Kamis, 28 Februari 2013

Kebijakan Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial



  

Kebijakan merupakan suatu prinsip atau tindakan yang diambil untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan, baik yang dialami oleh perorangan, kelompok maupun masyarakat. Kebijakan terkadang diambil karena suatu kondisi atau situasi masalah yang memerlukan suatu tindakan atau penanganan secepat mungkin.
1.         Pengertian Kebijakan
Menurut Ealau dan Prewitt, kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (yang terkena kebijakan itu) (Suharto, 1997). Kamus Webster memberi pengertian kebijakan sebagai prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Titmuss mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu (Suharto, 1997).
Kebijakan, menurut Titmuss, senantiasa berorientasi kepada masalah (problem-oriented) dan berorientasi kepada tindakan (action-oriented). Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
Kaitan kebijakan dengan program pelayanan sosial adalah kebijakan sosial harus dapat diterima oleh masyarakat, karena pada dasarnya kebijakan dibuat untuk dapat mengatasi masalah sosial yang ada pada masyarakat. Harus juga diingat bahwa kebijakan meliputi: kebijakan sosial, kebijakan kesejahteraan sosial, dan kebijakan publik
a.        Kebijakan Sosial
Dalam kaitannya dengan kebijakan sosial, maka kata sosial dapat diartikan baik secara luas maupun sempit (Kartasasmita, 1996). Secara luas kata sosial menunjuk pada pengertian umum mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor pembangunan yang menyangkut aspek manusia dalam konteks masyarakat atau kolektifitas. Istilah sosial dalam pengertian ini mencakup antara lain bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, hukum, budaya, atau pertanian.
Bruce. S Jansson mendefinisikan kebijakan sosial adalah mengendalikan sasaran pemecahan masalah yang menyangkut keuntungan orang banyak. Hal ini menekankan bahwa kebijakan sosial bertujuan untuk mengurangi masalah sosial seperti kelaparan, kemiskinan, dan guncangan jiwa. Atau kebijakan sosial dapat pula di definisikan sebagai kumpulan strategi untuk memusatkan perhatian pada problem sosial.
Schorr dan Baumheir, menggunakan definisi kebijakan sosial yaitu suatu prinsip dan cara melakukan suatu tindakan kesepakatan di suatu tataran dengan individu dan juga menjalin hubungan dengan masyarakat. Hal ini menjadikan suatu pemikiran dalam melakukan intervensi (keterlibatan) dari peraturan yang berbeda dengan sistem sosial. Menetapkan suatu kebijakan sosial haruslah menunjukkan tata cara bagaimana proses penerapannya dalam menghadapi suatu fenomena sosial, hubungan sosial pemerintah dalam mendistribusikan penghasilan dalam suatu masyarakat.
Dalam perjalanan, penyusunan, perancangan, dan penerapannya, kebijakan sosial meliputi 4 (empat) tingkatan aktivitas profesi :
1)        Melihat aktivitas di suatu tataran dengan merespon untuk membuat suatu kebijakan sosial yang melihat dari penetapannya terhadap suatu undang-undang, mengartikannya dengan menjadikan sebagai suatu kebijakan yang dilindungi oleh hukum, membuat keputusan pada bidang administrasi, melaksanakan dan menerapkannya. Penentuan bidang ini dilakukan oleh pengambil kebijakan yaitu pemerintah
2)        Melihat bentuk pelayanan dan sebagai penasihat secara teknis tentang suatu kebijakan, atau sebagai konsultan yang mengkhususkan dalam suatu lapangan yang berkepentingan. Bidang ini merupakan wewenang di tingkatan legislatif pada suatu negara demokrasi.
3)        Meneliti dan menginvestigasi problema sosial dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan sosial. Bidang ini dilakukan oleh para pekerja sosial
4)        Memberikan perlindungan atau advokasi secara khusus terhadap suatu kebijakan dasar yang berkepentingan dengan suatu bidang. Bidang ini merupakan kerja pihak LSM yang bergerak pada bidangnya misalkan LSM lingkungan, LSM ekonomi, LSM politik, dan lain-lain.
