalah:
1.  Mempersiapkan data dan informasi kondisi pelayanan sosial dan kelembagaan yang diperoleh dari hasil pengamatan lapangan
2.  Melakukan penilaian terhadap isi undang-undang, peraturan pemerintah dan kebijakan-kebijakan pemerintah Kota/Kabupaten dalam konteks peningkatan standar pelayanan sosial yang tertib, transparan, afektif dan optimal
3.  Mengkaji dan menyepakati upaya penanganan persoalan-persoalan dan permasalahan dalam rangka meningkatkan fungsi kelembagaan dan standar pelayanan sosial masyarakat
4.  Merumuskan laporan hasil kegiatan analisis, melalui diskusi dan musyawarah warga yang dilengkapi berita acara kesepakatan. Perumusan laporan kegiatan dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi tenaga ahli  pendamping perencanaan partisipatif.
c.    Menyepakati rencana peningkatan pelayanan sosial/publik
Isi rencana yang perlu disepakati dan diputuskan bersama, adalah:
1.    Rencana peningkatan standar pelayanan sosial,
2.    Rencana Penataan Lingkungan Lembaga pelayanan sosial;
d.    Menyusun rencana Penataan kelembagaan pengelola dan dan pelasana pembangunan kelurahan/Desa
Rencana ini, menguraikan kesepakatan bersama, untuk meningkatkan fungsi kelembagaan  kelurahan, kelembagaan adat dan kelembagaan lainnya serta kesepakatan untuk membentuk kelembagaan baru yang mendukung kelembagaan kelurahan dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembangunan di wilayah Kelurahan/Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan fungsi pelayanan dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaan pembangunan kelurahan saat ini maupun pada masa mendatang. Bagaimana proses perencanaan dilakukan:
1.    Mengenali kondisi kelembagaan pengelola pembangunan kelurahan saat ini
Informasi yang perlu dicermati dan dipahami bersama, antara lain:
·     Isi pokok undang-undang dan peraturan pemerintah, yang terkait dengan kelembagaan kelurahan, kelembagaan adat dan kelembagaan non pemerintah lainnya dalam mengelola kegiatan pembangunan kelurahan.
·     Kondisi organisasi, kewenangan, aturan-aturan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan pemerintah kelurahan dalam mengelola pembangunan kelurahan, termasuk sistem pengelolaan biaya retribusi.
·     Kondisi organisasi, aturan-aturan, kewenangan dan fungsi pelayanan kelembagaan adat yang mempengaruhi kegiatan pengelolaan pembangunan fisik, sosial dan ekonomi kelurahan. Kemudian amati bagaimana sistem pungutan dan atau retribusi yang dikelola oleh lembaga adat.
·     Bagaimana hubungan fungsional dan kewenangan antara kelembagaan pemerintah kelurahan dengan kelembagaan adat atau kelembagaan non pemerintah lainnya. Hubungan fungsional dan kewenangan tersebut diharapkan dapat berlangsung secara sinergi.
·     Tingkat kinerja atau hasil pencapaian pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, setiap kelembagaan pengelola pembangunan Kelurahan/ Desa.
·     Persoalan, dan permasalahan serta manfaat yang didapat dari sistem pelayanan yang dibentuk oleh kelembagaan kelurahan, kelembagaan adat dan kelembagaan non pemerintah lainnya pada bidang pembangunan fisik, sosial dan ekonomi kelurahan. 

2.    Melakukan analisis Penataan kelembagaan pengelolaan pembangunan kelurahan
Kegiatan analisis yang perlu dilakukan, adalah: 
·     Mengkaji, menyepakati dan melaksanakan isi undang-undang, peraturan pemerintah  yang terkait dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan kelembagaan pembangunan serta tata cara pembentukan kelembagaan pembangunan baru
·     Mengkaji dan memahami aturan-taruran pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan kelembagaan kelurahan maupun kelembagaan adat.
·     Mengkaji hubungan fungsional kelembagaan kelurahan dan kelembagaan adat maupun dengan kelembagaan non pemerintah lainnya.
·     Mengkaji dan menyepakati solusi penanganan persoalan dan permasalahan serta mengkaji kebutuhan Penataan Lingkungan kelembagaan baru untuk memperkuat kelembagaan pembangunan kelurahan yang ada saat ini. 
·     Merumuskan laporan hasil kegiatan analisis di atas yang disajikan kedalam tulisan ringkas dan dilengkapi berita acara kesepakatan. Perumusan laporan kegiatan dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif.

