I. Pengertian
Perencanaan
partisipatif dalam kegiatan PLP-BK merupakan bagian dari kegiatan yang fokus
pada proses penyusunan rencana pengembangan lingkungan permukiman
Desa/Kelurahan, dengan melibatkan partisipasi aktif Masyarakat (BKM dan UP-UP
nya), Pokja-pokja PLP BK, Perangkat Kelurahan/Desa, Tim Teknis Pemda untuk
PLPBK, Tim Inti PLP BK, yang didukung oleh PJOK Kecamatan, TKPKD dan TKPP
Kabupaten, Tim Konsultan Pendamping (Korkot/Korkab, KMW dan KMP) Kelompok pemerhati dan pemangku kepentingan
lainnya.
Perencanaan
Partisipatif dalam kegiatan PLP-BK merupakan serangkaian kegiatan yang bertumpu
kepada kegiatan sosialisasi dan penggalian visi kawasan, pemetaan potensi dan
masalah, perumusan tata lingkungan permukiman, serta perumusan rencana tindak
bersama masyarakat.
II.Tujuan
Tujuan dari kegiatan Perencanaan Partisipatif ini adalah membangun sinergi
positif dan konsolidasi resources yang ada di masyarakat dan terutama di
lingkungan permukiman setempat, dalam rangka membangun kesadaran, pola pikir,
sikap dan perilaku masyarakat untuk mewujudkan peningkatan kualitas hunian
dan kehidupan yang lebih baik
III.Sasaran
kegiatan
Sasaran yang ingin dituju :
1. Termotivasinya masyarakat setempat untuk mewujudkan peningkatan kualitas
hunian dan kehidupan yang lebih baik
2. Terbangun & terdefinisikannya
kesepakatan bersama masyarakat (yang disepakati pula oleh pemerintah
daerah) tentang tatanan masyarakat setempat di kelak kemudian hari, yang secara
umum dituangkan dalam Visi kawasan .
3. Teridentifikasikannya potensial resources (fisik, sosial maupun ekonomi)
yang dimiliki oleh masyarakat dan atau lingkungan permukiman setempat, yang
akan menjadi modal dasar dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang di
idamkan.
4. Terdefinisi dan terencananya tatanan lingkungan permukiman yang diharapkan
beserta strategy dan pentahapan pencapainnya.
5. Pengutan tali mandat BKM sebagai pusat pelayanan masyarakat terutama dalam
kaitan pengelolaan perencanaan pembangunan.
IV.Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan Perencanaan Partisipatif meliputi :
1. Penggalian Visi, Potensi dan Tantangan masyarakat dimana kegiatan ini akan
bertumpu pada kegiatan sosialisasi dan pemetaan swadaya. Sosialisasi yang
dimaksud dalam kegiatan ini tidak sekedar menyampaikan informasi saja namun
sosialisasi dimaksud sebagai alat untuk memotivasi masyarakat menuju tatanan
lingkungan permukiman & kehidupan yang lebih baik.
2. Peningkatan Kapasitas Masyarakat,
merupakan upaya-upaya yang dibangun secara sistematis dan strategis
yangt idak sekedar memberikan ketrampilan teknis perencanaan saja namun juga bertujuan mengembangkan pemahaman
masyarakat akan arti penting peran serta masyarakat dalam proses perencanaan
pembangunan, terutama peran partisipasi terhadap penataan lingkungan permukiman
yang telah diamanatkan dalam UU.
3. Kegiatan perencanaan (identifikasi, analisis, pengusulan dan penyepakatan
rencana)
V.Pelaku
kegiatan
Pelaku Utama
kegiatan perencanaan ini adalah Tim Inti Perencanaan Pembangunan, di dampingi
oleh Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan, beserta Tim Teknis Pemda, Tim
Konsultan, dan Kelompok peduli lainnya, yang secara singkat diuraikan sebagaio
berikut :
1. Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP)
Tim Initi
Perencanaan Partisipatif merupakan tim kerja yang dibentuk oleh masyarakat melalui
mekanisme rembug warga, yang terdiri atas unsur Kelurahan, BKM (UP-UP), relawan
masyarakat, Perwakilan Pemerintah daerah (yang membidangi dan atau menguasai
hal ikhwal perencanaan tata ruang).
TIPP memiliki
koordinator yang bersifat kolektiv kolagial dan memiliki kelengkapan organisasi
yang terdiri atas kelompok-kelompok kerja (sesuai dengan kebutuhan)
TIPP bersifat
ad-hoc dan bekerja utamanya dalm masa perencanaan.
2. Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan
Tenaga Ahli
Pendamping Perencanaan Partisipatif adalah perseorangan atau tim yang direkrut
dan ditugaskan untuk medampingi dan memperkuat kapasitas BKM dan Lurah / Kepala
Desa dalam melaksanakan setiap tahapan perencanaan partisipatif PLP BK
3. Tim Teknis Pemda
Tim Teknis Pemda
adalah Tim kerja yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah setempat yang bertugas
untuk mengawal jalanya proses perencanaan yang dilakukan di masyarakat dan
melakukan sinkronisasi dengan rencana-rencana pemerintah daerah setempat.
VI.Tahapan SIklus
Langkah-langkah Perencanaan partisipatif
Perencanaan
partisipatif dilakukan secara bertahap atas dasar kesepakatan bersama. Proses
tersebut, mencakup langkah-langkah kegiatan, sebagai berikut: (1 s/d 7
sajikan kedlm gambar siklus kegiatan)
1. Pengorganisasian dan pengembangan masyarakat
2. Persiapan proses perencanaan partisipatif
3. Perencanaan lingkungan makro
4. Perencanaan lingkungan mikro
5. Pembentukan lembaga-lembaga pengelola pembangunan Kelurahan/Desa
6. U ji Publik hasil perencanaan
7. Finalisasi rencana pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas
VI.1. TAHAP
PENGORGANISASIAN dan PENGEMBANGAN MASYARAKAT
Langkah 1: Sosialisasi PLP-BK kepada masyarakat
PLP-BK merupakan program yang memerlukan partisipasi
aktif masyarakat di lokasi supaya
terjadi sinergi yang baik antara
Pemerintah Daerah, BKM/LKM dan Masyarakat sehingga perlu dilakukan proses
sosialisasi di tingkat masyarakat.
Sasaran masyarakat adalah : Masyarakat umum adalah
seluruh warga masyarakat yang bertempat tinggal dan atau tercatat sebagai warga
setempat, dengan memberikan akses yang cukup kepada kelompok rentan (manula dan
cacat), kaum perempuan dan remaja.
Hal - hal yang perlu dilakukan saat sosialisasi kepada
masyarakat :
·
Penyelenggaraan dapat
dilakukan secara cluster tingkat RT/RW
·
Memastikan
pelibatan aktif masyarakat (ikuti pertemuan dan beri saran)
·
Memastikan
adanya dokumentasi : Berita Acara, Daftar hadir dan Foto pelaksanaan kegiatan
Hasil yang ingin dicapai adalah :
·
Masyarakat
memahami pentingnya PLPBK yang akan mendukung proses pembangunan kelurahan.
·
Adanya
minat turut serta sebagai relawan dalam PLPBK
Langkah 2: Pendaftaran
Relawan
Pada tahap ini, tim konsultan pendamping KMW P2KP bersama BKM, melakukan identifikasi
dan sekaligus menjaring relawan/pelaku pembangunan yang akan dilibatkan dalam
kegiatan perencanaan. Langkah-langkah
yang dilakukan adalah:
- Merumuskan kriteria personal, antara lain meliputi: kapasitas/kemampuan personal, komitmen/sungguh-sungguh, memiliki kreatifitas dan inovasi, dapat bekerjasama dalam tim kerja, dan diutamakan warga setempat yang pernah terlibat dalam setiap siklus kegiatan P2KP.
- Melakukan identifikasi dan menjaring SDM lokal yang potensial
- Melakukan FGD dengan melibatkan pihak kelurahan dan KBK untuk menetapkan pelaku pembangunan tingkat komunitas yang dilibatkan dalam kegiatan perencanaan
Langkah 3:
Perekrutan Tenaga Pendamping Perencanaan
Tenaga ahli
pendamping adalah tenaga ahli perencanaan yang akan direkrut dan ditugaskan
untuk medampingi dan memperkuat kapasitas BKM dan Lurah / Kepala Desa dalam melaksanakan
setiap tahapan PLP BK, yang fokus pada kegiatan perencanaan partisipatif
Upaya perekrutan
tenaga ahli pendamping, merupakan tugas BKM bersama Lurah/Kepala Desa yang
didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota. Langkah-langkah yang perlu
dilakukan dapat di lihat di Pedoman Teknis 3 (Tenaga Pendamping perencanaan
Partisipatif)
Langkah 4:
Pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP)
Tim inti perencanaan partisipatif adalah tim kerja (ad hoc) yang dibentuk untuk melaksanakan
proses perencanaan partisipatif dan bertugas melaksanakan setiap tahapan
kegiatan perencanaan partisipatif, sesuai rencana kerja dan jadwal pelaksanaan
program PLP BK. Anggota dari TIPP adalah
unsur-unsur berikut :
·
Dinas-dinas
·
Lurah
·
Camat
·
PJOK
·
BKM/LKM
( termasuk UP-UP)
·
Relawan/Kelompok
peduli
·
Tenaga
Pendamping Perencanaan
·
Pokja
– Pokja yang terdiri dari relawan-relawan.
Proses pembentukan TIPP dilakukan sebagai berikut :
- Pertama, Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim KMW, melatih BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa, agar paham dan memiliki kemempuan untuk membentuk Tim Inti Perencanaan Partisipatif
- Kedua, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim Pelatih KMW, melakukan pertemuan warga (beberapa tokoh masyarakat) untuk membahas dan menyepakati syarat-syarat pelaku dan proses pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif yang akan melaksanakan program PLP BK diwilayahnya, yaitu:
a. Menyepakati
syarat-syarat staf teknis (satu atau dua orang) dari dinas-dinas/instansi
terkait yang akan dipilih dan ditugaskan secara intensif dalam Tim Perencanaan
Partisipatif
b.
Menyepakati tata cara
dan syarat-syarat pembentukan Pokja-Pokja PLP BK
c.
Menyepakati Tata Cara
Pengadaan Jasa (Perekrutan) Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan Partisipatif
d.
Menyepakati Jadwal
Pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif
- Ketiga, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota melakukan pertemuan dengan TKPKD, untuk membahas dan menindaklanjuti proses pembentukan Tim inti perencanaan partisipatif yang telah disepakati ditingkat Kelurahan/Desa.
- Keempat, TKPKD, mengundang Dinas-dinas teknis Pemerintah Kabupaten/Kota, BKM dan Perangkat kelurahan/Desa yang didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota, untuk membahas dan memilih serta menunjuk staf teknis Pemda yang memenuhi syarat untuk terlibat intensif dalam Tim Inti Perencanaan Partisipatif.
- Kelima, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/ Kota danTim pelatih KMW, melakukan pertemuan warga untuk membentuk Pokja-Pokja PLPBK , sesuai tata cara pembentukan pokja yang pernah dilakukan sebelumnya (seperti pembentukan pokja PAKET).
Proses pembentukan pokja ND akan dilakukan, secara
partisipatif, melalui dua tahapan, yaitu:
- Pertama, adalah melalui diskusi kelompok terarah (Focused Group Discussion/FGD) dalam KBK, untuk merumuskan: Kesepakatan tugas pokok pokja ND, keanggotaan dan mekanisme pemilihan anggota pokja ND, Mekanisme kerja
- Kedua, adalah melakukan pemilihan angota pokja ND berdasarkan tata cara dan kriteria yang telah disepakati dalam hasil FGD sebelumnya. Jumlah anggota pokja ND adalah 3 orang atau lebih, dengan catatan ganjil untuk memudahkan proses pengambilan keputusan
Sesuai dengan tujuan kegiatan perencanaan, maka kelompok
kerja (pokja ND) yang dibentuk, setidaknya terdiri dari:
- Pokja pengembangan/alokasi pemanfaatan ruang
- Pokja pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat
- Pokja pengembangan jaringan jalan, saluran/drainase dan jembatan
- Pokja pengembangan/pengelolaan air bersih dan sanitasi
- Pokja peningkatan pelayanan umum/publik.
- Pokja kelembagaan
- Pkja sosialisasi
Adapun struktur pelaksanaan TIPP
adalah :
Langkah 5:
Pelatihan TIPP
Sebelum melaksanakan tugas-tugasnya untuk menyiapkan penyusunan RPP,
TIPP akan dilatih terlebih dahulu tentang hal – hal yang berkaitan dengan
pemetaan swadaya dan penyusunan RPP
Hasil :
Anggota TIPP telah mengerti, memahami atas materi dan aturan-aturan
dalam proses pelaksanaan penyusunan RPP
Langkah 6 :
Penyusunan rencana kerja PLPBK
Sebelum
dilakukannya pengajuan BLM Tahap 1 maka perlu dilakukan penyusunan rencana
kerja PLP BK secara rinci .
Secara sederhana
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah formulir yang menggambarkan rencana waktu
pelaksanaan dari semua jenis kegiatan yang
akan dilaksanakan dalam pelaksanaan proses perencanaan partisipatif
Rencana jadwal pelaksanaan ini perlu dibuat, karena :
1) Waktu pemanfaatan atau pencairan dana BLM telah ditetapkan batas waktunya;
2) Agar dapat diatur penggunaan (waktu dan jumlah) sumberdaya yang akan
digunakan dalam pelaksanaan proses perencanaan seperti dana, tenaga kerja,
bahan-bahan dan pendukung lainnya;
3) Agar semua jenis kegiatan yang akan dilaksanakan dalam proses perencanaan
partisipatif dapat berjalan secara teratur dan terarah menuju terwujudnya
perencanaan makro maupun mikro yang akan dibuat;
4) Untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan perencanaan partisipatif yang
diajukan dalam proposal pelaksanaan kegiatan;
Sedangkan manfaat dari Rencana Jadwal Pelaksanaan ini adalah :
1) Mengetahui berapa lama proses perencanaan partisipatif dapat dilaksanakan;
2) Mengetahui kapan harus memulai pelaksanaan setiap jenis kegiatan dan berapa
lama kegiatan tersebut dapat diselesaikan;
3) Mengetahui berapa banyak volume setiap jenis kegiatan yang harus dibuat;
4) Sebagai pedoman untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan pada saat
pelaksanaan perencanaan berlangsung;
Adapun Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ini berisi :
1) Jenis-jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
2) Volume dari setiap jenis kegiatan yang harus dibuat;
3) Waktu pelaksanaan dari setiap jenis kegiatan (Durasi);
4) Bobot Kegiatan, yaitu suatu ukuran untuk mengetahui besarnya nilai suatu
jenis kegiatan terhadap keseluruhan kegiatan, yang dinyatakan dalam satuan
prosen (%). Secara sederhana bobot ini bisa diartikan, makin besar bobot suatu
kegiatan maka makin besar pula nilai pekerjaan tersebut. Nilai pekerjaan ini
bisa berupa nilai biaya atau waktunya;
Secara detil maka
proses pembuatan rencana kerja akan di jelaskan pada lampiran khusus tentang
penyusunan rencana kerja
VI.2.
