Selasa, 12 Februari 2013

PANDUAN TEKNIS INTEGRASI

BAB I

PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG
Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan
menuju kondisi yang lebih baik. Dalam konteks bernegara, kerja besar pembangunan
diselenggarakan oleh para pemangku kepentingan sesuai peraturan perundangan
yang ditetapkan. Sebuah produk hukum, pada hakikatnya adalah instrumen
perubahan sosial menuju tatanan dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara
yang lebih baik. Hal itu bukanlah sesuatu yang niscaya, karena sebuah produk hukum
tidak muncul dari ruang hampa kepentingan dan nir-politik. Sebuah produk hukum
justru dibentuk dari tarik menarik kepentingan politis dan beroperasi dalam ruang
yang sarat kepentingan atas sumber daya ekonomi.

UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan dalam kesatuannya
dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif)
maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh
birokrasi). Aspirasi dan kepentingan masyarakat ini dirumuskan melalui proses
perencanaan partisipatif yang secara legal menjamin kedaulatan rakyat dalam
pelbagai program/proyek pembangunan desa. Perencanaan partisipatif yang
terpadukan dengan perencanaan teknokratis dan politis menjadi wujud nyata
kerjasama pembangunan antara masyarakat dan pemerintah.

Dalam konteks peningkatan kinerja Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat seperti halnya PNPM Mandiri Perdesaan, upaya
mengintegrasikan perencanaan pembangunan partisipatif menjadi sebuah program
kerja yang bersifat strategis. Perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam
PNPM Mandiri Perdesaan diintegrasikan dengan perencanaan partisipatif yang
dikembangkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbangdes). Agenda pengintegrasian program ini merupakan tindak lanjut dari
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang Berkeadilan utamanya terkait dengan instruksi untuk
melaksanakan Integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Perencanaan Desa.
Rumusan tindakan dalam rangka integrasi dimaksud meliputi:


1. Menyusun mekanisme penyatuan perencanaan berbasis masyarakat ke dalam
forum yang bersifat partisipatif di tingkat desa.
2. Menyusun mekanisme pendampingan agar masyarakat desa mampu menyiapkan
program jangka menengah desa yang bersifat komprehensif.
3. Menyusun mekanisme agar program jangka menengah desa yang disusun melalui
proses partisipatif dapat disatukan dengan program jangka menengah desa yang
reguler sehingga menghasilkan program berbasis masyarakat.
4. Menyusun mekanisme agar aparat desa dapat mengakomodir dan memproses
PJM desa sebagai bahan musrenbang di tingkat yang lebih tinggi.





5. Menyusun mekanisme pengendalian pelaksanaan program pembangunan
berbasis masyarakat melalui instrumen PNPM Mandiri.


Pendasaran legal terhadap tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2010 khususnya terkait integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan
Musrenbangdes pertama-tama harus dirujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, selanjutnya
diturunkan ke dalam prosedur kerja yang lebih operasional melalui Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk
Teknis Perencanaan Pembangunan Desa. Peraturan dimaksud pada dasarnya telah
memberikan pendasaran legal yang cukup kuat terhadap perencanaan pembangunan
partisipatif di dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Prosedur perencanaan partisipatif dalam Musrenbang yang diintruksikan melalui
Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 maupun Surat Mendagri Nomor
414.2/1408/PMD Tahun 2010 perlu diaktualisasikan dengan cara memperkuat
langkah-langkah optimalisasi kinerja yang secara strategis dapat ditempuh dengan
cara mendayagunakan pengalaman-pengalaman yang baik (good practices) tentang
perencanaan partisipatif dalam pelaksanaan program/proyek pemberdayaan
masyarakat. Perencanaan partisipatif dalam Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) dapat dijadikan rujukan
untuk mendayagunakan good practices program/proyek pemberdayaan masyarakat
dalam rangka penguatan perencanaan partisipatif dalam sistem perencanaan
pembangunan desa yang bersifat reguler.

Kekuatan utama PNPM Mandiri Perdesaan adalah proses pengambilan keputusan
pembangunan yang dirumuskan secara kolektif oleh sebesar-besarnya warga desa
yang hadir dalam musyawarah desa (Musdes) ataupun musyawarah antar desa
(MAD). Strategi penguatan ruang perbincangan publik untuk memvitalisasi tradisi
musyawarah mufakat menjadi inti kekuatan PNPM Mandiri Perdesaan. Selain itu,
pembiasaan warga desa untuk mengelola dana BLM sesuai prosedur kerja PNPM
Mandiri Perdesaan juga menjadi kekuatan pokok dari program ini. Proses
perencanaan partisipatif di PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan secara berulang-ulang
setiap tahun dalam jangka waktu minimal 3 (tiga) dengan tujuan menciptakan
kebiasaan warga desa untuk merumuskan keputusan pembangunan berdasarkan
prinsip-prinsip program yaitu desentralisasi, partisipasi, otonomi, demokrasi,
bertumpu pada pembangunan manusia, berorientasi kepada masyarakat miskin,
kesetaraan dan keadilan gender, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, serta
berkelanjutan.

Berdasarkan hasil pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan), dapat diperoleh beragam pengalaman empiris
yang membuktikan keunggulan perencanaan partisipatif yang dioperasionalkan
berdasarkan pendekatan pemberdayaan masyarakat yaitu antara lain: (1)
meningkatnya kemampuan masyarakat dalam mengelola kegiatan pembangunan
desa; (2) partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan cukup tinggi; (3) hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangan





kemiskinan cukup nyata; (4) biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murah
dibandingkan jika dilaksanakan oleh pihak lain; (5) keterbukaan dalam pengambilan
keputusan dan pengelolaan keuangannya cukup kuat.

Kendatipun perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan memiliki beragam good practices,
namun juga harus didasari bahwa dalam program ini terkandung beberapa
kelemahan. Kelemahan PNPM Mandiri Perdesaan antara lain: (1) ekslusivitas proyek
yaitu menggunakan prosedur kerja yang bersifat khusus (Petunjuk Teknis
Operasional/PTO tersendiri) sehingga dalam pelaksanaannya kurang
mempertimbangkan penyatupaduan dengan prosedur perencanaan pembangunan
yang bersifat reguler; (2) karakter proyek bersifat sementara (ad hoc); (3) aspirasi
masyarakat dan keputusan pemerintah cenderung belum menjadi satu keputusan
pembangunan yang harmonis dan saling mendukung dikarenakan perecanaan
pembangunan belum terpadu; (4) pelaksanaan proyek masih berorientasi pada
penguatan kapasitas masyarakat, belum sepenuhnya mengarah pada peningkatan
kapasitas pemerintah daerah; dan (5) penyediaan tenaga bantuan teknis (technical
assistance) menciptakan ketergantungan masyarakat kepada unsur eksternal
sehingga mengurangi bobot kemandirian.

Kelemahan yang ada dalam PNPM Mandiri Perdesaan menjadi titik tolak perbaikan
sistem dan prosedur kerja sehingga PNPM Mandiri Perdesaan dapat menyumbangkan
pengamalan-pengalaman yang terbaiknya dalam rangka penguatan sistem
pembangunan partisipatif. Langkah penguatan PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan
dengan melembagakan keunggulan komparatif dari perencanaan partisipatif menjadi
sistem sosial yaitu pola perencanaan pembangunan yang bersifat tetap. Untuk itu,
PNPM Mandiri Perdesaan harus menyatukan diri dengan aktivitas Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diselenggarakan secara
reguler sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Titik temu antara
PNPM Mandiri Perdesaan dengan Musrenbangdes disebut dengan istilah teknis
Integrasi Program. Intisari pemikiran Integrasi Program adalah ikatan sistemik yang
berhubungan secara timbal balik sebagai praktek teratur berdasarkan kondisi
otonomi relatif dan ketergantungan relatif antara sistem perencanaan partisipatif
dalam PNPM Mandiri Perdesaan dengan sistem perencanaan partisipatif dalam
Musrenbang.

