Kamis, 21 Februari 2013

KAJIAN DESKRIPTIF MENGENAI PELAKSANAAN PNPM MANDIRI




A       Latar Belakang
Selama ini Indonesia memiliki banyak sekali program penanganan kemiskinan yang tersebar di berbagai Kementerian dan Lembaga, namun penanganan masalah kemiskinan dimaksud selama ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan. Karena itu diperlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mulai tahun 2007 untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Dengan adanya PNPM Mandiri, diharapkan program-program yang berjalan di masing-masing Kementerian/Lembaga yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dengan standar operasional yang berbeda diharapkan dapat disatukan dan terintegrasi. Melalui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan kemiskinan.
Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2007 dimulai dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di perdesaan beserta program pendukungnya seperti PNPM Generasi; Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di perkotaan; dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana, dan konflik.
Mulai tahun 2008 PNPM Mandiri diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya. PNPM Mandiri diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen/sektor dan pemerintah daerah. Pelaksanaan PNPM Mandiri 2008 juga akan diprioritaskan pada desa-desa tertinggal.
Para Menteri sepakat untuk mengkonsolidasikan program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat ke dalam PNPM Mandiri dan sekitar 53 program di 22 kementerian/lembaga akan dikonsolidasikan ke dalam Kerangka PNPM Mandiri (17 program berbasis pemberdayaan masyarakat). Pelaksanaan Konsolidasi PNPM Mandiri akan efektif mulai pada Tahun 2009. Tahun 2008 adalah sebagai “masa transisi” untuk menyiapkan Konsolidasi program ke dalam PNPM Mandiri.
Pada Tahun 2008, Program yang belum dikonsolidasikan ke dalam PNPM Mandiri menggunakan lokasi yang telah ditetapkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri setiap tahun. Seluruh pengelola program dalam PNPM Mandiri termasuk dalam Tim Pengendali PNPM Mandiri ( Tim Pelaksana, Tim Teknis, Tim Sosialisasi, Tim Monitoring dan Evaluasi, dsb) Tim Pengendali PNPM Mandiri Menindak lanjuti Konsolidasi Program ke dalam Wadah PNPM Mandiri
Efektivitas dan efisiensi dari kegiatan yang selama ini sering berduplikasi antar proyek dan program diharapkan juga dapat diwujudkan dengan diintegrasikan ke dalam PNPM Mandiri. Mengingat proses pemberdayaan pada umumnya membutuhkan waktu 5-6 tahun, maka PNPM Mandiri akan dilaksanakan sekurang-kurangnya hingga tahun 2015. Hal ini sejalan dengan target waktu pencapaian tujuan pembangunan milenium atau Millennium Development Goals (MDGs). Pelaksanaan PNPM Mandiri yang berdasar pada indikator-indikator keberhasilan yang terukur akan membantu Indonesia mewujudkan pencapaian target-target MDGs tersebut.

B       Permasalahan
Seperti apa dan bagaimanakah PNPM Mandiri tersebut serta program-program apa yang termasuk kedalamnya?
C       Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
1        Dasar Hukum
Pada 12 September 2006, Tim Koordinasi Pengendali Kemiskinan (TKPK) menyatakan sepakat mengenai “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)” sebagai instrumen dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Presiden RI kemudian menyempurnakan nama PNPM menjadi PNPM-Mandiri. Menkokesra menerbitkan SK Menkokesra No. 28/KEP/Menko/Kesra/XI/2006 yang diperbaharui dengan Kepmenkokesra No. 23/KEP/Menko/Kesra/VII/2007 tentang Tim Pengendali PNPM Mandiri. Pada tanggal 30 April 2007 PNPM-Mandiri diluncurkan Presiden di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.[1]
Dengan terbitnya SK Menkokesra No 23 Tahun 2007 tersebut, maka bergantilah nama PNPM menjadi PNPM Mandiri. SK Menkokesra dimaksud juga membentuk Tim Pengendali PNPM Mandiri yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tugas tim pelaksana ini salah satunya adalah merumuskan konsep kebijakan operasional, koordinasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian PNPM Mandiri[2] dengan tim pengarah selaku pihak yang memberikan pengarahan kepada Tim Pelaksana baik materi yang bersifat substantif maupun teknis guna keberhasilan pengendalian PNPM Mandiri.
