Kamis, 14 Februari 2013

PEMBANGUNAN PERDESAAN



Data penduduk Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan proporsi penduduk yang bertempat tinggal di perdesaan jika dibandingkan di perkotaan tidak lagi berbeda jauh, yakni 113,7 juta jiwa di perdesaan dan 106,2 juta jiwa di perkotaan (BPS, 2005). Namun, perbandingan tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat pembangunan wilayah di antara keduanya menunjukkan kawasan perdesaan masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan perkotaan. Jumlah penduduk miskin di perdesaan pada tahun 2004 mencapai 24,6 juta jiwa, jauh lebih tinggi daripada di perkotaan, yaitu 11,5 juta jiwa. Sementara itu, jangkauan pelayanan infrastruktur di perdesaan masih jauh dari memadai. Misalnya, baru sekitar 6,4 persen rumah tangga perdesaan yang telah dilayani oleh infrastruktur perpipaan air minum, sedangkan di perkotaan mencapai 32 persen; sementara itu, untuk pelayanan telekomunikasi, dari total 62.806 desa di Indonesia, sebanyak 43.000 desa masih belum memiliki fasilitas telekomunikasi. 
Data juga menunjukkan masih relatif rendahnya produktivitas tenaga kerja di perdesaan karena aktivitas ekonomi perdesaan masih bertumpu pada sektor pertanian (primer). Berdasarkan Susenas 2003, pangsa tenaga kerja di perdesaan pada sektor pertanian mencapai 67,7 persen. Padahal secara nasional, meski sektor pertanian menampung 46,3 persen dari 90,8 juta penduduk yang bekerja, sumbangannya dalam pembentukan PDB hanya 15,0 persen. Menguatnya desakan alih fungsi lahan dari pertanian menjadi nonpertanian, terutama di Pulau Jawa, tidak hanya merusak sistem irigasi yang sudah terbangun, tetapi juga semakin menurunkan produktivitas tenaga kerja di perdesaan dengan meningkatnya rumah tangga petani gurem. Jika hal itu dibiarkan, sangat sulit untuk menurunkan angka kemiskinan di perdesaan dan mengendalikan migrasi ke kota-kota besar sehingga pada gilirannya akan membebani dan memperburuk permasalahan di perkotaan. Oleh karena itu, sangat mendesak untuk dilakukannya diversifikasi usaha ekonomi di perdesaan ke arah kegiatan nonpertanian (non-farm activities), baik berupa industri yang mengolah produk pertanian maupun berupa jasa-jasa penunjang.
Industrialisasi perdesaan yang berbasis pertanian, tidak hanya berpotensi mengalihkan surplus tenaga kerja di sektor pertanian primer yang kurang produktif, tetapi juga mempertahankan nilai tambah yang dihasilkan tetap berada di perdesaan. Namun, untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan, upaya diversifikasi lapangan pekerjaan ini secara simultan perlu diiringi dengan peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan,  penyediaan dukungan prasarana dan sarana sosial ekonomi yang memadai,  peningkatan kapasitas pemerintahan dan kapasitas kelembagaan sosial ekonomi dalam pembangunan perdesaan di tingkat lokal, dan penguatan keterkaitan kota dan desa serta sektor pertanian dengan industri dan jasa penunjangnya.