TAHAP
PERSIAPAN PROSES PERENCANAAN PARTISIPATIF
Tahap persiapan
proses perencanaan partisipatif dilakukan untuk menyiapkan pelaku – pelaku
khususnya masyarakat luas agar paham maksud dan tujuan perencanaan. Sehingga
diharapkan dapat mendukung terjadinya perubahan nilai – nilai mengenai
pentingnya komitmen seluruh warga kelurahan untuk mengubah pola pikir, sikap
dan perilaku untuk meningkatkan kualitas hunian dan kehidupan serta hidup dan
bermukim di lingkungan yang tertat.
Adapun kegiatan
yang dilakukan pada tahap ini adalah :
- Serangkaian kegiatan sosialisasi masyarakat terhadap berbagai aspek dalam pengembangan permukiman.
- Bimbingan dan pengutan UP - UP BKM/LKM untuk pelayanan masyarakat.
Langkah 1 : Sosialisasi masyarakat
terhadap berbagai aspek dalam pengembangan permukiman
Pelaku : TIPP bersama TAPP, dan konsultan
Kegiatan ini merupakan sosialisasi yangtidak sekedar menytampaikan
informasi tentang program kegiatan namun sosialisasi dijadikan sebagai alat
untuk membangun visi, embrio komitmen masyarakat untuk menuju tatanan yang
lebih baik.
Kegiatan sosialisasi dapat dilakukan dengan memberikan stimulan terhadap
energi atau pranata yang telah ada di masyarakat semisal pertemuan, pengajian,
media warga, radio komunitas maupun media yang lain.
Saosialisasi dan penggalian visi masyarakat juga dapat dilakukan dengan
menyelenggarakan berbagai event masal yang memungkinkan masyarakat dari
berbagai lapisan berkontribusi secara positif, diantaranya dengan lomba
menggambar kampung impian amsa depan, lomba menulis ide kampung impian,
pembuatan maket diskusi dll.
Berikut adalah beberapa contoh/suplement yang dapat digunakan sebagai
bantuan/acuan:
A. SUPLEMEN “Menggambar Kampung Masa Depan”
(penggalian ide-ide masyarakat)[1]
a. Latar Belakang
Anak-anak dan remaja adalah ”pewaris sah” dari desa/kampung di
masa yang akan datang. Mereka adalah pihak-pihak yang akan diuntungkan apabila
perencanaan wilayah desa/kampung yang dilakukan saat ini baik, namun
mereka-mereka pulalah yang akan sangat dirugikan apabila perencanaan yang
dilakukan saat ini buruk, dan serampangan.
Sementara, di dalam segala proses perencanaan reguler yang ada,
anak-anak dan remaja ini jarang (baca: tidak pernah) dilibatkan ataupun
diberikan hak untuk menyampaikan ide/impian tentang ”tempat tinggalnya” di masa
yang akan datang. Mereka hanya memiliki hak untuk mewarisi walaupun dengan
segala kosekwensi sebagaimana tersebut di atas.
Di sisi yang lain, mencoba melibatkan anak-anak dan remaja
dalam proses perencanaan tentu memiliki kerumitan-kerumitan. Anak-anak ”hampir
tidak memungkinkan” diajak di dalam forum resmi perencanaan karena cenderung
mengalami kebosanan dan rentan menimbulkan kegaduhan. Berangkat dari hal
tersebut maka perlu dirumuskan suatu metode menggali idea/impian anak dan
remaja namun dalam format yang nyaman bagi orang tua maupun si anak/remaja itu
sendiri.
Proses-proses perencanaan reguler yang ada selama ini
seringkali kurang mendapat respon optimal dari masyarakat/khalayak luas karena
kurangnya sosialisasi dan juga anggapan sebagaian masyarakat tentang proses
perencanaan yang ”formal”, ”berat” sehingga tidak ”nyaman dan menggembirakan”.
Untuk hal tersebut proses perencanaan di dalam kegiatan PLPBK diharapkan mampu
membongkar sukat-sukat ketidak nyamanan menuju proses peencanaan yang menjadi
”hajatan masyarakat”
b. Bentuk Kegiatan
Dalam rangka menggali informasi dari sebanyak mungkin elemen masyarakat
(termasuk di dalamnya anak & remaja), dan dalam upaya menjadikan proses
perencanaan PLPBK benar-benar menjadi ”hajatan masyarakat” maka proses
”Menggambar Kampung Masa Depan Impian” dapat dilakukan.
Proses menggambar kampung impian ini dipilih karena selain bertutur kata,
menggambar adalah media komunikasi yang selama ini cukup efektif untuk
menyampaikan pesan. Di sisi yang lain menggambar dan bercerita menurut beberapa
pakar akan menimbulkan rangsangan yang memicu rasa nyaman, gembira, terutama
bagi anak-anak.
Pada prinsipnya menggambar kampung impian ini dapat dilakukan secara
perorangan maupun kelompok. Sangat memungkinkan pula proses menggambar
berkelompok ini dilakukan dalam skala keluarga maupun komunitas tertentu
(RT/RW).
Hasil gambar yang dilengkapi diskripsi ringkas atas impian-impian kampung
di masa yang akan datang ini menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam
diskusi perencanaan yang akan dilakukan.
c. Teknis Pelaksanaan
Sebaiknya kegiatan “Menggambar Kampung Masa Depan Impian”
diselenggarakan pada hari libur, atau waktu tertentu yang memungkinkan
anak-anak terlibat secara aktif di dalam proses ini.
Kegiatan ”Menggambar Kampung Masa Depan Impian” ini bertujuan
menggali impian anak-anak sebagai ”pemilik” kampung di masa depan, dan
harapan-harapannya terhadap lingkungan yang ia dambakan. Kegiatan ini juga akan
bermanfaat untuk mengajarkan cara berempati dengan lingkungan sejak sedini
mungkin.
Upayakan kegiatan ini semeriah mungkin. Hal ini
bermanfaat dalam membangkitkan motivasi komunitas dan menghangatkan suasana
kampung menyambut proses perencanaan partisiptif di dalam kegiatan PLPBK. Jika
perlu, sediakan hadiah bagi lukisan yang ‘menarik’, baik dari sudut pesan
maupun keindahan lukisantersebut.
Hasil kegiatan menggambar kampung masa depan ini dapat
dihadirkan dalam bentuk pameran yang diselenggarakan di sekitar tempat
acara/diskusi /musyawarah perencanaan berlangsung.
Hasil kegiatan menggambar kampung masa depan ini semestinya
dijadikan rujukan dalam proses identifikasi dan perumusan rencana-rencana
pengambangan wilayah Gambar dan cerita
yang dihasilkan, menjadi bagian yang harus di diskusikan pada saat masyarakat
menggali permasalahan (bisa jadi yang tergambar oleh anak-anak merupakan
masalah yang tidak terasakan oleh orang tua). Demikian pula saat menentukan dan
menganalisis program-program, apakah program yang direncanakan telah sesuai
dengan impian anak-anak.
Secara umum proses menggambar kampung masa depan ini dapat
dibagi menjadi 2 bagian dan dilakukan dengan cara sebagai berikut.
c.1. Menggambar Kampung Masa Depan Impian
oleh anak-anak dan remaja
·
Rencanakan kegiatan ini
dengan mengkoordinasikan dengan pengelola sekolah (jika ada) atau pengasuh
kegiatan anak-anak di kampung. Sampaikan mengenai aktifitas ini dengan
menjelaskan maksud dan tujuan utamanya, yaitu menjaring aspirasi anak-anak
sebagai pewaris masa depan untuk ikut menentukan masa depan kampungnya, dengan
cara menggambar dan mendiskripsikan impian mereka terhadap kampungnya di masa yang akan datang.
·
Tentukan jadwal dan
tempat acara bersama dengan para pengasuh kegiatan anak-anak setempat. Agar
acara ini dapat diiikuti oleh anak-anak dalam jumlah yang ”cukup” maka
dibutuhkan penyesuaian dalam menentukan jadwal
acara. Seyogyanya jadwal acara disesuaikan dengan jam anak-anak biasa
bermain/berkumpul (jangan bersamaan dengan jadwal ujian sekolah, ataupun jadwal
film/pertunjukan TV yang digemari oleh anak-anak).
Gb. 1 Pengumuman Menggambar Kampung Impian
·
Untuk tempat
penyelenggaraan carilah tempat yang lapang namun terlindung/aman sehinggga
anak-anak dapat berekspresi dengan nyaman
Gb. 2 lokasi Menggambar Kampung Impian yang ’terbuka’ namun terlindung
·
Persiapkan segala
peralatan yang akan digunakan, jika ada beberap alat yang harus dibawa sendiri
oleh anak-anak, maka hal tersebut harus di informasikan beberapa hari
sebelumnya.
·
Sebelum mulai menggambar
ajak anak-anak untuk, memulai dengan berdoa.
·
Sampaikan dengan cara
gamblang/sederhana mengenai tujuan acara ini. Akan lebih menarik kalau
anak-anak bisa diajak bercerita tentang kehidupan sehari-harinya dan bermain
terlebih dahulu.
·
Yakinkan anak-anak untuk
menggambar impian-impian mereka terhadap lingkungan/kampungnya di masa yang
akan datang.
·
Beri kesempatan
anak-anak untuk menggambar sebebasnya di dalam kertas gambar/media yang lain.
Setelah selesai menggambar, minta anak-anak untuk menceritakan tentang apa yang
ia gambar dan bayangkan. Bisa juga minta anak-anak untuk menuliskan tentang
gambar mereka.
Gb. 3 Seorang anak menceritakan impian tentang kampungnya di masa datang
yang dia gambarkan
·
Catat hasil cerita
anak-anak tersebut dan resumekan sebagai bahan untuk diskusi perencanaan.
·
Hasil gambar anak-anak
ini menjadi dekorasi ruang – ruang pertemuan/rembug perencanaan yang
diselenggarakan.
·
Pada saat
rembug/diskusi/fgd perencanaan, hasil cerita dan gambar anak-anak tersebut
diulas di waktu yang tepat .
c.2. Menggambar Kampung Masa Depan Impian secara berkelompok oleh keluarga
·
Rencanakan kegiatan
dengan tokoh formal maupun informal wilayah, sampaikan tentang substansi dari
acara ini, yaitu untuk menjaring informasi dan impian dari masyarakat setempat
dengan cara menggambar dan bercerita.
·
Masing-masing peserta
minimal terdiri atas bapak, ibu dan anak (unsur laki-laki dewasa, unsur
perempuan dewasa, dan unsur anak-anak)
·
Sosialisaikan/umumkan
kepada masyarakat/keluarga-keluarga mengenai aktifitas ini agar sebanyak
mungkin keluarga dapat mengikuti kegiatan menggambar kampung mas depan impian.
·
Tentukan jadwal acara,
gunakannlah hari-hari libur sehingga sebagian masyarakat bisa ikut terlibat.
·
Pada hari yang telah
ditentukan bagikan kertas gambar / media gambar yang lain dengan ukuran jumbo
(A0) kepada setiap keluarga yang mengikuti aktifitas ini.
·
Minta pada masing-masing
keluarga untuk mendiskusikan tentang apa yang mereka inginkan/impikan dengan
lingkungan mereka di masa yang akan datang. Mintalah mereka untuk merangkum
hasil diskusi dalam keluarga tersebut. Ingatkan pada mereka bahwa setiap
oarang/anggota kelompok punya hak untuk
menyampaikan pendapat sehingga bapak/ibu juga tetap harus bisa mengakomodir
kebutuhan dan impian anaknya.
·
Setelah semua keluarga
menyampaikan aspirasinya, maka minta untuk mereka menuangkan hasil diskusi
mereka ke dalam media kertas dalam bentuk gambar.
·
Hasil gambar dan catatan
tentang impian ini bisa dipresentasikan kepada juri dan khalayak setelah
selesai acara.
·
Gunakan hasil gambar
untuk menjadi dekorasi ruang pertemuan proses rembug perencanaan yang akan
datang, dan jadikan hasil menggambar, bercerita tersebut menjadi bagianyang
dipertimbangkan pada saat proses-proses tahapan perencanaan berikutnya (makro
maupun mikro)
d. Contoh hasil Menggambar kampung Impian dan analisanya
Berikut ini merupakan contoh-contoh hasil menggambar kampung impian yang
pernah dilakukan di wilayah Yogyakarta.
Gambar di atas merupakan gambar yang dihasilkan dari proses menggambar
kampung impian di wilayah Tungkak Karanganyar
Kota Yogyakarta. Kampung ini ada di tengah kota, sebuah perkampungan
padat, dengan dibatasi oleh sungai yang saat ini kotor (sebagaimana
kecenderungan sungai-sungai di permukiman padat kota di Indonesia). Dari 40
orang peserta, lebih dari 80 persen mereka memasukan unsur air, sungai dan
kolam ikan di gambar mereka. Ketika diminta untuk menceritakan keinginan mereka
dalam gambar tersebut, sebagian besar menyatakan bahwa mereka memimpikan suatu
saat kelak kampung mereka akan menjadi nyaman dengan dikelilingi sungai yang
bersih, sehat dan nyaman sehingga setiap saat mereka dapat melihat ikan dan
lain sebagainya.
Gb. 5 Gambar tentang sumber mata air yang jernih
|
Gb. 5 Gambar tentang jalan layang
|
Kedua
gambar di atas di buat oleh anak-anak di dusun Kalinongko Kelurahan Gayam Harjo
Sleman Y&ogyakarta. Wilayah ini merupakan
wilayah yang relatif tandus dan berada di perbukitan. Masalah air menjadi
masalah utama setiap musim kemarau, tak jarang anak-anak harus menimba air di
sumber air yang ada di dasar jurang. Itupun dilakukan dengan cara mengantri
sejak pukul 02.00 WIB (dinihari). Hal tersebut ternyata menjadi hal yang
membekas dalam benak anak-anak sehingga ketika diberi kesempatan untuk
membayangkan dusunnya di masa yang akan datang mereka menggambarkan sumber mata
air yang melimpah dan jernih.
Sedangkan gambar di sebelah kanan adalah gambar yang diangankan oleh
anak-anak kalinongko pula. Hal ini muncul akarena infrastruktur jalan di
wilayah tersebut rusak parah. Menurut anak- anak ini pula mereka seringkali
tidak dapata bersekolah di kala musim hujan karena jalan tidak bisa di lalui.
Masih dari cerita yang sama, mereka juga menceritakan betapa kesulitan yang mereka hadapi tiap kali ada
yang sakit atau ada ibu yang hendak melahirkan karena sulit mnelewati jalan
tersebut. Berangkat dari realitas tersebut anak-anak mengambarkan jembatan
layang yang bagus, mulus menghubungkan antara desa mereka yang terletak di
perbukitan sampai ke wilayah kota terdekat.
B. Suplemen Membuat Maket Kampung secara Partisiapatif [2]
- Apa Maket ?
Maket
merupakan Media Bantu “Tri Matra” / Tiga dimensi, yang merupakan tiruan dalam
skala kecil (skalatis) dari sebuah benda yang besar. Maket di dalam proses
perencanaan merupakan “tiruan” dengan
skala kecil dan merupakan miniatur tiga
dimensi yang menggambarkan letak bangunan, letak vegetasi, letak
perkerasan lingkungan (jalan/gang dsb), landaian ataupun kontur tanah serta
letak “benda-benda tertentu” yang menjadi landmark/penanda kawasan.
|
|
Gambar 1 : Maket yang menunjukan
letak jalan, Vegetasi, Air dll
- Kegunaan/Pemanfaatan
Fungsi
utama Maket adalah sebagi media Bantu bagi semua pihak yang terlibat di dalam
diskusi untuk menggambarkan secara tepat kondisi riil lingkungan, terutama
terkait dengan kondisi “spasial ruang” yang ada, serta kaitan-kaitannnya dengan
tata letak, dan regulasi lingkungan yang mugkin timbul karenannya.