3.    Menyepakati rencana Penataan kelembagaan pengelolaan pembangunan kelurahan
Isi rencana yang perlu disepakati dan diputuskan bersama, adalah:
·     Rencana penguatan kapasitas SDM dan penyempurnaan aturan-aturan kelembagaan kelurahan dibidang pengelolaan pembangunan kelurahan.
·     Rencana penguatan aturan-aturan, kewenangan dan fungsi pelayanan kelembagaan adat dan kelembagaan non pemerintah lainnya dalam kegiatan pembangunan kelurahan
·     Rencana penguatan aturan main dan hubungan fungsional kelembagaan kelurahan, kelembagaan adat dan kelembagaan non pemerintah lainnya dalam bidang pengelolaan pembangunan fisik, sosial dan ekonomi kelurahan.
·     Rencana Penataan Lingkungan kelembagaan baru untuk memperkuat kelembagaan pembangunan kelurahan yang ada saat ini

IV.  TAHAP  PENYUSUNAN RENCANA TINDAK PENATAAN LIGKUNAN PERMUKIMAN /KAWASAN PRIORITAS YANG MENGADOPSI PRINSIP-PRINSIP RTBL  (PERENCANAAN MIKRO)
Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) di dalam kegiatan PLPBK, adalah rencana teknis yang merupakan turunan dari Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). RTPLP di dalam kegiatan PLPBK mengadopsi prinsip-prinsip Penataan Bangunan dan Lingkungan, terutama tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Dengan demikian RTPLP dalam kegiatan PLPBK merupakan  panduan rancang bangun di kawasan prioritas yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan; agar sejalan dengan gagasan social dan gagasal penge,mbangan ekonomi masyarakat sebagaimana tercantum RPLP.
RTPLP di dalam aktifitas PLPBK setidaknya memuat materi pokok:
  1. Program Bangunan dan Lingkungan;
  2. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
  3. Rencana Investasi;
  4. Ketentuan Pengendalian Rencana;
  5. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
  6. Skenario Pentahapan Pembangunan Infrastruktur Lingkungan

IV.1.    Langkah 1 -  Membuat Kesepakatan Penetapan Kawasan Prioritas
Pada tahap ini, TIPP didampingi oleh Tim Teknis Pemda dan Tim Konsultan melakukan diskusi dan rembug warga, untuk menyepakati penetapan kawasan prioritas atau penetapan kawasan pembangunan Kelurahan/Desa berdasarkan skala prioritas. Kegiatan diskusi dan rembug warga tersebut diharapkan dapat melibatkan BKM, Perangkat Kelurahan/Desa, Pokja PLP BK, Masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memilih dan menyepakati kawasan prioritas, adalah:
A. Pertama, TIPP bersama peserta diskusi dan rembug warga perlu menyepakati pengertian kawasan ditingkat Kelurahan/Desa. Pengertian kawasan secara umum, adalah:
  • Area dengan fungsi dominan tertentu, seperti: Permukiman, Industri, agrowisata dll.
  • Kawasan biasanya memiliki batas-batas secara fisik (Sungai, jalan, saluran dll)
  • Kawasan tidak selalu ditentukan berdasarkan batas-batas administratif RW, RT, Dusun, Kelurahan dll.
B. Kedua, TIPP bersama Tim Teknis Pemda dan Tim Konsultan merumuskan Kriteria kawasan prioritas, antara lain:
  • Kawasan yang memiliki persoalan-persoalan pembangunan (fisik, sosial dan ekonomi) yang mendesak untuk ditangani (urgent)
  • Kawasan yang memiliki potensi sumberdaya lokal yang lebih tinggi dibandingkan kawasan lainnya dan apabila potensi tersebut dididayagunakan, diperkirakan dapat membangkitkan perkembangan atau menjadi triger perkembangan pembangunan fisik, spsoal dan ekonomi Kelurahan/Desa
  • Kawasan potensi atau rawan bencana alam
  • Kawasan terisolasi dan atau kawasan permukiman masyarakat miskin
C. Ketiga, TIPP bersama peserta diskusi atau rembug warga membahas dan menyepakati kawasan-kawasan diwilayah Kelurahan/Desa yang diprioritaskan penanganan dan pembangunannya.
D. Keempat, TIPP dibawah koordinasi tenaga ahli pendamping, menyusun laporan kegiatan diskusi dan musyawarah warga dalam menyepakati kawasan prioritas terpilih. Laporan tersebut dilengkapi berita acara kesepakatan warga.

