Kebijakan merupakan suatu prinsip atau tindakan yang diambil untuk dapat
menyelesaikan suatu permasalahan, baik yang dialami oleh perorangan, kelompok
maupun masyarakat. Kebijakan terkadang diambil karena suatu kondisi atau
situasi masalah yang memerlukan suatu tindakan atau penanganan secepat mungkin.
1.
Pengertian
Kebijakan
Menurut Ealau dan Prewitt, kebijakan adalah sebuah
ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan
berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (yang terkena
kebijakan itu) (Suharto, 1997). Kamus Webster memberi pengertian kebijakan
sebagai prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan
keputusan. Titmuss mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang
mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu (Suharto, 1997).
Kebijakan, menurut Titmuss, senantiasa berorientasi
kepada masalah (problem-oriented) dan
berorientasi kepada tindakan (action-oriented).
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan
yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat
secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
Kaitan
kebijakan dengan program pelayanan sosial adalah kebijakan sosial harus dapat
diterima oleh masyarakat, karena pada dasarnya kebijakan dibuat untuk dapat mengatasi
masalah sosial yang ada pada masyarakat. Harus juga diingat bahwa kebijakan
meliputi: kebijakan sosial, kebijakan kesejahteraan sosial, dan kebijakan
publik
a.
Kebijakan Sosial
Dalam kaitannya
dengan kebijakan sosial, maka kata sosial dapat diartikan baik secara luas
maupun sempit (Kartasasmita, 1996). Secara luas kata sosial menunjuk pada
pengertian umum mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor pembangunan yang
menyangkut aspek manusia dalam konteks masyarakat atau kolektifitas. Istilah
sosial dalam pengertian ini mencakup antara lain bidang ekonomi, pendidikan,
kesehatan, politik, hukum, budaya, atau pertanian.
Bruce. S Jansson
mendefinisikan kebijakan sosial adalah mengendalikan sasaran pemecahan masalah
yang menyangkut keuntungan orang banyak. Hal ini menekankan bahwa kebijakan
sosial bertujuan untuk mengurangi masalah sosial seperti kelaparan, kemiskinan,
dan guncangan jiwa. Atau kebijakan sosial dapat pula di definisikan sebagai
kumpulan strategi untuk memusatkan perhatian pada problem sosial.
Schorr dan Baumheir, menggunakan definisi kebijakan sosial yaitu suatu
prinsip dan cara melakukan suatu tindakan kesepakatan di suatu tataran dengan
individu dan juga menjalin hubungan dengan masyarakat. Hal ini menjadikan suatu
pemikiran dalam melakukan intervensi (keterlibatan) dari peraturan yang berbeda
dengan sistem sosial. Menetapkan suatu kebijakan sosial haruslah menunjukkan
tata cara bagaimana proses penerapannya dalam menghadapi suatu fenomena sosial,
hubungan sosial pemerintah dalam mendistribusikan penghasilan dalam suatu
masyarakat.
Dalam
perjalanan, penyusunan, perancangan, dan penerapannya, kebijakan sosial
meliputi 4 (empat) tingkatan aktivitas profesi :
1)
Melihat aktivitas di suatu tataran dengan merespon untuk membuat suatu
kebijakan sosial yang melihat dari penetapannya terhadap suatu undang-undang,
mengartikannya dengan menjadikan sebagai suatu kebijakan yang dilindungi oleh
hukum, membuat keputusan pada bidang administrasi, melaksanakan dan
menerapkannya. Penentuan bidang ini dilakukan oleh pengambil kebijakan yaitu
pemerintah
2)
Melihat bentuk pelayanan dan sebagai penasihat secara teknis tentang suatu
kebijakan, atau sebagai konsultan yang mengkhususkan dalam suatu lapangan yang
berkepentingan. Bidang ini merupakan wewenang di tingkatan legislatif pada
suatu negara demokrasi.
3)
Meneliti dan menginvestigasi problema sosial dan mengumpulkan informasi
yang berkaitan dengan kebijakan sosial. Bidang ini dilakukan oleh para pekerja sosial
4)
Memberikan perlindungan atau advokasi secara khusus terhadap suatu
kebijakan dasar yang berkepentingan dengan suatu bidang. Bidang ini merupakan
kerja pihak LSM yang bergerak pada bidangnya misalkan LSM lingkungan, LSM
ekonomi, LSM politik, dan lain-lain.
Sehingga
kesimpulan ringkas yang dapat kita ambil dari adanya pembagian aktivitas yang
secara tidak langsung dapat bekerjasama mengambil suatu ketetapan dalam
penerapan kebijakan sosial, disini pihak pemerintah dapat dengan mudah
menentukannya hal ini disebabkan karena masing-masing pihak dapat memantau
kebijakan yang dibuat pemerintah dan mengawasi tindakan dalam penerapannya.
