Pengertian
Desa
Pengertian Desa menurut Raharjdo dalam bukunya yang berjudul Pengantar
Sosiologi Pedesaan Dan Pertanian mengemukakan pengertian desa yaitu Desa
dalam arti umum adalah desa sebagai suatu gejala yang bersifat universal,
terdapat dimanapun di dunia ini. sebagai suatu komunitas kecil, yang terikat
pada likalitas tertentu baik sebagai tempat tinggal (secara menetap) maupun
bagi pemenuhan kebutuhan, dan terutama yang tergantung kepada pertanian,
desa-desa cenderung mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu yang sama,
(Rahardjo, 1999: 28).
Pengertian Desa berdasarkan pada UU No. 32 Tahun 2004 yaitu
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8
|
2.2 Pengertian Perencanaan Desa
Perencanaan adalah
suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu
proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur
pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan
wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu, sedangkan Perencanaan Pembangunan
Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang
melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di Desa guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial
dalam suatu Desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan
Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa.(TK-PNPM)
Menurut UU No.25 Tahun 2004
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia. Perencanaan pembangunan adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang
ada dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Maka dapat disimpulkan
bahwa Perencanaan Desa adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan
desa bersama masyarakat. Tanpa perencanaan, program pembangunan desa menjadi
daftar kegiatan tanpa arah tujuan.