Sehingga kesimpulan ringkas yang dapat kita ambil dari adanya pembagian aktivitas yang secara tidak langsung dapat bekerjasama mengambil suatu ketetapan dalam penerapan kebijakan sosial, disini pihak pemerintah dapat dengan mudah menentukannya hal ini disebabkan karena masing-masing pihak dapat memantau kebijakan yang dibuat pemerintah dan mengawasi tindakan dalam penerapannya. Sehingga tingkat pelanggaran yang nantinya akan terjadi dapat terdeteksi dan transparan.
Selain adanya tingkatan aktivitas yang dilakukan pada bidangnya masing-masing, kebijakan sosial pun memiliki 3 (tiga) tingkatan intervensi, yang tak jauh berbeda dengan tingkatan aktivitas. Penjelasan ini menurut pembagian Bruce. S Jansson, di dalam Social Policy,from Theory to Practice di antaranya:
1)        Direct-service practice, yang berkaitan dengan pekerjaan para pelaksana kebijakan
2)        Community organization, yang membicarakan pada pengerahan kemampuan seperti menghimpun koalisi
3)        Administrative social work, yang berkenaan dengan pokok persoalan.
Suatu kebijakan yang telah disusun, dirancang, dan disepakati sebelumnya haruslah meliputi dua aspek yang harus diperhatikan, di antaranya ialah :
1)        Mengaktualisasikan kebijakan dan program yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat
2)        Menyingkap dan memperlihatkan lapangan akademis dalam penyelidikan yang ditekankan dengan deskripsi, uraian, dan evaluasi terhadap suatu kebijakan.
Adanya aspek yang tertera di atas dimaksudkan agar masyarakat sebagai objek sasaran kesejahteraan dapat memahami dan menerapkannya dengan baik. Begitu juga dengan pemerintah dan semua perangkatnya haruslah memperhatikan bagaimana kinerja tersebut berlangsung. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan baik.
Pemerintah dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang telah disusun dan diterapkan dapat ditempuh dengan 3 (tiga) langkah yang bila hal tersebut berjalan secara efektif maka penerapannya akan sempurna. Ketiga langkah tersebut antara lain seperti yang terdapat dalam The Handbook of Social Policy adalah :
1)        Mereka (pemerintah) membuat kebijakan yang bersifat spesifik dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh : pemerintah mungkin dapat saja mencoba untuk memperbaiki kondisi sosial penduduknya dengan memperkenalkan bentuk program kebijakan yang baru.
2)        Pemerintah mempengaruhi kesejahteraan sosial melalui kebijakan sosial dengan melihatnya dari sisi ekonomi, lingkungan, atau kebijakan lainnya, walaupun begitu mereka memiliki perhatian terhadap suatu kondisi sosial. Contoh : kebijakan sosial dengan menambah hubungan relasi perdagangan atau mengundang investor dari negara lain lalu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan membangkitkan pemasukan yang akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dengan melihat tumbuh suburnya jumlah investor perdagangan, dan lain-lain.
3)        Kebijakan sosial pemerintah yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara tidak terduga dan tidak diharapkan. Suatu kebijakan terfokus pada salah satu grup tetapi pada kenyataanya justru mendatangkan keuntungan yang tidak terduga pada aspek yang lain
b.        Kebijakan Kesejahteraan Sosial
Menurut Neil Gilbert dan Harry Specht (K. Suhendra, 1985 : 5), menjelaskan bahwa : Kebijakan Kesejahteraan Sosial adalah keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan yang memberikan informasi berupa petunjuk perencanaan atau petunjuk kegiatan kepada pemerintah maupun lembaga sosial masyarakat.
Kebijakan Kesejahteraan sosial dapat dijabarkan sebagai berikut ini :
1)        Meningkatkan dan meratakan pelayanan sosial yang lebih adil dalam arti bahwa setiap orang khususnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berhak untuk memperoleh pelayanan sosial yang sebaik-baiknya.
2)        Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial baik yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), memantapkan manajemen pelayanan sosial yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta koordinasi atau masyarakat dalam pelayanan sosial dengan melibatkan satu unsur dan komponen masyarakat.
3)        Mendukung terlaksananya kebijakan desentralisasi dengan mempertimbangkan keunikan nilai sosial budaya daerah serta mengedepankan potensi dan sumber sosial keluarga dan masyarakat setempat.