Susunan Tim Pengendali Teknis PNPM Mandiri berdasarkan SK Menkokesra 23/2007 adalah :
A. PENGARAH
Ketua :           Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Wakil Ketua :       Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Anggota :                    
                                                             1.      Menteri Dalam Negeri
                                                             2.      Menteri Keuangan
                                                             3.      Menteri Perindustrian
                                                             4.      Menteri Perdagangan
                                                             5.      Menteri Pertanian
                                                             6.      Menteri Kehutanan
                                                             7.      Menteri Kelautan dan Perikanan
                                                             8.      Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi
                                                             9.      Menteri Pekerjaan Umum
                                                          10.      Menteri Kesehatan
                                                          11.      Menteri Pendidikan Nasional
                                                          12.      Menteri Sosial
                                                          13.      Menteri Agama
                                                          14.      Menteri Komunikasi dan Informatika
                                                          15.      Menteri Perumahan Rakyat
                                                          16.      Menteri Negara Koperasi dan UKM
                                                          17.      Menteri Negara Lingkungan Hidup
                                                          18.      Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
                                                          19.      Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
                                                          20.      Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
                                                          21.      Kepala Badan Pusat statistik
                                                          22.      Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
                                                          23.      Kepala Badan Pertanahan Nasional
B. PELAKSANA
Ketua :                   Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian   Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua :       Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM, Kementerian Negara PPN/Bappenas
Sekretaris I :         Asdep Urusan Pengarusutamaan Kebijakan dan Anggaran, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretaris II :       Direktur Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Negara PPN/ Bappenas
Anggota :                     
                                                             1.      Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen Dalam Negeri
                                                             2.      Dirjen Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
                                                             3.      Dirjen Pemberdayaan Sosial, Departemen Sosial
                                                             4.      Deputi Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian Negara   PPN/Bappenas
                                                             5.      Dirjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan
                                                             6.      Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan
                                                             7.      Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian
                                                             8.      Sekretaris Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
                                                             9.      Sekretaris Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
                                                          10.      Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika
                                                          11.      Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan
                                                          12.      Dirjen Manajemen Dikdasmen, Departemen Pendidikan Nasional
                                                          13.      Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Perikanan dan Kelautan
                                                          14.      Dirjen Industri Kecil dan Menengah, Departemen Perindustrian
                                                          15.      Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular, Departemen Kesehatan
                                                          16.      Dirjen Pendidikan Islam, Departemen Agama
                                                          17.      Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
                                                          18.      Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Negara Perumahan Rakyat
                                                          19.      Deputi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pertanahan Nasional
                                                          20.      Staf Ahli Bidang SDM dan Kemiskinan, Kementerian Negara PPN/Bappenas
                                                          21.      Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan, Departemen Komunikasi dan Informatika
                                                          22.      Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kelembagaan, Departemen Kehutanan
                                                          23.      Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup
                                                          24.      Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Departemen Kesehatan
                                                          25.      Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Departemen Agama
                                                          26.      Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi, Kementerian Negara Koperasi dan UKM
                                                          27.      Seluruh Deputi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
                                                          28.      Deputi Statistik Sosial, BPS
                                                          29.      Deputi Keluarga Sejahera, BKKBN
                                                          30.      Sdr. Muhammad Ikhsan, Staf Khusus Menko Perekonomian

2        Program Pengembangan Masyarakat Mandiri[3]
Setelah terbentuknya tim pengendali PNPM Mandiri berdasarkan SK MEnkokesra No 23/2007 tentang Tim Pengendali PNPM Mandiri, tim dimaksud merumuskan Pedoman Umum bagi pelaksanaan program-pogram yang tergabung di dalam PNPM Mandiri sehingga program-program penanggulangan kemiskinan tersebut yang berbasis pemberdayaan masyarakat dapat berkelanjutan dan dilaksanakan secara harmonis antara satu dan yang lainnya. Pedoman dimaksud diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No: 25/kep/menko/kesra/vii/2007 Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri.
a         Pengertian
PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
b         Pendekatan
Pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat dengan:
1.       Menggunakan kecamatan sebagai lokus program untuk mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program.
2.       Memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil kebijakan dan pelaku utama pembangunan pada tingkat lokal.
3.       Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif.
4.       Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis.
5.       Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran, kemandirian, dan keberlanjutan.
c         Kategori Program
Program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.       PNPM-Inti                             :               terdiri dari program/kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis kewilayahan, yang mencakup PPK, P2KP, PISEW, dan P2DTK.
2.       PNPM-Penguatan                :               terdiri dari program-program pemberdayaan masyarakat berbasis sektoral, kewilayahan, serta khusus untuk mendukung penanggulangan kemiskinan yang pelaksanaannya terkait pencapaian target tertentu. Pelaksanaan program-program ini di tingkat komunitas mengacu pada kerangka kebijakan PNPM Mandiri.
d         Komponen Program
Rangkaian proses pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui komponen program sebagai berikut:
1.       Pengembangan Masyarakat
Komponen pengembangan masyarakat mencakup serangkaian kegiatan untuk membangun kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat yang terdiri dari pemetaan potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat, perencanaan partisipatif, pengorganisasian, pemanfaatan sumberdaya, pemantauan, dan pemeliharaan hasil-hasil yang telah dicapai. Untuk mendukung rangkaian kegiatan tersebut, disediakan dana pendukung kegiatan pembelajaran masyarakat, pengembangan relawan, dan operasional pendampingan masyarakat; dan fasilitator, pengembangan kapasitas, mediasi dan advokasi. Peran fasilitator terutama pada saat awal pemberdayaan, sedangkan relawan masyarakat adalah yang utama sebagai motor penggerak masyarakat di wilayahnya.
2.       Bantuan Langsung Masyarakat
Komponen Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, terutama masyarakat miskin.
3.       Peningkatan Kapasitas Pemerintahan dan Pelaku Lokal
Komponen peningkatan kapasitas pemerintahan dan pelaku lokal adalah serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan pelaku lokal/kelompok peduli lainnya agar mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan sinergi yang positif bagi masyarakat terutama kelompok miskin dalam menyelenggarakan hidupnya secara layak. Kegiatan terkait dalam komponen ini antara lain seminar, pelatihan, lokakarya, kunjungan lapangan yang dilakukan secara selektif, dan sebagainya.
