Pemahaman
tentang pajak harus lebih ditingkatkan seiring dengan perkembangan
transaksi ekonomi yang terjadi di berbagai daerah di seluruh penjuru
wilayah tanah air. Transaksi ekonomi selalu dapat dikaitkan memiliki
aspek pengenaan pajak baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun
dilakukan oleh perangkat instansi pemerintah yang dana nya bersumber
dari APBN/APBD. Tak kalah pentingnya bahwa di desa-desa pelosok seperti
di Wilayah Kabupaten Malinau pada tahun 2013 ini mendapatkan dana
bantuan dari Pemerintah Kabupaten dengan jumlah yang lumayan besar
dibandingkan desa-desa yang ada di pulau jawa. Adanya belanja barang dan
jasa dari perangkat desa, menggiatkan sektor ekonomi di pedesaan dan
meningkatkan omzet para pelaku usaha, otomatis meningkatkan jumlah wajib
pajak dan penerimaan pajak.
Seperti diketahui bahwa pihak yang berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan dan fungsi pemungutan pajak dalam pengeloaan APBN/APBD adalah Bendahara satuan kerjanya. Demikian pula di Desa, Bendahara Desa lah yang melaksanakan pengeluaran anggaran yang dana nya bersumber dari APBD memiliki kewajiban memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat yang diantaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diketahui bahwa sebelum tahun 2013, ternyata banyak sekali aparatur desa yang belum memahami peraturan perpajakan, demikian pula dengan para pelaku usaha yang menjadi rekanan.
Di wilayah Kabupaten Malinau terdapat pola pembangunan desa yang dikenal dengan nama program Gerdema (Gerakan Desa Membangun), dimana dana pembangunan desa nya bersumber dari APBD kabupaten Malinau. Dalam program Gerdema ini ditujukan untuk membangun desa (dengan alokasi dana sebesar Rp 1,2 miliar setiap desa) meliputi pembangunan infrastruktur, SDM, pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan dan pertanian. Dalam menjalankan program ini, masyarakat dan aparatur pemerintah desa memiliki peranan penting dalam mengelola keuangan dari dana bantuan tersebut.
Tentunya diantara tanggung jawab pemanfaatan/pengeluaran dana untuk pembangunan desa, aparatur desa memiliki tanggung jawab juga untuk mengamankan penerimaan negara melalui pemungutan/pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Potensi perpajakan yang terkait dengan alokasi dana desa ini sangat bervariasi, tergantung dari jenis transaksi yang merupakan obyek pajak, atau transaksi atas pengadaan barang/jasa yang dapat dikenakan pajak.
Bayangkan saja apabila dalam hitungan kasar umpamanya setiap desa di wilayah Kab. Malinau potensi pajaknya kurang lebih Rp 100 juta per desa per tahun, maka jika dikalikan dengan jumlah seluruh desa yang ada di wilayah kabupaten Malinau sebanyak 109 desa, akan diperoleh angka potensi pajak yang dipungut oleh bendaharawan desa ini cukup signifikan.
Memang masih disadari bahwa banyak desa yang melaksanakan pembangunan fisik/konstruksi masih menggunakan sistem swakelola, sehingga ada saja terdapat pembelian material-material yang merupakan non-BKP, sedangkan pembayaran tenaga kerja nya menggunakan cara upah harian maupun borongan. Hal demikian merepotkan mereka dalam menghitung PPh 21 maupun mengidentifikasi jenis barang yang merupakan obyek PPN atau bukan. Namun di beberapa wilayah sudah melibatkan kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi, sehingga potensi PPN maupun PPh Jasa konstruksi nya dapat dihitung dengan mudah dan pasti.
Berdasarkan hal-hal diatas dipandang perlu bagi aparatur desa bahkan masyarakat desa mendapatkan pengetahuan yang memadai tentang perpajakan. Sehubungan dengan alokasi dana desa, kepatuhan pemungutan pajak harus dilaksanakan secara melekat terhadap Bendahara Desa dengan pengawasan oleh Kepala Desa nya masing-masing. Bendahara desa diwajibkan mempunyai NPWP sebagai sarana untuk melaksanakan ketentuan perpajakan.
Bahwa dalam rangka memberikan pemahaman perpajakan secara teknis terhadap aparat desa dimaksud, maka di Kab. Malinau telah terjadi kerja sama antara Bagian Keuangan Setkab Malinau dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, untuk mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) perpajakan yang terkait dengan aspek pengelolaan dana desa, yaitu Bimtek PPh dan PPN. Pelaksanaan nya akan direncanakan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan, sebisa mungkin meliputi semua aparatur desa.
Kegiatan Bimtek Perpajakan tahap awal telah dilaksanakan sebanyak 4 kali. Setiap kali kegiatan bimtek dilakukan selama sehari penuh mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA. Pelaksanaan kegiatan difokuskan di Kantor Kecamatan, dengan mengundang semua aparat desa, terutama Kepala Desa dan Bendahara nya, termasuk juga Tim Satgas pendamping yang bertugas mengawasi pelaksanaan anggaran masing-masing desa. Selama ini telah dilakukan bimtek perpajakan di berbagai lokasi sebanyak 4 Wilayah Kecamatan, yang meliputi Kecamatan Malinau Kota (tgl 16 September 2013), Kec. Malinau Utara (tgl 17 September 2013), Kecamatan Malinau Barat (tgl 25 September 2013) dan Kecamatan Mentarang (tgl 26 September 2013).