PNPM Mandiri Perdesaan tetap bekerja otonom sebagai sebuah program nasional
dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan secara legal
berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3717PMD tanggal 5
November 2008 perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan,
maupun Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen
Dalam Negeri Nomor 414.2/4916/PMD tanggal 7 Desember 2009 perihal Petunjuk
Teknis Optimalisasi Tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Demikian pula
pelaksanaan Musrenbangdes tetap berjalan otonom berdasarkan aturan legal
sebagaimana dituangkan dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa, maupun Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan
Pembangunan Desa. Namun demikian, dalam kerangka kerja pengintegrasian terjadi
hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Pengintegrasian ini membawa





good practices perencanaan partisipatif dalam PNPM Mandiri Perdesaan sebagai
upaya memperkuat perencanaan partisipatif yang bersifat reguler. Sekaligus, good
practices perencanaan partisipatif dalam PNPM Mandiri Perdesaan mendapatkan
kekuatan legal untuk diterapkan ke dalam pelbagai program/proyek pembangunan
desa dikarenakan masuk dalam sistem Musrenbangdes. Titik temu antara
perencanaan partisipatif yang bersifat reguler dengan PNPM Mandiri Perdesaan
harus bersifat saling menguatkan. Oleh sebab itu, melalui proses pengintegrasian
program ini terbuka kemungkinan terjadi penataan ulang prosedur kerja perencanaan
partisipatif di dalam sistem pembangunan reguler maupun PNPM Mandiri Perdesaan.

Simpul yang mempertemukan Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang reguler
dengan perencanaan partisipatif dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah penyusunan
Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan penyusunan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDesa). PNPM Mandiri Perdesaan memiliki pengalaman nyata
dalam menerapkan rencana jangka menengah desa melalui tahapan Menggagas
Masa Depan Desa (MMDD) yang dimulai dari tahapan penggalian gagasan, serta
pengembangan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Antar Desa (MAD)
sebagai perumusan perencanaan pembangunan tahunan. Pengalaman PNPM Mandiri
Perdesaan ini dibawa masuk ke dalam sistem perencanaan pembangunan desa yang
reguler untuk meningkatkan kualitas RPJM-Desa dan RKP-Desa.

Pengintegrasian PNPM Mandiri Perdesaan dengan Msurenbang juga mencakup
menyelaraskan perencanaan partisipatif, teknokratis dan politis. Perencanaan
pembangunan desa yang diperkuat dengan good practices PNPM Mandiri Perdesaan
diharapkan mampu mengkontekstualisasikan (membumikan) pemberdayaan
masyarakat dalam realitas hidup masyarakat desa, utamanya terkait dengan dinamika
demokrasi dan otonomi daerah. Seiring perubahan politik yang mengukuhkan sistem
demokrasi representatif yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga menjadikan partai
politik tampil sebagai kekuatan utama sekaligus prima prinsipa demokrasi, kerja
pemberdayaan masyarakat yang kontekstual harus mengarah pada upaya
menegakkan kedaulatan rakyat. Rakyat dimediasikan untuk menjalin komunikasi
politik kepada wakil-wakilnya di legislatif (dewan perwakilan rakyat daerah/DPRD)
melalui prosedur komunikasi politik yang demokratis. Demikian pula, terkait dengan
era penguatan otonomi daerah yang secara empiris sedang terus berlangsung di
Indonesia, maka kerja pemberdayaan masyarakat yang bersifat kontekstual harus
mampu memediasikan rakyat dengan pemerintah daerah melalui prosedur
komunikasi pembangunan yang demokratis. Perencanaan pembangunan partisipatif
adalah media/wahana penyampaian aspirasi rakyat secara demokratis dalam
kerangka kerja otonomi daerah.






Pemberdayaan Masyarakat

Pola Lama

Pola Baru

Perspektif Modernisasi

Perspektif Transformatif

Pendekatan Teknis

Pendekatan Kritis

Pemberian Fasilitas

Pemenuhan Hak

Peran Fasilitator

Peran Kader




Transformasi proses pemberdayaan masyarakat yang bersifat kontekstual, mengarah
pada penyelesaian masalah, dan merumuskan langkah-langkah operasional yang
bersifat praktis. Proses transformasi ini hanya dimungkinkan belaku secara serempak
di desa-desa apabila dikelola dan berlangsung dalam bingkai sistem politik dan hukum
dalam wilayah penyelenggaraan pemerintahan. Aturan legal ini akan menjamin
terjadinya penguatan perencanaan pembangunan partisipatif melalui
pengintegrasiannya dengan PNPM Mandiri Perdesaan, sekaligus juga penguatan
perencanaan pembangunan partisipatif melalui pengintegrasiannya dengan
perencanaan teknikratis dan politis.

Berdasarkan dasar pemikiran untuk memperkuat aktualisasi Perencanaan
Pembangunan Desa melalui integrasi PNPM Mandiri Perdesaan ke dalam sistem
perencanaan pembangunan desa yang bersifat reguler, maka secara khusus
dirumuskan Panduan Teknis Integrasi. Panduan ini diarahkan sebagai panduan kerja
bagi pelaksana dan pembina Perencanaan Pembangunan Desa, maupun para
pelaksana dan pembina PNPM Mandiri Perdesaan untuk dipedomani dalam
meningkatkan kinerja kegiatan pembangunan desa.

B. PERATURAN PERUNDANGAN
Peraturan Perundangan yang menjadi dasar dan acuan integrasi program yaitu:


1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2007 tentang Desa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah.
5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang Berkeadilan.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa.
7. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3717PMD tanggal 5 November 2008
perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan.
8. Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam
Negeri Nomor 414.2/4916/PMD tanggal 7 Desember 2009 perihal Petunjuk
Teknis Optimalisasi Tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
9. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010
perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.





C. PENGERTIAN
1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal usul dan adai istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan.
3. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
4. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang
adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana
pembangunan.
5. Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek
pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan
keputusan, berdaya saing, maupun indeks pembangunan manusia.
6. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia.
7. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapantahapan
kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna
pemanfaatan dan pengalokasiann sumber daya yang ada dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah
dalam jangka waktu tertentu.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM-Desa
adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah
kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum,
dan program, dan progran Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), lintas SKPD,
dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rancana kerja.
9. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang
dilaksanakan untuk mencapai sasaran dan tujuan.
10. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah
dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari
RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas
pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana
Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
11. Rencana Kerja Pembangunan daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.





13. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja-
SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Integrasi Program adalah penyatupaduan perencanaan partisipatif yang
dikembangkan dalam PNPM Mandiri Perdesaan dengan perencanaan
pembangunan desa maupun pengintergasian perencanaan partisipatif dengan
perencanaan teknokratis dan politis melalui mekanisme Musrenbang.
15. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk
mewujudkan visi dan misi.


