Senin, 28 Desember 2015

Pengelolaan Keuangan Desa Dalam



Keuangan desa adalah barang publik (public goods) yang sangat langka dan terbatas, tetapi uang sangat dibutuhkan untuk membiayai banyak kebutuhan dan kegiatan. Pemerintah desa dan BPD pasti “pusing” memikirkan begitu banyaknya kebutuhan dan kegiatan desa, padahal uang yang tersedia sangat terbatas. Karena itu, pemerintah desa dan BPD ditantang untuk mengelola keuangan secara baik dengan dasar penentuan skala prioritas.

Pengelolaan keuangan desa mencakup:
·        Perencanaan (penyusunan) APBDES: pendapatan dan belanja.
·        Pengumpulan pendapatan (atau sering disebut ekstraksi) dari berbagai sumber: pendapatan asli desa, swadaya masyarakat, bantuan dari pemerintah atasan, dan lain-lain.
·        Pembelanjaan atau alokasi.

Beberapa prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik:
1.      Rancangan APBDES yang berbasis program.
2.      Rancangan APBDES yang berdasarkan pada partisipasi unsur-unsur masyarakat dari bawah.
3.      Keuangan yang dikelola secara bertanggungjawab (akuntabilitas), keterbukaan (transparansi) dan daya tanggap (responsivitas) terhadap priotitas kebutuhan masyarakat.
4.      Memelihara dan mengembangkan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan (pelayanan dan pemberdayaan).


Ada tiga bidang utama yang dibiayai dengan keuangan desa:

No
Bidang
Unsur-unsur
1
Pemerintahan
Gaji pamong desa; perlengkapan dan operasional kantor; perawatan kantor desa; pajak listrik; perjalanan dinas; jamuan tamu; musyawarah; sidang BPD; gaji BPD (kalau ada); langganan media; dll. Yang perlu dipikirkan: biaya peningkatan SDM, pendataan desa; publikasi desa; papan informasi; dll.
2
Pembangunan
Prasarana fisik desa; perawatan, ekonomi produktif; pertanian, dll.
3
Kemasyarakatan
Kegiatan LKMD, pemberdayaan PKK, pembinaan muda-mudi, kelompok tani, keagamaan, pananganan kenakalan remaja, dll.


A. APBDES Berbasis Program

Perencanaan dan penyusunan APBDES bukan semata pekerjaan administrasi, dengan cara mengisi blangko APBDES beserta juklak dan juknis yang sudah diberikan dari pemerintah atasan. Ini memang kekeliruan pemerintah selama ini yang tidak memberdayakan dan meningkatkan otonomi desa.
Perencanaan APBDES adalah persoalan politik (mengelola aspirasi dan kebutuhan masyarakat) dan bagian dari agenda pengelolaan program kerja desa. Dengan kata lain, menyusun ABPDES harus diawali dengan menyusun rencana program kerja tahunan. Dana yang akan digali (pendapatan) kemudian digunakan untuk membiayai pelaksanaan program itu. 

Tahap Penyusunan APBDES

1. Perencanaan program Desa
·        Perencanaan program desa ini melibatkan partisipasi masyarakat, dengan mengoptimalkan masyawarah desa.
·        Perencanaan program mencakup bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
·        Program berangkat dari aspirasi, kebutuhan, potensi dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
·        Perlu penentuan prioritas kebutuhan dalam perencanaan program. Penentuan prioritas ini harus bersama-sama.
·        Program operasional bisa mencakup pemerintahan, pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan.
·        Menyusun sasaran atau hasil-hasil yang akan dicapai dari masing-masing program operasional desa.
·        Merancang agenda kegiatan untuk mencapai hasil-hasil dan rencana program tersebut.
·        Merancang jadwal kegiatan program dalam satu tahun.



Manfaat Partisipasi Masyarakat


Perencanaan program yang partisipatif dari bawah dan menyeluruh di atas memang membutuhkan tenaga besar, waktu panjang dan melelahkan. Banyak orang yang jengkel dan tidak sabar dengan partisipasi karena terlalu banyak bicara, lambat, dan katanya tidak membuahkan hasil. Tetapi, partisipasi sebenarnya akan memberikan manfaat yang sangat besar pada pemerintah dan masyarakat desa:
·        Partisipasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat, yang menempatkan mereka sebagai awal dan tujuan pembangunan.
·        Partisipasi menimbulkan rasa harga diri dan kemampuan pribadi untuk turut serta dalam menentukan keputusan yang menyangkut masyarakat. Dengan kalimat lain, partisipasi adalah bentuk “memanusiakan manusia” (nguwongake).
·        Partisipasi adalah proses saling belajar bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga bisa saling menghargai, mempercayai, dan menumbuhkan sikap yang arif.
·        Partisipasi menciptakan suatu lingkaran umpan balik informasi tentang aspirasi, kebutuhan dan kondisi masyarakat.
·        Partisipasi merupakan kunci pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
·        Partisipasi merupakan cara yang paling efektif untuk mengembangkan kemam­puan masyarakat untuk pengelolaan program pembangunan guna memenuhi kebutuhan.
·        Partisipasi bisa mencegah timbulnya pertentangan, konflik dan sikap-sikap waton suloyo.
·        Partisipasi bisa membangun rasa memiliki masyarakat terhadap agenda pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
·        Partisipasi dipandang sebagai pencerminan demokrasi