I.       Permasalahan yang Dihadapi
Permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan dapat dimasukkan ke dalam beberapa permasalahan utama sebagai berikut (1) masih kurang berkembangnya kehidupan masyarakat perdesaan karena terbatasnya akses masyarakat perdesaan, terutama kaum perempuan, ke sumber daya produktif, seperti lahan, permodalan, infrastruktur, dan teknologi serta akses terhadap pelayanan publik dan pasar; (2) masih terbatasnya pelayanan prasarana dan sarana permukiman perdesaan, seperti air minum, sanitasi, persampahan, dan prasarana lingkungan lain; (3) masih terbatasnya kapasitas kelembagaan pemerintahan di tingkat lokal dan kelembagaan sosial ekonomi untuk mendukung peningkatan sumber daya pembangunan perdesaan; dan (4) masih kurangnya keterkaitan antara kegiatan ekonomi perkotaan dan perdesaan yang mengakibatkan makin meningkatnya kesenjangan ekonomi dan kesenjangan pelayanan infrastruktur antarwilayah.
Dalam lingkup sektor pertanian sendiri, masih terbatas upaya-upaya untuk beralih ke komoditas bernilai ekonomi tinggi, serta belum dioptimalkannya pertanian lahan kering yang relatif lebih kecil kebutuhan investasi prasarana pendukungnya.  Dalam lingkup yang lebih besar, belum mantapnya alih peran dan tanggung jawab dalam sektor-sektor yang terkait dengan pembangunan perdesaan seiring dengan desentralisasi mengakibatkan pembangunan prasarana perdesaan kurang mendapatkan perhatian yang memadai. Di sisi lain, terjadinya bencana alam yang bertubi-tubi, seperti halnya di NAD dan Nias, memiliki kontribusi yang tidak kecil dalam memperburuk kapasitas infrastruktur perdesaan yang telah dibangun di banyak wilayah di Indonesia.