Maket
merupakan alat Bantu untuk memotret, memvisualisasikan, menstrukturkan dan
merasionalisasikan, kondisi lingkungan, kondisi sosial, serta hal-hal lain yang
dapat dikaitkan dengan kondisi fisik lingkungan.
Maket
dapat digunakan sebagai media menarik minat masyarakat, karena kegiatan
pembuatan maket ini merupakan media yang menyenangkan dimana pihak-pihak yang
terlibat dapat membayangkan kondisi lingkungannya, menemukan posisi rumahnya,
serta dapat menuangkan inspirasi dan kreasinya di dalam membuat maket.
Maket juga
berfungsi sebagai media untuk membangun kebersamaan, dan membangun empati
masyarakat terhadap lingkungannya.
Dalam proses pembuatan maket, diharapkan keterlibatan masyarakat secara optimal.
Diharapkan dengan terlibat di dalam proses pembuatan, akan dapat terjadi pula
proses diskusi yang cukup intensif, mengenai kondisi wilayah, profil kampung,
relasi sosial yang terjadi dan lain sebagainya. Proses diskusi ini menjadi
menarik dan penting dalam menumbuhkan partisipasi, dan empati masyarakat
terhadap wilayah/lingkungannya.
Pada masa Post Perencanaan Partisipatif dan sterusnya, maket dapat
dimanfaatkan untuk merekam proses perencanaan dan pembangunan yang telah
dilakukan, dengan cara membubuhkabn notasi mana-mana lokasi yang telh
diperbaiki dan mana yang belum. Secara periodik, Maket dapat dimanfaatkan lagi
untuk melihat proses perencanan,serta realisasi yang telah dilakukan.
Semestinya maket tidak difungsikan sebagai pajangan/hiasan semata namun
maket menjadi alat yang selalu digunakan setiap masyarakat ataupun pihak-pihak
lain akan melakukan kegiatan perencanaan di wilayah tersebut.
Kesalahan yang seringkali terjadi, Maket hanya difungsikan pada saat
lokakarya PERENCANAAN PARTISIPATIF pertama saja, dan hanya mencantumkan potensi
dan masalah saat itu, namun tidak dilskukan pembaharuan informasi terhadap
kondisi-kondisi aktual/terbaru secara periodik (3 bulanan, 6 bulanan, ataupun
tahunan).
Dengan melakukan pembaharuan informasi di dalam maket, maka akan membantu
semua pihak di dalam melakukan analisis kondisi riil, dan mutakhir dari wilayah
setempat.
Terkait dengan hal tersebut , Maket sebagai alat Bantu yang akan digunakan
terus menenerus, maka harus awet dan
terpelihara, sehingga setiap kali melakukan kegiatan perencanaan, tidak harus
membuat/maket atau model tiga dimensi yang baru lagi.
- Persayaratan Maket PERENCANAAN PARTISIPATIF
Terkait dengan
pengertian dan fungsi yang telah disebutkan di atas hal-hal berikut penting
untuk menjadi acuan :
- Simple
Yang
dimaksud simple dalam hal ini adalah, kesederhanaan maket itu sendiri, dengan
pengertian tetap memperhatikan kaidah-kaidah keindahan dari sebuah maket (enak
di lihat/tidak membosankan, perpaduan warna, teksture, dan bahan menarik),
namun tidak menjadi sebuah benda yang rumit/complicated yang justru akan sulit
untuk di eksplorasi.
- Jelas
Di dalam
Maket yang digunakan dalam penyusunan PERENCANAAN PARTISIPATIF dibutuhkan Maket
yang “jelas” menunjukan fungsi-fungsi atau karakter-karakter tertentu, misalnya
menunjukan bangunan rumah, jaringan jalan/infrastruktur, tata guna lahan
(permukiman, atauypun fungsi yang lain) letak vegetasi, letak air dan lain
sebagainya.
- Informatif
Maket yang
dibutuhkan di dalam proses PERENCANAAN PARTISIPATIF lebih diutamakan maket yang
dapat memberikan informasi seoptimal mungkin
tentang kondisi riil yang terjadi di lingkungan. Oleh karenanya tampilan
maket tidak harus benar-benar sesuai dengan aslinya, namun yang lebih penting
justru notasi yang di berikan untuk memperjelas informasi yang akan diungkap.
Misal untuk menggambarkan sebuah rumah, tidak harus dibuat dengan tampilan
sebagaimana miniature rumah yang sesungguhnya, namun dapat dalam bentuk viguratif yang diberikan
tanda notasi dengan warna untuk menjelaskan kondisinya (missal warna merah
untuk rumah roboh, warna kuning rumah rusak sedang, warna coklat untuk rumah
yang masih baik)
- Berskala/terukur
Terkait
dengan kebutuhan informasi maka MAKET yang dibutuhkan harus memiliki skala yang
tepat, sehingga akan mempermudah dan membantu di dalam menentukan perencanaan
dan pembangunan jika diperlukan. Di sisi yang lain dxengan skala yang jelas
akan memberikan informasi yang cukup terkait dengan ukuran panjang, luas dan
volume dari lingkungan tersebut.
- Mudah dikerjakan
Dengan
pola pendekatan partisipatif serta diharapkan Maket merupakan alat Bantu yang
dapat diminati dan diapresiasi secara optimal oleh masyarakat, maka Maket dalam
kepentingan PERENCANAAN PARTISIPATIF seyogyanya mudah dikerjakan oleh siapapun
dengan tanpa keahlian/kecakapan kusus, dengan demikian Maket akan menjadi media
diskusi bagi masyarakat sejak dalam proses pengerjaannya.
- Awet
Sebagai
karya bersama masyarakat, diharapkan Maket akan mampu menjadi media informasi
yang dapat digunakan dalam waktu yang
cukup lama, maka Maket dalam kepentingan PERENCANAAN PARTISIPATIF harus dibuat
dari material yang memiliki tingkat keawetan yang cukup serta dikerjakan dengan
cara yang benar sehingga mampu digunakan dalam waktu yang lama .
- Tahapan Pembuatan Maket
a. Siapkan
peta dasar yang jelas dengan skala yang benar (bisa dengan skala 1:1000, 1:500 atau sesuai kebutuhan. (seyogyanya peta ini peta yang dilengkapi dengan notasi yang jelas dan
menunjukan peta kontur, figure ground yang jelas pula)
Peta dasar yang jelas ini dapat diambil dari peta produk Bappeda yang
biasanya ada di Kecamatan, atau juga dapat digunakan peta hasil pemetaan lahan
oleh Badan Pertanahan yang memuat gambar persil tanah.
Jika Peta yang memenuhi standart tersebut tidak dapat ditemukan maka, dapt
dilakukan upaya membuat peta sendiri, dengan langkah sebagai berikut:
Alternatif 1 : Kelurahan atau lokasi
sasaran mempunyai Peta Dasar
i.
Cari Peta Dasar yang
mendekati kebenarannya. Peta ini biasanya ada di Kantor Kelurahan yang digambar
oleh mahasiswa KKN.
ii.
Dapat pula mencari peta
yang mungkin tidak skalatis yang biasanya ada di kantor kelurahan ataupun di
Pedukuhan.
iii.
Alternatif lain
melakukan proses “menjiplak” Peta Dinding yang biasanya ada dan terpasang di
setiap dinding Kantor Kelurahan.
iv.
Setelah peta di dapatkan
maka lakukan proses klarifikasi gambar yang ada dengan cara mencocokan keadaan
lingkungan yang sebenarnya (apakah jalur jalan sudah sesuai, jalur sungai,
lahan permukiman, lahan sawah/hijaun sudah sesuai dll), jika belum sesuai maka
gambir di revisi sesuai dengan kondisi aslinya. Proses pemetaan ini seyogyanya
dilakukan bersama-sama masyarakat setempat dengan cara berjalan mengelilingi
kampung, sekaligus mengklarifikasi setiap titik yang berbeda dengan gambar.
Proses ini akan menjadi bagian yang penting di dalam menggali informasi
masyarakat. Ajak masyarakat untuk berjalan, mengukur, bercerita/mengkonfirmasi
gambar dengan kondisi riil. Setelah di dapatkan data lapangan diskusikan
kembali dengan masyarakat untuk mendapatkan kesepakatan data yang paling akurat.
v.
Untuk menemukan skala
yang relative tepat jangan lupa ambil sample satu ruas jalan, ukur dengan
meteran/pengukur yang tepat, lalu konversikan dengan ukuran panjang yang ada di
gambar.
vi.
Apabila proses
klarifikasi telah dilakukan, maka dilanjutkan dengan menggambar ulang peta tersebut. Jika mempunyai kemampuan
menggambar ulang dalam format CAD ataupun program computer yang lain tentu
hasilnya akan lebih baik namun apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan maka
peta dapat digambar dengan cara manual dan menggunakan skala. Dalam menggambar
ini berikan notasi yang jelas untuk jalan besar, jalan kampung, saluran air,
permukiman, tanah sawah, tegalan dan lain sebagainya.
Alternatif 2: sama sekali tidak
ditemukan Peta dasar.
Apabila di wilayah tidak ditemukan sama sekali peta dalam bentuk apapun
maka panitia pembuat maket bersama masyarakat dapat membuat peta dasar versi
masyarakat dengan cara sebagai berikut :
I. Ajak orang-orang/anggota masyarakat yang relatif hafal kondisi lingkungan
kampung / dusun, untuk berdiskusi.
II. Dengan informasi dari pihak-pihak tersebut, cobalah membuat ”peta buta”
yang menggambarkan pola jaringan jalan, jaringan air serta prakiraan batas
wilayah. Menggambar jaringan jalan menjadi biasanya paling mudah diingat oleh
seseorang, dan akan sangat membantu untuk melihat pola jaringan yang lain.
III. Setelah memiliki peta buta yang di dalamnya terdapat prakiraan jaringan
jalan, ajak peserta untuk jalan ke lapangan sembari mengecheck gambar yang
dibayangkan dengan realitas lapangan
yang ada. Lakukan proses ini dengan cara mendiskusikan dengan angggota yang ikut menyusun gambar peta buta
secara langsung di lapangan.
IV. Setelah pola jaringan jalan sesuai dengan kondisi lapangan, lanjutkan
dengan menggambarkan letak-letak bangunan penanda yang spesifik (Masjid/sarana
peribadatan, Gardu Ronda, atau tempat-tempat yang populer bagi masyarakat),
dengan maksud mempermudah memperkirakan letak bangunan yang lain.
V. Untuk menemukan skala yang relative tepat jangan lupa ambil sample satu
ruas jalan, ukur dengan meteran/pengukur yang tepat, lalu konversikan dengan
ukuran panjang yang ada di gambar.
VI. Tentukan pula mana wilayah yang merupakan area permukiman, area pertanian,
ataupun area lain yang spesifik ( industri besar, pegunungan, jurang dsb)
VII. Setelah semua tergambarkan dengan baik ajaklah masyarakat mendiskusikan
kembali sekaligus menentukan letak rumah-rumah masing-masing.
VIII. Setelah semua informasi di dapatkan maka lakukan klarifikasi akhir dengan
para peserta, jika sudah dirasa tepat akan lebih baik apabila dilakukan proses
gambar ulang dengan ,menggunakan media komputer.
b. Siapkan alat dan bahan membuat maket yang dibutuhkan meliputi :
I. Sebidang Papan sebagai dasar dengan ketebalan dan kekuatan cukup (missal
multiplex 12 mm). Biasanya digunakan papan berukuran 120 X 240 cm.
II. Siapkan Bahan untuk membuat vigur rumah/bangunan (missal profil kayu, gabus
dll), bahan untuk membuat vigur tanah/kontur (missal kertas karton, karet ati
dll), bahan untuk membuat vigur vegetasi (missal kertas krep, busa dll) serta
bahan lain yang dibutuhkan
III. Siapkan alat yang dibutuhkan berupa Cutter, gunting, Lem kayu, lem kertas,
kertas karbon, isolasi warna, cat/pewarna dan alat-alat lain yang dibutuhkan
c. Pindahkan Peta Dasar ke dalam media / papan dasar maket, dengan cara
menempel ataupun membuat pola dasar dengan menggunakan Kertas Karbon. Libatkan
masrakat untuk proses menggambar ulang ini karena dengan demikian akan terjadi proses pembelajaran dini.
- Tentukan dan berikan notasi untuk pola kontur yang ada, serta tentukan jika ada wilayah-wilayah yang menonjol dari tinjauan geografis (kontur tanah, sungai, Danau dll)
- Ajak Masyarakat untuk melakukan diskusi mengenai pembuatan Maket ini terutama untuk mendiskusikan perletakan di dalam maket (Letak jalan, letak rumah, letak fasum dll)
- Ajak masyarakat untuk mendiskusikan ke khasan wilayah ketika dilihat secara 3 dimensi.
- Ajak masyarakat untuk berembuk menentukan notasi untuk jaringan jalan yang ada, misalnya untuk jalan beraspal menggunakan plester warna hitam, jalan kampung dengan pleseter/kertas warna abu-abu
- Tentukan dan berikan notasi untuk bangunan rumah, serta bangunan lain yang menjadi land mark kawasan tersebut. Tentukan lebih dahulu bangunan-bangunan yang spesifik misalnya tempat ibadah, balai warga, sumber air komunal dan lain-lain. Berilah notasi/tanda dengan bentuk warna yang spesifik. Setelah itu lanjutkan dengan mnemberikan notasi blok rumah menggunakan potongan kayu sebagai medianya. Jangan lupa bedakan warna antara bangunan yang roboh, rusak parah, rusak ringan, bangunan utuh dengan warna-warna yang mencolok sehingga jelas/mudah dipahami. Porses ini tentunya juga tetap melibatkan masyarakat.
Catatan : Proses ini sebetulnya sangat menarik untuk mengajak masyarakat
menyusun profil kampungnya, sehingga kejelian fasilitator untuk memancing
diskusi sambil bekerja membuat maket menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan.
Proses ini juga merupakan media untuk menarik minat masyarakat untuk
terlibat sedikit demi sedikit ke dalam seluruh rangkaian proses PERENCANAAN
PARTISIPATIF.
|
|
|
|
Gambar 4: notasi bangunan
- Setelah semua dibuat dan dirapikan jangan lupa menuliskan legenda dan skala di dalam maket tersebut. Catatan lebih disarankan untuk menggunakan skala batang/garis
- Di dalam legenda diwajibkan mencantunkan arah mata angin yang tepat.
Gambar 5: Legenda dan arah mata angina dalam maket.
- Catatan Penting Pemanfatan Maket
a.
Keunggulan Pemakaian Media Maket
Di dalam
proses PERENCANAAN PARTISIPATIF menggunakan media Maket sebagai alat Bantu. Secara umum media ini mempunyai kekuatan sebagai berikut :
·
Secara visual, maket
memiliki keindahan dan keunikan yang biasanya sangat mudah diminati dan
dinikmati oleh pihak-pihak yang mengamatinya.
·
Mampu memvisualisasikan beberapa “abstraksi” dalam
satu media.
·
Maket memberikan ruang 3
dimensi untuk menjelaskan beberpa hal yang tidak terjangkau dengan hanya
penjelasan verbal saja.
