Rabu, 19 Juni 2013

PENINGKATAN PELINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL



Pelindungan dan kesejahteraan sosial diperlukan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Meskipun telah banyak dicatat beberapa keberhasilan, beberapa masalah masih harus mendapat perhatian. Rendahnya kualitas penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan belum terpenuhinya kebutuhan dasar manusia khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan untuk mengakses berbagai sumber pelayanan sosial dasar. Kerawanan sosial ekonomi, ketunasosialan, keterlantaran, kecacatan, penyimpangan perilaku, keterpencilan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta kerentanan sosial warga masyarakat yang berpotensi menjadi PMKS, juga merupakan masalah-masalah yang masih harus diatasi. Selain itu, bencana alam dan sosial, merupakan masalah yang kejadiannya sulit diperkirakan secara cepat dan tepat. Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, langkah kebijakan yang telah dilakukan selama ini terus dilanjutkan guna menjaga kesinambungan program dan pelayanan bagi masyarakat, serta lebih meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan sosial. Pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial ke depan diperkuat dengan lebih mengedepankan peran aktif masyarakat, diikuti dengan penggalian dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya, seperti kesetiakawanan sosial dan gotong royong.

I.       Permasalahan yang Dihadapi
Rendahnya Kualitas Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Berbagai permasalahan pembangunan kesejahteraan sosial, yang bersifat konvensional, diperkirakan masih terus dihadapi dalam kurun waktu lima tahun ke depan, yang ditandai dengan masih rendahnya kualitas manajemen dan profesionalisme pelayanan kesejahteraan sosial, dan belum serasinya kebijakan kesejahteraan sosial di tingkat nasional dan daerah.
Belum terpenuhinya Kebutuhan Dasar Manusia. Kebutuhan dasar manusia seperti pangan, sandang, perumahan, dan interaksi sosial, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan untuk mengakses berbagai sumber pelayanan sosial dasar belum terpenuhi. Di samping itu, juga terjadi kerawanan sosial ekonomi, ketunasosialan, keterlantaran, kecacatan, penyimpangan perilaku, keterpencilan, eksploitasi, diskriminasi, dan kerentanan sosial warga masyarakat.
Permasalahan sosial yang sulit diperkirakan secara cepat dan tepat adalah bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, dan kekeringan, ataupun bencana sosial, seperti kerusuhan sosial. Kejadian bencana umumnya sulit diprediksi waktu kejadian dan lokasinya. Beragamnya kehidupan sosial budaya, etnik dan kepentingan sering memicu konflik yang dapat mengancam integrasi. Bencana alam dan sosial tersebut sering menimbulkan banyak korban yang menyebabkan terjadinya pengungsian di beberapa wilayah.
Masih Kurangnya Jumlah Tenaga Lapangan. Jumlah tenaga lapangan yang terdidik, terlatih, dan berkemampuan di bidang kesejahteraan sosial, dan jaringan kerja antara tenaga kerja sosial masyarakat masih lemah. Permasalahan tersebut, antara lain, disebabkan oleh masih lemahnya koordinasi kerja antarinstansi di tingkat nasional dan daerah, dan belum tertatanya sistem dan standar pelayanan minimal bidang kesejahteraan sosial. Terbatasnya jangkauan dan kemampuan pelaku pembangunan kesejahteraan sosial dari unsur masyarakat sebagai sumber dan potensi kesejahteraan sosial.
Sarana dan Prasarana bagi Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi masih jauh dari memadai. Hal itu, antara lain, ditandai dengan masih terbatasnya jumlah SDM di bidang kesejahteraan sosial yang profesional. Selain itu, belum adanya indikator kesejahteraan sosial yang mapan dan beragamnya kriteria PMKS juga menghambat pelaksanaan program kesejahteraan sosial, terutama dalam penentuan sasaran.