II.     Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai
Penciptaan lapangan pekerjaan nonpertanian di perdesaan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat perdesaan. Untuk itu, langkah-langkah kebijakan yang ditempuh meliputi (1) meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan melalui penguatan kelembagaan dan modal sosial masyarakat perdesaan serta pengembangan kemampuan dan kemandirian masyarakat perdesaan dalam pengelolaan pembangunan; (2) memperkuat keterkaitan kawasan perdesaan dengan perkotaan serta keterkaitan antarsektor pertanian dengan sektor industri dan jasa berbasis sumber daya lokal; (3) memperbaiki tingkat pelayanan prasarana permukiman dan ekonomi perdesaan; (4) meningkatkan kapasitas pemerintahan di tingkat lokal dalam mengelola pembangunan perdesaan secara partisipatif; dan (5) mengembangkan dan memantapkan kelembagaan sosial ekonomi dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan akses masyarakat perdesaan ke modal usaha. Jika memperhatikan karakteristik umum permasalahan kesejahteraan rakyat dan kualitas hidup masyarakat desa, langkah-langkah tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesetaraan gender.  
Dalam rangka meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan dan kapasitas pemerintahan di tingkat lokal, telah dicapai hasil-hasil sebagai berikut (1) penyusunan pedoman untuk memberdayakan kapasitas masyarakat dan termasuk dalam hal pengarusutamaan gender; (2) penyusunan pedoman yang diperlukan untuk memperkuat kapasitas pemerintahan di tingkat lokal, di antaranya mengenai pengelolaan pembangunan secara partisipatif, pengelolaan anggaran, serta penyusunan produk hukum wilayah perdesaan; (3) pembimbingan teknis Pengembangan Badan Usaha Milik Desa; (4) pembimbingan teknis Tata Cara Penegasan dan Penetapan Batas Desa; (5) pembimbingan teknis Penataan Administrasi Pemerintahan Desa; (6) pembimbingan teknis Penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Desa; (7) pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas pemerintah dan keberdayaan masyarakat desa, di antaranya mengenai  Manajemen Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa dan Perencanaan Pembangunan Partisipatif, terutama bagi kaum perempuan; (8) pelatihan pendayagunaan Teknologi Tepat Guna (TTG) bagi instruktur TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD); (9) pelatihan pendayagunaan Teknologi Tepat Guna (TTG) bagi instruktur Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda) Nusantara Tahun 2004; (10) pelatihan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi bagi aparatur Pemerintah Daerah; (11) pengevaluasian PP Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Desa; (12) tersusunnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desa (pengganti PP Nomor 76 Tahun 2001); (13) tersusunnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kelurahan (pengganti Keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor 65 Tahun 1999); (14) tersusunnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (pengganti Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan; (15) tersusunnya Rancangan Pedoman Umum Peningkatan Peran Masyarakat dalam Pendayagunaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan; (16) pemfungsian 16.210 unit Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD) dalam mendukung peningkatan ketahanan pangan masyarakat; (17) pembangunan prasarana sosial berupa Balai/Kantor Desa (66 unit); (18) pelaksanaan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan; (19) pelaksanaan pemberian tanah (redistribusi) kepada para petani sebanyak 1.400 bidang; dan (20) pengembangan desa-desa percontohan di wilayah pesisir agar masyarakat desa dapat mendayagunakan sumber daya pesisir secara lestari dalam suatu rencana wilayah desa yang terpadu.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan ekonomi lokal serta penguatan keterkaitan perdesaan dengan perkotaan, telah dicapai hasil-hasil sebagai berikut (1) penyusunan Dokumentasi Data Peraturan Perundangundangan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan; (2) tersusunnya Pedoman Umum Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan; (3) tersusunnya Pedoman Umum Fasilitasi Penerapan Teknologi Tepat Guna bagi Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil; (4) penyusunan kajian Strategi Pengembangan Ekonomi Rakyat pada Kawasan Pengelolaan Sumber Daya Alam Strategis; (5) pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat; (6) pembangunan prasarana perekonomian, yakni jalan desa (835,48 km), jembatan desa (4.466  unit), sarana air bersih (4.072  unit), sanitasi (670  unit), irigasi desa (6.143 unit), pasar desa (29.003 unit), listrik desa (308 unit), dermaga desa (26 unit), tempat pelelangan ikan (6 unit), saluran air (5,6 km); (7) pengembangan 22.229 unit Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) sebagai lembaga keuangan mikro perdesaan yang melayani keperluan modal usaha bagi masyarakat perdesaan; (8) pemfungsian 2.121 Pos Pelayanan Teknologi Perdesaan (Posyantekdes) dalam menyediakan layanan informasi dan perangkat teknologi tepat guna untuk mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat perdesaan; (9) pelaksanaan Persiapan Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) Bidang Infrastruktur Perdesaan terutama untuk desa-desa tertinggal; dan (10) pengembangan prasarana dan sarana agropolitan di 59 kawasan.
Di samping itu, secara simultan juga dicapai hasil-hasil melalui kegiatan-kegiatan pokok peningkatan infrastruktur perdesaan (diuraikan secara terperinci dalam Bab 33: Percepatan Pembangunan Infrastruktur), peningkatan kualitas sumber daya manusia di perdesaan (Bab 27: Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pendidikan yang Lebih Berkualitas dan Bab 28: Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Kesehatan yang Lebih Berkualitas); serta perlindungan dan konservasi sumber daya alam (Bab 32: Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup).
Sejauh ini dapat diamati bahwa telah dilakukan upaya intensif dalam meningkatkan pembangunan perdesaan secara partisipatif, terutama dengan memperkuat kapasitas masyarakat dan pemerintahan desa. Hal itu, antara lain, ditandai dengan telah tersusunnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desa (pengganti PP No.76 Tahun 2001). Pencapaian lain yang layak digarisbawahi adalah peningkatan kemampuan berusaha dan pemantapan kelembagaan dalam pengembangan ekonomi lokal, antara lain dengan telah dikembangkannya unit-unit Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) sebagai lembaga keuangan mikro perdesaan, dalam rangka meningkatkan akses masyarakat perdesaan ke modal usaha. Di samping itu, komitmen untuk terus meningkatkan keterkaitan perdesaan-perkotaan juga dilaksanakan melalui pengembangan prasarana-sarana di kawasan-kawasan agropolitan.