2.         Tujuan Kebijakan Sosial
a.         Membina, menyelamatkan, memulihkan dan mengentaskan para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) agar dapat hidup dan berkembang secara wajar.
b.        Menggali dan memanfaatkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial dan peningkatan serta pemerataan pelayanan sosial.
c.         Meningkatkan keberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat rentan, guna mendukung pemulihan kehidupan ekonomi nasional.
d.        Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia dalam jajaran pembangunan kesejahteraan sosial.
e.         Mengembangkan kepekaan, kepedulian, kesetiakawanan sosial, etika moral dan tanggung jawab moral masyarakat.
3.         Sasaran Kebijakan Sosial
a.         Individu, kelompok dan masyarakat yang menyandang masalah sosial.
b.        Individu, kelompok dan masyarakat yang dikhawatirkan akan menjadi penyandang masalah sosial.
c.         Sumber dan potensi yang mendukung pelayanan sosial.
d.        Lembaga pemerintah dan swasta, organisasi-organisasi sosial di masyarakat.


4.         Pelayanan yang Berkaitan dengan Kebijakan Sosial
a.         Program pemeliharaan pendapatan meliputi jaminan sosial seperti lanjut usia kesehatan dan lain-lain.
b.        Pelayanan case work, group work, seperti konseling, pelayanan kesejahteraan anak dan lan-lain.
c.         Program bantuan perumahan bagi orang-orang yang pendapatannya menengah kebawah seperti perumnas (RSS).
d.        Bantuan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan pelayan sosial lainnya.
e.         Progam pendidikan seperti sekolah luar biasa dan penempatan pekerja sosial di sekolah.
f.         Pelayanan yang berorientasi pada pekerjaan seperti training bagi PPKS, penyandang cacat, remaja putus sekolah dan lain-lain.
5.         Landasan Pembangunan Kesejahteraan Sosial
a.         Landasan Idiil Pancasila mengarahkan agar semua pembangunan dan pelayanan sosial harus merupakan penjabaran pengalaman dari sila dalam Pancasila.
b.        Landasan Konstitutional Undang-Undang Dasar 1945.
1)        UUD 1945 pasal 27 ayat 2, bahwa tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2)        UUD 1945 pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
c.         Landasan Operasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004.
d.        Landasan struktural berupa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1)        Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
2)        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
3)        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4)        Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
5)        Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
6)        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
7)        Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
8)        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
9)        Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 42 tentang Hak Asasi  Manusia.
10)    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
11)    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
12)    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
13)    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
6.         Program Prioritas Pelayanan antara lain:
Program prioritas pembangunan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial seperti program penanggulangan kemiskinan, penanggulangan keterlantaran, pelayanan dan rehabilitasi cacat, ketunaan sosial dan penanggulangan bencana termasuk pengungsi.
Sasaran program dan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial seperti pelayanan kesejahteraan anak, kesejahteraan sosial lanjut usia, rehabilitasi penyandang cacat, rehabilitasi tuna sosial dan rehabilitasi sosial korban NAPZA.
Sasaran program dan kegiatan lingkup dirjen bantuan dan jaminan sosial seperti bantuan korban bencana seperti bencana alam termasuk kondisi rawan dan rentan bencana, pengungsi, kecelakaan dan masyarakat dalam kondisi konflik.
Program prioritas Kementerian Sosial oleh menteri sosial RI seperti program penanganan fakir miskin di kota, pinggiran kota, di desa dan desa nelayan pantai. Penanganannya melalui kelompok usaha bersama (KUBE) dan Adopsi Desa Miskin (ADEM).
a.         Kebijakan Pembangunan Kesejahteraan Sosial
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
1)        Rehabilitasi sosial, yang dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar yang dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
2)        Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
3)        Pemberdayaan sosial yang dimaksudkan untuk memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok,dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri juga meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pemberdayaan sosial tersebut dapat dilakukan melalui:

a)         Peningkatan kemauan dan kemampuan;
b)        Penggalian potensi dan sumber daya;
c)         Penggalian nilai-nilai dasar;
d)        Pemberian akses; dan/atau
e)         Pemberian bantuan usaha.
4)        Perlindungan sosial, yaitu  semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial tersebut dilaksanakan melalui:
a)         Bantuan sosial;
b)        Advokasi sosial; dan/atau Bantuan hukum.
b.        Pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan berdasarkan kebijakan sebagai berikut :
1)        Pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan melalui usaha kesejahteraan sosial sebagai suatu sistem yang melembaga.
2)        Usaha kesejahteraan sosial yang mencakup semua program dan kegiatan yang ditunjukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial dilaksanakan sebagai tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah.
3)        Peningkatan kualitas dan efektifitas pelayanan sosial.
4)        Perluasan jangkuan pelayanan sosial yang makin adil dan merata.
5)        Peningkatan profesionalitas pelayanan sosial. Baik yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah.
6)        Pengutamaan fungsi pencegahan dan pengembangan di samping fungsi rehabilitasi dan bantuan.
7)        Pembinaan dan pengembangan keterpaduan dalam kerja sama intra dan inter sektoral.
8)        Pendayagunaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dalam masyarakat.
B.       Sistem Sumber Kesejahteraan Sosial
Max Siporin D.S.W. mengatakan bahwa “A resource any valuable thing, or recerve or at hand, that one can mobilie and put to instrumental use in order to function, meet a need resolve a problem” (Siporin, 1975 : 22). Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jenis sumber dapat dipandang dari beberapa hal, yaitu :
1)        Sumber Internal dan Eksternal
Sumber internal dapat berupa kemampuan intelektual, imaginasi, kreativitas, motivasi, kegairahan, karakter moral kekuatan dan ketahanan fisik/jasmani, stamina, ketampanan/kecantikan serta pengetahuan. Sedang sumber eksternal dapat berupa harta kekayaan, prestise, mata pencaharian sanak-saudara yang kaya, teman yang berpengaruh dan hak jaminan.
2)        Sumber official/formal dan sumber non-official/non-formal
Sumber official dapat berupa tokoh-tokoh formal, organisasi-organisasi yang secara formal mewakili mayarakat seperti guru, pekerja sosial, badan konseling, dan badan-badan sosial pemberdayaan. Sedang sumber non-offisial dapat berupa dukungan emosional maupun sosial dari kerabat, teman serta tetangga. Sumber non-offisial tersebut merupakan bagian dari sistem sumber pertolongan alamiah.
3)        Sumber manusia dan non-manusia
Sumber manusia adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan dan kekuatan untuk digali dan dimanfaatkan untuk membantu memecahkan permasalahan klien. Sedang sumber non-manusia adalah sumber-sumber material atau benda.
4)        Sumber simbolik-partikularistik, kongkrit-universal dan pertukaran nilai
Sumber simbolik-partikularistik dapat berupa informasi dan status sosial seseorang. Informasi dan status sosial seseorang di dalam masyarakat mempunyai arti simbolik yang khusus dan dapat dipergunakan sebagai sumber yang dapat digali dan dimanfaatkan. Sumber kongkrit-universalistik dapat berupa pelayanan-pelayanan maupun benda-benda kongkrit. Sedang sumber pertukaran nilai dapat berupa kasih sayang maupun uang.


Menurut Allen Pincus dan Anne Minahan (1973:4–9) mengklasifikasikan sumber kesejahteraan sosial ke dalam beberapa jenis:
1.        Sistem Sumber Informal (natural resource systems)
Sistem sumber informal atau alamiah dapat berupa keluarga, teman, tetangga, maupun orang lain yang bersedia membanru. Bantuan yang dapat diperoleh dari sumber alamiah adalah dukungan emosional, kasih sayang, nasehat, informasi dan pelayanan-pelayanan konkgkrit lainnya, seperti pinjam uang.
2.        Sistem Sumber Formal (formals resource systems)
Sistem sumber formal adalah keanggotaannya di dalam suatu organisasi atau asosiasi formal yang bertujuan untuk meningkatkan minat anggota mereka. Sistem sumber tersebut juga dapat membantu anggotanya untuk bernegosiasi dan memanfaatkan sistem sumber kemasyarakatan atau societal.
3.        Sistem Sumber Kemasyarakatan (societal resource system)
Sistem sumber kemasyarakatan dapat berupa rumah sakit, badan-badan adopsi, program-program latihan kerja, pelayanan-pelayanan sosial resmi. Orang didalam kehidupannya terkait dengan sistem sumber kemasyarakatan, seperti sekolah, pusat-pusat perawatan anak, penempatan-penempatan tenaga kerja, dan program-program tenaga kerja. Orang juga terkait dengan badan-badan pemerintah dan pelayanan-pelayanan umum lainnya, seperti perpustakaan umum, kepolisian, tempat-tempat rekreasi dan pelayanan perumahan.

0 comments:

Posting Komentar