II.     Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai
Di dalam pengembangan sistem pelindungan sosial, langkah kebijakan yang dilakukan, antara lain (1) menyerasikan dan menyusun peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan sistem pelindungan sosial; (2) mengembangkan kebijakan dan strategi pelayanan pelindungan sosial, termasuk sistem pendanaan; (3) menyempurnakan kebijakan yang berkaitan dengan pelindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan; dan (4) mengembangkan model kelembagaan bentuk-bentuk kearifan lokal pelindungan sosial.
Hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pelindungan sosial, antara lain, adalah terselenggaranya bantuan kesejahteraan sosial permanen di 30 provinsi, yang dilaksanakan oleh sebanyak 229 organisasi sosial (Orsos)/LSM/yayasan/ lembaga-lembaga sosial yang melibatkan 2.640 orang.
Untuk melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, antara lain dilakukan dengan (1) menyusun kebijakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi PMKS; (2) meningkatkan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan sosial bagi PMKS; (3) meningkatkan pembinaan, pelayanan dan pelindungan sosial dan hukum bagi anak terlantar, lanjut usia, penyandang cacat, dan tuna sosial; (4) menyelenggarakan pelatihan keterampilan dan praktik belajar kerja bagi PMKS; (5) meningkatkan pelayanan psikososial dan pembangunan pusat pelayanan krisis (trauma center) bagi PMKS, termasuk korban bencana alam dan sosial; dan (6) melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai anti-eksploitasi, kekerasan, perdagangan perempuan dan anak, reintegrasi eks-PMKS, dan pencegahan HIV/AIDS, serta penyalahgunaan Napza.
Sampai saat ini, hasil-hasil yang telah dicapai dalam penanganan kecacatan, keterlantaran, dan ketunasosialan yang ditangani selama sepuluh bulan terakhir ini, dilakukan, baik melalui panti maupun luar panti, yaitu (1) pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada 38.841 orang penyandang cacat, 5.900 anak cacat, 5.630 orang tunasosial yang terdiri dari pengemis, gelandangan, wanita tunasusila, dan 4.990 orang korban penyalahgunaan Napza; (2) pembinaan kepada 70.774 anak terlantar, 55.930 anak jalanan, dan 11.175 anak nakal; (3) pembinaan kepada 16.590 orang lanjut usia terlantar; (4) pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi BBM bidang kesejahteraan sosial untuk panti pemerintah dan masyarakat di tiga puluh provinsi dengan target 149.022 orang dan 885 usaha ekonomis produktif (UEP); (5) pelaksanaan kegiatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Sosial pada tiga Balai Besar Rehabilitasi dan tiga puluh Panti Sosial.
Dalam rangka pemberdayaan kelompok fakir miskin, KAT dan PMKS yang lain, dilakukan dengan (1) meningkatkan pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil dan PMKS lain, melalui peningkatan usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) serta kelompok usaha bersama (KUBE); (2) meningkatkan kerja sama kemitraan pengusaha dengan KUBE dan LKM; (3) mengembangkan Geographic Information System (GIS) bagi pemetaan dan pemberdayaan KAT dan PMKS; dan (4) meningkatkan kemampuan bagi petugas dan pendamping pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, KAT, dan PMKS yang lain.
Hasil-hasil yang telah dicapai adalah (1) pemberian bantuan mesin jahit dan peralatan packing/sablon kepada 8.300 KK di sepuluh provinsi yang merupakan program kemitraan usaha antara kelompok usaha bersama fakir miskin (KUBE FM) dan swasta; (2) penyerahan bantuan sarana bakulan, berupa gerobak bakulan (bakso) kepada KUBE keluarga fakir miskin di lima provinsi sebanyak 1.000 KK; (3) pemberian modal usaha ekonomi produktif (UEP) dan modal usaha bergulir untuk KUBE fakir miskin yang diberikan melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan pendekatan bagi hasil (syari’ah) kepada 5.500 KK di sepuluh provinsi, dan dalam melaksanakan bimbingan teknis dilakukan bekerja sama dengan pusat inkubasi bisnis usaha kecil (PINBUK); (4) pemberian bantuan UEP melalui Surat Kuasa Uang (SKU) telah diberikan kepada 9.500 KK ekskorban kerusuhan di delapan provinsi dalam bentuk peralatan produksi, pemberian bahan usaha dan sarana prasarana; (5) penyerahan bantuan modal bagi KUBE di desa pesisir pantai, berupa bantuan usaha UEP untuk 8.450 KK masyarakat miskin di desa pesisir pantai di tujuh belas provinsi (dua puluh kabupaten/kota) diberikan dalam bentuk peralatan produksi, pemberian bahan usaha dan sarana prasarana ekonomi bidang pertanian, peternakan, perikanan, jasa perdagangan dan industri kecil dikelola melalui pola KUBE; (6) pemberian bantuan fakir miskin untuk penggemukan sapi kepada 2.700 KK fakir miskin di tujuh provinsi (sembilan kabupaten/kota) dengan fasilitas pemasaran dan bimbingan teknis oleh pihak swasta; (7) pemberdayaan fakir miskin di desa miskin dan sub-urban di sembilan provinsi sebanyak 5.500 KK; (8) pemberdayaan fakir miskin di daerah pesisir pantai di sepuluh provinsi sebanyak 5.450 KK; dan (9) penyusunan rencana pengembangan Sistem Informasi Geografi (Geographic Information System/GIS) bagi pemetaan dan pemberdayaan KAT.
Pelaksanaan bantuan sosial, akan dilakukan dengan (1) menyusun berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial; (2) menyediakan bantuan dasar pangan, sandang, papan dan fasilitas bantuan tanggap darurat dan bantuan pemulangan/terminasi, serta stimulan bahan bangunan rumah bagi korban bencana alam, bencana sosial dan PMKS yang lain; (3) memberikan bantuan bagi daerah penerima ekskorban kerusuhan dan pekerja migran bermasalah; (4) memberikan bantuan bagi korban tindak kekerasan melalui pelindungan dan advokasi sosial; dan (5) menyelenggarakan bantuan dan jaminan sosial bagi fakir miskin, penduduk daerah kumuh, dan PMKS yang lain.
Hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan bantuan sosial selama sepuluh bulan terakhir adalah (1) pemberian bantuan bagi korban bencana alam, yaitu bantuan tanggap darurat bagi 404.704 KK/2.023.571 jiwa korban bencana alam; (2) pemberian bantuan perangkat evakuasi (evacuation kit) berupa tenda peleton, tenda regu, perahu karet bermesin, genset, alat dapur umum lapangan (dumlap), velbed, rompi pelampung, alat komunikasi dan mobil dapur umum lapangan bagi daerah rawan bencana alam; (3) pemberian bantuan mobil dumlap sebanyak 13 unit yang berfungsi sebagai sarana dapur umum untuk menyiapkan masakan siap saji; (4) pemberian bantuan bahan bangunan rumah bagi korban bencana alam sebanyak 31.928 KK di tiga puluh provinsi; (5) pelaksanaan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional dalam bentuk temu Satgasos PB tingkat nasional (Jambore) di Cibubur, yang diikuti 310 peserta dari tiga puluh satu provinsi; (6) pembuatan gudang penanggulangan bencana di tiga puluh provinsi; (7) pemberian bantuan bahan bangunan rumah (BBR) bagi korban yang mengalami kerusakan rumah penduduk sebanyak 14.364 KK yang tersebar di tiga puluh provinsi; dan (8) pemberian bantuan lauk-pauk dan pemberdayaan korban bencana alam di tiga puluh provinsi, pemantapan instruktur, Satgasos PB, tim reaksi cepat dan penyelenggaraan dumlap di tiga puluh provinsi.
Bagi korban yang terjadi akibat konflik sosial di Ambon, Aceh, Sulawesi Tengah, Kalimantan, dan wilayah lain, antara lain adalah (1) pemberian bantuan pemulangan pengungsi ke daerah asal sebanyak 26.791 KK; (2) pemberian bantuan jaminan hidup bagi pengungsi Kalimantan Tengah etnik Madura yang berada di Madura Jawa Timur sebanyak 26.326 KK; (3) pemberian bantuan bahan bangunan rumah bagi pengungsi Timor Timur di Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.179 KK; (4) pemberian bantuan operasional kemanusiaan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terkait dengan Operasi Militer; dan (5) pemberdayaan kearifan lokal pada daerah rawan konflik guna menyelesaikan konflik sosial di delapan provinsi seperti DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial, dilakukan dengan (1) meningkatkan kualitas SDM kesejahteraan sosial dan masyarakat (TKSM/relawan sosial, Karang Taruna, organisasi sosial, termasuk kelembagaan sosial di tingkat lokal); (2) meningkatkan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung upaya-upaya penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS; (3) membentuk jejaring kerja sama pelaku-pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), masyarakat dan dunia usaha, termasuk organisasi sosial tingkat lokal; dan (4) meningkatkan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan.
Hasil-hasil yang dicapai, antara lain, adalah (1) pembentukan kelompok wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat melalui pertemuan-pertemuan lembaga sosial komunitas lokal di tiga ratus desa yang tersebar di tiga puluh provinsi; (2) pelaksanaan uji coba model pemberdayaan di tiga puluh provinsi; (3) pelatihan petugas/fasilitator dan pendamping masyarakat sebanyak sembilan ratus orang (masing-masing tiga orang di setiap desa); (4) pemberdayaan 7.164 organisasi sosial masyarakat di seluruh Indonesia, 9.037 karang taruna, dan 26.364 pekerja sosial masyarakat; (5) pengadaan kerja sama kemitraan dengan dunia usaha di beberapa lokasi industri, termasuk pengembangan usahanya; dan (6) pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kejuangan, serta terpugarnya 58 taman makam pahlawan (TMP), 11 makam pahlawan nasional (MPN), dan 9 rumah perintis kemerdekaan.
Peningkatan penyuluhan kesejahteraan sosial, dilakukan dengan (1) meningkatkan penyuluhan kesejahteraan sosial, khususnya di daerah kumuh, perbatasan, terpencil, rawan konflik, rawan bencana, dan gugus pulau; (2) peningkatan kualitas dan kuantitas penyuluhan sosial melalui media massa cetak dan elektronik; dan (3) peningkatan kualitas penyuluhan kesejahteraan sosial melalui pelatihan teknik komunikasi.
Sampai saat ini, dalam peningkatan penyuluhan kesejahteraan sosial telah dicapai hasil, antara lain (1) sosialisasi pedoman penyuluhan sosial di tiga puluh provinsi; (2) pemantapan tim jembatan persahabatan bagi seratus orang; (3) penyuluhan sosial di daerah terpencil, rawan/pascakonflik rawan bencana dan gugus pulau kepada dua ratus orang; (4) penyuluhan sosial di daerah lintas batas negara di dua provinsi; dan (5) penyuluhan sosial melalui film, media masa cetak (majalah, koran, pamflet), dan melalui media elektronik (televisi dan radio).
Pengembangan dan keserasian kebijakan kesejahteraan rakyat, dilakukan dengan (1) melakukan sinkronisasi kebijakan dan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan; (2) menyerasikan penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut kesejahteraan rakyat, antara lain pengungsi dan korban bencana alam dan konflik sosial; dan (3) menyelaraskan kebijakan bidang kesehatan, termasuk penanggulangan HIV/AIDS, bidang lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, pendidikan, budaya, pemuda, olah raga, aparatur negara, pariwisata, dan agama.
Hasil-hasil yang telah dicapai, antara lain, adalah (1) koordinasi penyusunan dan sinkronisasi kebijakan serta upaya-upaya penanggulangan kemiskinan; (2) koordinasi pemberian bantuan bencana yang selama ini terjadi di berbagai wilayah; dan (3) penyerasian penanganan masalah-masalah yang menyangkut kesejahteraan rakyat, antara lain pengungsi dan korban bencana alam dan konflik sosial.