III.    Tindak Lanjut yang Diperlukan
Mencermati dinamika perkembangan pembangunan perdesaan sampai sejauh ini, baik berbagai pencapaian maupun permasalahannya, kebijakan pembangunan perdesaan pada tahun 2006 akan diarahkan pada (1) penggalakan promosi dan pemasaran produk-produk pertanian dan perdesaan lainnya untuk meningkatkan kontinuitas pasokan, khususnya ke pasar perkotaan terdekat serta industri pengolahan berbasis sumber daya lokal; (2) perluasan akses masyarakat, terutama kaum perempuan, ke sumber daya produktif untuk pengembangan usaha seperti lahan, permodalan, informasi, teknologi dan inovasi; (3) peningkatan prasarana dan sarana perdesaan serta akses masyarakat ke pelayanan publik; (4) peningkatan kapasitas masyarakat perdesaan untuk dapat menangkap peluang pengembangan ekonomi serta memperkuat kelembagaan dan modal sosial masyarakat perdesaan berupa jaringan kerja sama untuk memperkuat posisi tawar; (5) perbaikan kesejahteraan masyarakat perdesaan dengan meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan serta meminimalkan risiko kerentanan, baik dengan mengembangkan kelembagaan pelindungan masyarakat petani maupun dengan memperbaiki struktur pasar yang tidak sehat (monopsoni dan oligopsoni); (6) pengembangan praktik-praktik budi daya pertanian dan usaha nonpertanian yang mempertahankan daya dukung lingkungan, baik di wilayah daratan maupun di wilayah pesisir; dan (7) pengembangan kapasitas pemerintahan dalam pembangunan perdesaan di tingkat lokal.
Dengan arah kebijakan tersebut, dalam rangka peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, upaya tindak lanjut yang diperlukan meliputi (1) penumbuhan lembaga pelayanan penyuluhan dan peningkatan penyuluhan dan pelatihan keterampilan usaha bagi masyarakat perdesaan; (2) fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di perdesaan berdasarkan identifikasi praktik terbaik (best practices) dan pembelajaran dari program-program pemberdayaan masyarakat; (3) pemantapan kelembagaan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan perdesaan dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik; (4) peningkatan partisipasi masyarakat perdesaan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan perdesaan; (5) koordinasi pengembangan kelembagaan untuk difusi teknologi tepat guna dan ramah lingkungan ke kawasan perdesaan; dan (6) peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan peran pemilik kepentingan (stakeholders) dalam pembangunan kawasan perdesaan.
Sementara itu, untuk mengembangkan ekonomi lokal, terutama di daerah perdesaan, langkah tindak lanjut yang diperlukan meliputi (1) peningkatan koordinasi lintas sektor untuk memantapkan kawasan agropolitan yang sudah ada dan mempromosikan pendekatan agropolitan ke lokasi baru terutama kawasan-kawasan potensial di luar pulau Jawa-Bali; (2) peningkatan pengembangan usaha agribisnis yang meliputi mata rantai subsektor hulu (pasokan masukan), on farm (budi daya), hilir (pengolahan), dan jasa penunjang; (3) peningkatan infrastruktur sosial dan ekonomi perdesaan melalui pendekatan pembangunan berbasis masyarakat lokal (community based development); (4) pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan terutama bagi angkatan kerja muda perdesaan; (5) pengembangan jaringan kerja sama usaha dan kemitraan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro/rumah tangga; (6) peningkatan peran perempuan dalam kegiatan usaha ekonomi produktif di perdesaan; (7) peningkatan pelayanan lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan mikro (LKM), kepada pelaku usaha di perdesaan, antara lain, melalui fasilitasi informasi tentang pelaku usaha potensial di perdesaan, pelindungan status badan hukum LKM, kemudahan perizinan dan pembentukan sistem jaringan antar-LKM serta antara LKM dan bank; dan (8) fasilitasi pengembangan akses masyarakat dalam pemasaran produk hasil usaha pada skala lokal dan regional.
Upaya peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan dan pengembangan ekonomi lokal di perdesaan perlu didukung pula oleh berbagai upaya tindak lanjut yang diperlukan dalam meningkatkan infrastruktur perdesaan (dibahas terperinci dalam Bab 33: Percepatan Pembangunan Infrastruktur), meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perdesaan (Bab 27: Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pendidikan yang Lebih Berkualitas dan Bab 28: Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Kesehatan yang Lebih Berkualitas) dan melindungi dan melakukan konservasi sumber daya alam (Bab 32: Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup).

0 comments:

Posting Komentar