·
Sebagai contoh : ketika
muncul pernyataan “masalah terkait dengan kerentanan dampak sosial akibat
kepadatan penduduk” hal ini akan langsung dapat di klarifikasi dengan melihat
maket, karena maket akan menggambarkan seberapa padat permukiman yang ada,
dibandingkan lahan terbuka yang masih tersisa.
·
Contoh lain ketika
muncul pernyattaan masalah sosial terkait dengan strata pendidikan masyarakat
yang rendah, ataupun strata ekonomi yang rendah pula, dengan menggunakan maket
akan dapat diklarifikasi, berapa jarak tempuh dari permukiman masyarakat ke
fasilitas sarana pendidikan terdekat, ataupun fasilitas sarana perekonomian
(pasar misalnya) yang terdekat.
·
Maket mampu
mendokumentasikan masalah yang ada, potensi yang dimiliki, rencana yang akan
dilakukan ataupun program yang telah dilaksanakan di dalam satu media.
·
Jika dirawat dengan baik
maket, mampu digunakan dalam waktu yang cukup lama.
Dengan bebrapa contoh di atas maka terlihat keunggulan penggunaan media
maket diantaranya adalah kemampuan maket mempertemukan antara statement
masalah/potensi yang biasanya berwujud “abstraksi” dengan kondisi riil/fisik
senyatanya.
Gambar 6 Maket sebagai media informasi
b.
Kelemahan Media Maket
Di samping
beberapa kelebihan penggunaan maket seperti yang tercantum di atas, media maket
juga memiliki kelemahan diantaranya adalah sebagai berikut:
·
persepsi bahwa media ini sangat dekat
kaitannya dengan unsur fisik saja, sehingga jika forum dan fasilitator tidak
jeli mengeksplorasi maka media ini akan menjebak membahas hal-hal yang terkait
dengan masalah fisik saja.
·
Hal lain yang sering terjadi, para peserta
terjebak dengan tampilan maket sehingga sibuk menikmati tampilan maket (tidak
berupaya optimal mengeksplorasi alat
Bantu ini). Hal ini sering kali memeakan waktu yang panjang tanpa hasil yang
optimal.
·
Jika Maket tidak dibuat
dari bahan yang cukup kuat maka seringkali terjadi kerusakan pada saat
mengeksplorasi maket tersebut.
·
Untuk pertemuan yang
mengundang banyak orang, media maket yang relative kecil seringkali tidak dapat
optimal ketika diamati secara berbarengan oleh seluruh peserta.
c.
Catatan Kritis bagi pemandu
Setelah mengamati
hal-hal terkait keunggulan dan kelemahan maket maka beberapa hal berikut :
·
Kejelian Pemandu sangat dibutuhkan untuk
menghubungkan antara hal-hal atau abstarakasi yang terkait dengan non fisik
dengan spasial ruang yang tergambar di dalam maket.
·
Setiap masalah ataupun potensi dapat
dikaitkan dengan “place” atau lokasi sehingga akan dapat dilihat keterkaitan
antara berbagai macam komponen tersebut.
·
Fasilitator harus mampu
mengajak peserta untuk tidak sekedar
mengeksplre “keindahan maket” saja namun menggali seoptimal mungkin informasi.
·
Fasilitator juga harus
mampu mengendalikan peserta untuk mengamati maket secara bergantian agar tidak
terjebak di dalam suatu kerumunan .
Gambar 7: Fasilitator mengatur pengamatan maket secara bergantian
Langkah 2 : Bimbingan dan pengutan
UP - UP BKM/LKM untuk pelayanan
masyarakat.
Tujuan :
Mendukung penguatan dan peningkatan kapasitas UP - UP BKM/LKM untuk menjadi
pusat pelayanan masyarakat sesuai dengan bidang yang dikelolanya.
Materi :
UPK : hal –hal
yang dapat mendukung penggalian potensi ekonomi masyarakat (usaha-usaha ekonomi
produktif rumah tangga) dan kemampuan untuk mengelolanya menjadi suatu potensi
yang dapat menjadi sumber pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat , penggerak
kemajuan kelurahan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar
kelurahan/kecamatan bahkan kota/kabupaten disekitarnya.
UPS : hal-
hal yang akan mendukung peningkatan kemampuan sosial budaya serta
kemasyarakatan, termasuk bidang pendidikan dasar dan menengah, kesehatan,
kesejahateraan ibu dan balita yang merupakan salah satu sarana terpenting untuk
mengentaskan kemiskinan menuju kelurahan/desa yang mampu berkembang di masa
mendatang.
UPL :
hal-hal yang akan mendukung pelaksanaan pembangunan permukiman, termasuk
mengelola berbagai kegiatan untuk memastikan terjadinya perubahan nilai – niali
yang akan mendukung tercapainya tatanan lingkungan permukiman yang aman, bersih
tertata dan tanggap terhadap bencana.
III. TAHAP PENYUSUNAN RENCANA PENATAAN
LINGKUNGAN PERMUKIMAN (RPLP)
III.1. Kedudukan Produk Perencanaan dalam Penataan
Lingkungan Permukiman
Secara hirarki, kedudukan kegiatan PLPBK tetap
dibawah dan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Dari sisi undang-undang dan peraturan menunjukkan adanya sistem penjenjangan
perencanaan yang jelas, dari RTRW Kabupaten/Kota sebagai rencana makro yang
dijabarkan kedalan rencana rinci (RDTR, rencana kawasan permukiman, RTBL dan
rencana tindak (action plan), Sedangkan kegiatan PLPBK berada diluar sistem
hirarki perencanaan, namun tetap terkait. Dalam kegiatan PLPBK dimulai dari
perumusan skenario pembangunan kelurahan sasaran kegiatan PLPBK. Hasil
perumusan skenario tersebut, akan digunakan sebagai dasar penyusunan produk
PLPBK, yaitu Rencana Penataan Lingkungan Permukiman, aturan bersama dan rencana
tindak penataan lingkungan permukiman (kawasan prioritas}
III.2.
Ketentuan Umum
(1) Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) adalah upaya peningkatan
kualitas permukiman yang dilakukan secara holistic dan terpadu pada tingkat
kawasan/lingkungan permukiman melalui pemberdayaan manusia dengan memperhatikan
tatanan sosial kemasyarakatan, Penataan Lingkungan ekonomi masyarakat, serta
penataan lingkungan dan kualitas hunian.
(2) RPLP diharapkan mampu mendukung transformasi menuju masyarakat madani
melalui sejumlah intervensi pembelajaran kemitraan dan sinergi antara
Pemerintah, masyarakat dan kelompok peduli setempat serta kegiatan membangun
kemitraan sebagai upaya untuk mengakses berbagai peluang dan sumber daya yang
dibutuhkan masyarakat.
(3) RPLP tidak hanya menghasilkan perencanaan Makro (Penataan Lingkungan
lingkungan permukiman kelurahan) dan perencanaan Mikro (Rencana Teknis Penataan
LIngkungan Permukiman dan Lingkungan Kawasan Prioritas berbasis Komunitas)
namun juga dilakukan Pemasaran Kawasan Prioritas yg telah memiliki RTPLP
berbasis komunitas.
(4) RPLP disusun sebagai langkah pelaksanaan Penataan Lingkungan lingkungan
permukiman berbasis komunitas yang tidak hanya mendukung pelaksanaan
pembangunan fisik lingkungan semata namun juga diharapkan mampu mengembangkan
komunitas yang berbasis nilai sehingga mendorong Penataan Lingkungan
ekonomi dan Lingkungan social
masyarakat.
(5) RPLP akan berisi informasi dasar yang terkait dengan aspek sosial
berupa kondisi pelayanan sosial masyarakat dan kelembagaan pelayanan public
serta aspek ekonomi yang akan menggali
potensi dan komoditi ekonomi. Hal-hal tersebut akan bersinergi dengan aspek
lingkungan seperti penataan ruang, pengelolaaan dan pengadaan prasarana dan
sarana lingkungan. Dengan demikian kebutuhan prasarana pendukung dan lembaga
pengelolanyaakan sejalan dengan aspek social dan aspek ekonomi kawasan tersebut
(6) Serangkaian program pembangunan yang dimuat dalam RPLP harus dilengkapi
dengan estimasi besaran dan biaya yang diperlukan, sumber dana, serta
koordinasi lembaga-lembaga terkait baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan pengawasan.
(7) Dinas terkait (seperti: Dinas Tata Kota, Dinas Teknis Penataan
LIngkungan Permukiman dan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup/ BAPPEDALDA,
BAPPEDA, dsb) yang bertanggung jawab untuk Penataan Lingkungan dan pengelolaan
utilitas kota/kabupaten memberikan arahan dan masukan agar RPLP dapat
menghasilkan perencanaan tata ruang kelurahan/desa yang terintegrasi dan
berkesinambungan dengan sistem Penataan Lingkungan infrastruktur atau jaringan
utilitas kota/kabupaten secara keseluruhan serta mampu menjadi bagian dari
RPIJM dan RTBL dalam lingkup yang lebih luas.
(8) RPLP harus disepakati oleh warga masyarakat dan kesepakatan tersebut
disahkan oleh BKM, Fasilitator PLP, serta TA PLP. Sebelum disahkan oleh ketiga
pihak tersebut, RPLP perlu dikonsultasikan dengan Dinas Tata Kota,
Bappeda dan Dinas LH/Bappedalda untuk memastikan bahwa RPLP tersebut telah
selaras dan terintegrasi dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan
kota/kabupaten secara keseluruhan dan untuk mengelola lingkungan secara
baik.
(9) Agar memberikan arahan yang jelas terhadap penjabaran rencana maka
seyogyanya RPLP yang di susun memiliki kerangka waktu 5 tahunan.
III.3.
Persyaratan Penyusunan RPLP
(1) Ada kemauan masyarakat untuk memiliki kelurahan/desa yang dibangun secara
lebih terencana dan lebih baik dari sebelumnya
(2) Adanya komitmen Pemda untuk mendukung Kegiatan Penataan Lingkungan
Permukiman Berbasis Komunitas
(3) Adanya komitmen Lurah untuk mendukung Kegiatan Penataan Lingkungan
Permukiman Berbasis Komunitas
(4) BKM yang ada merupakan BKM
Mandiri/BKM Berdaya menuju Mandiri
(5) Tersedianya data-data tata ruang, prasarana dan sarana, kondisi sosial
dan ekonomi serta data kelembagaan
pengelola pembangunan.
·
Peta topografi dan
penggunaan tanah serta kepemilikan tanah eksisting berskala 1 : 5000
·
Dokumen hasil pemetaan
swadaya yang dihasilkan melalui siklus P2KP/PNPM
·
Dokumen PJM Pronangkis yang dihasilkan melalui siklus
P2KP/PNPM
·
III.4. Langkah Penyususunan RPLP /
Perencanaan lingkungan makro
Perencanaan lingkungan makro adalah proses penyusunan Rencana Penataan
Lingkungan Permukiman wilayah
Kelurahan/Desa. Rencana ini disusun atas dasar kesepakatan warga, melalui 7
(tujuh) tahapan kegiatan, sebagai berikut: (Gambar siklus...)
(1) FGD Tematik Kebijakan Perencanaan untuk menggali informasi kebijakan dan
rencana-rencana pembangunan Pemerintah Kabupaten/Kota
(2) Kegiatan Pemetaan Swadaya (Pengumpulan data, peta dan informasi wilayah
Kelurahan/Desa)
(3) Membangun visi atau cita-cita masa depan
(4) Menyusun Rencana Penataan Lingkungan Permukiman Kelurahan/Desa secara
partisipatif
4.1. Rencana Penataan Lingkungan dalam aspek sosial
4.2. Rencana Penataan Lingkungan dalam aspek
ekonomi
4.3. Rencana alokasi pemanfaatan ruang (yang mendukung aspek sosaila dan
ekonomi) Mengenali Kondisi eksisting, Melakukan analisis, Menyepakati rencana
4.4. Rencana jaringan jalan, saluran drainase dan jembatan
4.5. Rencana Penataan Lingkungan air bersih dan sanitasi
4.6. Rencana Peningkatan pelayanan publik
4.7. Rencana Penataan Lingkungan Kelembagaan pengelolaan pembangunan Kelurahan
/Desa
(5) Kesepakatan Penetapam Kawasan Prioritas
(6) Menyusun Rencana Penataan Lingkungan Kawasan Prioritas (RTPLP berbasis
komunitas)
(7) Menyusun Rencana Program Investasi Jangka Menengah Pembangunan
Kelurahan/Desa
Langkah (
1 ) : FGD TEMATIK KEBIJAKAN PERENCANAAN
FGD tematik kebijakan
adalah aktifitas yang dilakukan dalam kegiatan PLPBK yang berfungsi untuk melakukan
pembelajaran bersama (pemerintah daerah maupun masyarakat) di dalam menelaah
kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan mempunyai kekuatan hokum serta
implikasi kebijakan tersebut bagi masyarakat maupun bagi pemerintah itu
sendiri.
FGD Tematik Kebijakan
Perencanaan merupakan tinjauan terhadap dokumen perencanaan yang bertujuan untuk mengetahui program-program
Penataan Ruang di kabupaten dari tingkat yang tertinggi yaitu Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten< RTBL Kawasan, sampai dengan Rencana Kawasan
kelurahan/Perdesaan yang memiliki keterkaitan secara langsung maupun tidak
langsung dengan penyusunan RPLP.
Di dalam kegiatan
PLPBK kegiatan FGD tematik ini semestinya dikaitkan dengan agenda besar untuk
melakukan “perubahan perilaku” menuju perilaku yang lebih baik, bermartabat dan
berbudaya, sehingga di dalam kegiatan FGD tematik ini haruslah dapat dirumuskan
pula perubahan apa yang ingin diraih, serta indicator-indikator apa yang dapat
dirumuskan untuk mengukur tingkat keberhasilan.
Setidaknya perubahan
perilaku yang diharapkan meliputi :
a. Masyarakat memahami kebijakan pemerintah
b. Masyarakat ”care” dengan kebijakan tersebut
c. PLPBK mendapatkan perhatian dan dukungan peemda sertya menjadi agenda
gerakan bersama masyarakat
Untuk mencapai hal tersebut dapat didekati dengan indikator berikut :
- Adanya sosialisasi kebijakan /peraturan dan produk penataan lingkungan
- Masyarakat memahami dan melaksanakan kebijakan / peraturan tersebut
- Pelibatan Masyarakat di dalam proses musrenbang di tiap level pemerintahan dan masyarakat menjadikan proses musrenbang sebagai alat merebut kesempatan
- Tim Teknis lebih intens mendampingi masyarakat dan dukungan anggaran secara riil
- Ada koordinasi (perencanaan / implementasi / evaluasi) antar dinas tetap berjalan
- Masyarakat dilibatkan dalam setiap proses perencanaan
- Aturan bersama (misal Perdes), agar hasil PLPBK tidak bertentangan dengan aturan diatasnya
A. LANGKAH-LANGKAH
a. Diskusi dengan Dinas dan Pemerintah Daerah.
Diskusi ini dilakukan oleh sekurang-kurangnya Askot PLPBK dengan Bappeda
dan anggota Tim Teknis Pemda (sesuia SK Bupati/Walikota)
Diskusi dengan Dinas dan Pemda ini dilakukan untuk menyamakan persepsi
dengan pihak-pihak terkait tentang apa yang akan dilakukan dalam FGD tematik
tersebut.
