Senin, 11 Februari 2013

PENGERTIAN DESA



Pengertian Desa
Pengertian Desa menurut Raharjdo dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sosiologi Pedesaan Dan Pertanian mengemukakan pengertian desa yaitu Desa dalam arti umum adalah desa sebagai suatu gejala yang bersifat universal, terdapat dimanapun di dunia ini. sebagai suatu komunitas kecil, yang terikat pada likalitas tertentu baik sebagai tempat tinggal (secara menetap) maupun bagi pemenuhan kebutuhan, dan terutama yang tergantung kepada pertanian, desa-desa cenderung mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu yang sama, (Rahardjo, 1999: 28).
Pengertian Desa berdasarkan pada UU No. 32 Tahun 2004 yaitu Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8
Kesimpulan desa dari beberapa tokoh-tokoh diatas, maka penulis akan memberikan pengertian yang dimaksud dengan desa adalah suatu komunitas masyarakat kecil yang bertempat tinggal pada wilayah tertentu dan bermata pencaharian sebagain besar sebagai petani serta berhak mengatur, mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasar pada adat-istiadat yang berlaku pada masyarakat setempat.

2.2       Pengertian Perencanaan  Desa
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.  Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu, sedangkan Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di Desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu Desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.(TK-PNPM)
Menurut UU No.25 Tahun 2004 Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan pembangunan adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Maka dapat disimpulkan bahwa Perencanaan Desa adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan desa bersama masyarakat. Tanpa perencanaan, program pembangunan desa menjadi daftar kegiatan tanpa arah tujuan.

0 comments:

Posting Komentar