2. Penganggaran
            Pada prinsipnya penganggaran adalah merancang kebutuhan dana yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan desa di bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
·        Menentukan besaran dana yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan atau sering disebut dengan pos pengeluaran (belanja).
·        Mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan (baik pendapatan asli desa maupun bantuan pemerintah) untuk membiayai pos pengeluaran yang sudah disusun di atas.
·        Dengan demikian tentukan dulu pos pengeluaran (belanja), baru pos pendapatan.

3. Pelaksanaan Program
            Pelaksanaan program adalah kegiatan mengelola dan menggerakan sumberdaya manusia dan dana untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang sudah dirumuskan dalam perencanaan sesuai dengan jadwal (waktu) yang ditentukan.
·        Pemerintah desa bertanggungjawab melaksanakan program kegiatan.
·        Pemerintah desa yang dibantu oleh dusun, RT, RW mengumpulkan dana (pendapatan) untuk membiayai pengeluaran.
·        Pemerintah desa mengalokasikan dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan.
·        Kepala Desa (Lurah) melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap jalannya kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
·        Masyarakat ikut menyumbangkan tenaga, dana, dan ikut berpartisipasi mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan.

4. Pengawasan dan Evaluasi
           Pengawasan dan evaluasi sangat penting untuk menilai apakah pelaksanaan program sesuai dengan rencana, apakah dana digunakan sebagai mestinya, apakah kegiatan mencapai hasil sesuai dengan rencana, serta merumuskan agenda bersama untuk perbaikan pada tahun berikutnya.
·        Badan Perwakilan Desa (BPD) bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditangani oleh pemerintah desa.
·        Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama meninjau kembali apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan.
·        Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama menilai capaian hasil pelaksanaan kegiatan serta masalah dan kendala yang muncul.
·        Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama mencari faktor-faktor penyebab masalah dan solusi untuk perbaikan pada perencanaan berikutnya.
·        BPD dan masyarakat menilai apakah dana digunakan sebagaimana mestinya secara efisien dan efektif.
·        Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban program dan keuangan kepada BPD, masyarakat dan kabupaten.


B. Akuntabilitas, Transparansi dan Responsivitas
            Akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “tidak makan uang rakyat”. Semangat ini perlu dipelihara di desa, jangan sampai di desa dipimpin oleh para tersangka seperti republik Indonesia. Kalau pemerintah desa bertanggungjawab, maka akan selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat. Sebaliknya kalau pemerintah tidak bertanggungjawab alias tidak jujur, maka masyarakat akan tidak percaya, bisa-bisa kalau ketidakjujuran itu parah sekali atau sering makan uang rakyat, maka rakyat akan bergerak “mereformasi” pemerintah desa.
            Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat. Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya.
            Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang  perlu didukung dengan pendanaan. Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat. Paling ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kerangka daya tanggap ini.
·        Pemerintah desa dan BPD perlu tanggap terhadap prioritas kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak.
·        Prioritas itu akan tampak dan sesuai dengan aspirasi masyarakat bila dirumuskan bersama-sama dalam perencanaan program secara partisipatif yang melibatkan masyarakat. Tanpa partisipasi masyarakat yang memadai, maka prioritas itu tidak bisa menjangkau kebutuhan masyarakat, kecuali hanya prioritas yang dirumuskan oleh pemerintah desa beserta tokoh-tokoh masyarakat. 


Tiga prinsip daya tanggap:
  1. Prioritas kebutuhan yang mendesak.
  2. Perencanaan partisipatif
  3. Keseimbangan dan pemerataan.

        Perlu diperhatikan aspek keseimbangan dan pemerataan alokasi dana untuk pembangunan. Dalam mengalokasikan dana APBDES, Pemerintah desa dan BPD perlu memperhatikan keseimbangan dan pemerataan pada sektor-sektor pembangunan, kelompok-kelompok sosial dan seluruh wilayah desa. Dalam praktiknya, masalah keseimbangan dan pemerataan ini jarang diperhatikan di banyak desa. Sebagai contoh, sebuah desa (sebut saja desa Karangrejo), mengalokasikan sebesar 85% dana pembangunan untuk perbaikan sarana fisik (jalan dan penerangan), sisanya 15% untuk ekonomi produktif dan kegiatan kemasyarakatan. Padahal di desa ini banyak sekali pengrajin dan pedagang kecil yang sangat kekurangan modal, alias butuh bantuan modal untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Lebih dari 200 pengrajin dan pedagang kecil di desa ini hanya memperoleh kucuran modal Rp 50.000,- per rumah tangga, yang ternyata tidak berarti bagi mereka. Sementara, jalan-jalan di desa ini sangat mulus dan terang benderang. Para pengrajin dan pedagang kecil itu hanya pasrah dan tidak tahu harus berbuat apa untuk memupuk modal mereka. Kenyataan ini sebenarnya menunjukkan bahwa keseimbangan dan pemerataan pembangunan belum ditanggapi secara responsif oleh pemerintah desa dan BPD.