4.       Bantuan Pengelolaan dan Pengembangan Program
Komponen bantuan pengelolaan dan pengembangan program meliputi kegiatan-kegiatan untuk mendukung pemerintah dan berbagai kelompok peduli lainnya dalam pengelolaan kegiatan seperti penyediaan konsultan manajemen, pengendalian mutu, evaluasi, dan pengembangan program.
e         Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan PNPM-Mandiri pada dasarnya terbuka bagi semua kegiatan penanggulangan kemiskinan yang diusulkan dan disepakati masyarakat meliputi:
a.       Penyediaan dan perbaikan prasarana/sarana lingkungan permukiman, sosial, dan ekonomi secara padat karya;
b.       Penyediaan sumber daya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat miskin. Perhatian yang lebih besar perlu diberikan bagi kaum perempuan dalam memanfaatkan dana bergulir ini;
c.        Kegiatan terkait peningkatan kualitas sumberdaya manusia, terutama yang bertujuan mempercepat pencapaian target MDGs;
d.       Peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal melalui penyadaran kritis, pelatihan ketrampilan usaha, manajemen organisasi dan keuangan, serta penerapan tata kepemerintahan yang baik.
e.        Sumber Dana
Sumber dana pelaksanaan PNPM Mandiri berasal dari:
1.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik yang bersumber dari Rupiah Murni maupun dari pinjaman/hibah;
2.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, terutama untuk mendukung penyediaan dana pendamping bagi kabupaten dengan kapasitas fiskal rendah;
3.       APBD Kabupaten/Kota sebagai dana pendamping, dengan ketentuan minimal 20 (dua puluh) persen bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal rendah dan minimal 50 (lima puluh) persen bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal menengah ke atas dari total BLM di kabupaten/kota;
4.       Kontribusi swasta sebagai perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility);
5.       Swadaya masyarakat (asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan individu/kelompok peduli lainnya).
Dana yang bersumber dari APBD, kontribusi swasta, dan swadaya masyarakat tersebut merupakan kontribusi yang harus bersinergi dengan dana dari APBN, dengan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara dan mekanisme program. Dana yang berasal dari pendanaan luar negeri, baik hibah maupun pinjaman, selain mengikuti ketentuan yang berlaku juga bersifat co-financing, sehingga memungkinkan pemanfaatan berbagai sumber pendanaan secara optimal. Pemanfaatan dana tersebut dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri. Sumber-sumber dana bagi pelaksanaan PNPM Mandiri tersebut di atas digunakan untuk keperluan komponen-komponen program yaitu:
a)       Pengembangan Masyarakat;
b)       Bantuan Langsung Masyarakat (BLM);
c)       Peningkatan Kapasitas Pemerintahan dan Pelaku Lokal;
d)       Bantuan Pengelolaan dan Pengembangan Program.
Dalam pelaksanaan komponen-komponen program tersebut di atas, khususnya komponen BLM, harus memperhatikan aspek peruntukan dana dan daftar larangan (negative list) yang telah ditetapkan oleh masing-masing program. Pengaturan penganggaran dan penyaluran dana BLM menggunakan mekanisme yang mendukung pembangunan partisipatif, antara lain melalui:
a)       BLM yang berasal dari APBN dan APBD menggunakan rekening bagian anggaran non sektor.
b)       Penyaluran dana BLM ini langsung ke rekening masyarakat sesuai dengan usulan yang diajukan.
c)       Satuan Kerja bertanggungjawab terhadap pelaksanaan sistem administrasi dan realisasi pencairan DIPA yang dikelolanya.
d)       Dana BLM dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
e)       Penganggaran untuk kegiatan-kegiatan atau program-program pemberdayaan, khususnya komponen dana BLM dapat diperlakukan sebagai kegiatan dan anggaran yang bersifat lebih dari satu tahun.
Pengaturan penganggaran dan penyaluran dana untuk komponen pengembangan masyarakat, peningkatan kapasitas pemerintahan dan pelaku lokal, bantuan pengelolaan dan pengembangan program mengikuti ketentuan dan mekanisme pengelolaan program. Pemanfaatan anggaran sektoral dan daerah untuk program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat menggunakan aturan berbasis kinerja dengan tetap mengedepankan sinkronisasi anggaran antar sektor dan masyarakat melalui proses perencanaan partisipatif.
Untuk menjamin keterpaduan dan sinkronikasi semua kegiatan penanggulangan kemiskinan berbasis masyarakat beserta anggarannya harus dikoordinasikan dan mendapat persetujuan dari Tim Koordinasi Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota, sesuai jenjang pemerintahan, sebelum pengesahan DPRD/DPR.
f.        Pengendalian
1.       Pemantauan dan pemeriksaan partisipatif oleh masyarakat
Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dan pemeriksaan dari mulai perencanaan partisipatif tingkat desa hingga kabupaten/kota dan pelaksanaan PNPM Mandiri.
2.       Pemantauan dan pemeriksaan oleh Pemerintah
Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan PNPM Mandiri dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan prosedur yang berlaku dan dana dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program.
3.       Pemantauan dan pengawasan oleh Konsultan dan Fasilitator
Pemantauan dan pengawasan oleh konsultan akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat nasional, regional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dengan memanfaatkan sistem informasi pengelolaan program dan kunjungan rutin ke lokasi program. Pengawasan melekat juga dilakukan oleh fasilitator dalam setiap tahapan pengelolaan program dengan maksud agar perbaikan dan penyesuaian pelaksanaan program dapat dilakukan dengan segera.
4.       Pemantauan independen oleh berbagai pihak lainnya
PNPM Mandiri membuka kesempatan bagi berbagai pihak, antara lain, LSM, universitas, wartawan yang ingin melakukan pemantauan secara independen terhadap PNPM Mandiri dan melaporkan temuannya kepada proyek atau instansi terkait yang berwenang.
5.       Kajian Keuangan dan Audit
Untuk mengantisipasi dan memastikan ada atau tidaknya penyimpangan penggunaan dana, maka Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) sebagai lembaga audit milik pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara rutin di beberapa lokasi yang dipilih secara acak.