D. TUJUAN
1. TUJUAN UMUM
Meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan desa melalui integrasi
program.


2. TUJUAN KHUSUS
a. Meningkatkan kualitas proses dan hasil perencanaan pembangunan desa.
b. Menyelaraskan perencanaan teknokratis, politis dengan perencanaan
partisipatif.
c. Mendorong terwujudnya pembagian wewenang dan penyerahan urusan
pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa.




E. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dari pengintegrasian dibedakan menjadi:


1. SASARAN STRATEGIS
a. Peningkatan posisi tawar rakyat dalam proses perumusan kebijakan publik
dan pengelolaan pembangunan melalui prosedur pengembangan ruang
perbincangan publik yang demokratis.
b. Peningkatan kapasitas dan peran lembaga kemasyarakatan desa dan antar
desa dalam kegiatan pembangunan desa.
c. Peningkatan fungsi lembaga pemerintahan desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa.
d. Peningkatan kapasitas dan fungsi Pemerintah Daerah mendorong
perencanaan dan penganggaran yang pro rakyat.
e. Peningkatan peran DPRD dalam pembentukan regulasi daerah untuk
penguatan pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat.
f. Pelembagaan good practises PNPM Mandiri Perdesaan sebagai sistem sosial.


2. SASARAN OPERATIF
a. Terselenggarakannya proses perencanaan pembangunan di tingkat desa dan
tingkat antar desa secara efektif.







b. Terselengarakannya proses perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan
secara efektif.
c. Terselaraskannya pengelolaan kegiatan pembangunan di tingkat desa dan
tingkat antar desa.
d. Tersusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)
dan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa).
e. Teradopsinya good practises perencanaan partisipatif PNPM Mandiri
Perdesaan dalam penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa.


3. SASARAN PRAKTIS
a. Peningkatan kemampuan dan peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
(KPMD).
b. Peningkatan kemampuan dan peran Lembaga Pemerintahan Desa (Kepala
Desa dan BPD).
c. Peningkatan kemampuan dan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa (LPMD).
d. Peningkatan kemampuan pelaksana PNPM Mandiri Perdesaan.









BAB II

KONSEP PENGINTEGRASIAN



A. PRINSIP
1. DESENTRALISASI
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.


2. KETERPADUAN
Keselarasan dan kesatupaduan kebijakan, arah dan atau tindakan dari berbagai
aspek kegiatan.


3. EFEKTIF DAN EFISIEN
Proses (langkah dan cara kerja) dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai
kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber daya yang ada
seoptimal mungkin.


4. PARTISIPASI
Membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi sebanyak-banyaknya pihak yang
dapat memberikan kontribusi, terutama untuk mencapai suatu tujuan atau hasil
yang telah ditetapkan.


5. TRANSPARANSI DAN AKUNTABEL
Masyarakat memiliki akses yang terbuka terhadap segala informasi dan proses
pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dipantau dan
dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, administratif maupun legal
(menurut peraturan dan hukum yang berlaku).


6. KEBERLANJUTAN
Mendorong terciptanya pelembagaan sistem pembangunan partisipatif yang
berorientasi pada munculnya keberdayaan masyarakat.




B. KERANGKA KERJA DAN STRATEGI
1. KERANGKA KERJA
a. Otonomi Daerah
Integrasi Program dilaksanakan dalam kerangka kerja Otonomi Daerah, yaitu
hak, wewenang, dan kewajiban (daerah otonom) untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


b. Pemberdayaan Masyarakat
Integrasi Program menjadi sarana peningkatan kedaulatan rakyat dalam
pelaksanaan pembangunan.









c. Penguatan Demokrasi
Integrasi Program menjadi bagian tak terpisahkan dari penguatan praktek
demokrasi di daerah otonom utamanya di desa dan antar desa.




2. STRATEGI
a. Meningkatkan kesadaran kritis masyarakat desa dalam rangka meningkatkan
kapasitas dan daya tawar politis rakyat dalam pengelolaan pembangunan.
b. Mendorong Pemerintah Daerah melakukan reorientasi kebijakan untuk
penguatan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.
c. Mendorong masyarakat politik (DPRD) meningkatkan keberpihakannya
kepada rakyat dan membentuk peraturan perundangan daerah yang sesuai
dengan kebutuhan penguatan pembangunan partisipatif.




C. RANAH PENGINTEGRASIAN
Ranah pengintegrasian terdiri dari :


1. Pengintegrasian horisontal, yaitu penyatupaduan proses perencanaan PNPM-MP
ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler (Musrenbang).






2. Pengintegrasian vertikal, yaitu penyelarasan perencanaan teknokratis dan politis
dengan perencanaan partisipatif.




Teknokratis
(SKPD)
Integrasi
Partisipatif
(Masyarakat)
Politis
(DPRD)
Proses
Perencanaan
PNPM-MP
Integrasi Musrenbang

D. TITIK TEMU INTEGRASI




Penjelasan :

1. INTEGRASI PENGALIAN GAGASAN DENGAN PKD
Proses Pengalian Gagasan PNPM Mandiri Perdesaan dengan mempergunakan
alat-alat kaji (peta sosial, kalender musim, bagan kelembagaan) yang dilakukan
dalam pertemuan kelompok perempuan, pertemuan dusun, dll, menjadi kegiatan
Pengkajian Keadaan Desa (PKD).


2. INTEGRASI MMDD DENGAN RPJM-DESA
a. Kegiatan Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) PNPM Mandiri Perdesaan
sebagai dasar proses penyusunan RPJM-Desa.
b. Pembahasan dan pengambilan keputusan dalam proses penyusunan RPJMDesa
dilaksanakan dalam forum Musyawarah sesuai ketentuan dan prinsipprinsip
PNPM Mandiri Perdesaan.




Flowchart: Process: MUSRENBANG
Kabupaten
MUSRENBANG
Kabupaten
Forum SKPD
MUSRENBANG
Kecamatan
MUSRENBANG
Desa
RPJMDes/Review
Pengkajian Keadaan
Desa (PKD)
Musyawarah Antar
Desa Prioritas
Musdes Perencanaan
dan MKP
MMDD
Penggalian
Gagasan
MAD
Pendanaan
Pelaksanaan
sesuai PTO
PNPM-MP

c. Forum Musyawarah dimaksud adalah Musyawarah Desa (Musdes) yang
dilakukan khusus untuk membahas rancangan RPJM-Desa.
d. Hasil Musdes RPJM-Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani
oleh Kepala Desa, Pimpinan Musyawarah dan 3 orang wakil masyarakat.


3. INTEGRASI MUSDES PERENCANAAN DAN MKP DENGAN MUSRENBANGDES
a. Proses Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan dan Musyawarah Kelompok
Perempuan (MKP) dilaksanakan sesuai ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan.
b. Musdes Perencanaan dan MKP sebagai kegiatan di dalam proses
Musrenbangdes.
c. Musrenbangdes dimaksud sebagai forum masyarakat untuk melakukan
evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya dan pembahasan draft RKPD
tahun berjalan.
d. Musrenbangdes dimaksud melakukan review usulan-usulan kegiatan yang
belum terlaksana tahun sebelumnya untuk dipertimbangkan kembali sebagai
usulan dalam RKPD pada tahun berjalan.
e. Hasil kegiatan Musrenbangdes dimaksud adalah :
1) Usulan kegiatan yang akan diajukan untuk didanai BLM PNPM-MP, sesuai
ketentuan PNPM-MP.
2) Usulan kegiatan yang akan diajukan untuk didanai APBD melalui
Musrenbang Kabupaten.
3) Usulan kegiatan yang akan didanai ADD.
4) Usulan kegiatan yang dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat.
5) Usulan kegiatan yang akan didanai oleh sumber dana lain.