IV.2.    Langkah 2 - Perencanaan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman ( RTPLP)

Perencanaan Tindak Penataan Lingkungan Permukiman ( RTPLP)/lingkungan mikro adalah perencanaan Penataan Lingkungan kawasan prioritas terpilih di wilayah Kelurahan/Desa.
Secara hirarki, perencanaan Penataan Lingkungan kawasan prioritas tersebut merupakan bagian dari Rencana Penataan Lingkungan Permukiman yang dijabarkan kedalam perencanaan yang lebih rinci, dengan mengadopsi prinsip-prinsip Rencana Tata Bangunan dan Llingkungan.
Umumnya diselenggarakan pada kawasan-kawasan dengan karakteristik khusus, seperti: kawasan bantaran sungai, kawasan permukiman kumuh perkotaan, kawasan pusat perdagangan dan jasa, kawasan bersejarah, kawasan perkampungan industri kecil, kawasan pariwisata, kawasan sentra pertanian, dll.
Proses penyusunan rencana penataan bangunan dan lingkungan, dilakukan:

A.     Mengenali kondisi kawasan prioritas
Informasi penting yang perlu diamati dan dicermati pada saat survey, diantaranya adalah:
a.       Kondisi blok peruntukan lahan dan bangunan pada kawasan prioritas terpilih
b.      Kegiatan sosial ekonomi masyarakat setempat
c.       Potensi lahan yang tersedia
d.      Kondisi bangunan dan lingkungan bersejarah yang perlu dilestarikan,
e.       Kondisi danau/situ, sungai, lembah, pantai, dll yang potensial
f.       Kondisi ruang terbuka hijau yang tersedia,
g.       Kondisi jaringan jalan lingkungan dan saluran pada kawasan prioritas (baik/buruk) dan catat panjang dan lebar setiap ruas jalan berdasarkan kondisinya.
h.      Kondisi pelayanan air bersih dan sanitasi pada kawasan prioritas, seperti: kondisi air, potensi sumberdaya air yang tersedia (air tanah atau air permukaan
i.        Amati kondisi kelembagaan pengelolaan dan pembangunan yang sudah terbentuk pada tingkat komunitas.
B.      Merumuskan hasil akhir kegiatan survei pengamatan lapangan.
Hasil akhir ini perlu  disajikan kedalam laporan ringkas yang dilengkapi peta hasil survei dan berita acara kesepakatan. Perumusan hasil akhir survei dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif.