Jadi total peserta yang hadir adalah berasal dari Tim Bagian Keuangan Pemkab Malinau, staf kecamatan, para Kepala Desa, Bendahara Desa dan staf desa, serta Tim Satgas Gerdema. Acara bertempat di Aula setiap kecamatan dan dibuka oleh Asisten III Setkab Malinau, Drs. Hendris Damus, M.Si. Dalam pengarahannya, Hendris mengatakan tentang penting nya pajak sebagai sumber pembiayaan negara yang manfaatnya juga akan dapat dirasakan bagi seluruh masyarakat, terutama desa-desa yang mendapat bantuan dana yang berasal dari APBD kabupaten, yang tentunya dana tersebut sebagian berasal dari APBN.
Dalam kegiatan Bimtek ini, pihak KP2KP Malinau menurunkan Tim Narasumber sebanyak 4 orang dimana pelaksanaannya di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Malinau – Ferry A. Triyantoro, S.E., M.Si. didampingi 2 orang staf KP2KP yaitu Earth Jude Pieter Sitinjak dan Rudi Nurhadi, serta bantuan dari 1 orang Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb, Haris Wibowo, S.E., MM. Ada hal yang membanggakan dari kegiatan ini adalah bahwa mereka yang di desa-desa (bahkan termasuk kategori pelosok) sangat menginginkan adanya pengetahuan perpajakan, karena mereka beranggapan bahwa uang pajak yang berasal dari masyarakat telah kembali kepada masyarakat untuk pembangunan desa mereka. Disamping itu juga karena adanya kontrol yang ketat terkait kelengkapan bukti-bukti pemungutan/pembayaran pajak atas setiap pencairan dana desa yang pengawasan dan pengelolaan nya di bawah tanggung jawab Bagian Keuangan Pemkab.
Para peserta mengikuti secara antusias dan tertib pemberian materi tentang tata cara perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Dalam empat tahap kegiatan bimtek perpajakan yang sudah berlangsung empat kali di tempat yang berbeda, pada intinya para aparatur desa merespon positif dan menyatakan dukungannya terhadap pemungutan dan pembayaran pajak atas transaksi keuangan sehubungan dengan pengelolaan dana desa, dan siap melaksanakan tertib administrasi perpajakan.
Kedepannya diharapkan aparat desa juga dapat menjadi agen pajak, karena mereka lah yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat wajib pajak di desanya, kemudian dapat menularkan pengetahuan perpajakan bagi masyarakat di wilayah nya masing-masing. Mari kita dukung ‘Pajak Masuk Desa’ melalui pemberdayaan aparatur desa. Uang pajak untuk membangun desa.
Sumber : Derektorat Jenderal Pajak
Seperti diketahui bahwa pihak yang berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan dan fungsi pemungutan pajak dalam pengeloaan APBN/APBD adalah Bendahara satuan kerjanya. Demikian pula di Desa, Bendahara Desa lah yang melaksanakan pengeluaran anggaran yang dana nya bersumber dari APBD memiliki kewajiban memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat yang diantaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diketahui bahwa sebelum tahun 2013, ternyata banyak sekali aparatur desa yang belum memahami peraturan perpajakan, demikian pula dengan para pelaku usaha yang menjadi rekanan.
Di wilayah Kabupaten Malinau terdapat pola pembangunan desa yang dikenal dengan nama program Gerdema (Gerakan Desa Membangun), dimana dana pembangunan desa nya bersumber dari APBD kabupaten Malinau. Dalam program Gerdema ini ditujukan untuk membangun desa (dengan alokasi dana sebesar Rp 1,2 miliar setiap desa) meliputi pembangunan infrastruktur, SDM, pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan dan pertanian. Dalam menjalankan program ini, masyarakat dan aparatur pemerintah desa memiliki peranan penting dalam mengelola keuangan dari dana bantuan tersebut.
Tentunya diantara tanggung jawab pemanfaatan/pengeluaran dana untuk pembangunan desa, aparatur desa memiliki tanggung jawab juga untuk mengamankan penerimaan negara melalui pemungutan/pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Potensi perpajakan yang terkait dengan alokasi dana desa ini sangat bervariasi, tergantung dari jenis transaksi yang merupakan obyek pajak, atau transaksi atas pengadaan barang/jasa yang dapat dikenakan pajak.
Bayangkan saja apabila dalam hitungan kasar umpamanya setiap desa di wilayah Kab. Malinau potensi pajaknya kurang lebih Rp 100 juta per desa per tahun, maka jika dikalikan dengan jumlah seluruh desa yang ada di wilayah kabupaten Malinau sebanyak 109 desa, akan diperoleh angka potensi pajak yang dipungut oleh bendaharawan desa ini cukup signifikan.