Sehingga tingkat pelanggaran yang nantinya akan terjadi dapat terdeteksi dan
transparan.
Selain adanya
tingkatan aktivitas yang dilakukan pada bidangnya masing-masing, kebijakan
sosial pun memiliki 3 (tiga) tingkatan intervensi, yang tak jauh berbeda dengan
tingkatan aktivitas. Penjelasan ini menurut pembagian Bruce. S Jansson, di
dalam Social Policy,from Theory to Practice di antaranya:
1)
Direct-service practice, yang berkaitan dengan pekerjaan para pelaksana kebijakan
2)
Community organization, yang membicarakan pada pengerahan kemampuan seperti menghimpun koalisi
Suatu kebijakan
yang telah disusun, dirancang, dan disepakati sebelumnya haruslah meliputi dua
aspek yang harus diperhatikan, di antaranya ialah :
1)
Mengaktualisasikan kebijakan dan program yang dibuat untuk kesejahteraan
masyarakat
2)
Menyingkap dan memperlihatkan lapangan akademis dalam penyelidikan yang
ditekankan dengan deskripsi, uraian, dan evaluasi terhadap suatu kebijakan.
Adanya aspek
yang tertera di atas dimaksudkan agar
masyarakat sebagai objek sasaran kesejahteraan dapat memahami dan menerapkannya
dengan baik. Begitu juga dengan pemerintah dan semua perangkatnya haruslah
memperhatikan bagaimana kinerja tersebut berlangsung. Sehingga kesejahteraan
masyarakat dapat diwujudkan dengan baik.
Pemerintah dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat
melalui kebijakan yang telah disusun dan diterapkan dapat ditempuh dengan 3 (tiga) langkah yang bila hal tersebut berjalan secara efektif
maka penerapannya akan sempurna. Ketiga langkah tersebut antara lain seperti
yang terdapat dalam The Handbook of Social Policy adalah :
1)
Mereka (pemerintah) membuat kebijakan yang bersifat spesifik dengan maksud
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh : pemerintah mungkin dapat
saja mencoba untuk memperbaiki kondisi sosial penduduknya dengan memperkenalkan
bentuk program kebijakan yang baru.
2)
Pemerintah mempengaruhi kesejahteraan sosial melalui kebijakan sosial
dengan melihatnya dari sisi ekonomi, lingkungan, atau kebijakan lainnya,
walaupun begitu mereka memiliki perhatian terhadap suatu kondisi sosial. Contoh
: kebijakan sosial dengan menambah hubungan relasi perdagangan atau mengundang
investor dari negara lain lalu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan
membangkitkan pemasukan yang akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dengan
melihat tumbuh suburnya jumlah investor perdagangan, dan lain-lain.
3)
Kebijakan sosial pemerintah yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat
secara tidak terduga dan tidak diharapkan. Suatu kebijakan terfokus pada salah
satu grup tetapi pada kenyataanya justru mendatangkan keuntungan yang tidak
terduga pada aspek yang lain
b.
Kebijakan Kesejahteraan Sosial
Menurut Neil Gilbert dan Harry Specht
(K. Suhendra, 1985 : 5), menjelaskan bahwa : Kebijakan Kesejahteraan
Sosial adalah keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan yang memberikan
informasi berupa petunjuk perencanaan atau petunjuk kegiatan kepada pemerintah
maupun lembaga sosial masyarakat.
Kebijakan
Kesejahteraan sosial dapat dijabarkan sebagai berikut ini :
1)
Meningkatkan dan meratakan pelayanan sosial yang lebih adil dalam arti
bahwa setiap orang khususnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
berhak untuk memperoleh pelayanan sosial yang sebaik-baiknya.
2)
Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial baik yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS), memantapkan manajemen pelayanan sosial yang mencakup aspek
perencanaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta koordinasi
atau masyarakat dalam pelayanan sosial dengan melibatkan satu unsur dan
komponen masyarakat.
3)
Mendukung terlaksananya kebijakan desentralisasi dengan mempertimbangkan
keunikan nilai sosial budaya daerah serta mengedepankan potensi dan sumber
sosial keluarga dan masyarakat setempat.
2.
Tujuan Kebijakan Sosial
a.
Membina,
menyelamatkan, memulihkan dan mengentaskan para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS) agar dapat hidup dan berkembang secara wajar.
b.
Menggali
dan memanfaatkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam
pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial dan peningkatan serta pemerataan
pelayanan sosial.
c.
Meningkatkan
keberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat rentan, guna mendukung pemulihan
kehidupan ekonomi nasional.
d.
Meningkatkan
kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia dalam jajaran pembangunan
kesejahteraan sosial.
e.