D       Program-Program Yang Tercakup Dalam PNPM Mandiri
PNPM Mandiri adalah sebuah kerangka atau wadah yang memberikan pedoman dan mengatur agar program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara harmonis dan berkelanjutan. Karena PNPM Mandiri hanyalah kerangka dan wadah bagi program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat, tim pengendali menginginkan agar tidak hanya program pemerintah saja yang dapat tergabung dalam PNPM Mandiri, namun seluruh program-program sejenis baik dari swasta, LSM baik lokal maupun internasional dapat tergabung.  Program-program yang saat ini tergabung dalam kerangka PNPM Mandiri adalah :
D.1 Program Pengembangan Kecamatan
PPK dimulai pertama kali ketika Indonesia mengalami krisis multidimensi dan perubahan politik pada 1998. Program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia dari segi serapan dana, cakupan wilayah, kegiatan yang dihasilkan dan jumlah pemanfaatnya ini berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD), Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Pembiayaan program berasal dari alokasi APBN, APBD, dana hibah lembaga/ negara pemberi bantuan, serta pinjaman dari Bank Dunia.
PPK menyediakan dana bantuan secara langsung bagi masyarakat secara hibah/Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per kecamatan. Jumlah pemberian tersebut bergantung pada jumlah penduduk. PPK memusatkan kegiatannya pada masyarakat perdesaan Indonesia yang paling miskin. Untuk wilayah paska-bencana seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); Kepulauan Nias, Sumatera Utara; DIY dan Klaten, Jawa Tengah; PPK melaksanakan program khusus rehabilitasi dengan alokasi dana yang lebih tinggi.
Fase pertama PPK (PPK I) dimulai pada 1998/1999 sampai 2002, fase kedua (PPK II) dimulai pada 2003 dan berlangsung hingga 2006, sedang fase ketiga (PPK III) telah dimulai pada awal 2006. Pemerintah Pusat menilai bahwa pelaksanaan program yang mengusung sistem pembangunan bottom up planning ini sebagai program yang berhasil, maka Pemerintah berkeinginan untuk melanjutkan upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dalam skala yang lebih luas, salah satunya dengan menggunakan skema PPK.
Pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), per 1 September 2006. Program tersebut kemudian berubah menjaid Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) dan diluncurkan Presiden di Kota Palu, 30 April 2007.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentaskan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan nama dari mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998.
Program pemberdayaan masyarakat ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di perdesaan dengan menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat, sebesar Rp1 miliar sampai Rp3 miliar per kecamatan. Serupa dengan PPK, dalam PNPM Mandiri Perdesaan seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan tetap berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri, dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan, dan pinjaman dari Bank Dunia.

D.2 Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP)
Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dimulai pada tahun 1999 sebagai upaya pemerintah dalam membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini dilaksanakan dengan menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa lembaga kepemimpinan masyarakat yang representatif, mengakar dan kondusif bagi perkembangan masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan.
Sejak pelaksanaan P2KP-1 hingga pelaksanaan P2KP-3 saat ini telah terbentuk sekitar 6.405 BKM yang tersebar di 1.125 kecamatan di 235 kota/kabupaten, telah memunculkan lebih dari 291.000 relawan-relawan dari masyarakat setempat, serta telah mencakup 18,9 Juta orang pemanfaat (penduduk miskin), melalui 243.838 KSM.
Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2007 telah dirintis untuk mengadopsi P2KP menjadi bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, oleh sebab itu mulai tahun tersebut PNPM Mandiri P2KP diarahkan untuk mendukung upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pencapaian sasaran Millennium Development Goals (MDGs)1 sehingga tercapai pengurangan penduduk miskin sebesar 50% di tahun 2015.
Tahun 2008 secara penuh P2KP menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM Mandiri Perkotaan). Sebagai bagian dari PNPM Mandiri maka tujuan, prinsip dan pendekatan yang ditetapkan dalam PNPM Mandiri juga menjadi tujuan, prinsip dan pendekatan PNPM Mandiri Perkotaan2. P2KP ini dalam pelaksanaannya berada dibawah tanggung jawab Departemen Perkerjaan Umum cq Ditjen Cipta Karya.
D.3 Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK)
Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) adalah program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan daerah tertinggal dan khusus untuk meningkatkan kapasitas sosial ekonomi daerah dengan mengembangkan kapasitas pemerintah kabupaten dalam memperkuat perencanaan partisipatif sebagai jalan menuju proses pembangunan yang normal dan secara operasional dapat mendorong terjadinya pendekatan yang efektif secara multi sektor. Instansi yang berposisi sebagai PMU unrtuk P2DTK adalah Bappenas dan yang berperan sebagai Project Implementing Unit (PIU) adalah Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Dengan demikian diharapkan Pemerintah Daerah akan lebih mampu mengatasi permasalahan dan tantangan dalam rangka mencapai agenda tersebut di atas. 
Lokasi yang menjadi sasaran untuk penerapan P2DTK adalah kabupaten-kabupaten yang telah ditetapkan dalam Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 001/Kep/M-PDT/02/2005 yang meliputi:
a.       Daerah Tertinggal:
Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Secara terperinci daerah kabupaten tersebut memiliki ciri: tertinggal secara ekonomi, sumber daya manusia, prasarana/ infrastruktur, kemampuan keuangan lokal (celah fiskal), aksesibilitas, dan karakteristik daerah yang kurang mendukung.
b.       Daerah Khusus dan Perbatasan:
Adalah kabupaten yang mengalami bencana alam, bencana sosial serta daerah yang ada di perbatasan dengan Negara lain.
D.4 Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Wilayah (PISEW)
Pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang kemudian menjadi pelopor dari lahirnya program-program lain, seperti Program Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D), dan Proyek Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD).
Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah/Regional Infrastructure for Social and Economic Development (RISE) yang kemudian disebut dengan PISEW adalah sebuah program yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari P2D dan pilot project PKP2D dan penyesuaian terhadap berbagai isu dan aktual yang berkembang saat ini, termasuk di dalamnya menjawab berbagai persoalan yang dihadapi oleh daerah dalam menyelenggaraan otonomi daerah. PISEW merupakan salah satu upaya pemerintah dalam kerangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) untuk mengatasi kesenjangan antar-wilayah, kemiskinan dan pengangguran melalui Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat. Selain itu, dalam PISEW juga dilakukan penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.
