I. Kewajiban Bendaharawan
Karena
pengadaan barang tersebut nilai totalnya (termasuk PPN) adalah Rp.
880.000, masih dibawah 1 juta rupiah, maka tidak dilakukan pemungutan
PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendaharawan. Atas transaksi tersebut tetap
terutang PPN yang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena
Pajak rekanan.
Bendaharawan
yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak wajib memenuhi
kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bendaharawan
Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagaimana diatur
dalam Kepmenkeu nomor 254/KMK.03/2001 Ss.t.d.t.d. PMK no. 210/PMK.03/2008 atau wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan pembayaran atas penyerahan barang.
II. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 22
Pada prinsipnya, Bendaharawan wajib memungut PPh Pasal 22 atas semua penyerahan barang, namun demikian Bendaharawan tidak memungut PPh Pasal 22 diantaranya atas:
a.pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
b.pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos
c. pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
d.Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG.
Pengecualian sebagaimana dimaksud dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
III. Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
PPh
Pasal 22 atas pengadaan barang, terutang dan dipungut pada saat
pembayaran, sedangkan PPh Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi pada
saat penyelesaian dokumen PIB.
Besarnya
tarif PPh Pasal 22 atas pengadaan barang yang dananya berasal dari
APBN/D adalah 1,5%. PPh Pasal 22 yang dipungut Bendaharawan adalah:
1,5% x harga/nilai pembelian barang tidak termasuk PPN
Bendaharawan Pemungut PPh Pasal 22:
- menyetor ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang,
-
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi
identitas rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan pemungut pajak
-
Dalam hal pembayaran dilakukan langsung oleh KPPN, PPh Pasal
22 dipungut langsung oleh KPPN dan SSP diisi identas rekanan serta
ditandatangani oleh KPPN
IV. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Bukti
Pemungutan PPh Pasal 22 bagi penerima penghasilan/rekanan adalah SSP
lembar ke-1 yang telah ditandatangani dan disetor oleh Bendaharawan atau
SSP lembar ke-1 yang telah ditandatangani oleh KPPN dalam hal dilakukan
pemungutan oleh KPPN.
V. Pelaporan PPh Pasal 22
Bendaharawan Pemungut PPh Pasal 22 harus melaporkan hasil pemungutannya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 (form F.1.1.32.02)
Apabila
kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Wajib Pajak dikenakan sanksi
administrasi berupa denda (Pasal 7 UU KUP) sebesar Rp. 50.000,-
VI. Contoh Penghitungan PPh Pasal 22
a. Pengadaan barang yang dipungut PPh
Pengadaan barang berupa satu unit komputer dengan nilai barang sebesar Rp. 8.000.000 dan PPN sebesar Rp. 800.000.
Harga barang Rp8.000.000
PPN Rp.800.000
Total tagihan dari rekanan Rp 8.800.000
PPh Pasal 22 yg dipungut
1,5% x Rp. 8.000.000=(Rp.120.000)
PPN dipungut
10% x Rp.8.000.000 =(Rp.800.000)
Total PPN dan PPh dipungut (Rp.920.000)
Dibayar kepada rekanan Rp.7.880.000
b. Pengadaan barang yang dipungut PPh
Pengadaan
barang berupa meja rapat yang tercantum dalam kontrak dengan nilai
sebesar Rp. 11.000.000 termasuk PPN, perhitungan pemungutan PPN dan PPh
Pasal 22 adalah:
Nilai Kontrak (termasuk PPN)Rp11.000.000
PPN = 10/110 x Rp. 11.000.000(Rp.1.000.000)
Dasar Pengenaan Pajak Rp.10.000.000
Total tagihan dari rekanan Rp11.000.000
PPh Pasal 22 yg dipungut
1,5% x Rp. 10.000.000= (Rp.150.000)
PPN dipungut
10% x Rp.10.000.000 = (Rp. 1.000.000)
Total PPN dan PPh dipungut (Rp.1.150.000)
Dibayar kepada rekanan Rp. 9.850.000
c. Pengadaan barang yang tidak dipungut PPh
Atas pengadaan alat tulis kantor dengan nilai barang sebesar Rp. 800.000 dan PPN sebesar Rp. 80.000.
Harga barang Rp800.000
PPNRp.80.000
Total tagihan dari rekanan Rp880.000
PPh Pasal 22 yg dipungut -
PPN dipungut-
Total PPN dan PPh dipungut (Rp.-)
Dibayar kepada rekanan Rp.880.000
Catatan:
0 comments:
Posting Komentar