Hasil tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
Kepala Desa, Pimpinan Musyawarah dan 3 orang wakil masyarakat.
f. Tim Penyusun RKPD merumuskan finalisasi hasil pembahasan di atas untuk
ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.


4. INTEGRASI MAD PRIORITAS DAN PENDANAAN DENGAN MUSRENBANG KECAMATAN
a. Proses MAD Prioritas dan Pendanaan dilaksanakan sesuai ketentuan PNPMMP.
b. MAD Prioritas dan Pendanaan sebagai kegiatan di dalam proses Musrenbang
Kecamatan.
c. Hasil kegiatan Musrenbang Kecamatan dimaksud adalah :
1) Prioritas usulan kegiatan yang didanai BLM PNPM-MP, sesuai ketentuan
PNPM-MP.
2) Prioritas usulan kegiatan yang akan diajukan ke Musrenbang Kabupaten
untuk didanai APBD.


d. Hasil kegiatan Musrenbang Kecamatan dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh Camat, Pimpinan Musyawarah dan 3 orang wakil utusan
desa.





e. Camat menetapkan usulan kegiatan sesuai hasil Musrenbang Kecamatan
dengan Surat Penetapan Camat (SPC).




E. ANASIR/UNSUR-UNSUR YANG DIINTEGRASIKAN
Yang diintegrasikan adalah sistem. Unsur-unsur sistem dimaksud adalah :


1. NILAI/PRINSIP
Nilai-nilai yang diwujudkan sebagai prinsip dalam pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan, diintegrasikan agar terinternalisasi dalam pelaksanaan pembangunan
desa yang dikelola secara reguler.


2. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Ketentuan dan tatacara yang menjamin terlaksananya proses pengambilan
keputusan pembangunan dalam Musdes dan MAD dilakukan secara terbuka,
partisipatif dan berpihak kepada masyarakat miskin, diintegrasikan untuk
mewarnai proses pengambilan keputusan dalam Musrenbang.


3. MEKANISME PROSES PERENCANAAN
Proses perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan, mulai dari MMDD, MKP, Musdes
Perencanaan, Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas dan Pendanaan
diintegrasikan ke dalam proses reguler, yaitu penyusunan RPJM-Desa dan review
rencana kegiatan tahunan (RKP-Desa), Musrenbang Desa dan Musrenbang
Kecamatan. Integrasi Program akan mengakhiri kelemahan mendasar
perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan yang berulang dan ad hoc, sekaligus
meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa.


4. MEKANISME PENGELOLAAN KEGIATAN
Pengelolaan kegiatan secara swakelola oleh masyarakat, yang menjadi salah satu
keunggulan PNPM-MP diitegrasikan agar terwujud pola standar pengelolaan
kegiatan yang didanai dari berbagai sumber (ADD, Swadaya, Program, APBD, dll).


5. MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN
Ketentuan dan tatacara pertanggungjawaban pengelolaan kegiatan secara
terbuka dan akuntabel sebagaimana diterapkan dalam PNPM Mandiri Perdesaan
diintegrasikan ke dalam mekanisme pembangunan desa sehingga tercipta pola
standar pertanggungjawaban pengelolaan pembangunan desa.


6. PELAKU
Pengintegrasian pelaku berarti meleburkan fungsi ke dalam dan pendayagunakan
personil pelaku program oleh lembaga-lembaga reguler (LPMD, Pemerintah Desa,
BPD, dll).













BAB III

PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN



A. KAIDAH PELAKSANAAN
Kaidah pelaksanaan pengintegrasian adalah


1. Berdasar pada dan untuk meningkatkatkan efektivitas pelaksanaan regulasi
(peraturan).
Semua kegiatan yang dilakukan berdasar pada dan untuk penguatan pelaksanaan
peraturan (produk hukum) yang telah ditetapkan, yang berkaitan langsung
maupun yang relevan bagi penguatan penyelenggaraan pembangunan
partisipatif.


2. Menyatu dengan dan menguatkan mekanisme reguler.
Semua kegiatan yang dilakukan terintegrasi dan atau menjadi bagian dari
kegiatan reguler sesuai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan.


3. Keberlanjutan.
Menyiapkan dan memfasilitasi pelembagaan sistem pemberdayaan masyarakat
yang telah dibangun melalui PNPM Mandiri Perdesaan.




B. SYARAT DAN KETENTUAN
Pengintegrasian adalah agenda wajib bagi desa partisipan PNPM-MP yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:


1. Memiliki sarana/kantor/sekretariat pemerintah desa yang dianggap layak.
2. Perangkat Pemerintah Desa sekurang-kurangnya terdiri dari: Sekretaris Desa, dan
sekurang-kurangnya dua Kepala Urusan (Kaur).
3. Sudah terbentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


C. LANGKAH DAN KEGIATAN PENGINTEGRASIAN
1. SOSIALISASI
1) Kegiatan menyebarluaskan informasi tentang integrasi PNPM-MP ke dalam
mekanisme reguler dilakukan secara terus menerus oleh pelaku Pemerintah
(Kecamatan dan Desa), Pelaku Masyarakat dan Fasilitator, dalam berbagai
kesempatan dan forum. Hal itu untuk memastikan agar masyarakat
mengetahui “apa, mengapa dan bagaimana” pengintegrasian itu secara
benar.
2) Pada tahun pertama pelaksanaan Integrasi, dilakukan forum sosialisasi secara
formal, yaitu Musyawarah Antar Desa Sosialisasi dan ditindaklanjuti dengan
Musyawarah Desa Sosialisasi.
3) Proses dan fasilitasi MAD dan MD Sosialisasi merujuk ketentuan PNPM
Mandiri Perdesaan.







2. PELATIHAN PELAKU
1) Pelaku yang akan memfasilitasi proses integrasi: Setrawan Kecamatan, Aparat
Pemerintah Desa, BPD, Fasilitator dan Pelaku Masyarakat mendapat pelatihan
sesuai kebutuhan berdasarkan tupoksi dan perannya.
2) Pelatihan bagi Setrawan dan Fasilitator dilakukan sesuai ketentuan yang
ditetapkan Satker Kantor Pusat - PNPM Mandiri Perdesaan.
3) Kegiatan pelatihan yang dibiayai dari berbagai sumber (DOK Pembangunan
Partisipatif, DOK Pelatihan Masyarakat, dll) diintegrasikan dan disinergikan.
4) Pengelolaan kegiatan pelatihan dimaksud mengacu pada Panduan Pelatihan
Masyarakat.
5) Rancangan pelatihan penintegrasian mengacu pada Panduan Pelatihan
Pengintegrasian.