Project Implementing Unit dalam pelaksanaan PISEW adalah Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PU, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri.


Pusat
Dalam rangka pengendalian dan koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri, dibentuk Tim Pengendali PNPM Mandiri. Tim Pengendali berikut keanggotaannya ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Tim Pengendali PNPM Mandiri terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.       Tim Pengarah
Tim Pengarah terdiri atas Menteri-Menteri dan Kepala Lembaga terkait pelaksanaan PNPM Mandiri. Tugas dan tanggung jawab Tim Pengarah adalah memberikan pengarahan kepada Tim Pelaksana baik materi yang bersifat substantif maupun teknis guna keberhasilan pengendalian PNPM Mandiri.
b.       Tim Pelaksana
Tim Pelaksana terdiri atas pejabat eselon I ke bawah dari berbagai kementerian/ lembaga terkait pelaksanaan PNPM Mandiri . Tugas dan tanggung jawab Tim Pelaksana meliputi:
1.       Merumuskan konsep kebijakan operasional, koordinasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian PNPM Mandiri;
2.       Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri;
3.       Menilai hasil, manfaat dan dampak dari pelaksanaan PNPM Mandiri terhadap pengurangan kemiskinan dan penciptaan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin:
4.       Mengusulkan pilihan-pilihan peningkatan efektifitas pelaksanaan PNPM mandiri kepada Tim Pengarah;
5.       Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri kepada Menteri Koordinator Bidang Kesra minimal setiap 3 bulan .
6.       Merumuskan konsep kebijakan operasional, perencanaan dan mekanisme pengendalian PNPM Mandiri yang dituangkan dalam bentuk berbgai pedoman dan surat edaran.
7.       Melaksanakan hal-hal lain yang ditentukan kemudian oleh Tim Pengarah.
Untuk kelancaran koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri, lingkup tanggung jawab instansi pusat yang tergabung dalam Tim Pelaksana PNPM Mandiri terbagi atas aspek sebagai berikut:
  1. Koordinasi pengendalian PNPM Mandiri → Kantor Kementerian Koordinasi Kesra.
  2. Perencanaan dan pengembangan kebijakan serta monitoring dan evaluasi → Bappenas.
  3. Pembiayaan → Departemen Keuangan.
  4. Pelaksanaan dan pembinaan teknis  → masing-masing Departemen Teknis terkait.
a.       P2KP              :               Departemen Perkerjaan Umum, Ditjen Cipta Karya.
b.       PPK                :               Departemen Dalam Negeri, Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
c.        P2DTK           :               Bappenas
d.       PISEW           :               ----
  1. Sosialisasi dan komunikasi → Departemen Komunikasi dan Informatika.
Pelaksanaan masing-masing program dikelola oleh Satuan Kerja yang dibentuk di masing-masing departemen teknis terkait.
Penanggung jawab pengelolaan program tingkat nasional PNPM Mandiri adalah Departemen Teknis terkait yang bertindak sebagai lembaga penyelenggara program (executing agency) yang dalam pelaksanaannya menunjuk Satuan Kerja di masing-masing departemen terkait yang selanjutnya membentuk PMU (Project Management Unit) yang diketuai oleh seorang Kepala PMU sebagai penangung jawab operasional kegiatan seluruh pelaksanaan program, sedangkan untuk urusan administrasi keuangan dan personalia ditunjuk Satker PBL yang untuk pelaksanaan tugas sehari-hari ditunjuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Untuk melaksanakan tugas tersebut PMU dibantu oleh Konsultan Manajemen Pusat (KMP) PNPM Mandiri Perkotaan yang bertugas melakukan pengawasan, pengorganisasian dan pengendalian KMW-KMW (Konsultan Manajemen Wilayah). PMU juga dibantu oleh Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang bertanggung jawab dalam merumuskan pengembangan konsep dan penyusunan pedoman umum program, termasuk melakukan kajian-kajian substantif yang dibutuhkan.

Daerah
Struktur organisasi PNPM Mandiri di daerah terdiri dari:
a.       Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi
Dalam rangka koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri, di daerah dibentuk Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi yang anggotanya terdiri dari pejabat instansi terkait di daerah di bawah koordinasi TKPKD Provinsi. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh penanggungjawab TKPKD Provinsi.
Tugas Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi, adalah sebagai berikut:
  1. Mengkoordinasikan substansi pedoman teknis operasional program-program PNPM Mandiri di provinsi.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran dan bantuan teknis berbagai kegiatan program sektoral di provinsi.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri di provinsi.
  4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri di provinsi.
  5. Mensinergikan kegiatan pusat dan daerah.
  6. Memantau dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul di dalam pelaksanaan kegiatan serta mengambil tindakan/sanksi yang diperlukan.
  7. Melaporkan perkembangan kegiatan, hasil audit, dan evaluasi kepada Gubernur.
  8. Memastikan bahwa proses kegiatan sesuai dengan pedoman PNPM Mandiri.
Untuk memperlancar pelaksanaan operasional Tim Koordinasi PNPM Mandiri, di provinsi dapat dibentuk Satuan Kerja (Satker) yang mendukung operasional di ruang lingkup wilayah provinsi untuk pelaksanaan tugas-tugas tim yang bersumber dari APBD Provinsi. Penunjukkan satuan kerja tersebut ditentukan oleh gubernur.