III.    Tindak Lanjut yang Diperlukan

Untuk mengatasi permasalahan yang masih akan dihadapi di masa datang, tindak lanjut yang akan dilaksanakan dalam pembangunan pelindungan dan kesejahteraan sosial adalah sebagai berikut (1) mengembangkan alternatif kebijakan subsidi bagi penduduk miskin, termasuk sistem pendanaan dan kelembagaan; (2) melanjutkan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi PMKS; (3) meningkatkan pembinaan, pelayanan dan pelindungan sosial dan hukum bagi korban eksploitasi, perdagangan perempuan dan anak, dan korban kekerasan; (4) melakukan pelatihan keterampilan dan praktik belajar kerja bagi anak terlantar termasuk anak jalanan, anak cacat, dan anak nakal; (5) membangun kerja sama kemitraan antara pengusaha dan kelompok usaha fakir miskin serta meningkatkan kemampuan (capacity building) bagi petugas dan pendamping sosial pemberdayaan fakir miskin, KAT dan PMKS lain; (6) mengkaji dan meneliti kualitas sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial; (7) menyusun dan menetapkan standardisasi dan akreditasi pelayanan kesejahteraan sosial; (8) mengembangkan sistem informasi dan publikasi mengenai pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS; (9) meningkatkan kualitas SDM kesejahteraan sosial masyarakat, antara lain TKSM/relawan sosial, karang taruna, organisasi sosial, dan kelembagaan sosial di tingkat lokal; (10) meningkatkan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung upaya penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS; (11) meningkatkan kualitas penyuluhan kesejahteraan sosial, khususnya di daerah kumuh, perbatasan, rawan konflik dan gugus pulau, melalui media masa cetak dan elektronik; (12) menyediakan bantuan dasar pangan, sandang, papan, dan fasilitas bantuan tanggap darurat bagi korban bencana alam, bencana sosial dan PMKS lain, dan pemulangan/terminasi bagi korban bencana alam, bencana sosial, pekerja migran bermasalah, dan orang terlantar; dan (13) menyelenggarakan sistem jaminan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin, penduduk daerah kumuh, dan PMKS lain.

0 comments:

Posting Komentar