3. PENYUSUNAN RPJM-DESA
RPJM-Desa ditetapkan dengan Perdes sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2007.
Setiap desa wajib memiliki RPJM-Desa. Bagi desa-desa di lokasi PNPM Mandiri
Perdesaan yang telah memiliki RPJM-Desa sebelum diterbitkannya Panduan
Teknis Integrasi ini wajib melakukan peninjauan ulang dan menyempurnakan
RPJM-Desa sesuai prosedur kerja pengintegrasian. Bagi desa-desa di lokasi PNPM
Mandiri Perdesaan yang belum memiliki RPJM-Desa wajib menyusun RPJM-Desa
sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Panduan Teknis Integrasi. RPJM-Desa
dimaksud kemudian dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Desa sesuai
periode berlakunya RPJM-Desa. RKPD dimaksud menjadi dasar penyusunan APB
Desa. Penyusunan RPJM-Desa adalah sebagai berikut:


a. Desa sudah memiliki RPJM-Desa
Kegiatan yang harus dilakukan adalah :


1) Peninjauan ulang dan penyempurnaan RPJM-Desa sesuai Petunjuk Teknis
Perencanaan Pembangunan Desa. Langkah-langkah yang dilakukan :
- Mengkaji data-data (potensi, masalah dan gagasan) hasil Penggalian
Gagasan sebelumnya.
- Menggali dan menghimpun data-data baru sesuai kondisi desa
senyatanya.
- Meninjau ulang/menyempurnakan rumusan RPJM-Desa.


2) Perumusan Rencana Kegiatan Pembangunan sesuai “Matrik RPJM-Desa”.
3) Pembahasan hasil penyempurnaan rumusan RPJM-Desa melalui forum
musyawarah sesuai ketentuan dan prinsip-prinsip PNPM Mandiri
Perdesaan.
4) Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang
ditandatangani oleh Kepala Desa, Pimpinan Musyawarah dan 3 orang
wakil masyarakat, dilakukan Penetapan RPJM-Desa.









b. Penyusunan RKP berdasarkan Review RPJM-Desa
1) Rencana kegiatan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran, yang
sudah mencantumkan besar dan sumber dananya. Dengan demikian,
sudah terpilah secara jelas rencana kegiatan/usulan yang akan diajukan
untuk mengakses BLM PNPM-MP.
2) Langkah pertama adalah pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa dibentuk
sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 66 Tahun 2007.
3) Tim Penyusun RKP-Desa menyusun draft RKP-Desa yang dipetik dari
RPJMDesa disusun sesuai Form lampiran Permendagri No. 66 Tahun 2007.
4) Draft RKP dibahas dalam Musrenbangdes dengan agenda evaluasi
pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya dan pembahasan draft RKPD tahun
berjalan.
5) Berdasarkan Berita Acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh
Kepala Desa, Pimpinan Musyawarah dan 3 orang wakil masyarakat,
dilakukan Penetapan RKP-Desa.
6) RKP-Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.


c. Desa belum memiliki RPJM-Desa
Kegiatan yang harus dilakukan adalah penyusunan RPJM-Desa, untuk 1 (satu)
periode. Kegiatan yang dilakukan adalah:


1) Melakukan Pengkajian Keadaan Desa
- Kegiatan ini dilakukan untuk menggali potensi, masalah dan rencana
tindakan pemecahan masalah.
- Kegiatan dimaksud difasilitasi oleh KPMD dan LPMD.
- Alat kaji yang digunakan adalah peta sosial desa, kalender musim dan
bagan kelembagaan. Dapat didukung dengan alat kaji lain yang sesuai.


2) Menyusun Rancangan (draft) RPJM-Desa, rancangan dimaksud terdiri dari:
- Penyusunan Rancangan dilakukan oleh Tim Penyusun.
- Naskah RPJM-Desa yang disusun sesuai Sistematika.
- Tabel Rencana Kegiatan Pembangunan yang mencakup semua
usulan/rencana yang dihasilkan dan dikembangkan dari hasil-hasil
penggalian gagasan.


3) Membahas Rancangan (Draft) RPJM-Desa
- Rancangan dimaksud dibahas dalam forum Musrenbangdes, yang
diselenggarakan khusus untuk pembahasan Rancangan RPJM-Desa
yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip-prinsip PNPM Mandiri
Perdesaan.
- Berdasarkan Berita Acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh
Kepala Desa, Pimpinan Musyawarah dan 3 orang wakil masyarakat,
dilakukan penyempurnaan draft RPJM-Desa sesuai hasil-hasil
pembahasan.


4) Menetapkan RPJM-Desa
- Penetapan Rancangan RPJM-Desa dengan Peraturan Desa.
- Penetapan dilakukan dalam forum Rapat BPD.




d. Penyusunan RKP-Desa berdasarkan RPJM-Desa yang baru disusun
1) Rencana kegiatan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran, yang
sudah mencantumkan besar dan sumber dananya. Dengan demikian,
sudah terpilah secara jelas rencana kegiatan/usulan yang akan diajukan
untuk mengakses BLM PNPM-MP.
2) Langkah pertama adalah pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa dibentuk
sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 66 Tahun 2007.
3) Tim Penyusun RKP-Desa menyusun draft RKP-Desa yang dipetik dari
RPJM-Desa serta disusun sesuai Form lampiran Permendagri No. 66 Tahun
2007.
4) Draft RKP dibahas dalam Musrenbangdes dengan agenda evaluasi
pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya dan pembahasan draft RKPD tahun
berjalan.
5) Berdasarkan Berita Acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh
Kepala Desa, Pimpinan Musyawarah dan 3 orang wakil masyarakat,
dilakukan Penetapan RKP-Desa.
6) RKP-Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.


Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa dimaksud sesuai Surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk
Teknis Perencanaan Pembangunan Desa, dengan penguatan kualitas
perencanaan partisipatif melalui pengintegrasian sesuai dengan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 414.2/3717PMD tanggal 5 November 2008 perihal
Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan.
e. Penyatupaduan Proses Perencanaan
1) Menyatupadukan Penggalian Gagasan (PG) dengan Pengkajian Keadaan
Desa (PKD).
2) Menyatupadukan MMDD dengan Penyusunan RPJM-Desa.
3) Menyatupadukan Musdes Perencanaan-MKP dengan Musrenbangdes.
4) Menyatupadukan MAD Prioritas dengan Musrenbang Kecamatan.


f. Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Anggaran
1) Penyelarasan rencana kegiatan dan sumber-sumber pendanaan (ADD,
Swadaya, BLM, APBD, dll) berdasar pada APB Desa.
2) Agar tercapai penyelarasan dimaksud, maka harus dipastikan Pemerintah
desa dan BPD menyusun dan menetapkan APB Desa secara rutin setiap
tahun anggaran.


g. Penyatupaduan Pertanggungjawaban
1) Musyawarah desa dilakukan sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
2) Kepala Desa difasilitasi untuk menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Desa (LKPj Kades) satu kali dalam satu tahun
dalam forum Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD).









BAB IV

FAKTOR PENDUKUNG DAN DUKUNGAN



A. FAKTOR PENDUKUNG
1. PERSPEKTIF PELAKU
Perspektif pelaku terhadap keberadaan, fungsi dan perannya menentukan
kualitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya. Bila pelaku mempersepsi
dirinya hanya sebagai petugas program, maka pelaksanaan tugas dan
tanggungjawabnya akan minimalis dan cenderung mekanistik. Karena itu,
diperlukan perubahan perspektif dari pekerja proyek menjadi kader dan agen
pemberdayaan masyarakat.


2. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Kualitas proses perencanaan partisipatif melalui kegiatan Pengkajian Keadaan
Desa menjadi syarat dan dasar ketepatan penyusunan rencana pembangunan
desa (RPJM-Desa), dengan menggunakan alat-alat kaji yang tepat, untuk menggali
potensi, masalah dan gagasan yang sesuai kebutuhan masyarakat.