  1. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota
Dalam rangka koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri, di daerah dibentuk Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri dari pejabat instansi terkait di daerah di bawah koordinasi TKPKD Kabupaten/Kota. Timini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh penanggungjawab TKPKD Kabupaten/Kota.
Tugas Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut:
  1. Mengkoordinasikan substansi pedoman teknis operasional program-program PNPM Mandiri di kabupaten/kota.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran dan bantuan teknis berbagai kegiatan program sektor.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri di kabupaten/kota.
  4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri kabupaten/kota.
  5. Mensinergikan kegiatan pusat dan daerah.
  6. Memantau dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul di dalam pelaksanaan kegiatan serta mengambil tindakan/sanksi yang diperlukan.
  7. Melaporkan perkembangan kegiatan, hasil audit, dan evaluasi kepada bupati/ walikota.
  8. Memastikan bahwa proses kegiatan sesuai dengan pedoman PNPM Mandiri.
  1. Satuan Kerja PNPM Mandiri di Kabupaten/Kota
Pelaksanaan PNPM Mandiri di kabupaten/kota dilakukan oleh satuan kerja kabupaten/kota. Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang memberikan pelayanan kepada desa/kelurahan dan bertugas memfasilitasi desa/ kelurahan dalam rangka kerjasama antar desa/kelurahan bagi kepentingan program. Kecamatan juga bertugas untuk melakukan pembinaan, penguatan kapasitas kelembagaan kerjasama antar desa/kelurahan, serta mengelola administrasi kegiatan yang diperlukan guna menjamin akuntabilitas dan transparansi program. Dalam rangka tugas tersebut, di kecamatan dibentuk gugus tugas pelaksanaan (Penanggungjawab Operasional Kegiatan/PjOK) yang ditetapkan melalui SK Bupati/ Walikota.
  1. Masyarakat/Komunitas
Masyarakat membentuk atau mengembangkan kelembagaan masyarakat yang salah satu fungsinya adalah mengelola kegiatan di kecamatan dan desa/kelurahan. Kelembagaan di kecamatan adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola yang bertanggungjawab kepada MAD. Sedangkan untuk kecamatan di wilayah perkotaan tidak dibentuk lembaga khusus. Musyawarah antar kelurahan/desa dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kecamatan reguler. Agar proses di dalam forum-forum musrenbang tersebut berjalan sesuai aturan yang ada, fasilitator PNPM Mandiri perlu memastikan bahwa hasil perencanaan partisipatif PNPM menjadi masukan Musrenbang Kecamatan dan wakil-wakil masyarakat, termasuk dari lembaga keswadayaan masyarakat, dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan di forum-forum tersebut.
Kelembagaan PNPM Mandiri di desa/kelurahan adalah lembaga keswadayaan masyarakat yang dibentuk, ditetapkan oleh masyarakat, dan bertanggungjawab kepada masyarakat melalui musyawarah desa/kelurahan. Lembaga ini berfungsi secara kolektif dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan kegiatan PNPM Mandiri di desa/kelurahan. Prinsip pemilihan keanggotaan dan kepengurusan lembaga tersebut adalah langsung, umum, bebas, dan rahasia. Proses pemilihan dilakukan dengan cara: tanpa kampanye, tanpa pencalonan, berjenjang mulai dari tingkat basis dengan menggunakan kartu pilih, berdasarkan rekam jejak perilaku dan perbuatannya. Keanggotaan dan kepengurusan bersifat suka rela dan periodik berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Untuk mendukung pengelolaan program, perlu mengembangkan tenaga penggerak/pelopor masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan PNPM Mandiri dan pembangunan di lingkungannya. Para penggerak tersebut diambil dari warga masyarakat setempat yang peduli dengan lingkungannya, memiliki komitmen yang besar terhadap pembangunan masyarakatnya, dan tidak pamrih. Kelompok-kelompok masyarakat yang sudah ada dapat menjadi pemanfaat, pelaksana, atau pengelola kegiatan PNPM Mandiri.

F        Bisnis Proses
Lokasi PNPM Mandiri diutamakan pada kecamatan yang memiliki kriteria berikut;
a.       Memiliki jumlah penduduk miskin cukup besar
b.       Tingkat pelayanan dasar rendah
c.        Tingkat kapasitas fiskal rendah
d.       Memiliki desa/kelurahan tertinggal.
Penentuan lokasi PNPM-Inti ditetapkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri. Tim Pengendali setelah menentukan lokasi, menanyakan kesediaan dan komitmen daerah tersebut untuk melaksanakan PNPM Mandiri dan penyediaan dana pendamping. Penetapan lokasi dilakukan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri untuk mencegah tidak adanya 2 program yang berjalan pada satu kecamatan yang sama.
Setelah daerah tersebut ditetapkan untuk menjadi tempat dilaksanakannya PNPM Mandiri dan daerah tersebut bersedia untuk melaksanakan program dimaksud, maka TKPKD Kabupaten/Kota menunjuk Satuan Kerja Pelaksanaan Daerah (SKPD)-biasanya Satker yang ditunjuk adalah satker yang sesuai dengan instansi pelaksana program-. Pada saat awal ini dilakukan tahap persiapan. Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam tahap persiapan ini adalah :
a.       Pelatihan Konsultan Manajemen Pusat (KMP)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh PMU masing-masing program dengan difasilitasi oleh Tim Persiapan PNPM 2008.
b.       Pelatihan bagi staff proyek
Diselenggarakan oleh PMU dengan diikuti oleh seluruh staff proyek berserta satker Provinsi.
c.        Pelatihan Konsultan Manajemen Wilayah (KMW)
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Pusat dengan difasilitasi oleh Tim Persiapan PNPM 2008.
d.       Pelatihan bagi tim pelatih PNPM Mandiri
Diselenggarakan oleh KMP dengan difasilitasi oleh Tim Persiapan PNPM 2008. Kegiatan dimaksud bertujuan agar tersedianya tim pelatih PNPM Mandiri.
e.        Lokakarya Orientasi PNPM Mandiri Tingkat Provinsi
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bappeda dan difasilitasikan oleh TKPK-D dengan narasumber KMW, satker provinsi dan pemerintah provinsi. Kegiatan ini diikuti oleh walikota/bupati, bappekot/kab, DPRD Provinsi, dinas/instansi terkait.
f.        Serangkaian Proses Rekruitmen Koordinaator Kota (Korkot), asisten korkot dan fasilitator kelurahan.