Mengembangkan
kepekaan, kepedulian, kesetiakawanan sosial, etika moral dan tanggung jawab
moral masyarakat.
3.
Sasaran Kebijakan Sosial
a.
Individu, kelompok dan masyarakat yang menyandang masalah sosial.
b.
Individu, kelompok dan masyarakat yang dikhawatirkan akan menjadi
penyandang masalah sosial.
c.
Sumber dan potensi yang mendukung pelayanan sosial.
d.
Lembaga pemerintah dan swasta, organisasi-organisasi sosial di masyarakat.
4.
Pelayanan
yang Berkaitan dengan Kebijakan Sosial
a.
Program pemeliharaan pendapatan meliputi jaminan sosial seperti lanjut usia
kesehatan dan lain-lain.
b.
Pelayanan case work, group work, seperti konseling, pelayanan kesejahteraan anak dan
lan-lain.
c.
Program
bantuan perumahan bagi orang-orang yang pendapatannya menengah kebawah seperti
perumnas (RSS).
d.
Bantuan
pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan pelayan sosial lainnya.
e.
Progam
pendidikan seperti sekolah luar biasa dan penempatan pekerja sosial di sekolah.
f.
Pelayanan
yang berorientasi pada pekerjaan seperti training bagi PPKS, penyandang cacat,
remaja putus sekolah dan lain-lain.
5.
Landasan
Pembangunan Kesejahteraan Sosial
a.
Landasan
Idiil Pancasila
mengarahkan agar semua pembangunan dan pelayanan sosial harus merupakan
penjabaran pengalaman dari sila dalam Pancasila.
b.
Landasan
Konstitutional
Undang-Undang Dasar 1945.
1)
UUD 1945
pasal 27 ayat 2, bahwa tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
2)
UUD 1945 pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
c.
Landasan Operasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2004.
d.
Landasan struktural berupa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1)
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
5)
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
6)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
7)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
8)
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1999 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
9)
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 42 tentang Hak Asasi
Manusia.
10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
11) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
12)
Undang-Undang
Nomor 32
Tahun 2004
tentang Otonomi Daerah.
13) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial.
6.
Program Prioritas Pelayanan antara lain:
Program
prioritas pembangunan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial
seperti program penanggulangan kemiskinan, penanggulangan keterlantaran,
pelayanan dan rehabilitasi cacat, ketunaan sosial dan penanggulangan bencana
termasuk pengungsi.
Sasaran
program dan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial seperti pelayanan
kesejahteraan anak, kesejahteraan sosial lanjut usia, rehabilitasi penyandang
cacat, rehabilitasi tuna sosial dan rehabilitasi sosial korban NAPZA.
Sasaran
program dan kegiatan lingkup dirjen bantuan dan jaminan sosial seperti bantuan
korban bencana seperti bencana alam termasuk kondisi rawan dan rentan bencana,
pengungsi, kecelakaan dan masyarakat dalam kondisi konflik.
Program
prioritas Kementerian Sosial oleh menteri sosial RI seperti program penanganan
fakir miskin di kota, pinggiran kota, di desa dan desa nelayan pantai. Penanganannya
melalui kelompok usaha bersama (KUBE) dan Adopsi Desa Miskin (ADEM).
a.
Kebijakan Pembangunan Kesejahteraan Sosial
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa kebijakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial meliputi:
1)
Rehabilitasi sosial, yang dimaksudkan untuk
memulihkan dan
mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat
melaksanakan fungsi
sosialnya secara wajar yang
dapat dilaksanakan secara persuasif,
motivatif,
koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
2)
Jaminan Sosial adalah
skema yang melembaga untuk
menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan
dasar hidupnya yang layak. Jaminan
sosial diberikan
dalam bentuk asuransi kesejahteraan
sosial dan bantuan langsung
berkelanjutan.
3)
Pemberdayaan sosial yang dimaksudkan untuk
memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok,dan masyarakat yang mengalami
masalah kesejahteraan
sosial agar mampu memenuhi
kebutuhannya
secara mandiri juga meningkatkan
peran serta lembaga dan/atau
perseorangan
sebagai potensi dan sumber daya
dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pemberdayaan sosial tersebut dapat dilakukan
melalui:
a)
Peningkatan kemauan dan
kemampuan;
b)
Penggalian potensi dan
sumber daya;
c)
Penggalian nilai-nilai
dasar;
d)
Pemberian akses;
dan/atau
e)
Pemberian bantuan
usaha.
4)
Perlindungan sosial, yaitu semua
upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko
dari guncangan dan kerentanan
sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan
hidupnya dapat
dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial tersebut dilaksanakan melalui:
a)
Bantuan sosial;
b)
Advokasi sosial;
dan/atau Bantuan
hukum.
b.
Pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan berdasarkan kebijakan sebagai
berikut :
1)
Pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan melalui usaha kesejahteraan
sosial sebagai suatu sistem yang melembaga.
2)
Usaha kesejahteraan sosial yang mencakup semua program dan kegiatan yang
ditunjukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan
kesejahteraan sosial dilaksanakan sebagai tanggung jawab bersama masyarakat dan
pemerintah.
3)
Peningkatan kualitas dan efektifitas pelayanan sosial.
4)
Perluasan jangkuan pelayanan sosial yang makin adil dan merata.
5)
Peningkatan profesionalitas pelayanan sosial. Baik yang diselenggarakan
oleh masyarakat maupun pemerintah.
6)
Pengutamaan fungsi pencegahan dan pengembangan di samping fungsi
rehabilitasi dan bantuan.
7)
Pembinaan dan pengembangan keterpaduan dalam kerja sama intra dan inter sektoral.
8)
Pendayagunaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dalam masyarakat.
B. Sistem Sumber Kesejahteraan Sosial
Max Siporin D.S.W.
mengatakan bahwa “A resource any valuable
thing, or recerve or at hand, that one can mobilie and put to instrumental use in
order to function, meet a need resolve a problem” (Siporin, 1975 : 22).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jenis sumber dapat dipandang dari beberapa
hal, yaitu :
1)
Sumber Internal dan Eksternal
Sumber internal dapat berupa
kemampuan intelektual, imaginasi, kreativitas, motivasi, kegairahan, karakter
moral kekuatan dan ketahanan fisik/jasmani, stamina, ketampanan/kecantikan
serta pengetahuan. Sedang sumber eksternal
dapat berupa harta kekayaan, prestise, mata pencaharian sanak-saudara yang
kaya, teman yang berpengaruh dan hak jaminan.
2)
Sumber official/formal dan sumber non-official/non-formal
Sumber official
dapat berupa tokoh-tokoh formal, organisasi-organisasi yang secara formal
mewakili mayarakat seperti guru, pekerja sosial, badan konseling, dan
badan-badan sosial pemberdayaan. Sedang sumber
non-offisial dapat berupa dukungan emosional maupun sosial dari kerabat,
teman serta tetangga. Sumber non-offisial
tersebut merupakan bagian dari sistem sumber pertolongan alamiah.
3)
Sumber manusia
dan non-manusia
Sumber manusia adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan dan kekuatan
untuk digali dan dimanfaatkan untuk membantu memecahkan permasalahan klien.
Sedang sumber non-manusia adalah sumber-sumber material atau benda.
4)
Sumber
simbolik-partikularistik, kongkrit-universal dan pertukaran nilai
Sumber simbolik-partikularistik dapat berupa informasi dan status sosial
seseorang. Informasi dan status sosial seseorang di dalam masyarakat mempunyai
arti simbolik yang khusus dan dapat dipergunakan sebagai sumber yang dapat
digali dan dimanfaatkan. Sumber kongkrit-universalistik dapat berupa
pelayanan-pelayanan maupun benda-benda kongkrit. Sedang sumber pertukaran nilai
dapat berupa kasih sayang maupun uang.
Menurut Allen Pincus dan Anne Minahan (1973:4–9) mengklasifikasikan sumber
kesejahteraan sosial ke dalam beberapa jenis:
1.
Sistem Sumber
Informal (natural resource systems)
Sistem sumber informal atau alamiah dapat berupa keluarga, teman, tetangga, maupun orang
lain yang bersedia membanru. Bantuan yang dapat diperoleh dari sumber alamiah
adalah dukungan emosional, kasih sayang, nasehat, informasi dan
pelayanan-pelayanan konkgkrit lainnya, seperti pinjam uang.
2.
Sistem
Sumber Formal (formals resource systems)
Sistem sumber
formal adalah keanggotaannya di dalam suatu organisasi atau asosiasi
formal yang bertujuan untuk meningkatkan minat anggota mereka. Sistem sumber tersebut juga dapat membantu anggotanya untuk bernegosiasi
dan memanfaatkan sistem sumber kemasyarakatan atau societal.
3.
Sistem
Sumber Kemasyarakatan (societal resource system)
Sistem sumber kemasyarakatan dapat berupa rumah sakit, badan-badan
adopsi, program-program latihan kerja, pelayanan-pelayanan sosial resmi. Orang
didalam kehidupannya terkait dengan sistem sumber kemasyarakatan, seperti
sekolah, pusat-pusat perawatan anak, penempatan-penempatan tenaga kerja, dan
program-program tenaga kerja. Orang juga terkait dengan badan-badan pemerintah
dan pelayanan-pelayanan umum lainnya, seperti perpustakaan umum, kepolisian,
tempat-tempat rekreasi dan pelayanan perumahan.
0 comments:
Posting Komentar