Di dalam diskusi ini juga dibahas tentang kebijakan-kebijakan apa saja yang
telah memiliki kekuatan hukum (telah di Perdakan atau telah memiliki perangkat
hukum yang lain), terutama yang terkait langsung dengan wilayah/lokasi PLPBK.
Kebijakan yang dimaksud bisa berwujud kebijakan Tata Ruang maupun
kebijakan/peraturan perundangan lain yang terkait.
Di dalam diskusi dibahas pula mengenai kebutuhan alat/media presentasi
serta nara sumber dari pemerintah daerah yang dirasa cukup mumpuni agar proses
FGD tematik dapat berjalan dengan baik.
Selain nara sumber perlu disepakati pula fasilitator forum FGD tematik
tersebut yang seyogyanya memahami substansi kebijaka-kebijakan yang akan di FGD
tematik bersama
b. Penyepakatan dan Penyusunan materi FGD tematik
Penyepakatan dan penyusunan materi FGD tematik ini dapat dilakukan pada
saat diskusi bersama dinas dan pemerintah daerah. Fungsi penyepakatan matteri
ini adalah untuk memberikan skenario FGD tematik yang jelas, runtut dan
bermakna. Dengan penyepakatan materi FGD tematik ini diharapkan semua nara
sumber akan siap untuk menyampaikan materi FGD tematik sesuai yang diharapkan
dan tidak melebar kepada hal-hal yang tidak sesuai dengan konteks FGD tematik.
Materi FGD tematik sekurang-kurangnya menyangkut hal sebagai berikut :
·
Kebijakan apa saja yang
terkait dengan lokasi PLPBK
·
Apa implikasi dari
kebijakan tersebut (implikasi bagi masyarakat/wilayah setempat maupun implikasi
bagi dinas/pemerintah daerah)
·
Bagaimana Pengendalian
terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan (sejauh yang telah diupayakan
Pemerintah) serta sejauh mana legalitas/aspek legal dari kebijakan tersebut
·
Apa dukungan yang
diberikan oleh Pemerintah daerah terhadapa kebijakan yang telah dikeluarkan
tersebut
Sebagai contoh :
Jika Pemerintah daerah menetapkan sebuah kawasan menjadi kawasan pertanian
lahan basah, maka implikasi apa yang akan mengena kepada masyarakat/wilayah
tersebut (misalnya pengetatatn perubahan peruntukan sawah, pembatasan ruang
berkembang dll).
Sedangkan Implikasinya bagi pemerintah daerah misalnya : kewajiban
pemerintah untuk mengatur perijinan mendirikan Bangunan/IMB,dll
Di sisi yang lain adakah dukungan riil pemerintah terhadap upaya perwujudan
kawasan pertanian lahan basah tersebut misalnya: pemerintah telah mendukung
dengan membuat saluran irigasi teknis dengan baik, kesiapan pemerintah untuk
mendukung bibit pertanian unggul bagi wilayah tersebut, serta kesiapan
pemerintah untuk mengamankan/memprioritaskan pupuk bagi wilayah tersebut dll.
c. Penyepakatan Jadwal dan Undangan
peserta
Penyepakatan jadwal dan undangan peserta ini menjadi hal penting namun
seringkali tidak dibicarakan secara serius, akibatnya seringkali terjadi
kendala-kendala yang semestinya sudah dapat diantisipasi. Sebagai contoh : nara
sumber berhalangan dan mewakilkan kepada orang lain yang tidak terlibat diskusi
sejak awal sehingga pada saat melakukan FGD tematik si nara sumber pengganti
ini tidak siap dan cenderung mengisi acara sesuka hati.
Undangan peserta juga menjadi hal yang penting harus dibicarakan,
seringkali ketika mengundang, panitia penyelenggara tidak memperhatikan waktu
yang dibutuhkan serta kesiapan peserta itu sendiri.
Untuk FGD tematik kebijakan di dalam PLPBK ini harus dinyatakan terbuka untuk
umum/masyarakat setempat sehingga panitia harus menyiapkan ruang yang cukup
representatif, dan pengumuman disampaikan secara terbuka dalam waktu yang
cukup.
Namun demikian panitia penyelenggara dapat pula menambahkan undangan dengan
meminta kehadiran pihak-pihak yang menjadi representasi masyarakat (tokoh
masyarakat, kelompok wanita, kelompok remaja/pemuda serta perwakilan
kelompok-kelompok yang aktif di masyarakat (kelompok pengajian, posyandu,
karangtaruna, kelompok kesenian, kelompok olahraga dll))
d. Sosialisasi dan Penyiapan Masyarakat
Sebagaimana telah di singgung di atas maka seyogyanya dilakukan sosialisasi
terhadap masyarakat tentang FGD tematik
yang akan dilakukan. Maksud sosialisasi
ini adalah menarik minat masyarakat untuk menghadiri dan terlibat aktif di
dalam proses diskusi.
Materi sosialisasi seyogyanya menyangkut hal-hal teknis penyelenggaraan
: tanggal, tempat dan waktu serta hal-hal yang menyangkut substansi : materi
yang akan di sampaikan, nara sumber yang akan menyampaikan dll)
e. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan ketersediaan waktu dengan materi
yang hendak di sampaikan. Akan lebih menarik apabila ruang pertemuan cukup
representatif (cukup udara, tidak memiliki masalah terhadap kebisingan maupun
hal-hal lain yang diperkirakan mengganggu diskusi, serta mudah dijangkau oleh
masyarakat), di desain/dihias dengan media-media sosaialisasi yang mengundang
peserta untuk dapat terlibat aktif dalam diskusi dan sesuai dengan tolok ukur
perubahan perilaku yang diharapkan.
Seyogyanya pelaksanaan kegiatan dikemas dalam format sarasehan atau
sejenisnya yang memeberiakn ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk duduk
setara (hindari hambatan-hambatan psikologis yang mungkin timbul akibat
penataan tempat dan format acara yang tidak nyaman bagi peserta).
Penggalian informasi ini merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan
dalam proses perencanaan partisipatif, agar masyarakat dan pelaku pembangunan
lainnya dapat mengetahui dan memahami isi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan
kota/kabupaten (RTRW, RUTR, RDTR, RTRK, Masterplan jalan dll) secara lengkap
dan rinci. Berikut adalah cara melaksanakannya:
·
TIPP difasilitasi oleh
Tim Konsultan, mengadakan forum diskusi (FGD) dan atau rembug warga, untuk
membahas isi kebijakan-kebijakan dan rencana-rencana pembangunan tingkat
Kota/Kabupaten yang akan mempengaruhi perkembangan pembangunan wilayah
Kelurahan/Desa. Dalam forum diskusi tersebut, Tim Teknis Pemda, akan memberikan
penjelasan isi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan secara lengkap dan
transparan, seperti: rencana pembangunan dan pelebaran jalan, rencana
pembangunan perumahan, rencana pembangunan pusat perdagangan, dll.
·
Masyarakat dan pelaku
pembangunan lainnya, sebagai peserta diskusi dan rembug warga, diharapkan dapat mengetahui, menanggapi dan
memahami isi kebijakan dan rencana pembangunan Kabupaten/Kota. Hal-hal penting
yang perlu dicermati, antara lain: kepastian implementasi rencana, manfaat bagi
masyarakat dan dampak negatif yang diperkirakan muncul dari pelaksanaan rencana
pembangunan kota/kabupaten.
·
Tenaga Ahli Pendamping
Perencanaan bersama TIPP menyusun
laporan hasil kegiatan diskusi dan rembug warga tentang isi kebijakan dan
rencana-rencana pembangunan Kabupaten/kota.
·
TIPP merekomendasikan
laporan hasil kegiatan di atas, untuk dikaji lebih lanjut dan disepakati dalam
proses análisis Penataan Lingkungan wilayah kelurahan/Desa
f. Evaluasi dan sosialisasi hasil FGD tematik
Pasca pelaksanaan FGD tematik, seyogyanay dilakukan evaluasi bersama yang
melibatkan TIPP dan pokjanya. Evaluasi di lakukan untuk melihat apakan kegiatan
FGD tematik telah sesuai dengan rencana, serta kegiatan FGD tematik telah
memberikan modal/gambaran bagi pelaksanaan kegiatan perencanaan berikutnya.
Jika di rasa kegiatan FGD tematik belum memenuhi harapan maka perlu
dilakukan upaya-upaya lanjutan untuk memenuhi harapan/kebutuha tersebut.
Sosialisasi hasil FGD tematik arus dilakukan untuk membarikan pemahaman
kepada masyarakat luas tentang substansi kebijakan tersebut, maupun sebagai
media pertanggungjawaban publik atas kegiatan yang telah dilakukan.
B. ALAT/BAHAN/MEDIA
Materi yang diberikan : peraturan Tata Bangunan dan lingkungan ( GSB, GSS, GSP, KDB, KLB),
hal – hal terkait penyadaran kebersihan ( persampahan, sanitasi ), konsepsi
hidup di lingkungan tanggap bencana ( peraturan terkait pencegahan kebekaran,
pencegahan penyakit menular, penanggulangan dan tindakan pencegahan terjadinya bencana alam banjir, gempa bumi,
tanah longsor, gelombang pasang/tsunami, angin badai )
Untuk mendukung proses
ini maka setidaknya perlu disiapkan :
a.Materi Presentasi berisi kebijakan perencanaan pengendalian dan aspek legal
b.Peta
c. Alat/tampilan-tampilan yang
menunjang
C.
Waktu
Waktu pelaksanaan :
dilakukan dalam durasi berkala hingga semua hal penting dapat disampaikan dan
dipahami masyarakat
D.
CATATAN
Askot UP PLPBK bertanggungjawab
atas terselenggaranya diskusi di level pemerintah daerah, penyiapan materi FGD
tematik dan penyiapan nara
sumber serta fasilitator diskusi.
Senior fasilitator
bertanggungjawab atas kepanitiaan dan penyelenggaraan di level kelurahan
(kepanitiaan, penyiapan tempat dan peralatan, serta sosialisasi dan undangan
kepada masyarakat
Langkah ( 2) - PEMETAAN SWADAYA
A.
Apakah tujuan PS PLPBK
Pemetaan Swadaya adalah suatu pendekatan partisipatif dari masyarakat untuk
menilai serta merumuskan sendiri berbagai persoalan yang dihadapi dan potensi
yang dimiliki sehingga dapat mengidentifikasi masalah dan mengkompilasi
pemecahannya .
Kegiatan Pemetaan Swadaya PLP BK merupakan tindak lanjut dari kegiatan
Pemetaan Swadaya pada tahap sebelumnya. Pemetaan Swadaya PLP BK akan difokuskan
pada kegiatan pengumpulan data dan peta-peta tematik serta melakukan pengamatan
lapangan untuk mencermati dan memahami kondisi fisik/pola ruang, sosial dan
ekonomi wilayah Kelurahan/Desa saat ini.
Hasil :
·
Peta
yang memuat berbagai informasi tentang kondisi, potensi, permasalahan (fisik,
lingkungan dan sosial serta mitigasi bencana
·
Pra
analisis potensi dan masalah yang terjadi pada kelurahan/desa
|
||
|
B.
Proses Pemetaan Swadaya :
- Persiapan :
TIPP dan Tim fasilitator PLPBK menetapkan terlebih dahulu aspek-aspek yang
akan dipetakan dalam Pemetaan Swadaya sesuai dengan lingkup kerja Pokja-Pokja TIPP. Menyiapkan daftar data dan informasi
lapangan yang perlu disepakati dan disesuaikan dengan kondisi lapangan,
diantaranya
|
- Penyiapan Peta Dasar
Peta dasar adalah peta awal sebagai peta kerja dimana kondisi rona
awal/eksisting dapat digambarkan atau dipetakan.
Hasil :
Tersedia peta dasar dalam bentuk peta garis dengan skala 1 : 1000 atau 1 :
5000 untuk peta verja dalam menyusun peta rona awal (kondisi eksisting) dan
peta-peta tematik lainnya. Contoh dan cara membuat peta dasar lihat lampiran …
Isi peta dasar minimal meliputi :
·
Batas penggunaan lahan
(batas antar penggunaan)
·
Jaringan
(jalan,drainase, irigasi)
·
Fasilitasi umum/sosial
- Pelaksanaan :
·
TIPP dibantu oleh
relawan masyarakat melakukan transek serta melakukan pengamatan lapangan dan
menuangkannya dalam peta dasar/kerja.
·
TIPP mencatat kembali
kondisi prasarana dan sarana lingkungan ( baik yang masih baik atau sudah
rusak) tersebut ke dalam Format Profil Prasarana dan Sarana Lingkungan
·
TIPP dapat membuat
model atau maket untuk memudahkan
visualisasi kondisi kawasan
·
TIPP juga mencatat
daftar persoalan dan potensi lingkungan permukiman dengan mengisi Format Masalah dan Potensi masyarakat serta
menyempurnakan
- Proses kesepakatan
TIPP difasilitasi oleh tim konsultan, melakukan musyawarah atau rembug
warga untuk melengkapi dan menyepakati informasi-informasi penting yang diperoleh
dari hasil pengamatan lapangan.
- Pelaporan
Tenaga ahli pendamping dan TIPP menyusun laporan hasil kegiatan pengamatan
lapangan yang telah disepakati warga. Laporan tersebut dilengkapi peta-peta
tematik rinci dengan skala ketelitian 1:5000 dan atau 1:10000.
C.
Pembuatan Peta Rona Awal
Peta rona awal adalah peta dasar yang telah dilengkapi dengan berbagai data
dan informasi terbaru. Sumber data dan informasi peta rona awal dapat diperoleh
dari :
- Pemetaan Swadaya yang telah dilakukan sebelumnya
- Survey lapangan yang dilakukan Pokja TIPP (untuk melengkapi data-data hasil pemetaan swadaya sebelumnya)
a. Proses Penyusunan Peta Rona Awal
- Survey lapangan (ground survey) untuk mengumpulkan semua data dan informasi terkini dan kondisi lapangan
- Survey institusional, mengumpulkan dokumen perencanaan yang ada ( RTRW – RPJM Kelurahan/Desa – PJM Pronangkis)
- Verifikasi lapangan, untuk mencocokan sekali lagi Peta Rona Awal dengan kondisi lapangan dan sekaligus mengecek apakah semua kondisi lapangan telah tergambarkan dalam Peta Rona Awal.
Setelah tiga proses tersebut dilakukan dengan baik dan benar maka siaplah
Peta Rona Awal
b. Analisis
Analisis adalah tindakan untuk mengkaji dan menilai / mengukur sebuah topik
berdasarkan data-data secara kualitatif dan kuantitatif untuk mendapatkan
sebuah kesimpulan
|
Salah satu teknik analisis yg dapat dipergunakan adalah teknik analisis
SWOT .
Data-data kuantitatif dan kualitatif serta kajian-kajian dari berbagai
potensi dan permasalahan yang mengarah pada suatu kesimpulan, selanjutnya hasil
analisis ini digunakan sebagai dasar untuk langkah menyiapkan rencana kebutuhan
dan prioritas ke depan. Secara visual hasil analisis potensi dan masalah ini
berupa peta-peta dan usulan deskriptif.
D.