Diselenggarakan oleh KMW dan diikuti oleh calon Korkot, asisten korkot dan fasilitator kelurahan untuk kemudian dilakukan penyaringan calon terbaik yang akan diikutsertakan pada pelatihan dasar yang merupakan proses rekrutmen terakhir
g.        Pelatihan bagi Korkot, asisten korkot dan fasilitator kelurahan
Kegiatan ini dilaksanakan oleh KMW dengan fasilitator dan narasumber tim pelatih PNPM Mandiri. Kegiatan ini merupakan tahap akhir proses rekruitmen.
h.       Pelatihan bagi pemerintah kota/kabupaten (anggota TKPK-D, PJOK, dan dinas/instansi terkait)
Diselenggarakan oleh Bappekot/kab dengan difasilitasi oleh KMW dan tim pelatih.
i.         Lokakarya orientasi PNPM tingkat kota/kabupaten.
Lokakarya ini diselenggarakan oleh Bappekot/kab dengan difasilitasi oleh TKPK-D dan PJOK dan narasumber KMW. Kegiatan dimaksud diikuti oleh Camat, lurah/ kades, dinas/instansi terkait & tokoh-tokoh masyarakat/ kelompok strategis
j.         Lokakarya orientasi PNPM tingkat kota/kabupaten.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh PJOK, difasilitasi oleh TKPK-D dan narasumber KMW. Wakil-wakil kelurahan/desa: DK atau BPD, Ka.Dusun, RW, RT, wakil organisasi masyarakat, dan tokoh-tokoh masyarakat dari seluruh calon lokasi kelurahan sasaran di kecamatan bersangkutan.
Hasil dari kegiatan dimaksud, diharapkan Lurah/Kades. RW,RT, Kadusun, BPD/DK, tokoh masyarakat setempat paham substansi, nilai, prinsip, dan mekanisme pelaksanaan PNPM Mandiri. Serta Kesepakatan Rencana Tindak Lanjut untuk meneruskan informasi kepada masyarakat dan mengadakan rembug warga untuk menerima atau menolak pelaksa-naan PNPM Mandiri dan memilih Relawan Masyarakat
Masyarakat membentuk atau mengembangkan kelembagaan masyarakat yang salah satu fungsinya adalah mengelola kegiatan di kecamatan dan desa/kelurahan. Kelembagaan di kecamatan adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan. Agar proses di dalam forum-forum musrenbang tersebut berjalan sesuai aturan yang ada, fasilitator PNPM Mandiri perlu memastikan bahwa hasil perencanaan partisipatif PNPM menjadi masukan Musrenbang Kecamatan dan wakil-wakil masyarakat, termasuk dari lembaga keswadayaan masyarakat, dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan di forum-forum tersebut.
Kelembagaan PNPM Mandiri di desa/kelurahan adalah lembaga keswadayaan masyarakat yang dibentuk, ditetapkan oleh masyarakat, dan bertanggungjawab kepada masyarakat melalui musyawarah desa/kelurahan. Lembaga ini berfungsi secara kolektif dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan kegiatan PNPM Mandiri di desa/kelurahan.
Lembaga masyarakat ini bertanggung jawab untuk mengelola Bantuan Langsung Masyarakat yang diterima masyarakat. Pencairan dana BLM yang disalurkan pada LKM-LKM tidak langsung diberikan seluruhnya, namun diserahkan secara bertahap. Penyerahan tahap pertama diberikan jika LKM tersebut telah terbentuk sesuai dengan ketentuan PNPM Mandiri, menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan melampirkan Program Jangka Menengah (PJM) dan Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan (termasuk rencana penggunaan dana BLM per tahap) yang telah disepakati masyarakat dan diverifikasi KMW kepada PJOK. Pencairan tahap-tahap berikutnya dapat dilakukan jika LKM tersebut berdasarkan penilaian kinerja oleh KMW menunjukkan hasil memadai dan dana yang diserahkan sebelumnya telah terserap sebanyak 90%. Jika berdasarkan penilaian KMW ternyata kinerja LKM dan masyarakat setempat dinilai tidak memuaskan, maka KMW dapat mengusulkan penundaan pencairan BLM dalam batas waktu yang ditetapkan oleh KMW.
Dana Bantuan Langsung Masyarakat yang bersumber dari instansi pelaksana/Pemerintah diserahkan langsung kepada LKM-LKM tersebut tanpa melalui pemerintah daerah terlebih dahulu dan bersifat hibah langsung Pemerintah kepada LKM.
Lembaga Keswadayaan Masyarakat ini memiliki tiga (3) Unit Pengelola Kegiatan yang bertugas menetapkan kebijakan dan mengawasi proses pemanfaatan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) sehari-hari. UPK ini terdiri atas :
  1. UPK Komponen Lingkungan            :              
a.       Pembangunan sarana dan prasarana perumahan dan permukiman, baik kepentingan masyarakat umum, dan/atau kepentingan warga miskin (rumah kumuh, dll).
b.       Pengelolaan kegiatan bergulir untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana perumahan dan permukiman seperti arisan MCK, jalan setapak, perbaikan rumah, dll..