Memang masih disadari bahwa banyak desa yang melaksanakan pembangunan fisik/konstruksi masih menggunakan sistem swakelola, sehingga ada saja terdapat pembelian material-material yang merupakan non-BKP, sedangkan pembayaran tenaga kerja nya menggunakan cara upah harian maupun borongan. Hal demikian merepotkan mereka dalam menghitung PPh 21 maupun mengidentifikasi jenis barang yang merupakan obyek PPN atau bukan. Namun di beberapa wilayah sudah melibatkan kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi, sehingga potensi PPN maupun PPh Jasa konstruksi nya dapat dihitung dengan mudah dan pasti.
Berdasarkan hal-hal diatas dipandang perlu bagi aparatur desa bahkan masyarakat desa mendapatkan pengetahuan yang memadai tentang perpajakan. Sehubungan dengan alokasi dana desa, kepatuhan pemungutan pajak harus dilaksanakan secara melekat terhadap Bendahara Desa dengan pengawasan oleh Kepala Desa nya masing-masing. Bendahara desa diwajibkan mempunyai NPWP sebagai sarana untuk melaksanakan ketentuan perpajakan.
Bahwa dalam rangka memberikan pemahaman perpajakan secara teknis terhadap aparat desa dimaksud, maka di Kab. Malinau telah terjadi kerja sama antara Bagian Keuangan Setkab Malinau dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, untuk mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) perpajakan yang terkait dengan aspek pengelolaan dana desa, yaitu Bimtek PPh dan PPN. Pelaksanaan nya akan direncanakan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan, sebisa mungkin meliputi semua aparatur desa.
Kegiatan Bimtek Perpajakan tahap awal telah dilaksanakan sebanyak 4 kali. Setiap kali kegiatan bimtek dilakukan selama sehari penuh mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA. Pelaksanaan kegiatan difokuskan di Kantor Kecamatan, dengan mengundang semua aparat desa, terutama Kepala Desa dan Bendahara nya, termasuk juga Tim Satgas pendamping yang bertugas mengawasi pelaksanaan anggaran masing-masing desa. Selama ini telah dilakukan bimtek perpajakan di berbagai lokasi sebanyak 4 Wilayah Kecamatan, yang meliputi Kecamatan Malinau Kota (tgl 16 September 2013), Kec. Malinau Utara (tgl 17 September 2013), Kecamatan Malinau Barat (tgl 25 September 2013) dan Kecamatan Mentarang (tgl 26 September 2013).
Jadi total peserta yang hadir adalah berasal dari Tim Bagian Keuangan Pemkab Malinau, staf kecamatan, para Kepala Desa, Bendahara Desa dan staf desa, serta Tim Satgas Gerdema. Acara bertempat di Aula setiap kecamatan dan dibuka oleh Asisten III Setkab Malinau, Drs. Hendris Damus, M.Si. Dalam pengarahannya, Hendris mengatakan tentang penting nya pajak sebagai sumber pembiayaan negara yang manfaatnya juga akan dapat dirasakan bagi seluruh masyarakat, terutama desa-desa yang mendapat bantuan dana yang berasal dari APBD kabupaten, yang tentunya dana tersebut sebagian berasal dari APBN.
Dalam kegiatan Bimtek ini, pihak KP2KP Malinau menurunkan Tim Narasumber sebanyak 4 orang dimana pelaksanaannya di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Malinau – Ferry A. Triyantoro, S.E., M.Si. didampingi 2 orang staf KP2KP yaitu Earth Jude Pieter Sitinjak dan Rudi Nurhadi, serta bantuan dari 1 orang Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb, Haris Wibowo, S.E., MM. Ada hal yang membanggakan dari kegiatan ini adalah bahwa mereka yang di desa-desa (bahkan termasuk kategori pelosok) sangat menginginkan adanya pengetahuan perpajakan, karena mereka beranggapan bahwa uang pajak yang berasal dari masyarakat telah kembali kepada masyarakat untuk pembangunan desa mereka. Disamping itu juga karena adanya kontrol yang ketat terkait kelengkapan bukti-bukti pemungutan/pembayaran pajak atas setiap pencairan dana desa yang pengawasan dan pengelolaan nya di bawah tanggung jawab Bagian Keuangan Pemkab.
Para peserta mengikuti secara antusias dan tertib pemberian materi tentang tata cara perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Dalam empat tahap kegiatan bimtek perpajakan yang sudah berlangsung empat kali di tempat yang berbeda, pada intinya para aparatur desa merespon positif dan menyatakan dukungannya terhadap pemungutan dan pembayaran pajak atas transaksi keuangan sehubungan dengan pengelolaan dana desa, dan siap melaksanakan tertib administrasi perpajakan.
Kedepannya diharapkan aparat desa juga dapat menjadi agen pajak, karena mereka lah yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat wajib pajak di desanya, kemudian dapat menularkan pengetahuan perpajakan bagi masyarakat di wilayah nya masing-masing. Mari kita dukung ‘Pajak Masuk Desa’ melalui pemberdayaan aparatur desa. Uang pajak untuk membangun desa.
Sumber : Derektorat Jenderal Pajak
0 comments:
Posting Komentar