IV.3.    Langkah 4 - Melakukan analisis Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman ( RTPLP)
Tahapan  analisis yang perlu dilakukan, adalah:
a.       Melakukan penilaian dan selajutnya menyepakati isi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten dalam konteks penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan prioritas
b.      Mengkaji dan menyepakati upaya penanganan persoalan-persoalan dan permasalahan pembangunan setiap blok peruntukan lahan dan bangunan pada kawasan prioritas dalam rangka mewujudkan lingkungan yang teratur, bersih, sehat dan berjatidiri
c.       Mengkaji dan menyepakati pemanfaatan potensi lahan untuk Penataan Lingkungan blok peruntukan perumahan, industri kerajinan, pelestarian kawasan bersejarah, pariwisata dll.
d.      Melakukan analisis kebutuhan dasar dan kebutuhan program pembangunan setiap blok peruntukan pada kawasan prioritas, seperti kebutuhan penanganan sampah, penanganan lokasi genangan/banjir, peningkatan jalan lingkungan dan saluran, pemenuhan kebutuhan air bersih, penataan bangunan, peremajaan kawasan, penanganan dan pemulihan kerusakan lingkungan, pengamanan area konservasi, dll. Kegiatan analisis ini perlu mengacu pada standar-standar teknis perencanaan pembangunan kawasan.
e.       Melakukan analisis kebutuhan pembentukan kelembagaan baru, sebagai pengelola pembangunan pada tingkat komunitas
f.       Merumuskan laporan hasil kegiatan analisis di atas yang disajikan kedalam tulisan ringkas yang dilengkapi peta-peta analisis dan berita acara kesepakatan. Perumusan laporan kegiatan dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif.

IV.4.    Langkah 4 _ Menyepakati rencana penataan bangunan dan lingkungan

Rencana ini, menguraikan aturan-aturan kesepakatan rencana penataan bangunan dan lingkungan, dalam rangka mewujudkan lingkungan yang teratur, bersih, sehat dan berjatidiri. Pada tahap ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan mampu secara mandiri mengelola pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
Proses penyusunan rencana penataan bangunan dan lingkungan  dilakukan oleh TIPP bersama Tim Teknis Pemda dan Tim Konsultan, dengan melibatkan BKM, perangkat kelurahan, pokja PLP BK dan pelaku pembangunan lainnya, melalui kegiatan diskusi-diskusi dan musyawarah warga untuk menyepakati hasil-hasil perencanaan KAWASAN PRIORITAS YANG MENGADOPSI PRINSIP-PRINSIP RTBL, yaitu:
a.     PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
·         Program bangunan dan lingkungan merupakan penjabaran lebih lanjut dari perencanaan dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu, yang memuat jenis, jumlah, besaran, dan luasan bangunan gedung, serta kebutuhan ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, prasarana aksesibilitas, sarana pencahayaan, dan sarana penyehatan lingkungan, baik berupa penataan prasarana dan sarana yang sudah ada maupun baru.
·         Penyusunan program bangunan dan lingkungan dilakukan melalui analisis kawasan dan wilayah perencanaan termasuk mengenai pengendalian dampak lingkungan, dan analisis pengembangan pembangunan berbasis peran masyarakat, yang menghasilkan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan.

b.    RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
·         Rencana Umum dan Panduan Rancangan merupakan ketentuan-ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada suatu lingkungan/ kawasan yang memuat rencana peruntukan lahan makro dan mikro, rencana perpetakan, rencana tapak, rencana sistem pergerakan, rencana aksesibilitas lingkungan, rencana prasarana dan sarana lingkungan, rencana wujud visual bangunan, dan ruang terbuka hijau.
§  Panduan Rancangan bersifat melengkapi dan menjelaskan secara lebih rinci rencana umum yang telah ditetapkan sebelumnya, meliputi ketentuan dasar implementasi rancangan dan prinsip-prinsip pengembangan rancangan kawasan, dengan komponen epnataan yang mengatur : KDB, KLB, KDH, KTB, TDR , pengaturan blok lingkungan, pengaturan kaveling, pengaturan bangunan, pengaturan ketinggian & elevasi lantai bangunan