3. PENGUATAN MUSRENBANG
Musrenbang sebagai sarana dan mekanisme pembahasan dan pengambilan
keputusan tentang pengelolaan pembangunan, harus menjamin kesertaan para
pemangku kepentingan dan keterlibatan kelompok-kelompok yang tidak
diuntungkan dalam proses pengambilan keputusan.


4. MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA
Peningkatan menejemen pemerintahan desa yang ditandai dengan kemampuan
pelaku pemerintahan desa menyusun RPJM-Desa, membentuk Peraturan Desa
(Perdes), menyusun APB Desa dan menyelenggarakan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Desa secara tertib, menentukan kualitas proses dan
pencapaian tujuan pengintegrasian.


5. KAPASITAS PELAKU: KPMD, LPMD, SEKDES, BKAD, PEMERINTAHAN DESA DAN BPD
Peningkatan kapasitas (kesadaran kritis, pengetahuan, keterampilan dan
komitmen) para pelaku dimaksud untuk melaksanakan tugas dan perannya dalam
proses pengintegrasian menjadi kunci keberhasilan pengintegrasian.


6. EFEKTIVITAS PERAN SETRAWAN
Setrawan sebagai kader perubahan dan pemimpin dalam tubuh birokrasi
mengemban misi, tugas dan peran strategis. Namun, hal itu hanya dapat
dilaksanakan apabila Setrawan dimaksud memiliki sikap mental, kemampuan dan
komitmen untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik dan pengelolaan
pembangunan yang pro rakyat. Dari cara pandang tersebut, maka kesadaran akan
keberadaan dirinya sebagai kader dan proses yang harus dijalani (kaderisasi) akan







menentukan proses perubahan dari dalam (internal) yang selanjutnya akan
menentukan perubahan sikap mental birokrasi di masa depan.

Perubahan dimaksud tidak dapat lagi dilakukan secara gradual-evalutif, tetapi
harus secara progresif seiring dan sebagai tanggapan atas desakan, tuntutan dan
kebutuhan yang hadir sebagai akibat dari gencarnya perubahan eksternal dewasa
ini. Semakin efektif peran, fungsi dan pengaruh setrawan, maka akan semakin
kencang perubahan sikap mental dan perilaku birokrasi. Oleh sebab itu,
pengukuhan dan penguatan setrawan melalui dan dalam proses pengintegrasian
merupakan langkah penting dan menentukan pencapaian gagasan besar dan citacita
ber-Indonesia.


7. POSISI TAWAR RAKYAT
Gerak reformasi yang terus berlangsung, membawa perubahan sistem politik
yang memberikan ruang terbuka bagi partisipasi politik rakyat. Praktik demokrasi
representatif melalui pemilihan umum secara langsung menempatkan rakyat
pada posisi sentral. Oleh sebab itu, melalui Integrasi Program perspektif
pemberdayaan masyarakat diarahkan pada pendayagunaan praktek demokrasi
sebagai upaya peningkatan daya tawar rakyat menuju terciptanya kedaulatan
rakyat.


8. PERAN EFEKTIF KELOMPOK-KELOMPOK MASYARAKAT
Masyarakat desa bekerjasama dengan beragam kelompok masyarakat lainnya
terlibat aktif menyampaikan aspirasi pembangunan melalui proses Musrenbang
yang dikelola secara demokratis.




B. DUKUNGAN
Pelaksanaan pengintegrasian membutuhkan dukungan sebagai berikut :


1. PENINGKATAN KAPASITAS KEUANGAN DESA
Tanpa peningkatan kapasitas untuk membiayai pelaksanaan kegiatan
pembangunan, percepatan pembangunan desa tidak akan bisa dilakukan.
Peningkatan kapasitas keuangan desa didorong dengan memberikan :


a. Alokasi Dana Desa (ADD)
b. BLM atau Stimulan Khusus
Yaitu sejumlah dana yang disalurkan sebagai block grant yang dapat diakses
desa-desa dan pengelolaannya secara swakelola oleh masyarakat. BLM bisa
berasal dari Pemerintah (Pusat dan/atau Provinsi) dan Pemerintah Kabupaten
melalui pemberian dana stimulan khusus.


c. Peningkatan Pendapatan Asli Desa
Pemerintah Desa hendaknya didorong dan difasilitasi untuk dapat
meningkatkan pendapatan asli desanya. Peningkatan dimaksud kiranya tidak
dapat mengandalkan sumber-sumber konvensional (Bantuan Pemerintah) dan









tradisional (Pungutan terhadap rakyat), tetapi harus mengembangkan
sumber-sumber produktif (BUM Desa). Dengan demikian menjadi penting
untuk memfasilitasi desa-desa memiliki Badan Usaha untuk mengelola
kegiatan usaha yang potensial secara profesional.




2. REGULASI (PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, MUSRENBANG, SWAKELOLA, DLL)
Peraturan perundangan daerah dibutuhkan sebagai payung hukum yang
menjamin dan memberi kepastian hukum terkait dengan berbagai hal penting
(perencanaan pembangunan desa, penyelenggaraan Musrenbang, dll) dalam
pelaksanaan pengintegrasian dan penguatan pembangunan partisipatif berbasis
pemberdayaan masyarakat.


3. PEMBAGIAN WEWENANG DAN URUSAN
Pembagian wewenang dan urusan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah
Desa adalah bentuk dukungan yang sangat strategis untuk mengoptimalkan
pelaksanaan pengintegrasian. Kabupaten yang telah menetapkan Peraturan
Daerah (Perda) yang konsisten menjamin pelaksanaan pembagian wewenang dan
urusan dengan pemerintah desa, menunjukkan secara jelas komitmen
pemerintah daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunannya. Perda
Pembagian Wewenang dan Urusan yang konsisten terhadap semangat dan
tujuannya dapat dipastikan tidak akan bertentangan dengan dan kondusif bagi
peningkatan pembangunan desa, pembangunan partisipatif dan pemberdayaan
masyarakat.







BAB V

LANGKAH PENGUATAN PENGINTEGRASIAN



Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh para pihak terkait, untuk penguatan
pengintegrasian, antara lain:

A. MENDORONG PENYELARASAN JARING ASMARA DENGAN MUSRENBANG KECAMATAN
Agar terjadi keselarasan proses dan hasil antara Jaring Aspirasi Masyarakat (Jaring
asmara) dengan Musrenbang Kecamatan, maka harus dilakukan berbagai upaya
untuk :


1. Menjalin komunikasi dan interaksi yang intens dengan Anggota DPRD.
2. Mensosialisasikan, menjelaskan dan memasok bahan-bahan yang diperlukan agar
kalangan DPRD memiliki persepsi yang utuh dan benar tentang pengintegrasian.
3. Mendorong Anggota DPRD mengikuti Musrenbang Kecamatan.
4. Mendorong Anggota DPRD merujuk hasil-hasil Musrenbang Kecamatan dalam
melakukan Jaring Asmara.
5. Mengikutsertakan Anggota DPRD dalam kegiatan monitoring.