Analisis Resiko Bencana
Melakukan analisis pada kelurahan/desa yang memiliki kawasan-kawasan rawan
bencana dan resiko yang ditimbulkan, selain itu juga analisis yang berkaitan
dengan mitigasi bencana. Kawasan –
kawasan yang menjadi analisis resiko bencana adalah :
- Kawasan padat penduduk dan permukiman
- Kawasan yang memiliki kelerengan lahan yang terjal
- Kawasan bantaran sungai
- Kawasan lereng gunung berapi
- Kawasan pantai
|
Langkah (3) - Membangun Visi Atau Cita-Cita Masa Depan
Pada intinya, visi/cita-cita masa depan ini akan menguraikan gagasan,
keinginan dan harapan masyarakat tentang tatanan sosial, tatanan
ekonomi serta upaya untuk mewujudkan kegiatan pembangunan wilayah
kelurahan/Desa yang akan dituju pada masa mendatang.
Di dalam visi yang di bangunn seyogyanya
menyiratkan gagasan-gagasan sosial dan atau gagasan pengembangan ekonomi
kawasan yang akan di tuju oleh masyarakat. (contoh : Kelurahan X ber visi “
Menuju kawasan berbudaya “sehat” dan “mandiri ” (menunjukan tatan sosial yang
ingin di capai ), Kawasan Y ver-visi “Kawasan wisata agro yang modern (menunjukan
tatan sosial dan gagasan pengembangan ekonomi kawasan berbasis agro dan
pariwisata) atau hal-hal lain yang lebih konkrit. Cara
membangun visi pembangunan Kelurahan/Desa
A.
Pertama, Tim konsultan pendamping dan Tim Teknis Pemda, memfasilitasi Tim Inti Perencanaan
partisipatif (TIPP), untuk bersama-sama mencermati dan memahami
persoalan-persoalan dan permasalahan mendasar serta mencermati potensi-potensi
dan peluang-peluang pembangunan sebagai issue strategis yang akan
mempengaruhi perkembangan pembangunan kelurahan pada masa mendatang. Pemahaman
ini penting dilakukan, agar TIPP memiliki kesiapan dan pemahaman wilayah yang
cukup lengkap.
B.
Kedua, TIPP yang dipandu oleh Tenaga ahli Pendamping, melakukan musyawarah atau
rembug-rembug dengan melibatkan sebanyak-banyaknya warga (termasuk kelompok
remaja, perempuan dan kelompok marjinal dan rentan), untuk membahas
bersama-sama dan menyepakati visi atau gagasan Penataan Lingkungan kelurahan
yang akan dituju pada masa mendatang. Visi tersebut dirumuskan singkat, sesuai
isue-isue strategis Kelurahan/Desa. Dalam melaksanakan kegiatan rembug warga,
TIPP akan didampingi oleh Tim Konsultan Pendamping.
Penggalian visi ini dianjurakan pula
untuk menggali impian anak-anaka terhadap lingkungannya di masa yang akan
datang. Penggalian visi seyogyanya dilakukan dengan cara-cara yang masif /
kolosal sehingga benar-benar mampu menyerap aspirasi masyarakat luas.
C.
Ketiga, Tenaga Ahli pendamping perencanaan partisipatif menyusun laporan kegiatan
rembug warga dan visi atau gagasan pembangunan Kelurahan/Desa yang telah
disepakati warga. Visi tersebut akan digunakan oleh TIPP sebagai dasar atau
faktor penguat untuk melaksanakan kegiatan perencanaan partisipatif pada tahap
berikutnya
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam membangun
visi
§ TIPP dan warga diharapkan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama,
terhadap persoalan, permasalahan, potensi dan peluang-peluang pembangunan
(fisik, sosial dan ekonomi) serta isue-isue strategis Kelurahan/Desa
§ TIPP, perlu mempersiapkan Peta-peta, data, film dokumentasi dan
contoh-contoh cara membangun visi diwilayah lain sebagai pembanding
§ Kegiatan musyawarah atau rembug-rembug dikuti sebanyak-banyaknya
partisipasi warga
§ Visi disusun atas dasar kesepakatan warga, dan tidak ada intervensi dari
pihak lain
Langkah (4)- Menyusun Rencana Penataan Lingkungan Permukiman Kelurahan/Desa secara partisipatif
Rencana Penataan Lingkungan lingkungan permukiman berbasis komunitas,
adalah produk perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan pendekatan
partisipatif. Rencana Penataan Lingkungan lingkungan permukiman pada intinya,
berisi: gagasan social dan gagasan pengembangan ekonomi kawasan tersebut yang
tertuang dan tercermin di dalam rencana alokasi pemanfaatan ruang, rencana
Penataan Lingkungan yang medukung kegiatan ekonomi masyarakat, rencana jaringan jalan, saluran dan jembatan, rencana
air bersih serta sanitasi, rencana
peningkatan pelayanan sosial/pelayanan publik dan rencana Penataan Lingkungan
kelembagaan pengelolaan pembangunan kelurahan.
Secara umum tahapan perencanaan partisipatif yang dilakukan, adalah: (1)
Mengenali kondisi eksisting, (2) Melakukan analisis sebagai dasar rencana, (3)
Menyepakati rencana hasil analisis.
Salah cara untuk membuat penyepakatan rencana hasil analisis dapat
dilakukan dengan menemukan tujuan, halangan, kegiatan (untuk menyelesaikan persoalan dan menyingkirkan hambatan),
menemukan penanggung jawab kegiatan dan waktu pelaksanaan kegiatan yang
diperlukan.
A. Mengenali kondisi pola ruang/peruntukan lahan eksisting
Informasi penting yang perlu dicermati dan dipahami, adalah:
·
Tingkat kerusakan area
konservasi,
·
Tingkat
pencemaran/kerusakan lingkungan (bila ada),
·
Kondisi area
genangan/banjir (bila ada),
·
Kondisi ruang terbuka
hijau,
·
Kondisi ketidakteraturan
perkembangan fungsi-fungsi kegiatan,
·
Kecenderungan arah
pergeseran peruntukan lahan
·
Kondisi lahan-lahan
potensial untuk Penataan Lingkungan berbagai fungsi kegiatan
·
Kondisi kelembagaan pengelola area konservasi,
fasilitas sosial dan kelembagaan pengelola pembangunan fungsi-fungsi kegiatan
diwilayah kelurahan.
·
Hasil pemahaman di atas
perlu disajikan kedalam peta yang jelas, informatif dan mudah dipahami.
B. Menyusun rencana mewujudkan gagasan sosial dan gagasan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat
Penyusunan rencana perwujudan gagasan sosial dan gagsan pengembangan
ekonomi, setidaknya menentukan rencana-rencana sebagai berikut:
·
Rencana penetapan sektor-sektor unggulan (perdagangan, pertanian dan komoditinya, industri
kecil/kerajinan, perikanan, pariwisata, jasa, dll) sebagai basis kegiatan
ekonomi (economic based) kelurahan,
·
Rencana lokasi Penataan
Lingkungan dan kegiatan usaha,
·
Rencana penataan
infrastruktur yang mendudukung gagasan sosial dan gagasan pengembangan ekonomi,
·
Rencana Penataan
Lingkungan pengembangan jejaring
pemasaran
·
Rencana penataan
kelembagaan pengelola kegiatan ekonomi masyarakat.
Proses penyusunan kesepakatan rencana Penataan Lingkungan kegiatan ekonomi
dilakukan:
a. Mengenali kondisi kegiatan ekonomi masyarakat saat ini
Informasi penting yang perlu dicermati dan dipahami, antara lain:
·
Jenis kegiatan ekonomi
potensial (dominan kegiatan usaha) yang dikelola oleh masyarakat secara individual dan kelompok,
·
Jenis komoditi atau
barang/produk unggulan,
·
Jumlah produksi setiap
kegiatan usaha (per bulan dan per tahun)
·
Dukungan sarana dan
prasarana produksi
·
Lokasi dan luas lahan
kegiatan ekonomi yang lengkapi peta-peta tematik
·
Lokasi pasar (market)
dan bentuk jejaring pemasaran
·
Kondisi kelembagaan
pengelolaan dan Penataan Lingkungan kegiatan ekonomi berbasis masyarakat
·
Potensi sumber daya lokal yang tersedia, baik
sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia
·
Faktor-faktor penghambat
perkembangan kegiatan ekonomi dominan,
·
Kegiatan ekonomi yang
memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi
sentra kegiatan ekonomi kelurahan yang berbasis masyarakat dan potensi
sumberdaya lokal.
b. Melakukan analisis gagasan sosial dan gagasan pengembangan ekonomi, masyarakat
Tahapan analisis yang dilakukan melalui kegiatan diskusi dan rembug
warga, adalah:
· Mempersiapkan data, informasi dan kebijakan pembangunan sekto-sektor
ekonomi Kota/Kabupaten serta mempersiapkan peta potensi kegiatan ekonomi
kelurahan.
· Mengkaji dan cermati, antara lain: dampak kebijakan pembangunan pemerintah
Kota/Kabupaten dalam mendorong perkembangan kegiatan ekonomi kelurahan,
dukungan pemerintah Kota/Kabupaten dalam membangun ekonomi kelurahan, manfaat
kebijakan pembangunan ekonomi dalam menangulangi kemiskinan kelurahan, dll.
· Mengkaji dan merumuskan solusi penanganan persoalan dan permasalahan yang
menghambat pembangunan sektor-sektor ekonomi potensial
· Mengkaji pemanfaatan potensi dan peluang-peluang Penataan Lingkungan
kegiatan ekonomi kelurahan
· Merumuskan kriteria penetapan sektor-sektor unggulan
· Melakukan analisis penetapan sektor-sektor/kegiatan ekonomi unggulan
diwilayah kelurahan.
· Melakukan analisis Penataan Lingkungan SDM lokal, antara lain melalui
kegiatan pelatihan, workshop, pendidikan formal, dll.
· Melakukan analisis kebutuhan dan Penataan Lingkungan prasarana dan sarana
produksi (jalan, alat produksi, Balai Latihan Kerja,
kios-kios promosi/bursa komoditi dll) yang merujuk pada peraturan-peraturan dan standar-standar
perencanaan Penataan Lingkungan wilayah Kota/Kabupaten.
· Melakukan analisis Penataan Lingkungan jejaring pemasaran barang-barang
produksi lokal.
· Melakukan analisis kelembagaan pengelolaan
kegiatan ekonomi kelurahan.
· Merumuskan laporan hasil kegiatan analisis yang disajikan kedalam tulisan
ringkas dan peta-peta analisis. Penyusunan laporan kegiatan analiisis dilakukan
oleh TIPP dibawah koordinasi tenaga ahli
pendamping perencanaan partisipatif.
c. Menyepakati rencana gagasan sosial dan gagasan pengembangan ekonomi, masyarakat
Menghasilkan kesepakatan rencana Penataan Lingkungan kegiatan ekonomi
mikro Kelurahan/Desa. intinya berisi:
· Rencana kesepakatan Penataan Lingkungan sektor-sektor.kegiatan
ekonomi unggulan
· Rencana kesepakatan lokasi Penataan Lingkungan sentra kegiatan ekonomi
kelurahan
· Rencana kesepakatan Penataan Lingkungan SDM Lokal
· Rencana Penataan Lingkungan prasarana dan sarana produksi
· Rencana kesepakatan Penataan Lingkungan lokasi pasar dan jejaring pemasaran
· Rencana kesepakatan Penataan Lingkungan kelembagaan pengelola kegiatan
ekonomi kelurahan
C. Rencana alokasi pemanfaatan ruang
Rencana alokasi pemanfaatan ruang, berisi: rencana pengelolaan kawasan
lindung/konservasi dan rencana Penataan Lingkungan kawasan budidaya/fungsi
kegiatan perkotaan.
D. Melakukan analisis Penataan Lingkungan pemanfaatan ruang
a. Hal-hal penting yang perlu dicermati, antara lain: manfaat rencana
pembangunan bagi warga, dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan
sekitarnya dan antisipasi konflik sosial yang akan muncul serta mengkaji
terhadap upaya pelibatan masyarakat setempat dalam pelaksanaan kegiatan
pembangunan (pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi)
b. Solusi penanganan persoalan dan permasalahan dalam pengelolaan kawasan
berfungsi lindung dan Penataan Lingkungan kawasan budidaya/fungsi-fungsi
kegiatan perkotaan
c. Identifikasi kawasan-kawasan yang perlu diprioritaskan penanganannya,
d. Analisis kebutuhan pengelolaan kawasan berfungsi lindung dan Penataan
Lingkungan kawasan budidaya/fungsi-fungsi kegiatan perkotaan
e. Analisis kelembagaan pengelolaan fungsi-fungsi kegiatan perkotaan.
E. Menyepakati rencana alokasi pemanfaatan ruang
wilayah kelurahan
a. Rencana pengelolaan kawasan lindung/area konservasi
b. Rencana Penataan Lingkungan kawasan budidaya/fungsi kegiatan perkotaan
·
Kesepakatan rencana
Penataan Lingkungan perumahan,
·
Kesepakatan rencana
Penataan Lingkungan kegiatan perdagangan dan jasa,
·
Kesepakatan rencana
Penataan Lingkungan kegiatan industri
kecil/industri rumah tangga,
·
Kesepakatan rencana
Penataan Lingkungan pertanian
·
Kesepakatan rencana
Penataan Lingkungan ruang terbuka hijau,
·
Kesepakatan rencana
Penataan Lingkungan fasilitas sosial dll,
·
Kesepakatan rencana
pembentukan kelembagaan pengelola pembangunan fungsi kegiatan perkotaan.
F. Menyusun rencana jaringan jalan, saluran drainase dan
jembatan.
Pada intinya rencana ini menguraikan kesepakatan rencana peningkatan dan
pembangunan jaringan jalan, saluran dan jembatan. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas
diwilayah kelurahan dan sekaligus mengamankan wilayah yang bersangkutan
dari genangan/banjir melalui Penataan Lingkungan saluran drainase yang terintegrasi.
Proses perencanaan dilakukan:
a. Mengenali kondisi jalan, saluran dan jembatan diwilayah kelurahan saat ini
Informasi penting untuk dicermati dan dipahami oleh TIPP dan pelaku
pembangunan lainnya, adalah:
·
Isi kebijakan dan
rencana-rencana pembangunan (jaringan jalan, saluran dan jembatan) diwilayah
Kelurahan/Desa, oleh pemerintah Kabupaten/Kota
·
Kondisi (baik, sedang,
buruk) jaringan jalan, saluran (drainase) dan jembatan yang dilengkapi peta
dengan skala ketelitian 1:10.000
·
Fungsi/manfaat dan status
jalan (jalan desa, jalan kabupaten dan jalan non status)
·
Kondisi ruas-ruas
jaringan jalan yang belum terintegrasi
·
Kondisi kawasan-kawasan
terisolir dan atau kawasan dengan aksesibilitas rendah
·
Kondisi daerah
genangan/banjir dan kenali faktor penyebabnya
·
kondisi halte dan rambu-rambu jalan. Pahami betul, manfaatnya,
jumlah, permasalahan dan faktor-faktor penyebabnya.
·
Kondisi ruas-ruas jalan
yang diperkirakan dapat menghambat proses evakuasi, bila terjadi bencana
kebakaran pada kawasan permukiman, banjir, gempa, dll.
·
Cermati ruas-ruas jalan
potensial dan atau yang memiliki peran strategis untuk mendorong perkembangan
pembangunan wilayah kelurahan, seperti perkembangan sentra kegiatan ekonomi,
perkembangan kawasan permukiman, aksesibilitas ke pusat kota, dll.
·
Kondisi kelembagaan
pengelolaan pembangunan dan pemeliharaan jalan
·
Kondisi
jembatan/gorong-gorong dan saluran drainase (baik, sedang, buruk).
·
Cermati konstruksi dan
dimensi jembatan/gorong-goorong dan saluran eksisiting.
