Senin, 28 Desember 2015

Pemungutan PPh Pasal 22 Bagi Bendahara

I. Kewajiban Bendaharawan

Bendaharawan yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak wajib memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bendaharawan Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagaimana diatur dalam Kepmenkeu nomor 254/KMK.03/2001 Ss.t.d.t.d. PMK no. 210/PMK.03/2008 atau wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan pembayaran atas penyerahan barang.


II. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 22

Pada prinsipnya, Bendaharawan wajib memungut PPh Pasal 22 atas semua penyerahan barang, namun demikian Bendaharawan tidak memungut PPh Pasal 22 diantaranya atas:

a.pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah

b.pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos

c. pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;

d.Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG.

Pengecualian sebagaimana dimaksud dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).



III. Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 atas pengadaan barang, terutang dan dipungut pada saat pembayaran, sedangkan PPh Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen PIB.

Besarnya tarif PPh Pasal 22 atas pengadaan barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah 1,5%. PPh Pasal 22 yang dipungut Bendaharawan adalah:

1,5% x harga/nilai pembelian barang tidak termasuk PPN
Bendaharawan Pemungut PPh Pasal 22:

- menyetor ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang,

- menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi identitas rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan pemungut pajak

- Dalam hal pembayaran dilakukan langsung oleh KPPN, PPh Pasal 22 dipungut langsung oleh KPPN dan SSP diisi identas rekanan serta ditandatangani oleh KPPN



IV. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 bagi penerima penghasilan/rekanan adalah SSP lembar ke-1 yang telah ditandatangani dan disetor oleh Bendaharawan atau SSP lembar ke-1 yang telah ditandatangani oleh KPPN dalam hal dilakukan pemungutan oleh KPPN.



V. Pelaporan PPh Pasal 22

Bendaharawan Pemungut PPh Pasal 22 harus melaporkan hasil pemungutannya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 (form F.1.1.32.02)

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda (Pasal 7 UU KUP) sebesar Rp. 50.000,-



VI. Contoh Penghitungan PPh Pasal 22

a. Pengadaan barang yang dipungut PPh

Pengadaan barang berupa satu unit komputer dengan nilai barang sebesar Rp. 8.000.000 dan PPN sebesar Rp. 800.000.

Harga barang Rp8.000.000
PPN Rp.800.000

Total tagihan dari rekanan Rp 8.800.000

PPh Pasal 22 yg dipungut
1,5% x Rp. 8.000.000=(Rp.120.000)
PPN dipungut

10% x Rp.8.000.000 =(Rp.800.000)

Total PPN dan PPh dipungut (Rp.920.000)

Dibayar kepada rekanan Rp.7.880.000

b. Pengadaan barang yang dipungut PPh

Pengadaan barang berupa meja rapat yang tercantum dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp. 11.000.000 termasuk PPN, perhitungan pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 adalah:

Nilai Kontrak (termasuk PPN)Rp11.000.000

PPN = 10/110 x Rp. 11.000.000(Rp.1.000.000)

Dasar Pengenaan Pajak Rp.10.000.000

Total tagihan dari rekanan Rp11.000.000

PPh Pasal 22 yg dipungut
1,5% x Rp. 10.000.000= (Rp.150.000)

PPN dipungut
10% x Rp.10.000.000 = (Rp. 1.000.000)

Total PPN dan PPh dipungut (Rp.1.150.000)

Dibayar kepada rekanan Rp. 9.850.000

c. Pengadaan barang yang tidak dipungut PPh

Atas pengadaan alat tulis kantor dengan nilai barang sebesar Rp. 800.000 dan PPN sebesar Rp. 80.000.
Harga barang Rp800.000
PPNRp.80.000

Total tagihan dari rekanan Rp880.000

PPh Pasal 22 yg dipungut -
PPN dipungut-
Total PPN dan PPh dipungut (Rp.-)
Dibayar kepada rekanan Rp.880.000

Catatan:

Karena pengadaan barang tersebut nilai totalnya (termasuk PPN) adalah Rp. 880.000, masih dibawah 1 juta rupiah, maka tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendaharawan. Atas transaksi tersebut tetap terutang PPN yang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan.

0 comments:

Posting Komentar