B. MENDORONG TERLAKSANANYA HEARING DPRD
1. Dengan kewenangan yang dimiliki di bidang anggaran, legislasi, dan pengawasan,
maka DPRD kabupaten memiliki fungsi dan peran yang signifikan (menentukan)
dalam merumuskan kebijakan pembangunan, peraturan perundangan dan
pendayagunaan anggaran daerah.
2. Agar kewenangan yang dimiliki DPRD tersebut dapat mendukung Integrasi
Program, maka rakyat dan kelompok masyarakat harus cukup intensif
menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD kabupaten agar kebijakan publik
lebih responsif dan berpihak kepada aspirasi rakyat.
3. Untuk tujuan tersebut, maka rakyat atau kelompok-kelompok masyarakat harus
difasilitasi melakukan hearing atau dengar pendapat dengan kalangan DPRD
(Anggota, Komisi, Fraksi dan Pimpinan DPRD).
4. Memastikan pengawalan usulan oleh Anggota DPRD.
Usulan kegiatan yang sudah diproses melalui Musrenbangdes sampai dengan
Musrenbang Kabupaten, perlu dikawal pada tahap pembahasan RAPBD pada
sidang-sidang DPRD. Dengan demikian, perlu dilakukan berbagai upaya untuk
memastikan DPRD mengawal usulan kegiatan yang dihasilkan melalui proses
perencanaan partisipatif (Musrenbang) serta mengalami penyelarasan
sebelumnya dengan jalur teknokratis dan politis. Efektivitas pengawalan
dimaksud terlihat dari seberapa banyak usulan kegiatan hasil Musrenbang
terserap dalam APBD.







C. MENDORONG TERLAKSANANYA RAKOR UNIT PERENCANA SKPD
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD merupakan langkah awal penyelarasan
perencanaan teknokratik dengan partisipatif. Dengan demikian, Rapat Koordinasi unit
perencana SKPD teknis, menjadi penting untuk membekali para perencana dimaksud
agar penyusunan Renja setiap SKPD teknis mengacu pada hasil-hasil Musrenbang
Kecamatan.


D. MENDORONG EFEKTIVITAS FORUM SKPD
Forum SKPD yang diselenggarakan sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten,
dimaksudkan untuk menyelaraskan Renja SKPD dengan hasil-hasil Musrenbang
Kecamatan. Hasil dari Forum SKPD dimaksud sebagai bahan pembahasan pada
Musrenbang Kabupaten. Untuk mengoptimalkan proses dan hasil Forum SKPD, maka
dalam kerangka kerja pengintegrasian perlu dilakukan pembaharuan pola
pembahasan dalam Forum SKPD.


E. PENGUATAN MUSRENBANG KABUPATEN
Musrenbang Kabupaten adalah tahapan akhir perencanaan di tingkat kabupaten.
Hasil-hasil Musrenbang dimaksud akan disusun menjadi Rancangan APBD. Oleh sebab
itu, harus dilakukan berbagai upaya untuk memastikan prioritas usulan yang
dihasilkan Musrenbang kecamatan diserap oleh SKPD teknis. Agenda yang harus
dilakukan, antara lain :


1. Mendorong Pemerintah Kabupaten membentuk peraturan perundangan tentang
penyelenggaraan Musrenbang, yang pro aspirasi masyarakat.
2. Melakukan pendekatan/upaya politis agar kalangan DPRD mendukung aspirasi
masyarakat desa dalam Musrenbang Kabupaten.
3. Mempersiapkan dan membekali utusan kecamatan yang akan mengikuti
Musrenbang Kabupaten.





BAB VI

PELAKU




A. PELAKU
1. Pelaku Strategis, yaitu pelaku yang memiliki kewenangan yang menentukan bagi
proses pengintegrasian di daerah.
a. Bupati
b. DPRD
c. SKPD


2. Pelaku Kunci, yaitu pelaku yang memfasilitasi secara langsung proses
pengintegrasian.
a. Setrawan Kabupaten
b. Camat
c. Setrawan Kecamatan
d. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
e. Kepala Desa
f. BPD
g. LPMD atau sebutan lain
h. KPMD


3. Pelaku Penggerak, yaitu pelaku yang dibekali secara khusus untuk menggerakkan
pelaku dan mendayagunakan sumberdaya yang ada guna menggerakkan proses
pengintegrasian.
a. Fasilitator Kabupaten (Faskab) PNPM Mandiri Perdesaan.
b. Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Mandiri Perdesaan.




B. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
1. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU STRATEGIS
a. Bupati
1) Memastikan tersedianya dana bantuan langsung PNPM Mandiri
Perdesaan dari sumber APBD sesuai ketentuan Dana Daerah Urusan
Bersama (DDUB).
2) Menetapkan kebijakan daerah yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan pengintegrasian.
3) Menetapkan kebijakan untuk meningkatkan keselarasan perencanaan
teknokratik dengan perencanaan partisipatif.
4) Menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil
Musrenbang









5) Bersama DPRD membentuk Peraturan Daerah yang dibutuhkan untuk
menopang keberhasilan pengintegrasian.
6) Menyediakan dukungan bagi peningkatan kapasitas pelaku dan lembaga
pengelola proses pengintegrasian.


b. DPRD
1) Bersama Bupati membahas dan menetapkan dana bantuan langsung
PNPM Mandiri Perdesaan dari sumber APBD sesuai ketentuan Dana
Daerah Urusan Bersama (DDUB).
2) Membentuk Peraturan Daerah yang dibutuhkan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengintegrasian.
3) Menyelaraskan perencanaan politis dengan perencanaan partisipatif.
4) Memantau pelaksanaan pengintegrasian.


c. SKPD
1) Menyelaraskan perencanaan teknokratis (Rencana Kerja SKPD) dengan
perencanaan partisipatif (hasil-hasil Musrenbangdes).
2) Mendorong terwujudnya pelaksanaan kegiatan secara swakelola oleh
masyarakat.




2. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU KUNCI
a. Setrawan Kabupaten
1) Memfasilitasi peningkatan kapasitas pelaku di tingkat kecamatan.
2) Mendorong kegiatan pengintegrasian di tingkat kabupaten dan
kecamatan dilaksanakan secara efektif
3) Memotivasi pelaku di tingkat kecamatan.
4) Memediasi pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di tingkat kabupaten
dan kecamatan.


b. Camat
1) Memastikan agenda kegiatan pengintegrasian dilaksanakan secara efektif
2) Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di tingkat
kecamatan.
3) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di kecamatan.


c. Setrawan Kecamatan
1) Memfasilitasi peningkatan kapasitas pelaku di tingkat desa.
2) Memastikan agenda kegiatan pengintegrasian dilaksanakan secara efektif.
3) Memotivasi pelaku di tingkat desa.
4) Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di tingkat kecamatan
dan desa.
5) Mensosialisasikan dan menjelaskan kebijakan pengintegrasian kepada
pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat.









6) Memberikan pembekalan tentang kebijakan pengintegrasian kepada para
pelaku di tingkat desa.
7) Memfasilitasi peninjauan ulang atau penyusunan RPJM-Desa.
8) Memfasilitasi penyiapan pelaksanaan Musrenbangdes.
9) Bersama Fasilitator Kecamatan menyiapkan panduan fasilitasi
Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan.
10) Memfasilitasi Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
11) Mensupervisi pelaksanaan Musrenbangdes.


d. BKAD
1) Memfasilitasi pembentukan Tenaga Pelatih Masyarakat (TPM).
2) Memfasilitasi peningkatan kapasitas pelaku di tingkat desa.
3) Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di tingkat kecamatan
dan desa.
4) Bersama dengan Setrawan Kecamatan memfasilitasi pelaksanaan
Musrenbang Kecamatan.
5) Memfasilitasi pemerintahan desa menyusun APB Desa dan Peraturan
Desa.
6) Memotivasi dan menggerakkan pelaku masyarakat.
7) Memediasi kepentingan antar desa.
8) Merumuskan rencana kegiatan kerjasama antar desa.
9) Memfasilitasi masyarakat menyampaikan aspirasi.


e. Kepala Desa
1) Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di tingkat desa.
2) Menyediakan berbagai kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan
pengintegrasian di tingkat desa.
3) Memastikan tercapainya target kegiatan pengintegrasian.
4) Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun RPJM-Desa.
5) Memfasilitasi Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang dilakukan
khusus untuk membahas rancangan RPJM-Desa.
6) Memastikan Berita Acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
dalam rangka RPJM-Desa menjadi dasar penyiapan Rancangan Perdes
tentang RPJM-Desa.
7) Menyiapkan Rancangan Perdes tentang RPJM-Desa.
8) Memfasilitasi rapat-rapat penyempurnaan atau penyusunan Rancangan
RPJM-Desa.
9) Memfasilitasi pembahasan Rancangan RPJM-Desa.
10) Menyiapkan penetapan RPJM-Desa.
11) Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun RKP-Desa.