C. Keuangan Desa dan Pembangunan
          Sekali lagi, keuangan desa sangat terkait dengan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Beberapa prinsip penting perlu diperhatikan.
·        Pengelolaan keuangan bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah desa, tetapi juga menjadi hak milik masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu partisipasi dalam perencanaan ABPDES, perlu mengetahui secara transparan kondisi keuangan desa, dan pemerintah desa wajib bertanggungjawab mengelola keuangan.
·        Dalam sektor pemerintahan, keuangan desa seyogyanya tidak semata dialokasikan untuk gaji pamong (konsumsi), tetapi bagaimana alokasi itu juga bisa mendorong peningkatan kemampuan SDM pamong desa.
·        Bidang-bidang kemasyarakatan juga perlu dijadikan sebagai bagian dari program desa dan perlu memperoleh dukungan dana yang cukup. Sebagai contoh adalah pembinaan muda-mudi dan juga penanganan kenakalan remaja.



Dalam konteks pembangunan, APBDES yang baik perlu memperhatikan tiga  prinsip sebagai berikut.
1.       Memfasilitasi dan memacu pengembangan ekonomi produktif, termasuk kegiatan investasi di desa.
2.       Meningkatkan dan menjamin pemerataan pembangunan.
3.       Mendorong pemberdayaan masyarakat.



1. Memfasilitasi dan memacu pengembangan ekonomi produktif
·        Pungutan desa diusahakan harus memfasilitasi ekonomi produktif (pertumbuhan ekonomi) di desa. Pemerintah yang memaksimalkan pungutan pada kegiatan investasi (ekonomi produktif) dianggap tidak mendukung (kondusif) bagi pertumbuhan ekonomi. Seharusnya kegiatan konsumtif-lah yang cocok untuk dipungut lebih besar, terutama konsumsi barang-barang nonprimer seperti beli sepeda motor, beli mobil mewah, membangun rumah mewah, membeli logam mulia, dan lain-lain.
·        Pungutan perlu dilakukan pada output kegiatan ekonomi (bila sudah berhasil, baru dikenai pungutan), dan bukan melakukan pungutan yang menjadi beban bagi input dan proses kegiatan ekonomi (pungutan terhadap modal awal atau memungut pengusaha yang sedang mulai usaha).

Catatan:
Tetapi Desa harus hati-hati dalam melakukan pungutan, apalagi bentuk-bentuk pungutan baru, sebab desa hanya memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam hal pajak dan retribusi. Bisa jadi perdes tentang pungutan itu dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya atau merugikan kepentingan umum. 

·        Dari sisi belanja (pengeluaran), kebijakan alokasi anggaran dalam APBDES harus ditekankan pada kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendorong investasi (seperti mendorong berkembangnya usaha kecil), dan bukan memacu pertumbuhan konsumsi nonprimer. Sebagai contoh, desa perlu segera merubah alokasi APBDES yang dulu ditekankan pada prasarana fisik ke ekonomi produktif. Desa perlu memberi perhatian secara serius dan memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif yang dikembangkan oleh warga masyarakatnya.

2. Meningkatkan dan menjamin pemerataan pembangunan
·        Dari sisi pendapatan, pungutan harus menekankan pada kelompok dan wilayah yang lebih kaya. Dalam konteks pajak sering dikenal adanya pajak progresif.
·        Kelompok dan wilayah yang miskin perlu memperoleh pelayanan khusus yang bisa memacu investasi.
·        Pengeluaran (belanja) dalam APBDES perlu dialokasi secara merata menurut sektor-sektor pembangunan. Misalnya bukan hanya prasarana fisik yang dibesar-besarkan tetapi pada sektor lain terutama ekonomi produktif.



3. Memberdayakan masyarakat
·        Tugas utama pemerintah (termasuk desa) adalah memfasilitas masyarakat untuk berkembang, mampu dan bisa meningkatkan potensi yang dimilikinya. Pemerintah tidak mungkin bisa melayani dan memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat itu.
·        Pemerintah harus menghindari pungutan pada warga masyarakat yang sedang memberdayakan mereka sendiri, misalnya yang sudah mulai berbisnis atau yang akan bekerja.
·        Dalam kondisi keuangan yang terbatas, pemerintah perlu menekankan kegiatan “mengendalikan” daripada kegiatan yang “mengayuh sendiri”. Sebagai contoh, perhatian usaha kecil bisa dilakukan melalui kerjasama dengan pengusaha yang lebih besar atau lembaga perbankan.


0 comments:

Posting Komentar