·
Amati arah dan pola
aliran air yang perlu didukung peta topografi/kemiringan lereng.
·
Cermati kondisi saluran
yang tidak terintegrasi dan berpeluang menimbulkan genangan/banjir.
·
Amati diwilayah
kelurahan apakah tersedia, saluran alam (sungai) yang dapat dimanfaatkan
sebagai saluran pengering.
·
Apakah ada lembaga
pengelola dan pemeliharaan saluran drainase dan jembatan, baik pada tingkat
kelurahan maupun tingkat komunitas.
b. Melakukan analisis jaringan jalan, saluran dan jembatan
Tahapan analisis yang perlu
dilakukan, adalah:
·
Mempersiapkan data, informasi, peta kerja (kondisi jaringan jalan, saluran dan jembatan,
peta persil bangunan, peta peruntukan lahan/land use dan peta kondisi topografi/kemiringan lereng) dan peta rencana
pembangunan jaringan jalan dan saluran drainase kota/kabupaten.
·
Mengkaji dan menyepakati
kebijakan dan rencana-rencana pembangunan jaringan jalan, jembatan dan saluran
drainase kota/kabupaten yang melintasi wilayah kelurahan atau yang perlu
diintegrasikan dengan jaringan jalan dan saluran drainase diwilayah yang bersangkutan.
·
Mengkaji dan merumuskan
solusi penanganan persoalan dan permasalahan
banjir/genangan dll
·
Petakan kondisi
ruas-ruas dan panjang jalan dan saluran
yang dikatagorikan buruk dan
sangat buruk dan kondisi ruas jaringan jalan yang dapat menghambat proses
evakuasi bila terjadi bencana kebakaran, banjir, gempa, dll
·
Petakan kondisi
ruas-ruas jalan, saluran dan jembatan yang memiliki lebar geometrik jalan dan
saluran yang relatif sempit atau dianggap menghambat lalulintas kendaraan dan
aliran air.
·
Petakan pola pemanfaatan
jalan dan sirkulasi kendaraan yang melintasi ruas-ruas jalan yang dikatagorikan
buruk/sangat buruk dan yang memiliki
lebar geometrik jalan relatif sempit (sesuai dengan standar perencanaan jalan lingkungan
perkotaan - SNI 03 – 1733-2004)
·
Petakan jumlah persil
tanah dan bangunan yang diperkirakan akan terkena pelebaran jaringan jalan dan
saluran drainase
·
Petakan dan pilih
kawasan-kawasan Penataan Lingkungan baru
yang perlu pelayanan jaringan jalan dan saluran drainase baru.
·
Cermati kondisi
topografi dan jenis tanah sebagai dasar untuk merekomendasikan desain badan
jalan, jembatan dan saluran drainase serta desain konstruksi yang sesuai
·
Pilih dan sepakati
ruas-ruas jalan, saluran dan jembatan yang direkomendasikan untuk ditingkatkan
kondisinya,
·
Petakan dan pilih
ruas-ruas jaringan jalan dan saluran yang perlu diintegrasikan ke sistem
jaringan jalan dan saluran drainase Kota/Kabupaten.
·
Memperkirakan dan
menyepakati kebutuhan Penataan Lingkungan sarana pelengkap jalan (shelter,
parkir, rambu dll).
·
Melakukan analisis
kebutuhan peningkatan dan pembangunan jaringan jalan, saluran drainase dan
jembatan diwilayah kelurahan berdasarkan hasil analisis tersebut di atas dan
perlu merujuk pada ketentuan standar
teknis perencanaan jalan dan saluran drainase.
·
Melakukan analisis
kelembagaan pengelolaan dan pemeliharaan jaringan jalan lingkungan dan saluran
darainase pada tingkat kelurahan dan tingkat komunitas.
·
TIPP, dibawah koordinasi
Tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif, menyusun laporan hasil
kegiatan analisis yang dilengkapi peta-peta analisis dan berita acara
kesepakatan warga.
c. Menyepakati rencana jaringan jalan, saluran drainase dan jembatan.
Rencana yang perlu disepakati dan diputuskan bersama, adalah:
·
Rencana peningkatan
jaringan jalan,
·
Rencana pembangunan
jaringan jalan,
·
Rencana peningkatan
kondisi dan pembangunan saluran drainase dan jembatan/gorong-gorong,
·
Rencana Penataan
Lingkungan sarana pelengkap jalan,
·
Rencana Penataan
Lingkungan kelembagaan,
d. Menyusun rencana air bersih dan sanitasi
Pada intinya rencana ini menguraikan kesepakatan rencana peningkatan
pelayanan dan Penataan Lingkungan sumber daya air bersih, sistem pengelolaan
limbah cair/MCK dan sistem pengelolaan sampah. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan pelayanan air bersih dan sanitasi diwilayah kelurahan, sesuai
kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat lokal. Proses perencanaan dilakukan
1. Mengenali kondisi pelayanan air bersih dan sanitasi saat ini
Informasi penting yang perlu dicermati dan dipahami bersama, adalah:
·
Kondisi sistem
penyediaan air bersih dan pengelolaan
sanitasi (persampahan dan pengelolaan limbah cair/MCK) yang dilengkapi peta
dengan skala ketelitian 1:10.000
·
Kondisi potensi dan
pelayanan sumber daya air (air tanah, sungai, danau/waduk dll) yang dilengkapi
informasi kondisi air, kedalaman air tanah dan kapasitas/debit air
·
Amati dan pahami sistem
penyediaan dan pelayanan air bersih (air tanah dan air permukaan/sungai).
Kemudian catat persoalan-persoalan dan permasalahan yang muncul.
·
Amati dan pahami sistem
pengelolaan limbah cair/MCK (individual/komunal) serta cermati dampak
pengelolaan limbah cair/MCK terhadap penurunan kualitas lingkungan permukiman.
Catat apa faktor penyebabnya.
·
Amati dan pahami
karakteristik lokasi-lokasi banjir/genangan dan kawasan-kawasan permukiman
kumuh/kotor yang diakibatkan oleh sampah. Kemudian catat apa faktor penyebabnya
(Tidak ada bak penampungan sampah, kekurangan tenaga pengangkut sampah,
kekurangan tempat penampungan sampah sementara, keterbatasan alat angkut, dll)
·
Apakah ada dan bagaimana
kondisi kelembagaan pengelolaan dan Penataan Lingkungan air bersih dan sanitasi
(limbah cair/MCK dan sampah)
2. Melakukan analisis Penataan Lingkungan air bersih dan sanitasi
Tahapan analisis yang perlu
dilakukan, adalah:
·
Mengkaji dan menyepakati
kebijakan dan rencana-rencana pembangunan air bersih dan sanitasi
kota/kabupaten yang diintegrasikan dengan sistem pelayanan dan pengelolaan air
bersih dan sanitasi (limbah cair/MCK dan sampah) diwilayah kelurahan.
·
Petakan lokasi-lokasi
yang belum terlayani atau memiliki keterbatasan pelayanan air bersih.
·
Petakan lokasi-lokasi
banjir/genangan dan lingkungan kumuh/kotor yang diakibatkan oleh sampah dan
keterbatasan sistem pengelolaan dan pelayanan limbah cair/MCK. Rumuskan
bagaimana penanganannya
·
Mengkaji dan merumuskan
solusi penanganan persoalan dan permasalahan
dalam penyediaan air bersih (air tanah dan air permukaan/sungai).
·
Melakukan penilaian
kondisi dan kapasitas/daya dukung serta analisis pemanfaatan sumber daya air
(air tanah, sumber mata air, sungai, dll)
·
Melakukan analisis
kebutuhan dan Penataan Lingkungan jaringan air bersih wilayah kelurahan yang
terintegrasi dengan sistem jaringan air bersih Kota/Kabupaten.
·
Melakukan analisis
kebutuhan dan Penataan Lingkungan sistem pengelolaan limbah cair/MCK
·
Melakukan analisis
kebutuhan dan Penataan Lingkungan sistem pengelolaan sampah wilayah kelurahan
yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah Kota/Kabupaten
·
Melakukan analisis
kelembagaan pengelolaan air bersih dan sanitasi (limbah cair/MCK dan sampah),
baik pada tingkat kelurahan maupun tingkat komunitas/lingkungan
·
Memyusun laporan hasil
kegiatan analisis yang dilengkapi peta-peta analisis dan berita acara
kesepakatan. Penyusunan laporan kegiatan dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi
Tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif
3. Menyepakati rencana Penataan
Lingkungan air bersih dan sanitasi
Isi rencana yang perlu disepakati dan diputuskan bersama, adalah:
·
Rencana peningkatan
pelayanan dan Penataan Lingkungan air bersih,
·
Rencana pengelolaan
limbah cair/MCK,
·
Rencana pengelolaan
sampah,
·
Rencana Penataan
Lingkungan kelembagaan
G. Menyusun rencana peningkatan
pelayanan sosial
Rencana ini, menguraikan kesepakatan bersama untuk meningkatkan standar
pelayanan sosial masyarakat ditingkat komunitas dan wilayah Kelurahan/Desa,
antara lain: pelayanan pengelolaan sampah lingkungan, pelayanan air bersih,
pelayanan kesehatan masyarkat, pelayanan keamanan dan ketertiban, dan pelayanan
umum lainnya. Proses perencanaan
dilakukan:
a. Mengenali kondisi pelayanan sosial saat ini
Informasi pelayanan sosial yang perlu
dipahami bersama, antara lain:
1. Pola pelayanan dan pengelolaan sampah lingkungan, yang meliputi Sistem
pengelolaan sampah saat ini,
pengangkutan sampah, tarif retribusi sampah dan siapa pengelolanya, apa
hambatan-hambatan dan persoalan dalam pengelolaan sampah lingkungan,
2. Pelayanan air bersih, yang meliputi darimana sumber air bersih, bagaimana
sistem pengelolaannya dan siapa pengelolanya, apakah ada tarif retribusinya dan
siapa pengelolanya, hambatan-hambatan dan persoalan pelayanan air bersih
3. Pelayanan sosial lainnya
b. Melakukan analisis kondisi pelayanan sosial masyarakat
Tahapan analisis yang perlu
dilakukan, adalah:
1. Mempersiapkan data dan informasi kondisi pelayanan sosial dan kelembagaan
yang diperoleh dari hasil pengamatan lapangan
2. Melakukan penilaian terhadap isi undang-undang, peraturan pemerintah dan
kebijakan-kebijakan pemerintah Kota/Kabupaten dalam konteks peningkatan standar
pelayanan sosial yang tertib, transparan, afektif dan optimal
3. Mengkaji dan menyepakati upaya penanganan persoalan-persoalan dan
permasalahan dalam rangka meningkatkan fungsi kelembagaan dan standar pelayanan
sosial masyarakat
4. Merumuskan laporan hasil kegiatan analisis, melalui diskusi dan musyawarah
warga yang dilengkapi berita acara kesepakatan. Perumusan laporan kegiatan
dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif.
c. Menyepakati rencana peningkatan pelayanan sosial/publik
Isi rencana yang perlu disepakati dan diputuskan bersama, adalah:
1. Rencana peningkatan standar pelayanan sosial,
2. Rencana Penataan Lingkungan Lembaga pelayanan sosial;
d. Menyusun rencana Penataan kelembagaan pengelola dan dan pelasana pembangunan
kelurahan/Desa
Rencana ini, menguraikan kesepakatan bersama, untuk meningkatkan fungsi
kelembagaan kelurahan, kelembagaan adat
dan kelembagaan lainnya serta kesepakatan untuk membentuk kelembagaan baru yang
mendukung kelembagaan kelurahan dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan
pembangunan di wilayah Kelurahan/Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan
fungsi pelayanan dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta
pemeliharaan pembangunan kelurahan saat ini maupun pada masa mendatang. Bagaimana proses perencanaan dilakukan:
1. Mengenali kondisi kelembagaan pengelola pembangunan kelurahan saat ini
Informasi yang perlu dicermati dan dipahami bersama, antara lain:
· Isi pokok undang-undang dan peraturan pemerintah, yang terkait dengan
kelembagaan kelurahan, kelembagaan adat dan kelembagaan non pemerintah lainnya
dalam mengelola kegiatan pembangunan kelurahan.
· Kondisi organisasi, kewenangan, aturan-aturan pelaksanaan tugas dan fungsi
kelembagaan pemerintah kelurahan dalam mengelola pembangunan kelurahan,
termasuk sistem pengelolaan biaya retribusi.
· Kondisi organisasi, aturan-aturan, kewenangan dan fungsi pelayanan
kelembagaan adat yang mempengaruhi kegiatan pengelolaan pembangunan fisik,
sosial dan ekonomi kelurahan. Kemudian amati bagaimana sistem pungutan dan atau
retribusi yang dikelola oleh lembaga adat.
· Bagaimana hubungan fungsional dan kewenangan antara kelembagaan pemerintah
kelurahan dengan kelembagaan adat atau kelembagaan non pemerintah lainnya.
Hubungan fungsional dan kewenangan tersebut diharapkan dapat berlangsung secara
sinergi.
· Tingkat kinerja atau hasil pencapaian pelaksanaan tugas dan fungsi
pelayanan, setiap kelembagaan pengelola pembangunan Kelurahan/ Desa.
· Persoalan, dan permasalahan serta manfaat yang didapat dari sistem
pelayanan yang dibentuk oleh kelembagaan kelurahan, kelembagaan adat dan
kelembagaan non pemerintah lainnya pada bidang pembangunan fisik, sosial dan
ekonomi kelurahan.
2. Melakukan analisis Penataan kelembagaan pengelolaan pembangunan kelurahan
Kegiatan analisis yang perlu dilakukan, adalah:
· Mengkaji, menyepakati dan melaksanakan isi undang-undang, peraturan
pemerintah yang terkait dengan tugas
pokok, fungsi dan kewenangan kelembagaan pembangunan serta tata cara
pembentukan kelembagaan pembangunan baru
· Mengkaji dan memahami aturan-taruran pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan
kelembagaan kelurahan maupun kelembagaan adat.
· Mengkaji hubungan fungsional kelembagaan kelurahan dan kelembagaan adat
maupun dengan kelembagaan non pemerintah lainnya.
· Mengkaji dan menyepakati solusi penanganan persoalan dan permasalahan serta
mengkaji kebutuhan Penataan Lingkungan kelembagaan baru untuk memperkuat
kelembagaan pembangunan kelurahan yang ada saat ini.
· Merumuskan laporan hasil kegiatan analisis di atas yang disajikan kedalam
tulisan ringkas dan dilengkapi berita acara kesepakatan. Perumusan laporan
kegiatan dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi tenaga ahli pendamping
perencanaan partisipatif.
3. Menyepakati rencana Penataan kelembagaan pengelolaan pembangunan kelurahan
Isi rencana yang perlu disepakati dan diputuskan bersama, adalah:
· Rencana penguatan kapasitas SDM dan penyempurnaan aturan-aturan kelembagaan
kelurahan dibidang pengelolaan pembangunan kelurahan.
· Rencana penguatan aturan-aturan, kewenangan dan fungsi pelayanan
kelembagaan adat dan kelembagaan non pemerintah lainnya dalam kegiatan
pembangunan kelurahan
· Rencana penguatan aturan main dan hubungan fungsional kelembagaan
kelurahan, kelembagaan adat dan kelembagaan non pemerintah lainnya dalam bidang
pengelolaan pembangunan fisik, sosial dan ekonomi kelurahan.