12) Bersama Tim Penyusun RKP-Desa menyiapkan Rancangan RKP-Desa.
13) Menyelenggarakan Musrenbangdes dalam rangka penyusunan RKP-Desa.
14) Memastikan Berita Acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
dalam rangka RKP-Desa menjadi dasar penyiapan Rancangan SK Kepala
Desa tentang RKP-Desa.
15) Menerbitkan SK Penetapan RKP-Desa.
16) Memastikan pemrosesan usulan kegiatan yang akan diajukan untuk
dibiayai dana PNPM Mandiri Perdesaan.


f. BPD
1) Memantau pelaksanaan kegiatan pengintegrasian.
2) Memberikan dukungan regulasi (peraturan desa) yang dibutuhkan.
3) Menyalurkan aspirasi masyarakat.
4) Menyelenggarakan Rapat BPD.
5) Membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes).
6) Memantau pelaksanaan kegiatan pengintegrasian.


g. LPMD atau sebutan lain
1) Memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD).
2) Melakukan sosialisasi pengintegrasian.
3) Membantu pemerintah desa melaksanakan penyusunan RPJM-Desa.
4) Membantu pemerintah desa menyusun APB Desa.
5) Membantu pemerintah desa mengelola kegiatan proyek pembangunan.


h. KPMD
1) Memfasilitasi pengintegrasian Penggalian Gagasan ke dalam kegiatan
Pengkajian Keadaan Desa.
2) Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa.
3) Melakukan sosialisasi pengintegrasian.
4) Menyiapkan dan melengkapi data-data (potensi, masalah dan
gagasan/rencana tindakan) hasil Menggagas Masa Depan Desa (MMDD)
sebelumnya.
5) Bersama anggota Tim Penyusun RPJM-Desa, merumuskan
penyempurnaan atau penyusunan Draft (Rancangan) RPJM-Desa.
6) Bersama anggota Tim Penyusun RKP-Desa, merumuskan penyempurnaan
atau penyusunan Draft (Rancangan) RKP-Desa.
7) Memfasilitasi pengintegrasian Musdes Perencanaan ke dalam
Musrenbangdes.
8) Memfasilitasi pelaksanaan Musrenbangdes bersama dengan Pemerintah
Desa.
9) Membantu pemerintah desa menyusun Rancangan Peraturan Desa.









3. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU PENGGERAK
a. Fasilitator Kabupaten
1) Memfasilitasi masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten untuk
peningkatan proses dan kualitas hasil pengintegrasian.
2) Mengoordinasikan Fasilitator Kecamatan untuk terlibat aktif dalam
Integrasi Program.
3) Mensupervisi pelaksanaan kegiatan pengintegrasian.
4) Meningkatkan kapasitas diri sebagai kader pemberdayaan masyarakat.
5) Mempromosikan konsep dan kebijakan serta meningkatkan kinerja
pelaksanaan pengintegrasian.
6) Mendorong peningkatan kapasitas pelaku pengintegrasian: aparatur
pemerintah lokal, masyarakat dan fasilitator kecamatan.
7) Narasumber untuk peningkatan kapasitas pelaku (aparat pemerintah
lokal, masyarakat dan fasilitator).
8) Memastikan pelaksanaan kegiatan pengintegrasian.
9) Memastikan efektivitas kegiatan sosialisasi pengintegrasian.
10) Menggalang dukungan dan mendorong pendayagunaan potensi berbagai
pihak untuk peningkatan pembangunan partisipatif.
11) Memediasi dan membangun jaringan kerja dengan instansi/dinas
pemerintah kabupaten, DPRD, LSM dan pihak-pihak lain yang terkait dan
berkepentingan langsung dengan peningkatan dan pengembangan proses
pembangunan partisipatif.
12) Mendorong anggota DPRD untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan.
13) Memfasilitasi BKAD menyampaikan aspirasi melalui forum Hearing DPRD.
14) Memberikan bimbingan dan dukungan kepada pelaku pengintegrasian di
Kabupaten dan Kecamatan.
15) Mendorong Pemerintah Kabupaten menyusun Peraturan Daerah yang
sesuai dengan kebutuhan penguatan pelaksanaan pembangunan
partisipatif.
16) Merancang dan memfasilitasi proses pelatihan, workshop, semiloka agar
terlaksana secara efektif.
17) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan program.
18) Memastikan tersedianya data-data kegiatan pengintegrasian.


b. Fasilitator Kecamatan
1) Mensosialisasikan dan menjelaskan kebijakan pengintegrasian kepada
pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat.
2) Memberikan pembekalan tentang kebijakan pengintegrasian kepada para
pelaku di tingkat desa.
3) Meningkatkan kapasitas diri sebagai kader pemberdayaan masyarakat.
4) Memfasilitasi pengintegrasian Penggalian Gagasan ke dalam Pengkajian
Keadaan Desa.









5) Memantau dan membimbing pelaksanaan kegiatan Pengkajian Keadaan
Desa.
6) Memfasilitasi pengintegrasian Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) ke
dalam penyusunan RPJM-Desa.
7) Memfasilitasi peninjauan ulang atau penyusunan RPJM-Desa.
8) Memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
yang dilakukan khusus untuk membahas rancangan RPJM-Desa.
9) Mensupervisi pengintegrasian Musdes Perencanaan ke dalam
Musrenbangdes.
10) Memantau dan memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Desa dan
Musrenbang Kecamatan.
11) Memantau penyusunan APB Desa dan Peraturan Desa.
12) Bersama Setrawan Kecamatan menyiapkan panduan fasilitasi
Musrenbangdes dan Musrenbang Kecamatan.
13) Memfasilitasi pengintegrasian MAD Prioritas ke dalam Musrenbang
Kecamatan.
14) Memfasilitasi Musrenbang Kecamatan bersama pemerintah daerah yang
terkait.
15) Memfasilitasi Camat untuk mengundang anggota DPRD mengikuti
Musrenbang Kecamatan.
16) Mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi melalui Hearing DPRD.
17) Bersama dengan BKAD memastikan terbentuknya dan memfasilitasi
pelaksanaan tugas Tenaga Pelatih Masyarakat.






BAB VII

PENUTUP





Panduan ini disusun sebagai acuan bagi pelaku PNPM-MP maupun Pemerintah Kabupaten
untuk memfasilitasi proses pengintegrasian sebagai upaya penguatan pembangunan
partisipatif. Mengenai hal-hal yang bersifat teknis akan diatur kemudian dan dapat
dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten.

0 comments:

Posting Komentar