c.    RENCANA INVESTASI
·         Rencana ini merupakan tindak lanjut dari rencana Penataan Lingkungan permukiman tingkat kelurahan dan rencana Teknis Penataan LIngkungan Permukiman dan lingkungan pada tingkat kawasan prioritas.
·         Rencana program investasi merupakan penjabaran dari hasil perencanaan partisipatif yang disusun sesuai  jangka waktu perencanaan, yaitu selama 5 tahun.
·         Rencana ini merupakan rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk menghitung kelayakan investasi dan pembiayaan suatu penataan atau pun menghitung tolok ukur keberhasilan investasi, sehingga tercapai kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan.
·         Rencana ini menjadi alat mobilisasi dana investasi masing-masing pemangku kepentingan dalam pengendalian pelaksanaan sesuai dengan kapasitas dan perannya dalam suatu sistem wilayah yang disepakati bersama, sehingga dapat tercapai kerja sama untuk mengurangi berbagai konflik kepentingan dalam investasi/ pembiayaan.
·         Rencana investasi juga mengatur upaya percepatan penyediaan dan peningkatan kualitas pelayanan prasarana/sarana dari suatu lingkungan/kawasan.
  • Rencana investasi juga mengatur Indikasi  Program pembangunan Kelurahan/Desa,  untuk jangka waktu 5 (lima tahun) yang disusun berdasarkan hasil perencanaan partisipatif
  • Rencana investasi juga mengatur Penetapan program-program prioritas pembangunan  untuk jangka waktu satu tahun atau program tahunan pembangunan kawasan/sub kawasan prioritas. Pada tahap awal, program prioritas terpilih, dapat diusulkan menjadi lokasi uji coba pembangunan fisik Kelurahan/Desa.


d.    KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA
·         Ketentuan Pengendalian Rencana bertujuan, untuk mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan kerja pada masa pemberlakuan aturan dalam RTBL dan pelaksanaan penataan suatu kawasan, serta mengatur pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan RTBL pada tahap pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan.
·          Ketentuan Pengendalian Rencana menjadi alat mobilisasi peran masingmasing pemangku kepentingan pada masa pelaksanaan atau masa pemberlakuan RTBL sesuai dengan kapasitasnya dalam suatu sistem yang disepakati bersama, dan berlaku sebagai rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk mengukur tingkat keberhasilan kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan.

e.    PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
·          Pedoman pengendalian pelaksanaan dimaksudkan untuk mengarahkan perwujudan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan/kawasan yang berdasarkan dokumen RTBL, dan memandu pengelolaan kawasan agar dapat berkualitas meningkat berkelanjutan.
·          Dengan pedoman pengendalian pelaksanaan diharapkan:
1.    Menjamin pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen RTBL;
2.    Menjamin pemanfaatan investasi dan optimalisasi nilai investasi;
3.    Menghindari fenomena lahan tidur atau bangunan terbengkalai sebagai akibat investasi yang ditanamkan tidak berjalan semestinya;
4.    Menarik investasi lanjutan dalam pengelolaan lingkungan setelah masa pascakonstruksi.


f.     Skenario Pentahapan Pembangunan Infrastruktur lingkungan
·         Skenario pentahapan pembangunan  Infrastruktur Lingkungan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan rencana investasi. Di mana scenario pentahapan pembangunan ini akan memberikan gambaran yang jelas terhadap rencana-rencana pembangunan ayang akan di lakukan.
·         Di dalam Skenario Pentahapan pembangunan setidaknya menjelaskan tentang pentahapan pembangunan infrastruktur yang direncanakan (dapat dalah hitungan bulan ataupun tahun), indikasi biaya yang dibutuhkan,serta  indikasi mitra potential yang akan diajak terlibat.


VI.  TAHAP UJI PUBLIK PRODUK PERENCANAAN PARTISIPATIF

Pada tahap uji publik ini, produk perencanaan Penataan Lingkungan lingkungan permukiman berbasis komunitas (PLP BK), perlu disebarluaskan keseluruh lapisan masyarakat, antara lain melalui kegiatan Bazar, seminar, lokakarya, dll. Produk rencana yang disebarluaskan antara lain, Peta-peta dan gambar rencana tata ruang kelurahan dan rencana penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan prioritas. Tujuannya adalah untuk mendapatkan respon/tanggapan, masukan, kritikan dan saran secara tertulis. Kegiatan uji publik ini dilakukan oleh TIPP, Tim Teknis Pemda, Tim Konsultan, Perangkat Kelurahan, BKM dan kelompok-kelompok peduli lainnya.





0 comments:

Posting Komentar