· Rencana Penataan Lingkungan kelembagaan baru untuk memperkuat kelembagaan
pembangunan kelurahan yang ada saat ini
IV. TAHAP PENYUSUNAN RENCANA TINDAK PENATAAN LIGKUNAN
PERMUKIMAN /KAWASAN PRIORITAS YANG MENGADOPSI PRINSIP-PRINSIP RTBL (PERENCANAAN MIKRO)
Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) di dalam kegiatan
PLPBK, adalah rencana teknis yang merupakan turunan dari Rencana Penataan
Lingkungan Permukiman (RPLP). RTPLP di dalam kegiatan PLPBK mengadopsi
prinsip-prinsip Penataan Bangunan dan Lingkungan, terutama tentang Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan. Dengan demikian RTPLP dalam kegiatan PLPBK merupakan panduan rancang bangun di kawasan prioritas
yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan
lingkungan; agar sejalan dengan gagasan social dan gagasal penge,mbangan
ekonomi masyarakat sebagaimana tercantum RPLP.
RTPLP di dalam aktifitas PLPBK setidaknya memuat materi pokok:
- Program Bangunan dan Lingkungan;
- Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
- Rencana Investasi;
- Ketentuan Pengendalian Rencana;
- Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
- Skenario Pentahapan Pembangunan Infrastruktur Lingkungan
IV.1. Langkah 1 - Membuat Kesepakatan Penetapan Kawasan
Prioritas
Pada tahap ini, TIPP didampingi oleh Tim Teknis Pemda dan Tim Konsultan
melakukan diskusi dan rembug warga, untuk menyepakati penetapan kawasan
prioritas atau penetapan kawasan pembangunan Kelurahan/Desa berdasarkan skala
prioritas. Kegiatan diskusi dan rembug warga tersebut diharapkan dapat
melibatkan BKM, Perangkat Kelurahan/Desa, Pokja PLP BK, Masyarakat dan pelaku
pembangunan lainnya.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memilih dan menyepakati kawasan
prioritas, adalah:
A.
Pertama, TIPP bersama
peserta diskusi dan rembug warga perlu menyepakati pengertian kawasan
ditingkat Kelurahan/Desa. Pengertian kawasan secara umum, adalah:
- Area dengan fungsi dominan tertentu, seperti: Permukiman, Industri, agrowisata dll.
- Kawasan biasanya memiliki batas-batas secara fisik (Sungai, jalan, saluran dll)
- Kawasan tidak selalu ditentukan berdasarkan batas-batas administratif RW, RT, Dusun, Kelurahan dll.
B.
Kedua, TIPP bersama Tim
Teknis Pemda dan Tim Konsultan merumuskan Kriteria kawasan prioritas, antara
lain:
- Kawasan yang memiliki persoalan-persoalan pembangunan (fisik, sosial dan ekonomi) yang mendesak untuk ditangani (urgent)
- Kawasan yang memiliki potensi sumberdaya lokal yang lebih tinggi dibandingkan kawasan lainnya dan apabila potensi tersebut dididayagunakan, diperkirakan dapat membangkitkan perkembangan atau menjadi triger perkembangan pembangunan fisik, spsoal dan ekonomi Kelurahan/Desa
- Kawasan potensi atau rawan bencana alam
- Kawasan terisolasi dan atau kawasan permukiman masyarakat miskin
C.
Ketiga, TIPP bersama
peserta diskusi atau rembug warga membahas dan menyepakati kawasan-kawasan
diwilayah Kelurahan/Desa yang diprioritaskan penanganan dan pembangunannya.
D.
Keempat, TIPP dibawah
koordinasi tenaga ahli pendamping, menyusun laporan kegiatan diskusi dan
musyawarah warga dalam menyepakati kawasan prioritas terpilih. Laporan tersebut
dilengkapi berita acara kesepakatan warga.
IV.2. Langkah 2 - Perencanaan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (
RTPLP)
Perencanaan Tindak Penataan Lingkungan Permukiman ( RTPLP)/lingkungan mikro
adalah perencanaan Penataan Lingkungan kawasan prioritas terpilih di wilayah
Kelurahan/Desa.
Secara hirarki, perencanaan Penataan Lingkungan kawasan prioritas tersebut
merupakan bagian dari Rencana Penataan Lingkungan Permukiman yang dijabarkan
kedalam perencanaan yang lebih rinci, dengan mengadopsi prinsip-prinsip Rencana
Tata Bangunan dan Llingkungan.
Umumnya diselenggarakan pada kawasan-kawasan dengan karakteristik khusus,
seperti: kawasan bantaran sungai, kawasan permukiman kumuh perkotaan, kawasan
pusat perdagangan dan jasa, kawasan bersejarah, kawasan perkampungan industri
kecil, kawasan pariwisata, kawasan sentra pertanian, dll.
Proses penyusunan rencana penataan bangunan dan
lingkungan, dilakukan:
A. Mengenali kondisi kawasan prioritas
Informasi penting yang perlu diamati dan dicermati pada saat survey,
diantaranya adalah:
a. Kondisi blok peruntukan lahan dan bangunan pada kawasan prioritas terpilih
b. Kegiatan sosial ekonomi masyarakat setempat
c. Potensi lahan yang tersedia
d. Kondisi bangunan dan lingkungan bersejarah yang perlu
dilestarikan,
e. Kondisi danau/situ, sungai, lembah, pantai, dll yang
potensial
f. Kondisi ruang terbuka hijau yang tersedia,
g. Kondisi jaringan jalan lingkungan dan saluran pada
kawasan prioritas (baik/buruk) dan catat panjang dan lebar setiap ruas jalan
berdasarkan kondisinya.
h. Kondisi pelayanan air bersih dan sanitasi pada
kawasan prioritas, seperti: kondisi air, potensi sumberdaya air yang tersedia
(air tanah atau air permukaan
i.
Amati kondisi
kelembagaan pengelolaan dan pembangunan yang sudah terbentuk pada tingkat
komunitas.
B. Merumuskan hasil akhir kegiatan survei pengamatan
lapangan.
Hasil akhir ini perlu
disajikan kedalam laporan ringkas yang dilengkapi peta hasil survei dan
berita acara kesepakatan. Perumusan hasil akhir survei dilakukan oleh TIPP
dibawah koordinasi tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif.
IV.3. Langkah 4 - Melakukan analisis Rencana Tindak
Penataan Lingkungan Permukiman ( RTPLP)
Tahapan analisis yang perlu
dilakukan, adalah:
a. Melakukan penilaian dan selajutnya menyepakati isi kebijakan dan
rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten dalam konteks penataan bangunan dan
lingkungan pada kawasan prioritas
b. Mengkaji dan menyepakati upaya penanganan persoalan-persoalan dan
permasalahan pembangunan setiap blok peruntukan lahan dan bangunan pada kawasan
prioritas dalam rangka mewujudkan lingkungan yang teratur, bersih, sehat dan
berjatidiri
c. Mengkaji dan menyepakati pemanfaatan potensi lahan untuk Penataan
Lingkungan blok peruntukan perumahan, industri kerajinan, pelestarian kawasan
bersejarah, pariwisata dll.
d. Melakukan analisis kebutuhan dasar dan kebutuhan program pembangunan setiap
blok peruntukan pada kawasan prioritas, seperti kebutuhan penanganan sampah,
penanganan lokasi genangan/banjir, peningkatan jalan lingkungan dan saluran,
pemenuhan kebutuhan air bersih, penataan bangunan, peremajaan kawasan,
penanganan dan pemulihan kerusakan lingkungan, pengamanan area konservasi, dll.
Kegiatan analisis ini perlu mengacu pada standar-standar
teknis perencanaan pembangunan kawasan.
e. Melakukan analisis kebutuhan pembentukan kelembagaan baru, sebagai
pengelola pembangunan pada tingkat komunitas
f. Merumuskan laporan hasil kegiatan analisis di atas yang disajikan kedalam
tulisan ringkas yang dilengkapi peta-peta analisis dan berita acara
kesepakatan. Perumusan laporan kegiatan dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi
tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif.
IV.4. Langkah 4 _ Menyepakati rencana penataan bangunan dan lingkungan
Rencana ini, menguraikan aturan-aturan kesepakatan rencana penataan
bangunan dan lingkungan, dalam rangka mewujudkan lingkungan yang teratur,
bersih, sehat dan berjatidiri. Pada tahap ini diharapkan masyarakat dapat
memahami dan mampu secara mandiri mengelola pembangunan lingkungan yang
berkelanjutan.
Proses penyusunan rencana penataan bangunan dan lingkungan dilakukan oleh TIPP bersama Tim Teknis Pemda
dan Tim Konsultan, dengan melibatkan BKM, perangkat kelurahan, pokja PLP BK dan
pelaku pembangunan lainnya, melalui kegiatan diskusi-diskusi dan musyawarah
warga untuk menyepakati hasil-hasil perencanaan KAWASAN PRIORITAS YANG MENGADOPSI
PRINSIP-PRINSIP RTBL, yaitu:
a. PROGRAM
BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
·
Program bangunan dan lingkungan merupakan penjabaran
lebih lanjut dari perencanaan dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan untuk
kurun waktu tertentu, yang memuat jenis, jumlah, besaran, dan luasan bangunan
gedung, serta kebutuhan ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial,
prasarana aksesibilitas, sarana pencahayaan, dan sarana penyehatan lingkungan,
baik berupa penataan prasarana dan sarana yang sudah ada maupun baru.
·
Penyusunan program bangunan dan lingkungan dilakukan
melalui analisis kawasan dan wilayah perencanaan termasuk mengenai pengendalian
dampak lingkungan, dan analisis pengembangan pembangunan berbasis peran
masyarakat, yang menghasilkan konsep dasar perancangan tata bangunan dan
lingkungan.
b. RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
·
Rencana Umum dan Panduan Rancangan merupakan
ketentuan-ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada suatu lingkungan/ kawasan
yang memuat rencana peruntukan lahan makro dan mikro, rencana perpetakan,
rencana tapak, rencana sistem pergerakan, rencana aksesibilitas lingkungan,
rencana prasarana dan sarana lingkungan, rencana wujud visual bangunan, dan
ruang terbuka hijau.
§ Panduan Rancangan bersifat melengkapi dan menjelaskan secara lebih rinci
rencana umum yang telah ditetapkan sebelumnya, meliputi ketentuan dasar
implementasi rancangan dan prinsip-prinsip pengembangan rancangan kawasan,
dengan komponen epnataan yang mengatur : KDB, KLB, KDH, KTB, TDR , pengaturan
blok lingkungan, pengaturan kaveling, pengaturan bangunan, pengaturan
ketinggian & elevasi lantai bangunan
c. RENCANA INVESTASI
·
Rencana ini merupakan
tindak lanjut dari rencana Penataan Lingkungan permukiman tingkat kelurahan dan
rencana Teknis Penataan LIngkungan Permukiman dan lingkungan pada tingkat
kawasan prioritas.
·
Rencana program
investasi merupakan penjabaran dari hasil perencanaan partisipatif yang disusun
sesuai jangka waktu perencanaan, yaitu
selama 5 tahun.
·
Rencana
ini merupakan rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk menghitung kelayakan
investasi dan pembiayaan suatu penataan atau pun menghitung tolok ukur
keberhasilan investasi, sehingga tercapai kesinambungan pentahapan pelaksanaan
pembangunan.
·
Rencana
ini menjadi alat mobilisasi dana investasi masing-masing pemangku kepentingan
dalam pengendalian pelaksanaan sesuai dengan kapasitas dan perannya dalam suatu
sistem wilayah yang disepakati bersama, sehingga dapat tercapai kerja sama
untuk mengurangi berbagai konflik kepentingan dalam investasi/ pembiayaan.
·
Rencana
investasi juga mengatur upaya percepatan penyediaan dan peningkatan kualitas
pelayanan prasarana/sarana dari suatu
lingkungan/kawasan.
- Rencana investasi juga mengatur Indikasi Program pembangunan Kelurahan/Desa, untuk jangka waktu 5 (lima tahun) yang disusun berdasarkan hasil perencanaan partisipatif
- Rencana investasi juga mengatur Penetapan program-program prioritas pembangunan untuk jangka waktu satu tahun atau program tahunan pembangunan kawasan/sub kawasan prioritas. Pada tahap awal, program prioritas terpilih, dapat diusulkan menjadi lokasi uji coba pembangunan fisik Kelurahan/Desa.
d. KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA
·
Ketentuan Pengendalian
Rencana bertujuan, untuk mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja
maupun kelembagaan kerja pada masa pemberlakuan aturan dalam RTBL dan
pelaksanaan penataan suatu kawasan, serta mengatur pertanggungjawaban semua
pihak yang terlibat dalam mewujudkan RTBL pada tahap pelaksanaan penataan
bangunan dan lingkungan.
·
Ketentuan Pengendalian Rencana menjadi alat
mobilisasi peran masingmasing pemangku kepentingan pada masa pelaksanaan atau
masa pemberlakuan RTBL sesuai dengan kapasitasnya dalam suatu sistem yang
disepakati bersama, dan berlaku sebagai rujukan bagi para pemangku kepentingan
untuk mengukur tingkat keberhasilan kesinambungan pentahapan pelaksanaan
pembangunan.
e. PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
·
Pedoman pengendalian pelaksanaan dimaksudkan
untuk mengarahkan perwujudan pelaksanaan penataan bangunan dan
lingkungan/kawasan yang berdasarkan dokumen RTBL, dan memandu pengelolaan
kawasan agar dapat berkualitas meningkat berkelanjutan.
·
Dengan pedoman
pengendalian pelaksanaan diharapkan:
1. Menjamin pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen RTBL;
2. Menjamin pemanfaatan investasi dan optimalisasi nilai
investasi;
3. Menghindari fenomena lahan tidur atau bangunan
terbengkalai sebagai akibat investasi yang ditanamkan tidak berjalan
semestinya;
4. Menarik investasi lanjutan dalam pengelolaan lingkungan
setelah masa pascakonstruksi.
f. Skenario Pentahapan Pembangunan Infrastruktur lingkungan
·
Skenario pentahapan pembangunan Infrastruktur Lingkungan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dengan rencana investasi. Di mana scenario pentahapan
pembangunan ini akan memberikan gambaran yang jelas terhadap rencana-rencana
pembangunan ayang akan di lakukan.
·
Di dalam Skenario Pentahapan pembangunan setidaknya
menjelaskan tentang pentahapan pembangunan infrastruktur yang direncanakan
(dapat dalah hitungan bulan ataupun tahun), indikasi biaya yang
dibutuhkan,serta indikasi mitra
potential yang akan diajak terlibat.
VI. TAHAP UJI PUBLIK PRODUK
PERENCANAAN PARTISIPATIF
Pada tahap uji publik ini, produk perencanaan Penataan Lingkungan
lingkungan permukiman berbasis komunitas (PLP BK), perlu disebarluaskan
keseluruh lapisan masyarakat, antara lain melalui kegiatan Bazar, seminar,
lokakarya, dll. Produk rencana yang disebarluaskan antara lain, Peta-peta dan
gambar rencana tata ruang kelurahan dan rencana penataan bangunan dan
lingkungan pada kawasan prioritas. Tujuannya adalah untuk mendapatkan
respon/tanggapan, masukan, kritikan dan saran secara tertulis. Kegiatan uji
publik ini dilakukan oleh TIPP, Tim Teknis Pemda, Tim Konsultan, Perangkat
Kelurahan, BKM dan kelompok-kelompok peduli lainnya.