Kamis, 14 Januari 2016
MEMAHAMI PAJAK BENDAHARA GAMPONG
Dana desa yang bergulir ke kas desa tentu harus ada pengelolanya dan perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara desa harus mampu memahami fungsinya dan ada fungsi pajak disitu, yaitu sebagai wajib pungut. Apa bedanya Wajib Pajak & Wajib Pungut, kalau disingkat toh sama-sama WP. Secara sederhana Wajib Pungut itu mempunyai kewajiban memungut pajak dan ada peraturan khusus yang menunjuk bahwa Wajib Pajak itu mempunyai kewajiban memungut, contoh lain wajib pungut seperti bendahara SKPD, APBN, BUMN. Kalau Wajib Pajak biasa ya hanya setor pajak atau dipotong pajak, misal seperti saya sebagai PNS, kalau ada penghasilan atas usaha ya saya setor 1% sementara atas gaji yg saya terima dipotong PPh 21 oleh bendahara.
Cara Daftar NPWP Bendahara Desa
Sebelum melakukan
penyetoran pajak atas dana desa, perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara
desa tentunya harus sudah mempunyai NPWP pribadi sendiri. Jika belum punya maka
silahkan ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan mendaftar NPWP
pribadi. Jika sudah mempunyai NPWP pribadi maka syarat untuk daftar NPWP
bendahara desa adalah:
1.
fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
2.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Dan isilah formulir
pendaftaran NPWP bendahara, jika masih ada kesulitan mintalah bantuan petugas
helpdesk.
Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa
Sama seperti kewajiban
bendahara dinas pada umumnya, jenis pajak yang harus dipungut antara lain.
PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas
pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima
oleh Orang Pribadi. Termasuk jika penghasilan orang yang menjadi bendahara desa
sudah melebihi PTKP maka dia dalam kapasitas sebagai bendahara desa memotong
PPh 21-nya atas penghasilan sendiri.
PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari
Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian
diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecah-pecah. Tarifnya adalah 1,5% jika rekanan
ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 3% atau 100% lebih tinggi.
PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari
penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau
bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa
lain. Tarifnya untuk penghasilan atas jasa adalah 2%jika rekanan ber-NPWP, jika
belum punya NPWP dipungut 4% atau 100% lebih tinggi.
PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas
pembayaran :
·
Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (Tarif 5%)
·
Persewaan tanah dan atau bangunan (tarif 10%)
·
Jasa Konstruksi (perencana, pelaksana, pengawas konstruksi)
Kegiatan
|
Kualifikasi
|
Tidak Mempunyai
Kualifikasi
|
|
Kecil
|
Menengah/Besar
|
||
Pelaksana
|
2%
|
3%
|
4%
|
Perencana/Pengawas
|
4%
|
6%
|
Kualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas
pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Ingat sangat dianjurkan agar rekanan
bendahara desa harus sudah PKP dan sudah mempunyai nomor seri faktur pajak.
Kenapa harus PKP? karena hanya PKP yang bisa menerbitkan faktur pajak. Jika
ngeyel menggunakan rekanan non PKP maka PPN tetap dipungut bendahara tetapi
untuk pertanggungjawaban administrasinya kurang lengkap karena tidak ada faktur
pajak, dan ini kadang yang jadi temuan inspektorat terkait.
Contoh Kasus:
Belanja Barang
Pembelian Barang untuk
Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,-
a.
Jika atas nilai tersebut belum termasuk PPN, maka PPh 22=52.000
(3.500.000×1.5%), PPN=350.000 (3.500.000×10%). Kuitansi yang dibayarkan adalah
3.850.000
b.
Jika atas nilai tersebut sudah termasuk PPN, maka cari dulu
nilai barang tanpa PPN yaitu 11/10×3.500.000=3.181.818. Sehingga PPh 22=47.727
& PPN=318.181
Pembayaran Atas Jasa
Bapak Rudi selaku
bendahara Desa Sitardas menggunakan jasa penebangan hutan kepada rekanan yang
tidak memiliki NPWP dengan nilai penyerahan Rp. 10.000.000,- Atas transaksi
tersebut bendahara wajib memotong PPh 23 sebesar 4% (bukan 2%), karena rekanan
tidak memiliki NPWP dengan perhitungan sbb:
·
PPh 23 (4% x 10.000.000) = Rp.400.000
·
Wajib Pungut PPN (karena > Rp 1juta tapi tidak ada faktur
karena juga belum PKP)
PPN = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
PPN = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
Pembayaran Atas Jasa Pelaksana Konstruksi Fisik
Desa Sitardas melakukan
tender pekerjaan konstruksi fisik (peningkatan kualitas jalan) yang dilakukan
oleh CV. Bahtera (NPWP 02.554.013.3-104.000). Kontraktor tsb memiliki
kualifikasi grade kecil dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp.200.000.000 dan
PPN sebesar Rp.20.000.000. Maka pajak yang harus dipotong oleh Bendahara Desa
atas paket pekerjaan fisik tersebut adalah:
Total tagihan dari
rekanan (CV. Bahtera ) : Rp.220.000.000 (Nilai kontrak 200jt + PPN 20jt)
PPh Pasal 4 ayat 2 yang
dipotong: 2% x 200.000.000 = 4.000.000
Total PPh dan PPN = Rp
20.000.000 + Rp 4.000.000 = Rp 24.000.000
Dibayar kepada rekanan
CV. Andalan =(220 juta – 24 juta) = Rp 196.000.000