  1. UPK Komponen Sosial       :              
a.       Pelatihan KSM untuk pengembangan kapasitas/ penguatan organisasi. Penyiapan dan penciptaan peluang usaha melalui pelatihan dan praktek ketrampilan usaha bagi warga-warga miskin yang belum produktif.
b.       Program sosial yang sifatnya bantuan yg diupayakan berkelanjutan seperti program peningkatan gizi balita, program penuntasan wajib belajar 9 tahun, dll.
  1. UPK Komponen Ekonomi :              
a.       Usaha ekonomi produktif.
b.       Pengembangan modal ekonomi keluarga, yang bermanfaat langsung bagi peningkatan pendapatan keluarga miskin.
Setelah program selesai dilaksanakan dan desa tersebut tidak termasuk kedalam desa yang diikutsertakan dalam program tahun berikutnya, masyarakat bebas untuk meneruskan lembaga masyarakat tersebut dengan bentuk lembaga diserahkan kepada keputusan masyarakat (bisa berbentuk koperasi, yayasan, BPR atau tetap seperti sebelumnya)
Dana yang digunakan untuk melaksanakan BLM adalah dana pendamping yang berasal dari APBD daerah terlebih dahulu, baru setelah itu digunakan dana dari APBN instansi pelaksana. Penggunaan dana pendamping daerah terlebih dahulu untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah memang memiliki komitmen dalam pelaksanaan program tersebut.
Pemberian dana dari pemerintah daerah maupun pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana, kegiatan sosial  maupun pinjaman dana bergulir kepada masyarakat. Penggunaan dana BLM digunakan secara cukup luwes dengan berpedoman pada PJM Pronangkis dan kesepakatan warga. Penggunaan dana BLM dimaksud tidak boleh untuk :
1.       Kegiatan yang berkaitan dengan politik praktis
2.       Kegiatan militer atau semi-militer
3.       Deposito atau kegiatan yang berkaitan dengan usaha memupuk bunga bank
4.       Kegiatan yang memanfaatkan BLM sebagai jaminan atau agunan atau garansi, baik yang berhubungan dengan lembaga keuangan dan perbankan maupun pihak ketiga lainnya
5.       Pembebasan lahan
6.       Pembangunan rumah ibadah
7.       Pembangunan gedung kantor pemerintah atau kantor LKM
8.       Kegiatan-kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan, penduduk asli dan kelestarian budaya lokal.
9.       Kegiatan yang bertentangan dengan hukum, nilai agama, tata susila dan kemanusiaan.
Penggunaan dana Bantuan Langsung Masyarakat tersebut dibatasi 25% minimal untuk dana bergulir dan dari total dana Bantuan Langsung Masyarakat yang diberikan 30%-nya diperuntukkan untuk perempuan. Pembatasan 25% tersebut dimaksudkan untuk mencegah masyarakat dalam penggunaan dana yang ditujukan untuk program tersebut digunakan hanya untuk pembangunan sarana dan prasarana saja. Hal ini dikarenakan pembangunan sarana dan prasarana tidak bersifat berkelanjutan, dimana jika pembangunan sarana dan prasarana tersebut telah selesai dilaksanakan maka sampai disitu juga kegiatan masyarakat tersebut dan pembangunan sarana dan prasarana tersebut tidak bersifat pemberdayaan masyarakat. Pembangunan sarana dan prasana ini berbeda dengan dana bergulir yang digunakan oleh masyarakat untuk membiayai kegiatan usaha masyarakat yang sifatnya berkelanjutan dan produktif.
Jika kegiatan tersebut adalah kegiatan pembangunan infrastruktur, maka dana tidak langsung diberikan seluruhnya, namun dibagi dalam beberapa tahapan. Setelah pembangunan menyetuh persentase tertentu, masyarakat menyerahkan laporan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan format yang ditentukan untuk pencairan tahap berikutnya, begitu seterusnya sampai pembangunan infrastruktur tersebut selesai dikerjakan.
Masyarakat yang menginginkan kegiatan mereka (pembangunan sarana dan prasarana, kegiatan sosial maupun pemanfaatan dana bergulir) harus membentuk suatu kelompok dan membuat proposal sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam penyusunan kegiatan, masyarakat dapat memanfaatkan pendampingan dari fasilitator yang disediakan di kecamatan.
Proposal kegiatan tersebut diserahkan kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat di desa untuk ditentukan apakah layak atau tidak dan melihat apakah mengandung negative list. Jika Proposal tersebut  dianggap layak untuk dibiayai menggunakan BLM oleh LKM maka KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) akan menerima dana tersebut.
Pengawasan penggunaan dana yang telah diterima oleh masyarakat tersebut dilakukan oleh UPK bersama-sama dengan masyarakat. Dikarenakan dana yang diberikan oleh Daerah dan Pemerintah kepada LKM adalah hibah langsung kepada masyarakat, maka Pemda dan Pemerintah tidak lagi memiliki hak atas dana tersebut, sehingga kontrol hanya dapat dilakukan oleh masyarakat.


[1] Slide Paparan Deputi Menkokesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dalam Seminar Nasional Hari Ulang Tahun INKINDO Ke-29 ”Trend Pembangunan Berbasis Masyarakat”,. Jakarta 10 Juli 2008.

[2] Tim ini nantinya merumuskan Pedoman Umum PNPM Mandiri dalam bentuk Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No: 25/kep/menko/kesra/vii/2007 Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri

[3] Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No: 25/kep/menko/kesra/vii/2007 Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri

0 comments:

Posting Komentar